Modus PENIPUAN yudhiantohartono@yahoo.com


MODUS PENIPUAN
Yang namanya penipu, jelas tidak punya malu serta pandai bersilat lidah, sekalipun bukti modus penipuannya telah demikian terang-benderang. Salah satu contoh modus penipuan yang tidak tanggung-tanggung, tepat kiranya mengangkat fakta kasus penipuan oleh seorang “anak jahanam hasil didikan pemerkosa” pemilik akun email yudhiantohartono@yahoo.com yang mengirimi kami email dengan judul email “Tanya Jasa Konsultasi” ke alamat email kerja profesi kami selaku penyedia jasa jual-beli tanya-jawab seputar hukum serta konseling seputar hukum (konsultan hukum).
Mungkinkah Anda dapat menemukan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami, tanpa membaca peringatan serta “syarat dan ketentuan” dalam website ini? Mustahil itu terjadi, karena kami yang merancang desain website ini sedemikian rupa sehingga hanya yang telah membaca peringatan dan “Syarat serta ketentuan layanan” barulah dapat menemukan nomor kontak kerja dan email profesi kami.
Namun, seseorang “anak tunasusila” dengan alamat email <yudhiantohartono@yahoo.com> mengirimi kami email dengan judul email “tanya jasa KONSULTASI” dengan maksud berpura-pura untuk mendaftar sebagai klien, dan sekalipun tanpa diizinkan menceritakan masalah hukum “SAMPAH BAU” miliknya, namun seketika dirinya MEMPERKOSA profesi kami dengan mengirim email sebagai berikut:
PENIPU yudhiantohartono@yahoo.com : “Siang Shietra, Mau nanya dulu untuk jasa konsultasi online.. Sesuai dengan pemberitahuan di website jasa konsultasi di masa pandemi lagi ada diskon sebesar 50% ya? Jadi total biaya konsultasi online Rp. 500.000/jam? Thanks.” Perhatikan, dirinya mengetahui bahwa kami menjual jasa konseling dimana pengguna jasa bukan hanya membayar atas jawaban kami, namun juga untuk proses penceritaan masalah hukum maupun pertanyaan pengguna jasa dihitung sebagai komponen waktu yang akan dibebani tarif jasa konseling. Kedua, dirinya mengetahui adanya “website” yang artinya dirinya mendapat nomor kontak kerja maupun email profesi kami dari website ini.
Konsultan Shietra : “Selamat siang, Bapak Yudhi, Perihal tarif konsultasi hukum via online, benar yang Bapak sebutkan, diskon 50% sepanjang pencantuman diskon masih tercantum di https://www.hukum-hukum.com/p/1.html. Sehingga dengan ini kami konfirmasikan, tarif disertai DISKON menjadi Rp. 500.000 per 1 jam (sistem penggenapan per 1 jam). Bila Bapak berminat, silahkan untuk mendaftar dengan format pendaftaran sebagaimana dirinci dalam website. Terimakasih.” Mungkinkah Anda yang membaca website ini maupun link url website yang kami rujuk di atas, tidak mengetahui bahwa kami berprofesi dan mencari nafkah sebagai seorang konsultan? Dalam link url yang kami rujuk tersebut, jelas-jelas dan tegas-tegas kami nyatakan bahwa kami adalah murni Konsultan Hukum yang TIDAK merangkap sebagai seorang Advokat. Kedua, dalam link url yang kami rujuk tersebut, mengandung peringatan tegas bahwa hanya klien pembayar tarif yang berhak menceritakan ataupun menyebutkan pertanyaan seputar hukum. Ketiga, dalam link url yang kami rujuk tersebut, mengandung link tautan “Saya setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku” yang dapat di-klik oleh pengunjung website untuk bisa mendapat FORMAT pendaftaran klien serta nomor kontak kerja maupun email profesi kami.
PENIPU yudhiantohartono@yahoo.com : “Ok thanks.. Basically boleh bahas tntg topik apa aja dan berapa aja selama 60 menit ya.. Via apa pak? Untuk jdwl sy pilih dr website itu ya” Artinya dirinya telah membaca website profesi kami ini, dimana artinya dirinya mendapat email profesi kami dari website ini, telah mengatahui FORMAT pendaftaran bagi calon klien, telah membaca peringatan serta “syarat dan ketentuan layanan” kami, serta juga telah mengatahu bahwa kami adalah seorang Konsultan Hukum yang TIDAK merangkap sebagai seorang advokat.
Konsultan Shietra : “Benar, namun untuk jadwal baru disepakati setelah efektif deposit tarif konsultasi”
PENIPU yudhiantohartono@yahoo.com : “Pak maaf sy ga berhasil nemu format untuk jasa konsultasi, sy sampaikan disini aja ya. sy sampaikan disini aja ya. 1. Nama: Naga. 2. Domisili: Tangerang. 3. Pokok Permasalahan: a. Tetangga yang membuat kos2an di kawasan pemukiman Lippo Karawaci, dan terkadang penyewa kos2an suka berisik hingga larut malam dan telah merampas hak saya untuk dapat istirahat dan tidur dengan tenang. b. Kemungkinan besar tetangga belum punya izin operasi kos2an (apabila izin seperti itu ada, karena sy sebagai tetangga tepat dibelakang kos2 tersebut blm pernah menandatanganinya) c. Tetangga punya 3 lantai padahal setahu saya disitu hanya maksimal boleh 2 lantai (hanya sebatas asumsi saya) d. Saya belum berdomisili di wilayah tersebut secara adminitrasi meski secara de facto sy sdh tinggal lebih dari 13 tahun. Untuk pembayaran ke rekening mana dan sistem berapa kali bayar? Thanks.” Dirinya mengklaim tidak menemukan FORMAT pendaftaran klien, sementara pengunjung website ini baru akan bisa menemukan email profesi kami setelah membaca dan menemkan FORMAT pendaftaran klien, dimana sang penipu tersebut dari email pertamanya sudah menyebut-nyebut perihal “website” sehingga itu menjadi petunjuk serta persangkaan absolut tidak terbantahkan bahwa dirinya mendapatkan alamat email profesi kami dari website ini.
Konsultan Shietra (merasa geram karena diperkosa tanpa izin seolah kami yang sedang mencari nafkah akan senang diperkosa oleh anak tunasusila tersebut, kami memberi email balasan sebagai berikut) : “Selamat, Anda kini telah dicantumkan dalam laman BLACKLIST PELANGGAR DAN PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN. Bila Anda bisa mendapat nomor kontak dan email kerja saja, BOHONG jika anda bilang tidak tahu format pendaftaran ataupun LARANGAN DAN PERINGATAN DALAM SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN! Konsultan mana lagi yang mau anda perkosa profesinya? Belum apa-apa sudah MELANGGAR DAN MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN! BELUM APA-APA SUDAH MENIPU! Semoga Anda benar-benar menjadi PENGEMIS YANG TIDAK PUNYA RUMAH DAN TIDAK PUNYA PEKERJAAN! Saya doakan anda benar-benar menjadi GEMBEL. Anda LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS! Pengemis saja tidak mencari makan dengan cara marampok nasi dari piring orang lain! SAYA KUTUK ANDA!”
PENIPU yudhiantohartono@yahoo.com (sang penipu mencoba mendebat alih-alih meminta maaf atas kejahatannya memperkosa profesi kami) : “loh pak, sy ga minta jawaban loh dari bpk.. sy nerangin aja pokok nya... itu sy dibwh minta no rek nya.. Sy ngerti kok mesti byr dulu.” BELUM APA-APA SUDAH MEMINTA DILAYANI, “CURI START”, KORUPSI WAKTU. BELUM APA-APA SUDAH MEMPERKOSA. BELUM APA-APA SUDAH MELANGGAR! BELUM MEMBAYAR DEPOSIT TARIF SUDAH MENYITA WAKTU KONSULTAN! BELUM APA-APA SUDAH BERDUSA. BELUM APA-APA SUDAH PUTAR-BALIK FAKTA. BELUM APA-APA SUDAH MENIPU. Apakah sekujur website ini belum cukup jelas memberi peringatan maupun perihal profesi kami yang menjual jasa konseling seputar hukum? Pada bagian footer, jelas tercantum “syarat dan ketentuan layanan”, yakni hanya klien pembayar tarif jasa yang berhak untuk menceritakan ataupun mengajukan pertanyaan hukum (anak kecil pun dapat menemukan peringatan tersebut). BOHONG BILA ADA YANG MENYATAKAN TIDAK MEMBACANYA, DAN ADALAH KEWAJIBAN MEREKA UNTUK TIDAK LALAI MEMBACANYA SEBELUM MENYALAH-GUNAKAN EMAIL ATAUPUN NOMOR KONTAK KERJA PROFESI KAMI. Mana buktinya, hingga kini dirinya sama sekali tidak membayar tarif konsultasi atas “curi start” sesi konsultasi yang dilakukan oleh sang penipu dalam emailnya tersebut.
Konsultan Shietra (dengan semakin geram kami pun menanggapi meski membuang-buang waktu produktif kami) : “ANDA LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS! ANDA PENIPU BUSUK! SUDAH SEPATUTNYA ANDA BERMASALAH DENGAN HUKUM, ANDA ORANG BERMASALAH! Mungkinkah Anda dapat menemukan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami, tanpa membaca peringatan serta ‘syarat dan ketentuan’ dalam website ini? Mustahil itu terjadi, karena kami yang merancang desain website ini sedemikian rupa sehingga hanya yang telah membaca peringatan dan ‘syarat serta ketentuan layanan’ barulah dapat menemukan nomor kontak kerja dan email profesi kami. SAYA KUTUK ANDA BENAR-BENAR MENJADI PENGEMIS TANPA RUMAH DAN TANPA PEKERJAAN! ANDA ITU DIDIKAN PELACUR GRAT!SAN RUPANYA, MAKANYA TIDAK PUNYA MALU DAN TIDAK BERMORAL! SEMOGA HUKUM KARMA AKAN BENAR-BENAR MENJADIKAN ANDA SEORANG GEMBEL PENGEMIS TANPA RUMAH DAN TANPA PEKERJAAN! Itulah kutukan saya, orang yang telah anda ZOLIMI DAN PERKOSA PROFESINYA! Konsultan mana lagi yang mau anda PERKOSA profesinya, anak pelacur? Anda menerangkan pokok perkara? ANDA MATI PUN APA URUSANNYA DENGAN SAYA? Anda pikir diri anda siapa? Enak ya, perkosa profesi konsultan semudah mainkan HP? Besok anda pergi cari kantor konsultan hukum atau kantor konsultan pajak, pakai itu cara anda, saya jamin ANDA AKAN DILUDAHI, DIKENCINGI, DAN DITERIAKI ANAK PELACUR! Nerangin pokoknya? ANDA MATI PUN APA URUSANNYA DENGAN SAYA? ANDA MATI SAJA SEKARANG! ANDA CUMA SAMPAH, MANUSIA SAMPAH, PERGI SAJA ANDA KE TONG SAMPAH! ANDA TELAH MENYALAHGUNAKAN EMAIL KERJA SAYA! SIAPA YANG IZINKAN ANDA CERITA MASALAH HUKUM SAMPAH MILIK ANDA TERSEBUT? BELUM APA-APA SUDAH MINTA DILAYANI, BELUM APA-APA SUDAH MEMPERKOSA. PERNAH SAYA MINTA ANDA CERITA SAMPAH MILIK ANDA TERSEBUT? SAYA KUTUK ANDA BENAR-BENAR MENJADI PENGEMIS YANG TIDAK PUNYA RUMAH DAN TIDAK PUNYA PEKERJAAN! DASAR MANUSIA SAMPAH, TEMPATNYA ANDA ITU DI TONG SAMPAH, SPAM, SPAMMER, PENIPU, TIDAK PUNYA MALU! Kapan saya izinkan anda tanya-tanya soal hukum, sudah jelas SAYA CARI NAFKAH DARI MENJUAL TANYA JAWAB SEPUTAR HUKUM, DIMANA ORANG BERCERITA MASALAH HUKUM PUN SUDAH JASA PROFESI SAYA UNTUK MENYIMAK DAN DIBEBANI TARIF DISAMPING JAWABAN! ANDA ITU SETAN, PURA-PURA TIDAK SADAR SAYA SEDANG MENJUAL JASA KONSELING. SUDAH DILARANG DALAM WEBSITE, UNTUK APA LAGI ANDA MINTA IZIN BERCERITA MASALAH SAMPAH MILIK ANDA? Besok pergi anda ke kantor konsultan pajak, hukum, atau psikolog, lalu MENGEMIS-NGEMISLAH SEPERTI SIKAP ANDA HARI INI. ANDA LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS! PENIPU SEMACAM ANDA HANYA COCOK MASUK NERAKA, DISITULAH TANAH ANDA BERADA!”
PENIPU yudhiantohartono@yahoo.com (alih-alih mengakui kesalahannya, si anak pelacur kembali berkilah dan “maling teriak maling”) : “Loh itu alamat email dikasih sm temen... Kl sy nipu ngapain sy mash ladenin email pak.. Saya niat untuk konsult ko.. Bpk advokat kan ya, harusnya berpendidikan ya, sudah memfitnah, menghina calon klien, luar biasa.. Lalu kl sy bayar skrg aumsi bpk yang ga ada dasar runtuh smua dong??? Kok advokat bisa maen simpulin sesuatu dengan tanpa dasar dan subyektif ya.. luar biasa.. Suka asumsiin dan disimpulin dengan kata2 hina ya..” Dari email pertama, dapat kita saksikan sendiri bahwa si penipu tersebut menyebut-nyebut perihal “website”, artinya dirinya mendapat alamat email kerja kami bukan dari temannya, alias telah BERDUSTA, berkata BOHONG, alias BERKELIT (tidak takut dosa dan tidak tahu malu). Si penipu tersebut mengaku tidak mendapat FORMAT pendaftaran dari link url website ini yang kami rujuk pada email pertama, meski pada link url tersebut telah ditegaskan secara panjang-lebar bahwa kami murni Konsultan Hukum yang TIDAK merangkap sebagai Advokat. Artinya, si penipu telah BERBOHONG dengan menyatakan tidak ada FORMAT pendaftaran dalam website ini. Bagian manakah dari website ini yang menyatakan kami adalah seorang Advokat? Berarti sang penipu tersebut yang telah MEMFITNAH kami!
Konsultan Shietra (terpaksa kami harus berdebat dengan sang anak pelacur) : “Judul email Anda : ‘tanya jasa KONSULTASI’, berarti anda sudah tahu sejak awal saya CARI NAFKAH DARI KONSELING TANYA JAWAB SEPUTAR HUKUM. Didikan anak pelacur dan tukang perkosa tukang TIPU anda itu rupanya. Mau berkelit apa lagi sekarang, kamu ANAK PELACUR? Kamu Anak PELACUR, besok pergi sana ke kantor konsultan, tanya2 deh disana sekalipun belum bayar dimuka dan sekalipun belum diizinkan oleh konsultan. DARI TEMAN? siapa teman mu? Buktikan omongan anda, ANAK PELACUR! Buktiin omongan anda, konsultan mana yang sudi disuruh mendengar masalah SAMPAH milik anda itu SEBELUM DIIZINKAN oleh sang konsultan. Jika anda tidak berani buktikan omongan anda, anda jadi PELACUR saja! ANDA ITU TIDAK LULUS SEKOLAH DASAR YA? Anda sekolah di mana, di rumah bordil bersama ibu pelacur anda dan ayah tukang perkosa anda?”
PENIPU yudhiantohartono@yahoo.com : “...” Tidak pernah lagi membalas, mungkin sang penipu telah benar-benar MATI, dan kami turut bersyukur atas kematian satu “manusia SAMPAH” semacam dirinya (SPAMMER) yang hanya layak dimasukkan ke “tong sampah” untuk selamanya karena dirinya adalah PREDATOR bagi kalangan profesi konsultan maupun psikolog mana pun. Dengan kematian sang penipu, maka tiada lagi jatuh korban lainnya seperti kami.
Konsultan Shietra : Jangan lupa ya, besok ke kantor konsultan hukum, lalu cerita deh panjang lebar masalah SAMPAH milik anda sekalipun belum diizinkan oleh sang konsultan. BUKTIKAN OMONGAN ANDA, anak TUKANG PERKOSA! Konsultan mana lagi yang mau anda perkosa? Jangan lupa tantangan saya, BUKTIKAN DENGAN CARI KONSULTAN YANG SUDI DENGARKAN MASALAH SAMPAH MILIK ANDA SECARA PENJANG LEBAR SEKALIPUN BELUM DIIZINKAN OLEH KONSULTAN. Cari sampai dapat, konsultan yang tidak pungut tarif ketika anda cerita panjang lebar tanpa diizinkan. BARU JADI CALON KLIEN SAJA SUDAH BERANI MEMPERKOSA, APALAGI SUDAH JADI KLIEN? Konsultan mana yang formulir pendaftarannya berisi PERKOSAAN MASALAH HUKUM SAMPAH MILIK ANDA ITU? Belum apa-apa sudah minta dilayani! Anda sekolah di pelacuran mana, pendaftaran justru isinya PERKOSAAN terhadap profesi konsultan?”
Sungguh tidak dapat kami pahami, sudah memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah (perbuatan yang sangat keji, tidak manusiawi, tidak bermoral, tercela, hina, dan sangat amat jahat, serta tidak waras), alih-alih meminta maaf, justru berkilah seribu-satu alasan dan masih juga “maling teriak maling”, putar-balik fakta, hingga aksi akrobarik moril. Mengherangkan sekali, mengharap dilayani setelah memperkosa profesi seorang konsultan?
Kami sedang mencari nafkah, atas profesi kami selaku penyedia jasa konseling seputar hukum. Nafkah, adalah urusan HIDUP dan MATI kami maupun keluarga kami untuk menyambung hidup dan nyawa kami. Adalah tidak dapat dimaafkan perilaku-perilaku para pelaku “pemerkosa” tersebut yang telah begitu “tega”-nya memperkosa profesi kami bahkan menggunakan modus-modus penipuan rendahan dan murahan semacam itu.
Orang-orang penipu “tidak tahu malu” dan “tidak takut dosa” semacam itu, seyogianya musnah dari muka bumi ini. Dunia ini tidak akan bersedih atas musnahnya penipu-penipu pelaku modus penipuan semacam mereka. Mengapa mereka tidak mencari keuntungan dengan cara jujur dan legal, mengapa justru sang penipu mencari kentungan dengan cara merampok nasi dari piring profesi orang lain? Apakah keliru, kami menyebut diri mereka sebagai “manusia SAMPAH”?
Kami berhak marah, murka sejadi-jadinya. Bila profesi Anda, diperkosa oleh suatu pihak secara tidak bertanggung-jawab, sementara profesi Anda merupakan satu-satunya sumber nafkah utama Anda, apakah Anda tidak akan murka seperti kami? Apakah sopan, memperkosa profesi orang lain? Apakah sopan, putar-balik fakta? Apakah sopan, masih juga memfitnah korban? Apakah sopan, menyuruh profesi konsultan untuk “makan BATU” sembari meminta dilayani dan dipaksa mendengar / membaca masalah SAMPAH milik sang pemerkosa? Apakah sopan, mencoba menipu dan berkelit sedemikian rupa semacam itu?
Telah begitu banyak, tidak terhitung lagi jumlah pengorbanan yang telah kami kerahkan, dari segi waktu, biaya, maupun tenaga, untuk menghadirkan website ini. Namun, para pelaku pemerkosa profesi kami tersebut, justru membalas “air susu dengan perkosaan” terhadap profesi kami. Apakah itu tidak dapat disebut sebagai sikap “durhaka” yang kelewat keterlaluan tidak bermoral?
Apakah Anda tidak akan marah, ketika disuruh “kerja rodi” dan disaat bersamaan “disuruh makan BATU” oleh para pemerkosa tersebut yang mengharap serta meminta dilayani? Bahkan, bhikkhu Ajahn Brahm yang mengutip ajaran Sang Buddha dalam Jataka Pitaka, menyatakan secara tegas : “Bahkan seorang yang telah suci sekalipun terkadang perlu memperlihatkan taring berbisa miliknya agar tidak di-bully orang-orang dengan tangan usil dan nakal milik mereka.”
Bagi pihak-pihak yang masih berani dengan lancang memperkosa profesi kami, bahkan menggunakan modus-modus penipuan hingga putar-balik fakta, maka bersiaplah untuk mendapat sanksi dari kami sebagaimana sanksi publikasi pelanggar dan pemerkosa profesi kami dalam website ini. YOU ASKED FOR IT! Sudah dilarang lewat peringatan demikian tegas dan keras dalam website ini, dicantumkan sanksi bagi pelanggarnya, masih juga melanggar. Itu namanya sengaja “cari penyakit sendiri” dan “minta diberi sanksi”. Jika sudah seperti itu, maka salah siapa, dan siapakah yang paling patut untuk disalahkan bila bukan diri para pelanggar dan pelaku pemerkosa itu sendiri?
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.