Bank Lalai Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian, menjadi Resiko Nasabah Penabung ataukah Resiko Usaha Perbankan?

LEGAL OPINION
Question: Saat membuka rekening tabungan, kami sudah buat perikatan dengan pihak kantor cabang bank, bahwa yang bisa tanda-tangan slip penarikan dana adalah dua orang penandatangan, bukan hanya satu orang penandatangan selaku penarik dana secara kolegial. Tapi oleh pihak petugas bank, teller-nya ternyata tetap juga mencairkan dana dalam rekening itu sekalipun itu melanggar prosedur yang semestinya hanya bisa dicairkan bila ada penandatanganan oleh dua penarik yang berwenang. Kesalahan oleh pihak teller kantor cabang bank, sebenarnya menjadi tanggung-jawab atau menjadi kerugian bagi pihak siapa, menjadi kerugian pihak nasabah pemilik dana ataukah menjadi resiko beban kerugian pihak bank itu sendiri?
Brief Answer: Kelalaian kalangan perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian lazimnya SOP lembaga keuangan yang sudah berlaku secara umum dan universal, menjadi tanggung-jawab ... bersangkutan, bukan menjadi beban ataupun resiko bagi pihak ...—sehingga dana ,,, diasumsikan oleh hukum sebagai tetap tanpa berkurang sedikit pun atas pencairan ... demikian. Karenanya yang juga dibebani untuk menuntut secara pidana karyawan bank bersangkutan yang menyalahi aturan hukum perbankan di Indonesia, adalah pihak ... . [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah cerminan konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor ... K/Pid.Sus/20... tanggal ..., dimana yang menjadi Terdakwa ialah pegawai Teller pada kantor cabang sebuah perbankan “plat merah”, dengan dakwaan bahwa Terdakwa telah dengan sengaja tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak melaksanakan langkah langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Terdakwa merupakan karyawan dari salah satu kantor cabang Bank .... Sementara berdasarkan Buku Pedoman Operasional untuk Kantor Cabang, adapun tugas pokok dan fungsi Terdakwa selaku Teller dalam proses pemindah-bukuan antar bank atau RTGS (Real Time Gross Settlement) yaitu:
1. Memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian aplikasi RTGS yang telah ditanda-tangani oleh petugas ....
2. Melakukan pemeriksaan dokumen sesuai dengan ketentuan dan prosedur pemindah-bukuan rekening masing-masing produk.
3. Memeriksa dan mencocokkan antara aplikasi RTGS dengan jumlah uang yang tercantum dalam Cek, BG, atau nota pembukuan baik jumlah yang dikirim sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Memeriksa dan memvalidasi transaksi pembukuan dari rekening Nasabah ke aplikasi RTGS yang terdiri dari nomor rekening, dan jumlah uang yang dikirim dengan kewenangan.
5. Mencocokkan tapak validasi dengan data pada aplikasi dan membubuhkan paraf pada akhir tapak validasi sebagai bukti telah melakukan pencocokan.
6. Mendistribusikan aplikasi RTGS yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan.
Kemudian Terdakwa selaku Teller ternyata melakukan perbuatan dengan sengaja tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan tugas / kewenangannya dalam proses pemindah-bukuan antar bank atau RTGS sebagaimana SOP internal bank yang tetap ditetapkan pihak direksi perbankan.
Pada tanggal ... , Bank ... Cabang ... menerima surat berupa Surat Pemindah-bukuan (SPM) dengan kop surat dari ... berisi permintaan agar Rekening Giro milik ... yang ada pada Bank ... untuk dipindah-bukukan ke rekening atas nama ... pada Bank Mandiri sebesar ....
Setelah surat tersebut diberi disposisi oleh Pimpinan Cabang (dalam berkas perkara terpisah dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri ...) yang isinya untuk ditindak-lanjuti, selanjutnya surat tersebut diserahkan kepada ... / ... (dalam berkas perkara terpisah dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri ...), kemudian dilakukan proses RTGS karena sebelumnya telah di-telepon oleh seseorang yang mengaku sebagai Direktur ..., setelah itu oleh pegawai lainnya (dalam berkas perkara terpisah dan juga telah diputus oleh Pengadilan Negeri ...) dengan tidak mengecek lagi atau melakukan pemeriksaan ulang atas kelengkapan Surat Pemindah-bukuan dimaksud (dokumen sumber seperti Cek atau BG) atau melakukan klarifikasi secara langsung kepada Nasabah pemilik Rekening Giro.
Kemudian diserahkan kepada petugas Dana dan Jasa untuk dibuatkan aplikasi RTGS. Selanjutnya aplikasi RTGS tersebut beserta ... yang ada disposisinya dari Pimpinan Cabang. Selanjutnya aplikasi RTGS beserta ... yang ada disposisinya, kemudian diserahkan kepada Terdakwa selaku Teller untuk dilakukan pembukuan RTGS. [Note SHIETRA & PARTNERS: Posisi Terdakwa selaku petugas paling bawah dan lemah, yakni Teller, memang dilematis, karena disposisi prosesnya telah melewati rangkaian panjang proses “ACC” dan proses disposisi menyerupai sebuah perintah dari atasan yang sukar untuk tidak dituruti.]
Namun, Terdakwa setelah menerima aplikasi RTGS beserta SPM yang ada disposisinya dari Pimpinan Cabang tersebut, sempat menanyakan kelengkapan dokumen sumber kepada pihak petugas Dana dan Jasa terkait permohonan pemindah-bukuan dana ini, karena aplikasi RTGS ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen sumber seperti Cek / BG, kemudian dijawab sumir oleh pihak pemohon, akan tetapi selanjutnya Terdakwa tidak lagi mengecek atau memeriksa secara langsung kelengkapan dan keabsahan dokumen sumber dimaksud ataupun untuk mengecek langsung (verifikasi) kepada Nasabah Pemilik rekening Giro.
Terdakwa sempat memeriksa atau mencocokan tanda tangan di ... tetapi tidak bisa (blank), kemudian Terdakwa tidak lagi mencocokkan / mengecek ... (...) secara manual, akan tetapi Terdakwa hanya beranggapan dan percaya begitu saja yang dikatakan oleh petugas Dana dan Jasa, kemudian Terdakwa langsung melakukan pembukuan / memvalidasi transaksi pemindah-bukuan aplikasi RTGS setelah mendapat ... (pasword) dari pihak pegawai lainnya dari bank (yang turut dipidana dalam perkara terpisah) dan menanda-tangani pada aplikasi RTGS selaku Checker / Teller.
Setelah itu aplikasi RTGS diserahkan kembali kepada pemohon untuk selanjutnya diproses secara ... atau di-entri oleh petugas ... (...). Setelah itu aplikasi RTGS yang sudah dibukukan oleh Terdakwa oleh petugas ... untuk kemudian di-approval selaku ... dan telah di-approval akhir, sehingga dengan di-approval akhir tersebut maka uang sebesar ... telah terkirim melalui proses RTGS dari Rekening Giro milik ... ke rekening atas nama ....
Untuk kedua kalinya, beberapa waktu kemudian, pihak pemohon pemindah-bukuan yang sama mencoba modus yang sama kembali. Kini Terdakwa setelah menerima aplikasi RTGS, kini sempat menanyakan mengenai Nasabah / bendaharanya yang akan memindah-bukukan SPM tersebut karena dalam dokumen permohonan tidak ada kelengkapannya seperti Cek / BG, kemudian dijawab oleh petugas ... apabila semua itu sudah dikonfirmasi oleh petugs ....
Mendengar jawaban dari petugas ... tersebut, selanjutnya Terdakwa percaya begitu saja (karena sesama karyawan internal kantor cabang bank dimaksud sesuai tupoksinya masing-masing) tidak mengecek lagi atau melakukan pemeriksaan ulang atas kelengkapan Surat Pemindah-bukuan dimaksud atau melakukan klarifikasi secara langsung kepada Nasabah pemilik Rekening Giro.
Berhubung kejadian lampau seolah menjadi “preseden”, Terdakwa sempat memeriksa atau mencocokan tanda tangan di ... tetapi tidak bisa, kemudian Terdakwa tidak lagi mencocokkan / mengecek ... secara manual, selanjutnya Terdakwa beranggapan dan percaya apa yang dikatakan oleh petugas ... bahwa semua itu sudah dikonfirmasi oleh petugas ..., oleh karena nilai nominalnya ... lebih maka yang menjadi ... / Approval adalah Pimpinan Cabang.
Maka Terdakwa menghadap pimpinan kantor cabang, akan tetapi saat itu Pinca sedang sibuk, sehingga Terdakwa menunggunya. Tidak lama kemudian pejabat bank lainnya mendatangi meja kerja Terdakwa dan melakukan Aproval di sistem milik bank dan menanda-tangani aplikasi RTGS selaku ... / Approval tanpa melakukan pemeriksaan secara langsung mengenai kelengkapan dari aplikasi RTGS dimaksud.
Setelah dilakukan approval dan ditanda-tangani aplikasi RTGS oleh pejabat ... untuk proses Approval, selanjutnya Terdakwa langsung melakukan pembukuan / memvalidasi transaksi pemindah-bukuan aplikasi RTGS tersebut dan menanda-tangani aplikasi RTGS selaku .../ Teller, selanjutnya aplikasi RTGS bersama ... diserahkan kembali kepada petugas ..., sehingga dengan telah di approval akhir tersebut maka dana sejumlah ... telah efektif terkirim melalui proses RTGS dari Rekening Giro milik ... ke rekening atas nama ....
Beberapa waktu kemudian, bendahara Rumah Sakit Cideres melakukan pengecekan dengan “print out” rekening koran atas dana milik ... di Bank ..., ternyata saldonya telah berkurang sebesar .... Pihak bendahara dan kepala keuangan ... melakukan komplain karena merasa tidak pernah melakukan pemindah-bukuan dana milik ... melalui RTGS ke rekening atas nama ... maupun rekening atas nama ....
Dari adanya komplain demikian, pihak ...Cabang ... menggantikan dana tersebut dengan melakukan transfer kembali ke rekening Giro dana milik ... sebesar .... Akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas maka pihak dari PT. Bank ... mengalami kerugian dengan total senilai ....
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena dengan sengaja tidak melaksanakan langkah langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan perundang undangan lainnya yang berlaku bagi bank, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Yang menjadi pembelaan dari pihak Terdakwa, bahwa Terdakwa hanyalah seorang karyawan semata, pegawai Teller yang hanya bertugas dengan patuh menjalankan perintah dari atasannya. Untuk itu Terdakwa mengutip kaedah norma Pasal ... Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana : “Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.”
Disamping itu selaku Teller (pegawai kecil) yang tidak memiliki kekuasaan untuk menolak perintah atasan, Terdakwa juga mendalilkan dirinya terlindungi oleh norma hukum “alasan pemaaf” Pasal ... KUHP berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.”
Bagi Terdakwa pada khususnya, dan juga para pekerja pada umumnya selaku bawahan, perintah atasan menimbulkan beban atau pemaksaan secara psikis yang mendorong Terdakwa atau para pekerja pada umumnya untuk mentaati perintah atasan, atau menimbulkan beban psikis apabila menolak tidak melakukannya dan akan dianggap sebagai pembangkangan atau “menolak perintah atasan” yang dapat berujung pemutusan hubungan kerja.
Beban psikologis dan “politis” kondisi rantai komando korporasi semacam itulah yang menjadikan Terdakwa dalam posisi dilematis yang sangat sulit, akhirnya hanya dapat patuh melaksanakan perintah atasan tersebut. Mengingat Terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dikarenakan adanya “daya paksa” yang datang dari luar dirinya, serta tanpa dikehendaki oleh yang bersangkutan, dalam hal ini perintah atasan yang tidak dapat dan tidak boleh ditolak untuk dipatuhi, yang mana hal itu merupakan pemaksaan secara psikis bagi Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi ketentuan Pasal ... KUHP.
Karenanya, pemaksaan secara psikis-politis akibat adanya ketimpangan status jabatan pegawai oleh atasannya terhadap Terdakwa, merupakan alasan penghapus pidana yang mengakibatkan Terdakwa tidak dapat dipidana atas perbuatannya yang semata sedang melaksanakan perintah atasannya.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun pembelaan pihak Terdakwa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri ... Nomor .../Pid.B/20.../PN.... tanggal ..., dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang ... Majelis Hakim mengutip pendapat Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor ... K/Kr/1963 tanggal 07 Juli 1964, sebagai berikut : ‘Suatu perintah dari Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera mengenai hal yang terletak di luar lingkungan pekerjaannya sebagai panitera bukanlah perintah yang dimaksudkan di dalam Pasal 51 KUHP, dan bagaimana pun juga penuntut kasasi sebagai panitera adalah satu-satunya yang bertanggung jawab atas penggunaan uang kas Pengadilan Negeri tersebut.’;
“Sehingga walaupun memang terbukti adanya perintah dari atasan Terdakwa dalam hal ini ... untuk segera membukukan ke dalam sistem tanpa harus mencocokkan tanda tangan dan mengecek dokumen ... , Terdakwa (semestinya) tetap melaksanakan perintah tersebut sesuai dengan kewenangan yang ... pada pekerjaannya. Oleh karena perintah atasan tersebut telah menyimpang dengan kewenangan yang ... pada pekerjaan Terdakwa, namun Terdakwa tetap melaksanakan perintah tersebut. Majelis Hakim berpendapat tindakan Terdakwa tersebut tidak dapat dilindungi dengan Pasal ... KUHP;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa ... sebagaimana identitasnya tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “...”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp ....000.000.000,00 (... milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor .../Pid.Sus/20.../PT.Bdg tanggal ..., dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terlalu berat dan tidak sebanding atau tidak setimpal dengan perbuatan atau kesalahan Terdakwa, adalah tidak setimpal atau tidak seimbang serta tidak adil hukuman yang dijatuhkan atas diri Terdakwa selaku Petugas Teller yang melakukan tugas karena perintah atasan dengan ... (...), sama-sama dijatuhkan hukuman selama 3 (tiga) tahun penjara, dalam hal ini Terdakwa bertugas selaku ... Customer Service yang melakukan tugas atas perintah ... (...) melalui Terdakwa ... untuk memindah-bukukan keuangan ... dan mengenai hal ini sudah Terdakwa tanyakan kepada Aep Saepudin mengenai dokumen sumbemya, ... hanya mengatakan segera dibukukan saja dan Terdakwa pun sempat menanyakan dimana nasabahnya dan dijawab tidak tahu, ... sekarang sudah ditunggu ...;
“Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, di samping terlalu berat dan tidak setimpal dengan perbuatannya, juga hukuman tersebut dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, kalau Terdakwa yang hanya bertugas selaku ... Customer Service menjaiankan tugas karena perintah atasan harus dihukum seberat dengan hukuman yang diterima oleh Ir. ... selaku ... (...);
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri ... Nomor .../Pid.B/2011/PN.Mjl tertanggal ..., yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai pidana / hukuman yang dijatuhkan diri Terdakwa tersebut di atas, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa ... sebagaimana identitasnya tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “...”;
2. Menjatuhkan pidana / hukuman terhadap Terdakwa ... dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, ... (...) bulan, dan pidana denda sebesar Rp ....000.000.000,00 (... milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
Baik pihak Terdakwa maupun pihak Jaksa sama-sama mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa perintah atasan yang dimaksud Pasal ... KUHP adalah perintah atasan yang masih dalam lingkup pekerjaannya. Sselama melakukan proses RTGS, Terdakwa telah memberitahukan permasalahannya kepada atasannya, dan sang atasan tetap memerintahkan untuk tetap melanjutkan proses transaksi RTGS dimaksud.
Terdakwa juga pernah menanyakan kepada atasan lainnya, dimana nasabahnya dan dokumen sumbernya, akan tetapi dijawab oleh atasannya bahwa semua sudah dikonfirmasi kepada atasan lainnya dari Terdakwa. Ketika para atasan Terdakwa telah meng-ACC permohonan transfer dana, maka Terdakwa dapat dikategorikan melawan perintah atasan jika tidak memprosesnya. Karena telah terdapat disposisi oleh pihak atasan dari Terdakwa untuk menindak-lanjutinya, maka Terdakwa melakukan proses transaksi RTGS.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang ... , Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Teller ... tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan Undang-Undang memenuhi unsur-unsur Pasal ... Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;
“Bahwa alasan Kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena melakukan proses transaksi RTGS dengan tanpa melaksanakan ... Terdakwa sebagai Teller dengan tidak memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen sumber dan tidak mencocokkan tanda-tangan dengan ... . Sebelum membukukan data ke dalam sistem merupakan tindak pidana dan mengakibatkan ... Cabang ... mengalami kerugian kurang lebih ...;
“Menimbang bahwa namun demikian, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang telah melakukan pengurangan pidana, dengan alasan sebagai berikut:
1. Pengurangan hukuman oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi sedangkan Judex Facti Pengadilan Negeri telah menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp ....000.000.000,00 subsidair 1 (satu) bulan kurungan menurut rasa keadilan masyarakat sudah sesuai. Disamping hal tersebut Judex Facti Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan hukuman telah memberikan pertimbangan yang cukup beralasan dengan memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;
2. Judex Facti Pengadilan Tinggi dalam hal mengurangi hukuman Terdakwa tidak didasarkan pada alasan pertimbangan yang cukup memadai dan beralasan sehingga putusannya bersifat onvoldoende gemotiveerd. Selain hal tersebut, Judex Facti Pengadilan Tinggi dalam hal mengurangi hukuman Terdakwa tidak memberikan keadaan yang meringankan dan memberatkan sebagai dasar pertimbangan untuk mengurangi hukuman. Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang demikian itu, tidak sesuai dengan syarat yang diwajibkan dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;
3. Alasan pertimbangan mengapa terdakwa harus dijatuhi hukuman seperti dalam amar putusan Judex Facti Pengadilan Negeri didasarkan pada fakta hukum bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas dan fungsi serta ... selaku Teller dalam pemindah bukuan antar Bank atau RTGS (Real Time Gross Settlement), tidak menjalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian sebagai suatu kaidah hukum normatif dalam pengelolan perbankan. Dalam fakta hukum persidangan, terdakwa lebih cenderung memilik mengikuti keinginan buruk atau maksud jahat dari Sdr. ... sekalu ... (...), untuk melakukan tindak pidana perbankan. Padahal Terdakwa sesungguhnya mengerti dan mengetahui kalau yang diperintahkan atau yang diingini oleh Sdr. ... adalah salah dan merupakan pelanggaran hukum, sehingga Terdakwa wajib menolak keinginan atau perintah Sdr. ... dengan alasan tidak sesuai dengan ... Bank, serta bertentangan dengan prinsip hukum dan ketentuan perbankan yang berlaku. Sebagai contoh misalnya Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa untuk pencairan dana tidak boleh hanya dilakukan ... orang saja melainkan harus ... orang yang specimen tanda tangannya telah ada disimpan di ... dan harus menggunakan Bilyet Giro, cek atau dengan kuitansi ... . Akan tetapi dalam kenyataannya Terdakwa tidak mengindahkan protab dan ketentuan serta prinsip perbankan sehingga kemudian Terdakwa melakukan pemidah-bukuan dana dari rekening giro milik ... yang ada di ...Cabang ..., dengan cara RTGS sebanyak ... kali ke rekening ... (...) sebanyak 2 (dua) kali ke bank ... dan 1 (satu) kali ke rekening milik ... ke Bank ..., dengan total pengiriman yang dilakukan oleh Terdakwa melalui RTGS sebesar Rp. ...;
4. Bahwa penjatuhan hukuman yang ringan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi terhadap perbutan Terdakwa a quo, akan sangat berbahaya dalam rangka pencegahan tindak pidana perbankan, sebab Bank akan dapat menjadi ... atau objek tindak pidana yang paling ... sehingga dapat menjadi factor pemicu atau pendorong para pelaku lainnya untuk mendapatkan keuangan ... tanpa batas. Sehingga berakibat merugikan keuangan ... atau masyarakat;
5. Bahwa untuk mencegah agar dunia perbankan tidak menjadi sasaran para ... Bank yang bekerjasama dengan pihak atau orang Bank, maka salah satu instrument hukum yang digunakan adalah ... Terdakwa dengan hukuman yang adil dan proporsional serta dapat merampas atau menyita seluruh hartanya yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi tersebut di atas;
M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa : ... tersebut;
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri ... tersebut;
- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor .../Pid.Sus/20.../PT.Bdg tanggal ... yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri ... Nomor .../Pid.B/20.../PN.Mji tanggal ... sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa ... , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Perbankan’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ... (...) tahun dan pidana denda sebesar Rp ....000.000.000,00 (... milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama ... (...) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.” [Note SHIETRA & PARTNERS : Hukum memang harus tegas dan keras dalam implementasinya, penegakan hukum demi melindungi segenap masyarakat umum agar terhindari dari modus kejahatan serta tidak jatuh korban serupa dikemudian hari.]
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.