ARTIKEL HUKUM
Kalangan pengacara di Tanah Air sangat gemar melakukan apa yang dalam terminologi litigasi dikenal dengan istilah “eksepsi” alias eksepsi terhadap formalitas penyusunan surat gugatan, seolah dengan diterima dan dikabulkannya eksepsi, maka sang Tergugat telah “menangkan” pertarungan hukum di “meja hijau”—sekalipun sejatinya kemenangan “semu” belaka, sebelum kemudian pihak Penggugat kembali mengajukan gugatan yang serupa dikemudian hari tanpa terancam dinyatakan “nebis in idem” oleh Majelis Hakim di pengadilan, dimana sang pengacara tentu saja akan dengan senang hari menerima success fee dan lawyering fee dua kali lipat, jika perlu menang eksepsi berkali-kali agar semakin memakmurkan pundi-pundi kantung saku diri pribadi sang pengacara.