Tanggung Jawab Perdata akibat Cek Kosong, Dianggap Mengakui Hutang Senilai Angka dalam Cek Kosong

LEGAL OPINION
Question: Saat ini trennya pengadilan perkara perdata, hakim jarang sekali memvonis bersalah pidana pelaku-pelaku yang pernah memberikan cek sebagai alat pembayaran dan pelunasan namun ternyata “kosong” (cek kosong) sehingga jelas-jelas mengakibatkan kerugian bagi korban pelapor. Selalu saja pengadilan putuskan itu sebagai semata sengketa wanprestasi (perdata). Jika begitu, sama artinya menyuburkan aksi-aksi seperti modus pemakaian cek yang ternyata “kosong” dana gironya, bukankah begitu?
Brief Answer: High gain, high risk—itulah postulat yang berkelindan dalam setiap konstruksi bisnis maupun aspek hukum. Resiko terbesar bagi pelaku pemberi “cek kosong”, keberadaan “cek kosong” itu sendiri secara seketika menjelma menjadi alat bukti absolut “...” (alat bukti terkuat dalam hukum acara perdata di Indonesia) perihal ... senilai ... yang tercantum dalam ... maupun “...” dimaksud. Karenanya, bila pelaku kemudian digugat secara perdata, dirinya tidak dapat lagi berkilah perihal ... hutang-piutang. [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS merujuk cerminan konkret sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata yang terbit akibat keberdaan “cek kosong” register Nomor ... K/Pdt/20... tanggal ... , perkara antara:
- ... , sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
1. ... ;  ... ; 14. ... , selaku Para Termohon Kasasi, semula sebagai Para Tergugat.
Bermula pada akhir tahun ... , Tergugat I meminjam uang (berhutang) kepada Penggugat sejumlah ...  dan sebagai jaminan pembayaran hutangnya Tergugat I menyerahkan jaminan berupa bilyet giro senilai: ... atas nama pemilik rekening giro ialah Tergugat ... . Tergugat III selaku pemilik rekening giro (cek) dan sekaligus sebagai penjamin hutang dengan diberikannya cek tersebut, maka menurut hukum harus bertanggung-jawab dapat dipenuhinya cek atau bertanggung jawab tersedianya dana pada saat jatuh tempo terhadap cek yang telah dikeluarkannya tersebut (Pasal 189 jo. 190a jo. 190b KUHD dan Yurisprudensi MA tanggal ... Nomor ... K/Sip/19...), maka Tergugat III secara “tanggung renteng” turut bertanggung-jawab untuk melunasi hutang Tergugat I kepada Penggugat.
Pada awal tahun ... , Tergugat I meminjam uang (berhutang) kembali kepada Penggugat sejumlah ... dan sebagai jaminan pembayaran hutangnya Tergugat I telah menyerahkan jaminan berupa 4 lembar Cek milik Nyonya ... (istri Tergugat ... sekaligus orang tua Tergugat ...). Saat gugatan diajukan, Ny. ... telah meninggal dunia, maka menurut hukum para ahli waris yakni suami dan anak-anaknya, yaitu Tergugat ... harus bertanggung-jawab terhadap kewajiban-kewajiban dari alm. ... tersebut, termasuk ... lembar cek dimaksud. Sebagai pemilik cek, Ny. ... maupun ahli warisnya menurut hukum harus bertanggung-jawab dapat dipenuhinya cek atau bertanggung jawab tersedianya dana pada saat jatuh tempo terhadap cek yang telah diberikannya tersebut.
Sementara itu Tergugat ... karena telah menjamin bahwa Tergugat I sebagai orang yang dapat dipercaya serta menjamin pelunasan pembayaran hutang Tergugat I, maka Tergugat ... secara “tanggung renteng” turut bertanggung jawab untuk pengembalian atau pelunasan hutang Tergugat I tersebut kepada Penggugat.
Selanjutnya Tergugat I telah meminjam uang (berhutang) lagi kepada Penggugat sejumlah ... dengan menyerahkan sebagai jaminan berupa Cek milik Tergugat ... senilai ... . Karena itu, Tergugat ... sebagai pemilik cek, menurut hukum harus turut bertanggung-jawab dapat dipenuhinya cek atau bertanggung-jawab tersedianya dana pada saat jatuh tempo terhadap cek dimaksud yang diberikan olehnya, maka secara “tanggung renteng” Tergugat ... harus ikut bertanggung jawab untuk pengembalian atau pelunasan hutang Tergugat I kepada Penggugat.
Awal Agustus ... , Tergugat I telah meminjam uang kembali kepada Penggugat sejumlah ... dengan menyerahkan sebagai jaminan berupa 2 lembar Bilyet Giro dan 1 lembar Cek milik Tergugat ... , maka secara tanggung renteng Tergugat ... harus ikut bertanggung-jawab untuk pengembalian atau pelunasan hutang Tergugat I tersebut kepada Penggugat.
Tergugat I kemudian ternyata meminjam uang (berhutang) lagi kepada Penggugat sejumlah ... dengan menyerahkan sebagai jaminan berupa bilyet giro milik Tergugat ... senilai ... maka secara “tanggung renteng” Tergugat ... harus ikut bertanggung-jawab untuk pengembalian atau pelunasan hutang Tergugat I kepada Penggugat.
Tahun ... , Tergugat I kembali meminjam uang (berhutang) kepada Penggugat sejumlah ... dengan menyerahkan sebagai jaminan berupa Bilyet Giro (BG) milik Tergugat ... , maka secara “tanggung renteng” Tergugat ... harus ikut bertanggung-jawab untuk pengembalian atau pelunasan hutang Tergugat I tersebut kepada Penggugat.
Adapun jumlah total seluruh hutang Tergugat I kepada Penggugat, ialah mencapai senilai ... . Atas pinjaman hutangnya tersebut, Tergugat I telah sepakat memberikan bunga setiap bulannya sebesar ... dari pokok pinjaman kepada Penggugat. Akan tetapi ketika hendak dikliringkan atau diuangkan oleh Penggugat, ternyata cek ditolak oleh pihak Bank dengan alasan “rekening telah ditutup” ataupun karena telah diblokir pembayarannya oleh pihak pemberi cek (Tergugat IV).
Penggugat kemudian mendalilkan gugatannya dengan merujuk kaedah norma yurisprudensi sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor ... K/Pdt/1998 tertanggal ... , yang mengandung kaedah norma sebagai berikut:
“Dengan adanya pemberian / pembayaran yang dilakukan dengan bilyet giro / cek kepada seseorang dapat ... dengan ... utang, dengan demikian terbukti si pemberi ... mempunyai hutang.”
Dengan demikian bilyet giro dan cek tersebut, menurut hukum adalah merupakan pengakuan hutang, dan oleh karena terbukti tidak dapat dicairkan dananya, maka Tergugat ... telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yang mengakibatkan kerugian bagi pihak Penggugat.
Terhadap gugatan demikian, Pengadilan Negeri ... kemudian menjatuhkan putusan Nomor .../Pdt.G/2012/PN.... tanggal ..., dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat ...;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat ... .”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi ... dengan Putusan Nomor .../Pdt/20.../PT.Smg tanggal ....
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti / Pengadilan Tinggi Semarang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa dalam hal salah seorang pihak Tergugat meninggal dunia pada saat perkara sedang berjalan maka gugatan Penggugat tidak perlu dicabut apalagi para ahli waris Tergugat tersebut sudah memberikan kuasa ... pada anaknya ...;
- Bahwa ternyata Tergugat I mempunyai hutang kepada Penggugat sejumlah ... ditambah bunga dengan jaminan bilyet giro dan cek;
- Bahwa jaminan berupa bilyet giro dan cek yang diberikan oleh alm. ... yang ternyata tidak dapat dicairkan karena tidak ada dananya, patut dan adil apabila diminta pertanggung-jawaban kepada para ...;
- Bahwa jaminan bilyet giro dan cek yang dijadikan jaminan pembayaran hutang tersebut ternyata tidak dapat dicairkan oleh karena tidak ada dananya dan sebagian lagi karena sudah ditutup, sehingga Para Tergugat telah melakukan ...;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ... dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi ... Nomor .../Pdt/20.../PT... tanggal ... yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri ... Nomor .../Pdt.G/20.../PN.S.. tanggal ... serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ... tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi ... Nomor .../Pdt/ 20.../PT.Smg tanggal ... yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri ... Nomor .../Pdt.G/20.../PN.... tanggal ...;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat ...;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menetapkan bahwa Tergugat I telah berhutang kepada Penggugat dengan jaminan bilyet giro dan cek rekening milik Tergugat ... , alm. ... , Tergugat ... , yang jumlahnya sebesar: ...;
3. Menetapkan sebagai hukum, bahwa bilyet giro dan cek yang sebagai jaminan hutang Tergugat I, yaitu rekening milik Tergugat ... , yang tidak dapat dicairkan atau tidak dapat diuangkan / dikliringkan tersebut, adalah merupakan ... hutang dari para Tergugat ... kepada Penggugat, yang wajib dan harus dibayar / dilunasi secara ... dan ....
4. Menetapkan sebagai hukum, bahwa Tergugat ... telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), yaitu tidak melunasi hutang-hutangnya yang ... dengan bilyet giro dan cek yang tidak tersedia atau tidak cukup dananya tersebut yang mengakibatkan ... bagi Penggugat;
5. Menetapkan sebagai hukum bahwa Tergugat ... adalah sebagai ... dari alm. ... harus bertanggung-jawab atas hutang yang diakibatkan oleh cek yang telah ditarik atau dikeluarkan alm. ... yang sebagai jaminan hutang Tergugat I kepada Penggugat tersebut tidak dapat diuangkan atau ... , dengan segala akibat hukumnya;
6. Menetapkan sebagai hukum bahwa Tergugat ... yang telah ... pembayaran hutang Tergugat I kepada Penggugat, dan telah ... sebagian uang pinjaman dari Penggugat yang diserahkan kepada Tergugat I dengan jaminan cek milik alm. ... harus bertanggung jawab atas terjadinya ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan Tergugat I dan alm. ... tersebut, dengan segala akibat hukumnya;
7. Menetapkan sebagai hukum bahwa semua ... yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak (barang tetap), yang sekarang ada dan ... , milik suami-istri dari Tergugat ... dengan alm. ..., Tergugat ... adalah sebagai ... atas hutang-hutangnya kepada Penggugat akibat tidak tersedia atau tidak cukup dana atas bilyet giro dan cek tersebut;
8. Menghukum Tergugat ... , secara tanggung renteng untuk mengembalikan atau membayar hutang pokok Tergugat I kepada Penggugat secara tunai, kontan dan sekaligus sebesar: ...;
9. Menghukum Tergugat ... , secara tanggung renteng untuk membayar kerugian ... kepada Penggugat secara tunai, kontan dan sekaligus yang diperhitungkan sejak tanggal ... masing-masing Bilyet Giro dan Cek sampai dengan gugatan ini diajukan / didaftarkan ke Pengadilan Negeri ... , sebesar: ...;
10. Menghukum Tergugat ... , maupun orang-orang lain atau pihak ketiga yang mendapatkan hak atau ijinnya dan menguasai barang tidak bergerak sebagai ... Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ataupun Sita Persamaan (vergelijkend beslag) seperti ... , untuk menyerahkan dalam keadaan kosong beserta sertifikat aslinya dan surat-surat atau tanda bukti hak lainnya, kepada Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban apapun, dan apabila perlu dengan bantuan alat negara yang sah, untuk selanjutnya ...;
11. Menyatakan bahwa apabila Tergugat ... (Tergugat ... ), serta orang-orang yang mendapatkan hak atau menguasai atas ijinnya tidak mau menyerahkan asli sertifikat-sertifikat seperti tersebut di atas, maka ...;
12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.