KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Swasembaya Nasib dengan Cara Berdikari, Berdiri di Atas Kaki Sendiri

ARTIKEL HUKUM

Rakyat Perlu Swadaya Hidupkan Pelita Ketika Pemerintah Menutupi Mentari dengan Kekelaman dan Kegelapan Undang-Undang

Pemerintah mengharapkan serta menuntut rakyatnya untuk patuh dan taat terhadap hukum, sementara pemerintah menjadikan Undang-Undang sebagai “law as a tool of crime” (perfect crime)—penulis menyebutnya sebagai “TELADAN YANG BURUK”. Ternyata, seorang Kepala Negara yang tampak sangat “santun”, bisa sangat tidak “pro” terhadap kalangan rakyat kecil bernama “buruh”. Setidaknya itulah pelajaran pertama yang kita dapatkan dari pengalaman yang terjadi seputar problematik dan fenomena ketata-negaraan kita di Indonesia. Calon presiden yang tampak “ketus” dan “nyeleneh” gaya berbicara serta orasinya, alias tidak ramah (unfriendly), bisa jadi lebih “pro” terhadap kalangan rakyat banyak.

Perbedaan antara PENILAIAN dan PENGHAKIMAN, Vonis artinya Memutlakkan

ARTIKEL HUKUM

“Handwriting is really ‘brain’ writing ... And you can’t fool your brain, no matter how hard you try!” [Mary Ann Matthews]

Sebuah “assesssment”, apapun itu nama dan proses atau metodologinya, baik ujian, tes, konseling, baik itu ujian di sekolah, tes psikologi semacam tes IQ maupun tes minat dan bakat, seleksi masuk perguruan tinggi ataupun seleksi bagi calon pegawai tenaga kerja, kesemua itu hanyalah “alat bantu” atau sarana untuk membuat penilaian secara “garis besar”-nya, tiada “testing” ataupun “assessment” apapun yang sifatnya mutlak karena tidak akan ada “alat ukur” atau “penggaris “yang mampu mengukur “kedalaman”, “kekelaman”, dan tidak terkecuali “kegelapan” disamping “keluhuran” karakter seorang manusia.

PENIPUAN Biro Psikologi BIPI CONSULTING, Biro Psikologi PENIPU SERAKAH Tidak Punya Malu PEMERKOSA Profesi Orang Lain, WASPADA

ARTIKEL HUKUM

BIPI Consulting, Konselor Psikologi yang TIDAK MALU MEMPERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM, Cerminan Mental yang RUSAK (Cacat Karakter, TIDAK MALU Merampok Nasi dari Piring Milik Profesi Orang Lain yang Sedang Mencari Nafkah).

BIPI Consulting LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS, dimana Pengemis Sekalipun Tidak Mencari Makan dengan Cara Mencuri Nasi dari Piring Milik Orang Lain

Mustahil seseorang dapat mendapatkan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami tanpa membaca berbagai peringatan serta larangan dalam website ini, KARENA KAMI YANG MERANCANG TATA LETAK WEBSITE INI! Artinya, mereka yang menyalah-gunakan email ataupun nomor kontak kerja kami, bukan tidak mengetahui adanya larangan, namun PURA-PURA TIDAK TAHU DAN SENGAJA MELANGGAR UNTUK MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN HUKUM!

Bangsa yang Menganggap Kebal Wabah, Kebal Dosa, Kebal Malu, dan Kebal Takut Berbuat Jahat

ARTIKEL HUKUM

Kebal Hukum dan Kebal Karma, Cerminan Bangsa yang Belum Beradab

Terdapat satu kesamaan dibalik sikap-sikap semacam “kebal (dari serangan) wabah” yang diakibatkan oleh pandemik virus menular mematikan antar manusia, yakni bila kita amati betul tipe-tipe penduduk demikian di Negeri Indonesia, kita akan hampir selalu menemukan adanya kesamaan karakter bersangkutan dengan disaat bersamaan juga menampilkan sikap-sikap semacam “kebal (dari) dosa”, “kebal malu (berbuat jahat)”, serta tidak terkecuali sifat-sifat “kebal takut (berbuat jahat)”.

Mengapa ATEIS Merupakan Kaum AMBIGU yang Selalu MEMBINGUNGKAN

ARTIKEL HUKUM

Umat Agama Ateis adalah Umat yang Paling TIDAK KONSISTEN, FANATIK, dan PATUT DIRAGUKAN

Ketika untuk pertama-kalinya kalangan saintis mengklaim bahwa partikel terkecil di alam semesta yang tidak lagi dapat diurai komponen penyusunnya ialah dan diberi nama sebagai “atom”, kalangan penganut agama Ateis bersorak, bahwa Tuhan mereka ialah “Agama ATOM”. Ketika sains “meralat diri” dengan merevisi kesimpulannya, dimana “atom” bukan lagi hasil final dari unsur terkecil yang tidak lagi dapat dibelah mengingat telah ditemukannya unsur penyusun “atom” yang terdiri dari “neutron, elektron, dan proton”, para umat agama Ateis berbondong-bondong “pindah agama” menjadi ber-“agama ELEKTRON, PROTON, & NEUTRON”.

Social is Social, Business is Business, Itulah makna PROFESIONALISME PROFESI seorang PROFESIONAL

ARTIKEL HUKUM

Bukan Lagi Zaman KERJA KERAS, namun KERJA CERDAS, sebuah Kiat untuk Menjadi Pengusaha / Penyedia Jasa yang PROFESIONAL

Berbisnis wajib Hukumnya PENGHITUNGAN dan PENUH PERHITUNGAN

Bila terdapat pihak-pihak secara tidak simpatik berkata kepada Anda yang sedang membuka usaha dalam rangka mencari nafkah, baik sebagai penyedia barang ataupun jasa, bahwa Anda “begitu perhitungan”, maka inilah cara menjawab yang paling akurat : “MEMANG! Apakah dosa membuka usaha komersial berbasis profit? Mengapa tidak Anda saja yang kerja atau buka usaha untuk mencari RUGI? Saya sedang mencari nafkah, bukan membuka Panti Sosial. Nafkah bersumber dari PROFIT atau laba hasil usaha, dan itu legal serta tidak dapat dicela secara moral. Usaha yang benar itu sama-sama untung, bukan hanya konsumen atau pengguna jasa yang untung, mengambil keuntungan diatas kerugian penjual. Justru Anda sendiri yang begitu perhitungan. Timpang sebelah bukanlah ‘win win solution’.” Atau, sebagai alternatif, jawab dengan versi jawaban singkat berikut : “Saya sedang berbisnis, bukan sedang usaha Panti Sosial. Wajar bila saya penuh perhitungan. Jika ingin cari yang sosial, maaf Anda salah alamat. Kamu sendiri PERHITUNGAN.

Tekstual Sarat Asumsi, Kontektual Sarat Kondisional

ARTIKEL HUKUM

Wabah atau Tidak Wabah, yang Penting Pesta Demokrasi

Orang-orang “lama” kita, mengatakan lewat semboyan yang tidak asing lagi di telinga kita : “Makan tidak makan, yang penting ngumpul”—kalimat adalah contoh ragam “TEKS” (tekstual), dimana perlu kita sadari dan pahami kontektualnya saat itu dicetuskan oleh para senior pendahulu kita. Asumsinya saat itu, keadaan negeri sedang berjalan normal tanpa adanya ancaman wabah seperti pandemik virus menular antar manusia yang mematikan.

A Funny But Not Funny Story about the Behavior of Geniuses. Sebuah Kisah yang Lucu namun Tidak Lucu mengenai Perilaku Orang-Orang Jenius

HERY SHIETRA, A Funny But Not Funny Story about the Behavior of Geniuses. Sebuah Kisah yang Lucu namun Tidak Lucu mengenai Perilaku Orang-Orang Jenius

Before we begin this simple fairy tale,

I have something to say,

That I’m not a genius.

Where,

No one is a genius,

Who thinks that he is a genius.

Ary Zon Menuntut Diberi Upah Kerja, namun Disaat Bersamaan MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN, Mengapa Tidak Dirinya Sendiri yang MAKAN BATU

BLACKLIST PELANGGGAR

TIDAK MALU MELANGGAR & MENYALAHGUNAKAN NOMOR KONTAK PROFESI KONSULTAN HUKUM (namun Masih Juga Mengharap Dilayani?), SERTA TIDAK TAKUT DOSA MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH, Cerminan Moralitas yang Rusak

Pengemis, Punya Masalah Hukum Upah dan Pesangon? Namun masih juga memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah? Itu bukanlah perilaku seorang pengemis, namun PERAMPOK dan PEMERKOSA, akibat tidak mampu mengontrol libido KESERAKAHAN, lebih hina daripada seorang pengemis yang tidak mencari makan dengan cara merampas nasi dari piring milik profesi orang lain yang juga sedang mencari makan. Ary Zon menuntut upah dan pesangon, disaat bersamaan meminta dilayani seperti seorang “bos” atau “raja” namun menyuruh yang memberi pelayanan untuk “mati makan BATU”?

This is the Fact of Life, Whether You Like It or Not. Inilah Fakta Kehidupan, Suka ataupun Tidak Suka

HERY SHIETRA, This is the Fact of Life, Whether You Like It or Not. Inilah Fakta Kehidupan, Suka ataupun Tidak Suka

 A great person is a person who is able to survive and live life,

No matter how difficult,

No matter how many limitations it has,

Without harming or stealing, especially taking away the rights of others, to continue his life.

Hukum yang Ideal Tidak Mengenal Kompromi terhadap Pelanggar, Pelanggaran, dan Perilaku Jahat (Kejahatan / Penjahat)

ARTIKEL HUKUM

Kejahatan, Sekali Saja Tidak Boleh, Apalagi Berulang-Kali. Bangga Melakukan Perbuatan Jahat, Cerminan Moralitas yang SAKIT dan Kesenangan yang TIDAK SEHAT.

Antara “sense of justice” dan “sense of crisis” senyatanya hanya selisih tipis, namun serupa dalam hal daya peka / kepekaan insan masing-masing individu yang saling beragam—penulis menyebutnya sebagai tingkat / level “kecerdasan ber-keadilan” maupun “kecerdasan dalam melihat adanya bahaya dibalik sesuatu konsekuensi”. Sebagai contoh, orang-orang dengan “sense of justice” yang tajam, seketika itu juga akan menolak dan menentang senjata pemusnah massal seperti bom atom ataupun nuklir, sekalipun ia belum menemukan alasan / argumentasi logis dibalik penolakannya tersebut.

Kisah DEVIL ADVOCATE (Bagian Keempat), Tuhan Hendak Menggugat Umat Manusia yang SOK TAHU dan GEMAR MENCATUT

ARTIKEL HUKUM

Kehidupan Tidak Pernah Berjalan secara Ideal, Terlebih Wajah Praktik Hukum. Karenanya, Jangan Mengharap Terlebih Menuntut Terlampau Berlebihan

Pagi ini cuaca kurang bersahabat, hujan mencurahkan derasnya untaian demi untaian butiran air yang menghujam daratan. Suara gemuruh sesekali disesaki oleh ledakan petir membelah udara. Mencekam. Tampaknya langit sedang bersedih dan sesekali melontarkan amarahnya ke bumi. Namun kondisi jalanan tetap seramai biasanya, hiruk-pikuk lalu-lintas manusia dan para komuter tampak tidak ambil hirau terhadap berbagai fenomena alam yang terjadi, menganggapnya sebagai hal biasa, sekadar gangguan terhadap kesibukan mereka belaka. Dan seperti biasa, pejalan kaki diperlakukan seperti kasta rendahan oleh para pengemudi kendaraan roda dua terlebih pengendara roda empat, suatu miniatur cerminan budaya suatu bangsa.

Silent Killer Sukar Dijerat Pidana Percobaan Pembunuhan terlebih Percobaan Pembunuhan Berencana

ARTIKEL HUKUM

Tidak Taat Protokol Kesehatan Dikala Wabah Virus Menular Menjelma Pandemik, artinya Menjadi Pelaku Percobaan Pembunuhan, Diancam Sanksi Pidana Penjara

Menjadi fakta hukum menarik, ada apa dengan pemerintah Indonesia, enam bulan sudah pandemik Virus Corona Tipe-2 atau yang dikenal juga dengan sebutan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merebak di Negeri Indonesia hingga saat ulasan ini disusun, pemerintah bersama parlemen belum juga mengatur perihal ancaman sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar “protokol kesehatan (cegah pandemik virus menular mematikan)”, dimana bahkan pemerintah dalam hal ini Kepala Pemerintahan terkesan enggan menerbitkan “Perpu” yang setingkat Undang-Undang yang mampu memuat ketentuan sanksi pidana bagi warga yang melanggar, namun disaat bersamaan begitu mulusnya menerbitkan “Perpu” terkait penggelontoran dana ratusan triliun Rupiah sekadar untuk langkah-langkah kuratif.

Mengikuti Kebijakan Pemerintah yang SALAH ARAH, Rakyat Bukanlah Penumpang, dan Pemerintah Bukanlah Nahkoda (Namun Wakil Rakyat)

ARTIKEL HUKUM

Sejauh Apapun Kita Salah Melangkah, PUTAR HALUAN SEKARANG JUGA, Sebelum Kita Dipaksa dan Terpaksa Memutar Arah

Salah adalah salah, benar adalah benar. Keliru sebagai keliru, tepat sebagai tepat. Membenar-benarkan yang salah adalah “keliru”, dan menyalah-nyalahkan yang salah adalah “tepat”. Menjadi mengherankan melihat fenomena yang terjadi di republik ini, siapakah yang sebenarnya membangkang serta pembangkang. Pada satu sisi, pemerintah kerap memaksakan diri merancang serta menerbitkan Undang-Undang yang dinilai tidak “pro” terhadap kepentingan rakyat dan tetap mengesahkannya sekalipun telah mendapat penolakan dari rakyat, yang mana pada sisi lain rakyak kemudian meneladani sikap “pembangkang” pemerintah dengan tidak pernah mengikuti anjuran ataupun himbauan pemerintah seperti untuk menerapkan “protokol kesehatan” dikala wabah merebak yang diakibatkan oleh pandemik virus menular mematikan.

Orang Baik Tidak Perlu Beriklan Diri, Agar Tidak Menjadi MANGSA EMPUK Bangsa Indonesia

ARTIKEL HUKUM

Orang Baik Wajib Sembunyi, Agar Tidak Menjadi MANGSA EMPUK Manusia Predator, Telaah Budaya Masyarakat Indonesia

Baik terhadap Manusia Predator = Tidak Baik Bagi Diri Kita Sendiri (KEBAIKAN YANG TIDAK SEHAT)

Prinsip hidup dan bersosialisasi yang menghimbau agar kita saling berbagi dan saling memberikan kebaikan, memang tampak ideal—akan tetapi jangan pernah mencoba menerapkannya secara harafiah di Indonesia, negeri dimana bangsanya dikenal dan mengaku sebagai “agamais” namun praktik yang selama ini terjadi ialah menyerupai “manusia serigala bagi sesama manusia” (homo homini lupus). Itikad baik mensyaratkan prinsip timbal-balik / keseimbangan dan kesetimpalan, dalam artian menerapkan asas resiprositas antara kedua belah pihak, tidak bisa timpang satu pihak semata.

Apakah Salah, Berpikir Negatif (Negative Thinking)?

ARTIKEL HUKUM

POSITIVE THINKING, NEGATIVE THINKING, BERPIKIR RASIONAL

Buruk adalah buruk, baik adalah baik, melihat dan mengakui secara apa adanya, itulah yang disebut sebagai berpikiran rasional. Yang “hitam” tidak dapat kita sebut sebagai “putih”, dengan mengatas-namakan “positive thinking”. Hitam tetaplah hitam, dan yang putih tetaplah putih. Hidup di tengah era masyarakat yang moralitasnya kian “merosot” (rusak), dimana seolah-olah perbuatan jahat bukanlah hal tabu untuk ditakuti, maka kita perlu dan wajib untuk mengambil sikap dengan selalu siap-siaga menjaga diri kita sendiri secara baik, agar tidak menjadi “mangsa empuk”. Sering penulis mengutarakan, pada republik dimana orang-orang baik senantiasa dijadikan sasaran serta “mangsa empuk” ini, kita perlu pandai-pandai membawa dan menjaga diri.

Peran Norma Hukum Bentukan Preseden dalam Perkara Pidana, Meminimalisir Disparitas antar Putusan

LEGAL OPINION

Question: Seperti apa contohnya pengetahuan tentang preseden dapat diaplikasikan dalam kasus nyata perkara pidana?

It is Not a Matter of Knowing or Not Knowing, but Wanting to Know or Not. Bukan Persoalan Mengetahui atau Tidak Mengetahui, Namun Ingin Mengetahui atau Tidaknya

HERY SHIETRA, It is Not a Matter of Knowing or Not Knowing, but Wanting to Know or Not. Bukan Persoalan Mengetahui atau Tidak Mengetahui, Namun Ingin Mengetahui atau Tidaknya

It is not a matter of being able or unable,

However, what is always a problem is whether you want it or not.

It’s not a matter of being ready or not ready,

However, what is always a problem is a matter of willingness or unwillingness.

Indonesia GAME OVER Dibawah Leadership yang Buruk dari Presiden yang SERAKAH (Sana-Sini Mau), Banyak Maunya : Ekonomi, Kesehatan, Pilkada, Disayangi Tuhan, dan Masuk Surga

ARTIKEL HUKUM

Negeri dengan Banyak Alasan, NEGARA PENUH ALASAN, dengan Serakah Mengharap Sehat, Makmur Ekonomi, dan Pesta Demokrasi Dikala Pandemik Akibat Serangan Wabah

Negara yang Berhasil Menangani Wabah, Tidak Mencari-Cari Alasan, Namun Berani dan Tegas serta Konsisten Berfokus Memilih Prioritas, Ekonomi akan Recovery secara Sendirinya Ketika Masyarakat Sehat Terbebas dari Ancaman Wabah yang TERPUTUS MATA RANTAI PENULARANNYA

Bukan karena faktor ketidak-mampuan, namun lebih kepada ketidak-mauan yang menjadi ganjalan serta yang selalu menjadi batu sandungan setiap fenomena sosial maupun fenomena alam yang terjadi di Indonesia, dengan nasib segenap rakyat yang menjadi ajang taruhannya—yang kita kira terlalu mahal harga taruhannya, dan mengapa juga seorang Kepala Negara merasa berhak menjadikan nasib hidup segenap rakyatnya sebagai ajang permainan dan pertaruhan untuk di-“coba-coba” seolah “kelinci percobaan”?

Tindak Pidana Korupsi Tidak Harus Sudah Terjadi Kerugian Negara, PERCOBAAN KORUPSI TETAP DIANCAM PIDANA

LEGAL OPINION

Question: Korupsi artinya ada kerugian negara, namun bila belum terbukti adanya kerugian negara, apa masih bisa seseorang dituduh atau dijadikan sebagai tersangka tindak pidana korupsi?

Definition of Success and Achievement, Definisi Mengenai Kesuksesan dan Pencapaian

HERY SHIETRA, Definition of Success and Achievement, Definisi Mengenai Kesuksesan dan Pencapaian

Albert Einstein has become smart like however,

Will not receive recognition from among the fools,

That’s why,

Einstein will never tell stupid people about the theory of relativity that he invented.

Would seem just as stupid,

When Einstein tried to tell about the theory of relativity to humans from ancient times.

Sesukar Itukah, Saling Menghormati Antar Umat Beragama? Toleransi Dimulai dari ETIKA KOMUNIKASI terhadap Lawan Bicara yang Berlainan Keyakinan

ARTIKEL HUKUM

ETIKA KOMUNIKASI YANG TERBURUK, Memperkosa Agama Lawan Bicara, Memakai Istilah-Istilah / Jargon-Jargon Keyakinan yang Dipeluk sang Pembicara Tanpa Mau menghormati Keyakinan Lawan Bicara yang Mungkin Saja Berbeda Agama

Negara Indonesia adalah negara multi-kultural, multi etnik, dan multi agama, bukan negara berdasarkan satu agama tertentu. Namun, pada praktiknya tiada bentuk toleransi ataupun penghormatan antar umat beragama di Indonesia, bahkan dalam tataran paling sederhana, yakni “Etika ber-Komunikasi”. Cobalah perhatikan Umat “I” ketika berhadapan dengan lawan bicara, entah dari latar-belakang keyakinan apapun lawan bicaranya (atau bahkan mengetahui betul lawan bicaranya memeluk keyakinan lain), selalu saja menggunakan istilah-istilah agamanya ketika melontarkan kata-kata / berdialog, sekalipun telah terdapat peristilahan dalam Bahasa Indonesia, seperti “bersyukur”, “semoga”, “selamat pagi”, “permisi”, “semoga tercapai”, dan sebagainya.

Hidup adalah SENI, Menguasai SENI HIDUP, HIDUP YANG BERSENI

ARTIKEL HUKUM

Berdikari dalam Pikiran, artinya Menyadari bahwa Kita Selalu Punya Daya Tawar serta Pilihan Bebas untuk Dipilih dan Memilih

Banyak hal yang penting, seperti keterampilan dasar hidup dan “seni” untuk menjalani hidup, justru tidak diajarkan pada kita dalam bangku pendidikan formal, di rumah, maupun di bangku sekolah, namun akan dapat kita pelajari dan mematangkan pengetahuan serta keterampilan dasar hidup pada Universitas Kehidupan, dimana praktik di lapangan menjadi laboratoriumnya, baik sebagai pemain maupun sebagai pengamat yang mengobservasi fenomena sosial yang terjadi. Penulis menyebutnya sebagai, “intuisi”, suatu seni untuk memandang kehidupan dalam realita.

Melarang Menyalah-Nyalahkan Sama Artinya Sedang Menyalahkan Orang Lain karena Menyalah-Nyalahkan Kesalahan, Salah yang Lebih Salah daripada Kesalahan yang Salah

ARTIKEL HUKUM

Hakim yang baik tidak akan pernah melarang Jaksa Penuntut untuk menyalah-nyalahkan seorang Terdakwa, sepanjang dapat dibuktikan kebenaran tuduhannya. Polisi yang baik tidak akan melarang warga korban pelapor untuk menyalah-nyalahkan pelaku yang menjadi terlapor, sepanjang adalah fakta. Raja Neraka, akan berkata “salah sebagai salah, dan benar sebagai benar”. Bagi sang Raja Neraka, membenar-benarkan kesalahan adalah dosa besar, karena tidak berbeda dengan perilaku pelaku kesalahan itu sendiri. Kebenaran adalah “harga mati” yang tidak dapat ditawar-tawar. Raja Neraka adalah seorang Eksekutor, memang tugasnya untuk menghukum yang bersalah. Jika tidak ada yang bersalah, tentunya neraka akan kosong dari penghuni, dan penjara tidak akan sepadat seperti sekarang ini. Mengapa faktanya justru OVERLOAD, sehingga pemerintah menerapkan kebijakan OBRAL REMISI?

Menjadi SUKSES dan KAYA dengan Cara MEMBERI, Paradoks Kehidupan HUKUM TABUR-TUAI

ARTIKEL HUKUM

Memberi akan Membuat Kita Mendapat Lebih Banyak, Merebut dan Merenggut (Memuaskan Keserakahan dengan Cara Jahat) akan Membuat Pelakunya Merugi dan Kehilangan Lebih Banyak

Ingin mengetahui rahasia sukses dalam hidup dan karir? Sejatinya kita tidak pernah memerlukan ataupun memaksakan diri menghadiri acara-acara yang digelar oleh kalangan Motivator yang “tidak membumi”, “artifisial”, “jual slogan”, “lip services”, seolah-olah terdapat rahasia dibalik sukses dan kesuksesan. Jalan menuju kesuksesan, sebenarnya telah lama diungkap oleh “Hukum Tabur-Tuai”, yakni semakin banyak kita MEMBERI (menanam), maka semakin banyak pula kita akan MENERIMA (memetik). Sesederhana itu saja, namun karena demikian sederhananya “rahasia” ini, sehingga masyarakat kita lebih menggandrungi kalangan motivator yang lebih pandai menjual “kata-kata” yang sedap di telinga namun juga terbukti lebih banyak gagal mencetak keberhasilan para lulusannya. Jika menjadi sukses ialah sesederhana apa yang dikatakan oleh para Motivator tersebut, maka mengapa kita justru lebih banyak menjumpai manusia “gagal” di luar sana, yang lebih terampil berbicara dan umbar “slogan” ketimbang langkah nyata?

Akibat Pemerintah dan Warga yang Mencoba Mencurangi Realita Wabah Pandemik Virus Menular Mematikan

ARTIKEL HUKUM

Bermaksud Hendak Untung dengan Mencoba Mencurangi Realita Serangan Wabah, Seolah-Olah “Normal”, Justru Merugi Lebih Besar Akibat Keadaan Serba BERLARUT-LARUT TANPA KETEGASAN PEMERINTAH PLUS SIKAP WARGA YANG PEMBANGKANG

Tentunya kita pernah mengalami keadaan dimana semula kita bermaksud hendak “untung” dengan menghemat lebih banyak pengeluaran biaya, justru pada gilirannya kita merugi berkali-kali lipat. Tidak realistis, dan sikap-sikap yang “tidak mau merugi”, tidak jarang membuat kita “benar-benar merugi”—mungkin itulah yang disebut parakdoksal kehidupan. Sebagai contoh, pastilah kita pernah membeli tas murah dengan maksud untuk berhemat, ternyata “tidak awet” karena cepat rusak dikarenakan kualitas yang tidak bermutu (alias “murahan”). Akibatnya, lebih banyak waktu serta biaya kita yang terbuang percuma.

A Pure Melody about Human. Melodi Bersahaja tentang Manusia dan Kemanusiaan

 HERY SHIETRA, A Pure Melody about Human. Melodi Bersahaja tentang Manusia dan Kemanusiaan

 In the beginning we may believe,

That by being HARD towards ourselves,

Then this unfriendly world will be more lenient to us.

However,

Do you know,

That’s a big mistake!

Ada Apa dengan Undang-Undang Koperasi Indonesia? Mahkamah Keblablasan RI (MK RI) Mengerdilkan Aturan Main Koperasi

 LEGAL OPINION

Undang-Undang Terbaru Bukan Artinya Lebih Baik dari Versi yang Sebelumnya, Bisa Jadi Merupakan Kemunduran Regulasi Hukum atau Bahkan Menjadi Petaka bagi Rakyat Umum

Question: Banyak sekali ketidak-lengkapan dan ketidak-sempurnaan pengaturan lembaga koperasi kita di Indonesia, karena masih memakai Undang-Undang Koperasi yang lama. Sebenarnya ada apa, sehingga Undang-Undang Koperasi yang terbaru justru kemudian dibatalkan keberlakuannya? Bukankah Koperasi punya satu menteri khusus dibidang Koperasi, mengapa juga praktik dan aturan hukum Koperasi kita di Indonesia masih sangat terbelakang (kuno), tidak semaju hukum usaha yang selama ini dibina Kementerian Perdagangan, sebagai contoh.

A Simple Song of Honesty. Sebuah Lagu Kejujuran Penuh Kesederhanaan nan Bersahaja

 HERY SHIETRA, Itu dapat Terjadi karena Kita Telah Lupa, Kita Menyebutnya sebagai Lagu Kejujuran

As law enforcement officers,

Should carry out the duties and responsibilities to eradicate crime,

Not to be an agent of crime.

However, not a few of our law enforcement officers are the criminals who deserve to be punished.

It happened because they had forgotten about their professional oath, which they had promised when they first became a law enforcement officer.

Komunikasi Pemerintah Penuh PENCITRAAN, Melukai Perasaan Rakyat yang Terdampak Langsung

 ARTIKEL HUKUM

Pendekatan yang BERLARUT-LARUT, Kian Membuat Rakyat Sengsara dan Menyenangkan Virus Menular Penyebab Wabah Pandemik

Saat ulasan ini penulis susun pada pertengahan Bulan Agustus 2020, hampir genap satu semester lamanya kondisi Negara Indonesia dilanda pandemik yang diakibatkan oleh wabah virus menular mematikan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dimana berbagai negara di seluruh penjuru belahan dunia melaporkan mengalami kondisi ekonomi yang “terjun bebas” menuju jurang resesi, Pemerintah Indonesia justru tampil bak “gagah perkasa” tatkala menggelar konferensi pers maupun saat menghadap parlemen, dengan menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia dilaporkan stabil, tanpa krisis ekonomi, dan bahkan tercatat surplus terutama dari segi eksportasi.

Perjanjian Hutang-Piutang TANPA Menyertakan Persetujuan Istri dari Debitor, Menjadi Kerugian Kreditor dan Keuntungan bagi Pihak Debitor?

 LEGAL OPINION

Debitor Nakal Tidak akan Pernah dapat Mengambil Keuntungan dari Hukum, Itulah “Hukum Diatas Segala Hukum” terkait Pinjam-Meminjang Dana

Question: Biasa kita sehari-hari pinjam dan meminjam uang, tidak perlu beritahu istri. Repot bila kemana-mana harus ditemani atau didampingi istri. Sehingga timbul persepsi dalam benak, hukum tiada ada aturan harus menyertakan izin atau persetujuan suami-istri bila hendak meminjam uang ataupun untuk meminjamkan uang. Jadinya, pernah saya buat satu surat perjanjian pinjam-meminjam uang dengan nominal cukup besar, tapi tanpa menyertakan istri si peminjam uang.

Ternyata, dibelakang hari si peminjam uang menunggak dan kini “macet”. Ternyata pula, kini saya baru mengetahui, ada aturan hukum harus menyertakan istri dari si calon debitor untuk ikut tanda-tangan ini surat hutang-piutang (sehingga ada cacat formil dalam proses pembentukan surat perjanjian hutang-piutang). Apa benar, ada orang hukum yang bilang itu surat hutang-piutang saya tidak sah, lalu menakut-nakuti saya seolah saya tidak bisa lagi menagih dan meminta uang saya dikembalikan si peminjam?

Membangun Wibawa (Penegakan) Hukum yang Tegas, Warga Tidak akan Berani Mencoba-Coba Melanggar Hukum, Tiada Kompromi bagi Pelanggar

 ARTIKEL HUKUM

Pemerintah yang Benar-Benar Melindungi Keselamatan Rakyat, Tidak akan Kompromistis terhadap Pelanggar yang Berkelit, Terlebih Toleran terhadap Pelanggaran yang Terselubung

Apakah satu orang pengusaha, lebih penting dan lebih tinggi derajatnya ketimbang kepentingan seluruh warga yang berkepentingan terhadap lingkungan pemukiman ataupun ekosistem hidup mereka? Pemerintahan yang kompromistis terhadap pelanggar, seperti pelaku pengusaha pencemaran ekosistem lingkungan hidup, sama artinya tidak berpihak dan tidak “pro” terhadap kepentingan rakyat lebih banyak. Menjelma menjadi sebentuk preseden buruk, seolah “peraturan memang dibuat untuk dilanggar”.

Ambiguitas Arti dan Syarat Mengajukan NOVUM, Bukti Baru untuk Upaya Hukum PENINJAUAN KEMBALI Perkara Perdata

 LEGAL OPINION
Question: Apa benar, PK (Peninjauan Kembali) tidak bisa jika novum-nya berupa dokumen tertanggal saat kini paska terbitnya putusan kasasi? Novum yang kami ajukan ialah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, meski baru kami mohonkan dan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan sekarang baru-baru ini, tapi isi keterangan di dalam surat keterangan itu menggambarkan kondisi tanah keluarga kami yang tidak pernah berubah dari sejak puluhan tahun lampau, mengapa juga tidak bisa dikatakan sebagai novum?

Sarjana Hukum Common Law Ibarat Sniper, Penembak Jitu Pasti Kena. Sarjana Hukum Indonesia Ibarat Machine Gun, “Siapa Tahu Kena!”

ARTIKEL HUKUM

Falsafah Hukum Dibalik Pembentukan HUKUM KEBIASAAN PRAKTIK PERADILAN, Norma (Bentukan) Preseden, Cikal Bakal Common Law

Dalam bahasa Inggris, frasa “common” dapat kita artikan secara harafiah sebagai bersifat “umum”, “biasa”, ataupun “sama”. Disebut sebagai “Common Law”, asal-muasalnya ialah norma / kaedah hukum yang dikristalisasi dari kebiasaan pada praktik peradilan yang kemudian menjelma menjadi praktik yang lazim terjadi, terus berulang-ulang sehingga menjelma ter-baku-kan (common). Sifatnya “induktif”, yakni dari kasus konkret, dibentuk kaedah hukumnya untuk diberlakukan secara umum untuk kasus serupa dikemudian hari bagi hakim generasi penerus (pembentukan hukum nasional lewat metoda Induktif ini dikembangkan dari pola “khusus” ke “umum”)—berkebalikan dari kaedah hukum yang bersumber / bertopang dari norma bentukan peraturan perundang-undangan, dimana sifatnya “deduktif” yakni norma peraturan perundang-undangan diterapkan pada suatu peristiwa hukum yang konkret (polanya ialah “umum” diimplementasikan ke peristiwa “khusus”).

Makna dan Contoh BELA DIRI, Affirmative Action, dimana ANCAMAN menjadi Conditio Sine Quanon

ARTIKEL HUKUM
Tidak Butuh Izin untuk Melancarkan Aksi Bela Diri, Bela Diri adalah Hak Asasi Manusia untuk Menjaga Diri
Bila kita menyimak baik-baik makna tersirat dari tayangan sinema aksi bela-diri seperti film-film Bruce Lee ataupun IP Man (guru dari Bruce Lee), sebenarnya banyak sekali kajian hukum yang sangat relevan namun seolah tabu untuk disentuh dan dikaji oleh kalangan jurist maupun aparatur penegak hukum kita di Tanah Air, terlebih oleh kalangan akademisi yang hanya sibuk dan pandai berteori namun gagap ketika menyentuh perihal tataran ilmu terapan.

Screaming and Refusing is a Human Rights of Victims, that Must be Respected by Criminals. Menjerit dan Menolak, Merupakan Hak Asasi Korban yang Wajib Dihormati Pelaku Kejahatan

HERY SHIETRA, Screaming and Refusing is a Human Rights of Victims that Must be Respected by Criminals. Menjerit dan Menolak, Merupakan Hak Asasi Korban yang Wajib Dihormati Pelaku Kejahatan

Please always remember,
As long as we have never committed a crime in our lives or harmed others,
So as long as it is also, we always have the right to scream, shout, and angry when treated inappropriate and improperly,
Because we also need to appreciate the existence of ourselves who can still feel pain,
Who has the right to life,
Who has the right to be free from harm or harm by others,
Who also has the same dignity as anyone,
Who can be hurt, sick, and have the right to refuse to be harmed.

Mengapa Ketidak-Patuhan adalah Kejahatan Itu Sendiri? Karena Orang Patuh akan menjadi Korban dari Orang yang Tidak Patuh

ARTIKEL HUKUM
Bila Hukum Negara dan Ancaman Pidana Penjara Belum Cukup Membuat Takut Orang Indonesia, Bagaimana dengan Konsep Abstrak seperti Neraka yang Tidak Kasat-Mata?
Saat ulasan singkat namun “renyah” ini disusun, penulis dalam beberapa hari belakangan menceburkan diri ke dalam sebuah kisah pada buku berjudul “Berjalan-Jalan ke Alam Neraka, Kisah dari Kesaksian Pengunjung Alam Neraka”, dimana penyusun buku tersebut atau pengarang / penulisnya mengklaim memiliki kemampuan batin untuk berkunjung ke alam negara, lalu mengisahkan pengalamannya dengan harapan dapat menjadi pembelajaran bagi para manusia yang membaca buku yang disusunnya tersebut, betapa mengerikannya kondisi penghuni alam neraka, penuh penderitaan, sehingga dapat membuat takut manusia pembacanya yang masih hidup agar bertekad untuk tidak sampai terjerumus ke dalam alam penuh penderitaan demikian.

Hapusnya Kewajiban Buronan Menjalani Hukuman Penjara akibat KADALUARSA HAK EKSEKUSI KEJAKSAAN

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya jika sudah ada terbit putusan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), dimana terdakwa divonis penjara sekian tahun lamanya, namun si terpidana ini terlebih dahulu sempat kabur (melarikan diri) dan menjadi buron sebelum sempat ditahan dan dipenjara, maka jika puluhan tahun kemudian si terpidana buron ini tertangkap, ia akan tetap diwajibkan menjalankan hukuman pidana penjara ini?

Unsur Keadilan dalam Wanprestasi terhadap Kontrak, Nilai Kepatutan Bunga Pinjaman Ditentukan Hakim Sekalipun Perjanjian Hutang-Piutang Tidak Mengatur Bunga

LEGAL OPINION
Intervensi Hakim terhadap Substansi Perjanjian, Bukanlah Hal Tabu dalam Praktik Peradilan Modern
Question: Awalnya memberi pinjaman (berupa uang) karena faktor saling percaya. Namun, setelah sekian lama, tidak kunjung dibayar kembali oleh peminjam sebagaimana janjinya semula akan melunasi tepat waktu. Yang ada hanya kuitansi peminjaman uang saja disertai keterangan “pinjam uang”, tidak ada perjanjian tertulis terlebih menyebut-nyebut soal berapa besaran bunga, karena kepercayaan dan janjinya hanya butuh pinjam sebentar saja jadi saat itu tidak terpikirkan memakai bunga pinjaman karena dipikir hanya pinjam sebentar saja. Jika ingin gugat si peminjam karena ingkar-janji, apa bisa juga disertai tuntutan berupa agar dibayarkannya bunga selain pokok hutang? Jika bisa, sekalipun mulanya tidak disepakati soal bunga, berapa yang akan dikabulkan hakim di pengadilan?

Gugatan yang Menampar & Mencoreng Wajah Sendiri, Menggugat hanya Cocok bagi Penggugat yang Siap Membuka Aib Pribadi

LEGAL OPINION
Membalas Air Susu dengan Gugatan, DURHAKA, Membuka Aib KESERAKAHAN Pihak Penggugat Itu Sendiri
Question: Apakah gugatan, selalu dimaknai sebagai lebih menguntungkan pihak yang menggugat?