MODUS
PENIPUAN
Yang namanya penipu, jelas
tidak punya malu serta pandai bersilat lidah, sekalipun bukti modus penipuannya
telah demikian terang-benderang. Salah satu contoh modus penipuan yang tidak
tanggung-tanggung, tepat kiranya mengangkat fakta kasus penipuan oleh seorang “anak
jahanam hasil didikan pemerkosa” pemilik akun email yudhiantohartono@yahoo.com
yang mengirimi kami email dengan judul email “Tanya Jasa Konsultasi” ke alamat email kerja profesi kami
selaku penyedia jasa jual-beli tanya-jawab seputar hukum serta konseling
seputar hukum (konsultan hukum).
Mungkinkah Anda dapat menemukan nomor kontak kerja ataupun email profesi
kami, tanpa membaca peringatan serta “syarat dan ketentuan” dalam website ini?
Mustahil itu terjadi, karena kami yang merancang desain website ini sedemikian
rupa sehingga hanya yang telah membaca peringatan dan “Syarat serta ketentuan
layanan” barulah dapat menemukan nomor kontak kerja dan email profesi kami.
Namun, seseorang “anak tunasusila” dengan alamat email
<yudhiantohartono@yahoo.com> mengirimi kami email dengan judul email “tanya
jasa KONSULTASI” dengan maksud berpura-pura untuk mendaftar sebagai klien, dan
sekalipun tanpa diizinkan menceritakan masalah hukum “SAMPAH BAU” miliknya, namun
seketika dirinya MEMPERKOSA profesi kami dengan mengirim email sebagai berikut:
PENIPU yudhiantohartono@yahoo.com
: “Siang Shietra, Mau nanya dulu untuk jasa
konsultasi online.. Sesuai dengan pemberitahuan di website
jasa konsultasi di masa pandemi lagi ada diskon sebesar 50% ya? Jadi total
biaya konsultasi online Rp. 500.000/jam? Thanks.” Perhatikan, dirinya
mengetahui bahwa kami menjual jasa konseling dimana pengguna jasa bukan
hanya membayar atas jawaban kami, namun juga untuk proses penceritaan masalah
hukum maupun pertanyaan pengguna jasa dihitung sebagai komponen waktu yang akan
dibebani tarif jasa konseling. Kedua, dirinya mengetahui adanya “website”
yang artinya dirinya mendapat nomor kontak kerja maupun email profesi kami dari
website ini.
Konsultan Shietra : “Selamat siang, Bapak Yudhi, Perihal tarif
konsultasi hukum via online, benar yang Bapak sebutkan, diskon 50% sepanjang
pencantuman diskon masih tercantum di https://www.hukum-hukum.com/p/1.html.
Sehingga dengan ini kami konfirmasikan, tarif disertai DISKON menjadi Rp.
500.000 per 1 jam (sistem penggenapan per 1 jam). Bila Bapak berminat, silahkan
untuk mendaftar dengan format pendaftaran sebagaimana dirinci dalam website. Terimakasih.”
Mungkinkah Anda yang membaca website ini maupun link url website yang kami rujuk
di atas, tidak mengetahui bahwa kami berprofesi dan mencari nafkah sebagai
seorang konsultan? Dalam link url yang kami rujuk tersebut, jelas-jelas dan tegas-tegas
kami nyatakan bahwa kami adalah murni Konsultan Hukum yang TIDAK merangkap
sebagai seorang Advokat. Kedua, dalam link url yang kami rujuk tersebut,
mengandung peringatan tegas bahwa hanya klien pembayar tarif yang berhak menceritakan
ataupun menyebutkan pertanyaan seputar hukum. Ketiga, dalam link url yang
kami rujuk tersebut, mengandung link tautan “Saya setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku” yang dapat
di-klik oleh pengunjung website untuk bisa mendapat FORMAT pendaftaran klien
serta nomor kontak kerja maupun email profesi kami.
PENIPU
yudhiantohartono@yahoo.com : “Ok thanks..
Basically boleh bahas tntg topik apa aja dan berapa aja selama 60 menit ya..
Via apa pak? Untuk jdwl sy pilih dr website itu ya” Artinya
dirinya telah membaca website profesi kami ini, dimana artinya dirinya
mendapat email profesi kami dari website ini, telah mengatahui FORMAT
pendaftaran bagi calon klien, telah membaca peringatan serta “syarat dan
ketentuan layanan” kami, serta juga telah mengatahu bahwa kami adalah seorang
Konsultan Hukum yang TIDAK merangkap sebagai seorang advokat.
Konsultan Shietra : “Benar, namun untuk jadwal baru disepakati
setelah efektif deposit tarif konsultasi”
PENIPU
yudhiantohartono@yahoo.com : “Pak maaf sy
ga berhasil nemu format untuk jasa konsultasi, sy sampaikan
disini aja ya. sy sampaikan disini aja ya. 1. Nama: Naga. 2. Domisili:
Tangerang. 3. Pokok Permasalahan: a. Tetangga yang membuat kos2an di kawasan
pemukiman Lippo Karawaci, dan terkadang penyewa kos2an suka berisik hingga
larut malam dan telah merampas hak saya untuk dapat istirahat dan tidur dengan
tenang. b. Kemungkinan besar tetangga belum punya izin operasi kos2an (apabila
izin seperti itu ada, karena sy sebagai tetangga tepat dibelakang kos2 tersebut
blm pernah menandatanganinya) c. Tetangga punya 3 lantai padahal setahu saya
disitu hanya maksimal boleh 2 lantai (hanya sebatas asumsi saya) d. Saya belum
berdomisili di wilayah tersebut secara adminitrasi meski secara de facto sy sdh
tinggal lebih dari 13 tahun. Untuk pembayaran ke rekening mana dan sistem
berapa kali bayar? Thanks.” Dirinya mengklaim tidak menemukan FORMAT
pendaftaran klien, sementara pengunjung website ini baru akan bisa menemukan
email profesi kami setelah membaca dan menemkan FORMAT pendaftaran klien, dimana
sang penipu tersebut dari email pertamanya sudah menyebut-nyebut perihal “website”
sehingga itu menjadi petunjuk serta persangkaan absolut tidak terbantahkan bahwa
dirinya mendapatkan alamat email profesi kami dari website ini.
Konsultan Shietra (merasa geram
karena diperkosa tanpa izin seolah kami yang sedang mencari nafkah akan senang
diperkosa oleh anak tunasusila tersebut, kami memberi email balasan sebagai
berikut) : “Selamat, Anda kini telah
dicantumkan dalam laman BLACKLIST PELANGGAR DAN PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN.
Bila Anda bisa mendapat nomor kontak dan email kerja saja, BOHONG jika anda
bilang tidak tahu format pendaftaran ataupun LARANGAN DAN PERINGATAN DALAM
SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN! Konsultan mana lagi yang mau anda perkosa
profesinya? Belum apa-apa sudah MELANGGAR DAN MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN!
BELUM APA-APA SUDAH MENIPU! Semoga Anda benar-benar menjadi PENGEMIS YANG TIDAK
PUNYA RUMAH DAN TIDAK PUNYA PEKERJAAN! Saya doakan anda benar-benar menjadi
GEMBEL. Anda LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS! Pengemis saja tidak mencari makan
dengan cara marampok nasi dari piring orang lain! SAYA KUTUK ANDA!”
PENIPU
yudhiantohartono@yahoo.com (sang penipu mencoba mendebat alih-alih meminta maaf
atas kejahatannya memperkosa profesi kami) : “loh pak, sy ga minta jawaban loh dari bpk.. sy nerangin
aja pokok nya... itu sy dibwh minta no rek nya.. Sy ngerti kok mesti byr
dulu.” BELUM APA-APA SUDAH MEMINTA DILAYANI, “CURI START”, KORUPSI
WAKTU. BELUM APA-APA SUDAH MEMPERKOSA. BELUM APA-APA SUDAH MELANGGAR! BELUM
MEMBAYAR DEPOSIT TARIF SUDAH MENYITA WAKTU KONSULTAN! BELUM APA-APA SUDAH
BERDUSA. BELUM APA-APA SUDAH PUTAR-BALIK FAKTA. BELUM APA-APA SUDAH MENIPU. Apakah
sekujur website ini belum cukup jelas memberi peringatan maupun perihal profesi
kami yang menjual jasa konseling seputar hukum? Pada bagian footer,
jelas tercantum “syarat dan ketentuan layanan”, yakni hanya klien pembayar
tarif jasa yang berhak untuk menceritakan ataupun mengajukan pertanyaan hukum
(anak kecil pun dapat menemukan peringatan tersebut). BOHONG BILA ADA YANG
MENYATAKAN TIDAK MEMBACANYA, DAN ADALAH KEWAJIBAN MEREKA UNTUK TIDAK LALAI
MEMBACANYA SEBELUM MENYALAH-GUNAKAN EMAIL ATAUPUN NOMOR KONTAK KERJA PROFESI
KAMI. Mana buktinya, hingga kini dirinya sama sekali tidak membayar tarif
konsultasi atas “curi start” sesi
konsultasi yang dilakukan oleh sang penipu dalam emailnya tersebut.
Konsultan Shietra (dengan
semakin geram kami pun menanggapi meski membuang-buang waktu produktif kami) : “ANDA LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS! ANDA
PENIPU BUSUK! SUDAH SEPATUTNYA ANDA BERMASALAH DENGAN HUKUM, ANDA ORANG
BERMASALAH! Mungkinkah Anda dapat menemukan nomor kontak kerja ataupun email
profesi kami, tanpa membaca peringatan serta ‘syarat dan ketentuan’ dalam
website ini? Mustahil itu terjadi, karena kami yang merancang desain website
ini sedemikian rupa sehingga hanya yang telah membaca peringatan dan ‘syarat
serta ketentuan layanan’ barulah dapat menemukan nomor kontak kerja dan email
profesi kami. SAYA KUTUK ANDA BENAR-BENAR MENJADI PENGEMIS TANPA RUMAH DAN
TANPA PEKERJAAN! ANDA ITU DIDIKAN PELACUR GRAT!SAN RUPANYA, MAKANYA TIDAK PUNYA
MALU DAN TIDAK BERMORAL! SEMOGA HUKUM KARMA AKAN BENAR-BENAR MENJADIKAN ANDA
SEORANG GEMBEL PENGEMIS TANPA RUMAH DAN TANPA PEKERJAAN! Itulah kutukan saya,
orang yang telah anda ZOLIMI DAN PERKOSA PROFESINYA! Konsultan mana lagi yang
mau anda PERKOSA profesinya, anak pelacur? Anda menerangkan pokok perkara?
ANDA MATI PUN APA URUSANNYA DENGAN SAYA? Anda pikir diri anda siapa? Enak
ya, perkosa profesi konsultan semudah mainkan HP? Besok anda pergi cari kantor
konsultan hukum atau kantor konsultan pajak, pakai itu cara anda, saya jamin
ANDA AKAN DILUDAHI, DIKENCINGI, DAN DITERIAKI ANAK PELACUR! Nerangin
pokoknya? ANDA MATI PUN APA URUSANNYA DENGAN SAYA? ANDA MATI SAJA SEKARANG!
ANDA CUMA SAMPAH, MANUSIA SAMPAH, PERGI SAJA ANDA KE TONG SAMPAH! ANDA TELAH
MENYALAHGUNAKAN EMAIL KERJA SAYA! SIAPA YANG IZINKAN ANDA CERITA MASALAH
HUKUM SAMPAH MILIK ANDA TERSEBUT? BELUM APA-APA SUDAH MINTA DILAYANI,
BELUM APA-APA SUDAH MEMPERKOSA. PERNAH SAYA MINTA ANDA CERITA SAMPAH MILIK ANDA
TERSEBUT? SAYA KUTUK ANDA BENAR-BENAR MENJADI PENGEMIS YANG TIDAK PUNYA
RUMAH DAN TIDAK PUNYA PEKERJAAN! DASAR MANUSIA SAMPAH, TEMPATNYA ANDA ITU DI
TONG SAMPAH, SPAM, SPAMMER, PENIPU, TIDAK PUNYA MALU! Kapan saya izinkan
anda tanya-tanya soal hukum, sudah jelas SAYA CARI NAFKAH DARI MENJUAL TANYA
JAWAB SEPUTAR HUKUM, DIMANA ORANG BERCERITA MASALAH HUKUM PUN SUDAH JASA
PROFESI SAYA UNTUK MENYIMAK DAN DIBEBANI TARIF DISAMPING JAWABAN! ANDA ITU
SETAN, PURA-PURA TIDAK SADAR SAYA SEDANG MENJUAL JASA KONSELING. SUDAH
DILARANG DALAM WEBSITE, UNTUK APA LAGI ANDA MINTA IZIN BERCERITA MASALAH SAMPAH
MILIK ANDA? Besok pergi anda ke kantor konsultan pajak, hukum, atau psikolog,
lalu MENGEMIS-NGEMISLAH SEPERTI SIKAP ANDA HARI INI. ANDA LEBIH HINA DARIPADA
PENGEMIS! PENIPU SEMACAM ANDA HANYA COCOK MASUK NERAKA, DISITULAH
TANAH ANDA BERADA!”
PENIPU
yudhiantohartono@yahoo.com (alih-alih mengakui kesalahannya, si anak pelacur
kembali berkilah dan “maling teriak maling”) : “Loh itu alamat email dikasih sm temen... Kl sy nipu
ngapain sy mash ladenin email pak.. Saya niat untuk konsult ko.. Bpk
advokat kan ya, harusnya berpendidikan ya, sudah memfitnah, menghina
calon klien, luar biasa.. Lalu kl sy bayar skrg aumsi bpk yang ga ada dasar
runtuh smua dong??? Kok advokat bisa maen simpulin sesuatu dengan
tanpa dasar dan subyektif ya.. luar biasa.. Suka asumsiin dan disimpulin dengan
kata2 hina ya..” Dari email pertama, dapat kita saksikan sendiri bahwa
si penipu tersebut menyebut-nyebut perihal “website”, artinya dirinya mendapat
alamat email kerja kami bukan dari temannya, alias telah BERDUSTA, berkata
BOHONG, alias BERKELIT (tidak takut dosa dan tidak tahu malu). Si penipu
tersebut mengaku tidak mendapat FORMAT pendaftaran dari link url website ini yang
kami rujuk pada email pertama, meski pada link url tersebut telah ditegaskan secara
panjang-lebar bahwa kami murni Konsultan Hukum yang TIDAK merangkap sebagai
Advokat. Artinya, si penipu telah BERBOHONG dengan menyatakan tidak ada FORMAT
pendaftaran dalam website ini. Bagian manakah dari website ini yang menyatakan
kami adalah seorang Advokat? Berarti sang penipu tersebut yang telah MEMFITNAH
kami!
Konsultan Shietra (terpaksa
kami harus berdebat dengan sang anak pelacur) : “Judul email Anda : ‘tanya jasa KONSULTASI’, berarti anda sudah tahu
sejak awal saya CARI NAFKAH DARI KONSELING TANYA JAWAB SEPUTAR HUKUM.
Didikan anak pelacur dan tukang perkosa tukang TIPU anda itu rupanya. Mau
berkelit apa lagi sekarang, kamu ANAK PELACUR? Kamu Anak PELACUR, besok
pergi sana ke kantor konsultan, tanya2 deh disana sekalipun belum bayar dimuka
dan sekalipun belum diizinkan oleh konsultan. DARI TEMAN? siapa teman
mu? Buktikan omongan anda, ANAK PELACUR! Buktiin omongan anda, konsultan mana
yang sudi disuruh mendengar masalah SAMPAH milik anda itu SEBELUM DIIZINKAN
oleh sang konsultan. Jika anda tidak berani buktikan omongan anda, anda
jadi PELACUR saja! ANDA ITU TIDAK LULUS SEKOLAH DASAR YA? Anda sekolah di mana,
di rumah bordil bersama ibu pelacur anda dan ayah tukang perkosa anda?”
PENIPU
yudhiantohartono@yahoo.com : “...” Tidak pernah lagi membalas, mungkin sang
penipu telah benar-benar MATI, dan kami turut bersyukur atas kematian satu “manusia
SAMPAH” semacam dirinya (SPAMMER)
yang hanya layak dimasukkan ke “tong sampah” untuk selamanya karena dirinya adalah
PREDATOR bagi kalangan profesi konsultan maupun psikolog mana pun. Dengan kematian
sang penipu, maka tiada lagi jatuh korban lainnya seperti kami.
Konsultan Shietra : “Jangan lupa ya, besok ke kantor konsultan
hukum, lalu cerita deh panjang lebar masalah SAMPAH milik anda sekalipun belum
diizinkan oleh sang konsultan. BUKTIKAN OMONGAN ANDA, anak TUKANG PERKOSA!
Konsultan mana lagi yang mau anda perkosa? Jangan lupa tantangan saya,
BUKTIKAN DENGAN CARI KONSULTAN YANG SUDI DENGARKAN MASALAH SAMPAH MILIK ANDA
SECARA PENJANG LEBAR SEKALIPUN BELUM DIIZINKAN OLEH KONSULTAN. Cari sampai
dapat, konsultan yang tidak pungut tarif ketika anda cerita panjang lebar tanpa
diizinkan. BARU JADI CALON KLIEN SAJA SUDAH BERANI MEMPERKOSA, APALAGI
SUDAH JADI KLIEN? Konsultan mana yang formulir pendaftarannya berisi PERKOSAAN
MASALAH HUKUM SAMPAH MILIK ANDA ITU? Belum apa-apa sudah minta dilayani!
Anda sekolah di pelacuran mana, pendaftaran justru isinya PERKOSAAN terhadap
profesi konsultan?”
Sungguh tidak dapat kami pahami, sudah memperkosa profesi orang lain yang
sedang mencari nafkah (perbuatan yang sangat keji, tidak manusiawi, tidak
bermoral, tercela, hina, dan sangat amat jahat, serta tidak waras), alih-alih meminta
maaf, justru berkilah seribu-satu alasan dan masih juga “maling teriak maling”,
putar-balik fakta, hingga aksi akrobarik moril. Mengherangkan sekali, mengharap
dilayani setelah memperkosa profesi seorang konsultan?
Kami sedang mencari nafkah, atas profesi kami selaku penyedia jasa
konseling seputar hukum. Nafkah, adalah urusan HIDUP dan MATI kami maupun
keluarga kami untuk menyambung hidup dan nyawa kami. Adalah tidak dapat dimaafkan
perilaku-perilaku para pelaku “pemerkosa” tersebut yang telah begitu “tega”-nya
memperkosa profesi kami bahkan menggunakan modus-modus penipuan rendahan dan
murahan semacam itu.
Orang-orang penipu “tidak tahu malu” dan “tidak takut dosa” semacam itu,
seyogianya musnah dari muka bumi ini. Dunia ini tidak akan bersedih atas
musnahnya penipu-penipu pelaku modus penipuan semacam mereka. Mengapa mereka tidak
mencari keuntungan dengan cara jujur dan legal, mengapa justru sang penipu
mencari kentungan dengan cara merampok nasi dari piring profesi orang lain? Apakah
keliru, kami menyebut diri mereka sebagai “manusia SAMPAH”?
Kami berhak marah, murka sejadi-jadinya. Bila profesi Anda, diperkosa
oleh suatu pihak secara tidak bertanggung-jawab, sementara profesi Anda merupakan
satu-satunya sumber nafkah utama Anda, apakah Anda tidak akan murka seperti
kami? Apakah sopan, memperkosa profesi orang lain? Apakah sopan, putar-balik
fakta? Apakah sopan, masih juga memfitnah korban? Apakah sopan, menyuruh profesi
konsultan untuk “makan BATU” sembari meminta dilayani dan dipaksa mendengar /
membaca masalah SAMPAH milik sang pemerkosa? Apakah sopan, mencoba menipu dan
berkelit sedemikian rupa semacam itu?
Telah begitu banyak, tidak terhitung lagi jumlah pengorbanan yang telah
kami kerahkan, dari segi waktu, biaya, maupun tenaga, untuk menghadirkan
website ini. Namun, para pelaku pemerkosa profesi kami tersebut, justru membalas
“air susu dengan perkosaan” terhadap profesi kami. Apakah itu tidak dapat
disebut sebagai sikap “durhaka” yang kelewat keterlaluan tidak bermoral?
Apakah Anda tidak akan marah, ketika disuruh “kerja rodi” dan disaat
bersamaan “disuruh makan BATU” oleh para pemerkosa tersebut yang mengharap
serta meminta dilayani? Bahkan, bhikkhu Ajahn Brahm yang mengutip ajaran
Sang Buddha dalam Jataka Pitaka, menyatakan secara tegas : “Bahkan seorang yang telah suci sekalipun
terkadang perlu memperlihatkan taring berbisa miliknya agar tidak
di-bully orang-orang dengan tangan usil dan nakal milik mereka.”
Bagi pihak-pihak yang masih berani dengan lancang memperkosa profesi
kami, bahkan menggunakan modus-modus penipuan hingga putar-balik fakta, maka
bersiaplah untuk mendapat sanksi dari kami sebagaimana sanksi publikasi
pelanggar dan pemerkosa profesi kami dalam website ini. YOU ASKED FOR IT! Sudah dilarang lewat peringatan demikian tegas
dan keras dalam website ini, dicantumkan sanksi bagi pelanggarnya, masih juga
melanggar. Itu namanya sengaja “cari penyakit sendiri” dan “minta diberi sanksi”.
Jika sudah seperti itu, maka salah siapa, dan siapakah yang paling patut untuk
disalahkan bila bukan diri para pelanggar dan pelaku pemerkosa itu sendiri?
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.