KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Apakah Menyebut KAF!R Tergolong Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian Penuh Permusuhan yang dapat Dipidana?

ARTIKEL HUKUM
HUKUM SEMESTINYA BERSIH DARI ANASIR AGAMA TERTENTU DI NEGARA PLURALISTIS YANG MAJEMUK, HUKUM YANG SEKULER SEBAGAI TEORI HUKUM MURNI
Mungkinkah memidana sebagai “penistaan agama” terhadap seseorang yang menyebut-nyebut warga negara lainnya sebagai seorang “KAF!R”? Jika kita berbicara dalam konteks yuridis, jawabannya tegas dan jelas: DAPAT DIPIDANA—karena si pelaku “ujaran kebencian” (hate speech) demikian sejatinya tengah menistakan agama sang warga yang notabene “non-X”.

Pipi Ditampar dengan BIBIR, Bukan Ditampar dengan Tangan, Apakah Dipidana?

ARTIKEL HUKUM
Jangan Salahkan Orang Lain Bila Anda yang Meminta Digampar, Prinsip Adagium Hukum YOU ASK FOR IT!
Perihal menghadapi kekerasan atau aksi premanisme oleh preman, bukanlah barang baru bagi penulis. Menghadapi aksi pemukulan oleh tiga orang preman yang berpostur tubuh jauh lebih besar daripada tubuh penulis yang menghadapinya seorang diri pun, pernah penulis lakoni. Pameonya, sudah banyak makan “asam garam” dan “mencicipi” preman-preman yang otaknya kosong sehingga hanya mengandalkan otot dan kekerasan. Tidak lagi pernah, merasa gentar menghadapi preman-preman jenis lain manapun, karena semua itu pernah penulis hadapi.

Aspek Hukum Consignyasi, Penitipan Uang di Pengadilan

LEGAL OPINION
Question: Apakah permohonan konsinyasi penitipan uang di pengadilan karena pihak penjual tak mau menerima uang pelunasan dan justru minta agar barang dikembalikan, selalu akan dikabulkan hakim?

Aturan Hukum Boleh Bertentangan dengan Norma Hukum yang Lebih Tinggi, Sepanjang Belum Dibatalkan. AMBIGUITAS HUKUM DALAM PRAKTIK

ARTIKEL HUKUM
Perlu kita ketahui, bahwa ketentuan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan norma hukum yang lebih rendah derajatnya, ketika norma yang lebih rendah derajatnya ternyata bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan sekalipun norma hukum yang lebih rendah diterbitkan belakangan dan lebih modern ketimbang norma hukum yang lebih tinggi seperti berbagai undang-undang yang menjadi produk peninggalan Kolonial Belanda yang masih diberlakukan hingga saat kini meski sudah tidak lagi relevan dengan keadaan situasional bangsa.

Kisah Sang DEVIL ADVOCATE Senior, Pengacara “Beken” dari NERAKA (Bagian Ketiga)

ARTIKEL HUKUM
"Een goed verstaander heeft maar een half woord nodig."
Orang yang pandai memahami, (cukup) membutuhkan separuh perkataan. Jika masih belum jelas, tahu berbuat apa yang diharapkan dari dia.
(PERIBAHASA BELANDA)
Setelah separuh dari umur hidupnya bergelut dibidang hukum sebagai seorang Devil Advokat yang menorehkan rekam jejak fenomenal pada berbagai penjuru kota dengan jas mentereng dan sepatu pantofel tersemir rapih setiap harinya tatkala masih muda, sang pengacara glamor kini hendak hidup lebih tenang dengan mencari tempat yang cukup damai untuk membuka kantor hukum kecil-kecilan sembari mengisi waktu tua sang pengacara yang tidak akan pernah berniat untuk pensiun ini.

Kisah Sang DEVIL ADVOCATE Junior, Pengacara “Beken” dari NERAKA (Bagian Kedua)

ARTIKEL HUKUM
"Nemo prudens punit, quia peccatum, sed ne peccetur.”
Seorang bijak tidak menghukum karena telah menjadi dosa, melainkan agar tidak lagi terjadi dosa.
(PLATO)
“DEVIL ADVOCATE”, demikian tertera pada papan nama sebuah kantor kecil namun tampak manis dan rapih disertai kebun bunga yang terawat apik pada halamannya, dipercantik hiasan-hiasan pada papan nama kantor hukumnya yang mempermanis tampilan eksterior kantor itu sehingga dari jarak jauh sudah lebih tampak seperti sebuah salon atau sebuah butik ketimbang sebuah kantor hukum.

Bekal Kepekaan Bahasa Kalangan Praktisi Hukum, Modal Seorang Legal Practitioner

ARTIKEL HUKUM
"Kata-kata memiliki kekuatan untuk merusak dan memulihkan. Bila benar dan baik, maka kata-kata itu dapat mengubah dunia."
(Dikutip dari khotbah Sang Buddha)
Kepekaan terhadap penggunaan bahasa dan rangkaian kata-kata yang menyusun suatu kalimat, baik secara lisan / oral maupun tertulis, menjadi hal yang paling signifikan bagi kalangan praktisi hukum di Indonesia maupun di mancanegara. Dapat dikatakan, “citarasa” seni dan estetis mewarnai daya sensitivitas dalam mengecap aneka rupa rasa dibalik penggunaan maupun pilihan diksi saat berbincang maupun saat menyusun suatu kontrak, karya tulis, legal opinion, gugatan, surat menyurat, SOP, peraturan perusahaan, hingga peraturan perundang-undangan.

Falsafah Hukum Fungsi Sosial Hak Atas Tanah

ARTIKEL HUKUM
Sering kita jumpai istilah hukum yang terkadang sukar dipahami oleh masyarakat awam, bahkan juga tampak ambigu bagi sebagian kalangan praktisi hukum, salah satunya ialah anekdot perihal “tanah memiliki fungsi sosial”. Tampak sederhana untuk disebutkan, namun simpang-siur makna yang mengandung dibaliknya, dapat menjadi demikian kentara multi-tafsir, ketika kita kemudian mengetahui sejarah asal-mula bagaimana peristilahan “fungsi sosial” hak atas tanah dapat dicetuskan, serta relevansinya dengan era kontemporer.

Istilah Hukum Paling Konyol Sepanjang Sejarah, SUCCESS FEE Pengacara

ARTIKEL HUKUM
Istilah “Success Fee” sangat lekat pada profesi Debt Collector maupun kaum profesi ke-pengacara-an. Namun, ternyata terdapat perbedaan secara demikian kontras, antara terminologi “success fee” kaum Debt Collector terhadap makna “success fee” sebagaimana dalam perspektif berpikir kalangan Advokat. Untuk itu, dalam kesempatan yang berharga ini, penulis akan mengupas secara lugas betapa anehnya terminologi “success fee” yang selama ini selalu diminta oleh kalangan Pengacara dari para klien mereka.

Jika Telinga Kita Boleh Mendengar, Mengapa Alat Perekam Tidak Boleh Mendengar dan Merekam?

ARTIKEL HUKUM
Jika Mata Kita Boleh Melihat, Indera Telinga Kita Boleh Mendengar, Otak Kita Boleh Mengingat dan Menyimpan Memori, Mengapa Alat seperti Perekam AUDIO maupun VIDEO Tidak Dibolehkan Merekamnya?
Putusan Mahkamah Agung terkait perkara pidana Baiq Nuril, kini menjadi sorotan berbagai media dan mendapat sambutan khalayak ramai berupa kritik dan celaan bagi para Hakim Agung yang bagai memutus di atas “menara gading” yang kedap suara dari suara rakyat. Seorang pengadil yang baik, seyogianya “merakyat” dan “membumi”, bukan “berjarak” dari para pencari keadilan selaku konstituennya.

Melihat dan Memperlihatkan Diri, Dasar bagi Hukum untuk Menghindari Persinggungan ataupun Konflik

ARTIKEL HUKUM
Dalam ilmu Safety Driving yang diajarkan oleh para instruktur berpengalaman, terdapat dua pedoman paling basic ketika kita berkendara di jalan umum, antara lain dua yang paling utama berikut ini, yakni:
- Pertama, pastikan pengendara dan pejalan kaki lainnya terlihat dan masih dalam jangkauan pandangan kita; dan
- Kedua, pastikan diri kita sendiri terlihat oleh pengendara maupun oleh pejalan kaki lainnya.

Pelaku Usaha Mengubah Perjanjian Secara Sepihak, Melanggar Hak Konsumen

ARTIKEL HUKUM
Penyedia barang maupun jasa yang baik, akan menghormati dan menghargai martabat serta hak-hak dari masyarakat selaku pengguna barang / jasa (konsumennya). Bentuk-bentuk pelecehan seperti mengubah syarat dan ketentuan secara sepihak dikemudian hari, bahkan tanpa sepengetahuan ataupun seizin konsumen, tentu merupakan cerminan perilaku berbisnis yang tidak dilandasi etika berniaga.

Perusahaan Komersiel Berorientasi Profit Meminta Sumbangan, Menyaru CSR Mengatas-Namakan Kegiatan Sosial

ARTIKEL HUKUM
Bila terdapat entitas perusahaan bisnis yang mengejar “profit”, lalu meminta “sumbangan” pada masyarakat, maka persepsi yang kemudian akan timbul di benak kita ialah (baik disadari ataupun tidak)): perusahaan bersangkutan adalah perusahaan bonafid ataukah perusahaan “gembel” hampir kolaps yang meminta-minta “sumbangan” seolah tidak ada orang lain yang lebih membutuhkan, dan mengapa juga meminta pada warga yang notabene (mungkin saja) tidak lebih kaya ketimbang sang korporasi yang meminta-minta “sumbangan”?

HAK UNTUK MENENTUKAN NASIB SENDIRI, The Right of Self Determination sebagai Jantung dari Segala Hukum

ARTIKEL HUKUM
Setiap warga negara, oleh hukum, diberikan “the right of self determination”, yakni suatu prinsip yang memberikan setiap warga negara untuk menentukan nasibnya sendiri. Oleh karenanya, secara falsafahnya, segala hal yang hanya terkait hal yang bersifat personal diri pribadi warga negara yang bersangkutan, otoritas negara hanya dapat melakukan intervensi berupa “himbauan” semata (bukan penegakan hukum, karena norma hukum identik dengan ancaman sanksi), alih-alih menerapkan sanksi seperti denda administratif, pidana penjara, atau sejenisnya.

Entah Pintar, Ataukah Bodoh, Menjadi Agen Kejahatan, Mengotori Tangan Sendiri dengan Dosa hanya Demi Uang Tidak Seberapa

ARTIKEL HUKUM
Orang-orang berwatak “dungu” (berpikiran sempit dan dangkal), akan berpikir bahwa mereka sedang meraup “keuntungan” besar dengan mendapat dana “suap” gratifikasi, korupsi uang rakyat, maupun bentuk-bentuk penyalah-gunaan kekuasaan lainnya. Namun, benarkah semua itu betul-betul “menguntungkan” bagi si pelaku bersangkutan yang melakukan perilaku korup?

Kisah Sang DEVIL ADVOCATE, Pengacara “Beken” dari NERAKA (Bagian Pertama)

ARTIKEL HUKUM
Tidak banyak diantara kita, yang mungkin mengetahui bahwa “advocate” (Bahasa Inggris), memiliki dua makna ketika kita terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Pertama, yakni sebentuk “noun” (kata benda) yang diartikan sebagai “pengacara”. Definisi kedua ketika kita terjemahkan ke dalam bentuk “verba”, menjadi berarti “menganjurkan”. Dengan kata lain, “advocate” atau “pengacara” sejatinya adalah profesi “penganjur”, bukan “makelar” kasus, “mafia”, atau sebagainya.

eCOURT, Lonceng Kematian Provesi Advokat

ARTIKEL HUKUM
Euforia tengah terjadi di tengah kalangan profesi kepengacaraan kita di Tanah Air. Betapa tidak, kini setelah diluncurkannya aplikasi e-filling, e-billing, e-summons, hingga eCourt untuk tujuan gugat-menggugat dan jawab-menjawab antara penggugat dan pihak tergugat, kalangan profesi advokat merasa telah sangat terbantu oleh terobosan Lembaga Yudikatif kita dalam memanfaatkan kemajuan teknologi guna kemudahan dan efisiensi proses persidangan.

Mengenal Apa Itu Hak Atas Privasi (Privacy)

ARTIKEL HUKUM
Kita tentu sering mendengar istilah “privacy policy” yang kerap diterjemahkan sebagai “kebijakan privasi”. Isu tersebut menjadi sangat sensitif bahkan vital dalam lalu-lintas bisnis seperti pemberian data yang bersifat privat-personal seperti saat membuka rekening, permohonan kartu kredit, maupun saat register akun “belanja online”, hingga informasi seperti nomor kontak, alamat email, nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, hingga alamat kediaman dan foto wajah.

Kiat Berkarir sebagai Konsultan Hukum

ARTIKEL HUKUM
Selamat ini para peserta didik pendidikan tinggi hukum maupun para Sarjana Hukum “muda”, hanya mengidamkan profesi hukum sebagai seorang pengacara (advokat) ataupun sebagai notaris—seolah, tiada profesi hukum lain yang dapat dilakoni oleh lulusan pendidikan tinggi hukum. Namun, betulkah demikian? Untuk alasan khusus tersebut, penulis merasakan perlunya untuk menyusun artikel singkat berikut guna membahas suatu profesi yang ternyata masih asing oleh sebagian besar kalangan Sarjana Hukum di Tanah Air.

Universitas Negeri Populer ataukah Universitas Swasta Tidak Populer, Pilih mana?

ARTIKEL HUKUM
BILA KITA MEYAKINI CITRA DIRI SEBAGAI LULUSAN SEKOLAH TINGGI KELAS DUA, MAKA ITU AKAN MENJADI BENAR ADANYA. NAMUN BILA KITA YAKIN AKAN POTENSI, KEMAMPUAN, SERTA KETERAMPILAN DIRI KITA SENDIRI, MAKA KITA ADALAH SARJANA YANG TERBAIK
Di tengah masyarakat kita, terdapat suatu stigma, bahwa menjadi sarjana lulusan perguruan tinggi negeri bergengsi, adalah suatu prestasi tersendiri yang patut dibanggakan, dan pasti bermasa depan cerah. Namun, bagaimana dengan nasib kawan-kawan kita yang hanya mampu mengikuti pendidikan tinggi dan lulus pada sebuah perguruan tinggi swasta kecil di pelosok daerah terpencil? Apakah artinya mereka akan selalu kalah bersaing dengan mereka yang bergelar akademik lulusan perguruan tinggi negeri bergengsi yang Top 1 besar di Tanah Air terlebih dari luar negeri?

Keterbatasan Hukum, dan Bahaya Informasi dari Internet

ARTIKEL HUKUM
Bila Anda meyakini bahwa hukum dengan segenap norma imperatif yang mengatur setiap sendi kehidupan warga negara, adalah sesuatu yang telah sempurna, maka ilustrasi konkret dalam artikel ini akan mengubah sudut pandang Anda.
Adalah sah-sah saja, sebagai seorang subjek hukum dan warga negara yang baik, kita mengandalkan hukum sebagai pengatur dan pelindung. Kita selama ini mencoba meyakinkan diri kita, bahwa hukum lengkap dengan segala pengaturannya, diciptakan oleh orang-orang “pintar” yang ideal sehingga segala norma aturan hukum bersifat sama idealnya bagi kehidupan dan demi khalayak hidup orang banyak. Kita berasumsi, aturan hukum yang ada maupun penegakannya, bersifat logis dan ideal.

Tidak Mau Membayar Tarif Jasa Seperak Pun, Tapi Mengharap Selamat? Itulah yang Disebut, MENCELAKAI DIRI SENDIRI

ARTIKEL HUKUM
AKIBAT MELECEHKAN PROFESI KONSULTAN, Mengharap Beruntung dapat Merampok Nasi dari Piring Milik Seorang Konsultan, Justru Berujung Merugi secara FATAL
Perbedaan Karakter Pengguna Jasa dari Indonesia dan Warga Luar Negeri
Apakah yang menjadi pembeda utama antara warga masyarakat Indonesia dan warga masyarakat di luar negeri, dalam hal terkait pengguna suatu jasa profesi? Perbedaan utamanya, ialah masyarakat Indonesia sangat tumpul dalam menyoal sikap “tahu malu”. Indoensia bahkan tergolong berbangsa dengan mental “penjajah” terhadap anak bangsanya sendiri.

Hukum Bekerja Berdasarkan Asumsi

ARTIKEL HUKUM
Bila terdapat kalangan pegiat hukum menyatakan, bahwa hukum tidak berkerja berdasarkan asumsi, namun semata berkerja atas dasar fakta, maka kompetensi hukum sarjana hukum bersangkutan, sejatinya patut untuk diragukan. Dalam derajat tertentu, hukum berkerja berdasarkan asumsi, sebagaimana akan penulis buktikan dalam kesempatan kali ini.

Saatnya Generasi Tua Menghormati Generasi Muda, Bukan Lagi Sebaliknya

ARTIKEL HUKUM
Ketika masih hidup, merampok hak milik orang lain dan banyak melakukan penipuan. Ketika sudah mati pun, masih saja merepotkan orang lain dengan menggelar upacara rtiual kematian yang menutupi badan jalan hingga menutup pintu keluar rumah warga sekitar, serta mobil pengangkut jenazah lengkap dengan sirine meraung-raung seolah si mayat yang dibawa olehnya butuh pertolongan medis segera ke UGD—seolah si mayat dapat hidup kembali jika dapat cepat tiba di tempat. Bahkan, mungkin juga setelah menjadi arwah gentayangan, dirinya masih juga mengganggu ketenanangan hidup orang lain.

Kisah dari Negeri Utopia, Raja Adil Namun Rakyatnya Tidak Adil

ARTIKEL HUKUM
Hidup ini tampaknya memang jauh dari kata “logis”. Kita berpikir bahwa dengan tidak menyakiti orang lain, maka kita tidak akan disakiti oleh orang lain. Kita berpikir, dengan tidak pernah merugikan orang lain, maka orang lain tidak akan menipu ataupun merugikan diri kita. Namun apakah dunia ini berjalan dengan prinsip logika linear demikian?
Kita seringkali berpikir, dengan menjadi orang baik dan memberi kepercayaan kepada orang lain, maka orang lain tersebut akan menjaga kepercayaan yang telah kita berikan dan juga akan memperlakukan kita secara sama baiknya. Kita kerap berpikir, dengan menaruh sikap penuh hormat kepada orang lain, maka orang lain juga akan menghargai harkat dan martabat kita. Namun apakah dunia sosial kita ini, berjalan dengan logika humanis penuh idealis demikian? Antara harapan dan realita, kadang berjalan tidak pada trayek yang sama.

Sebuah Kisah Agen Marketing Promosi dari Neraka

ARTIKEL HUKUM
Penipu Sepatutnya Patut Takut Menipu, Bukan Korban yang Semestinya Takut Tertipu
Terdapat sebuah cerita “dongeng” bagi kalangan dewasa cukup menarik yang pernah penulis dengarkan pada suatu kesempatan yang tidak lagi dapat penulis ingat secara tepat kapan waktunya, namun kisah yang akan penulis reka ulang dalam kesempatan ini, akan menjadi cerminan yang bisa jadi akan membuat merinding “bulu kuduk” mereka yang selama ini mencari “makan” dengan cara menipu, serta membuat tenang hati orang-orang yang pernah menjadi korban penipuan.

Bukan Siapa yang Terlebih Dahulu Memukul, Namun Tanyakan Siapa yang Terlebih Dahulu Mengintimadasi

ARTIKEL HUKUM
Pasal terkait pidana penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, merupakan rumusan pasal pidana yang sudah sangat usang dan dapat dikatakan sebagai sangat terbelakang rumusan deliknya. Hukum pidana kita seolah menutup fakta real de facto, siapa yang terlebih dahulu memicu aksi aniaya, dengan memungkiri adanya faktor tekanan batin yang sangat kuat sehingga terjadilan suatu aksi “pemukulan” yang terlebih dahulu.

Penyebab Investor Asing Tidak Berminat Investasi di Indonesia, Inilah Alasan Logisnya yang Perlu Kita Benahi Bersama

ARTIKEL HUKUM
Katakanlah, atau buatlah suatu pengandaian, umpama Anda adalah seorang investor dari luar negeri. Ketika Anda melirik Indonesia, apakah Anda tertarik dan berminat menanamkan modal Anda dan berspekulasi dengan berinvestasi di Indonesia untuk memakmurkan bangsa Indonesia ini? Jawabannya akan sama seperti pertanyaan, apakah Anda berminat berinvestasi ke Suriah, sementara rakyat Suriah itu sendiri berbondong-bondong migrasi keluar dari negeri mereka?

Mengetahui Buruk dan Dilarang, Namun Tetap Melanggar, Akibat Kegagalan Mendefenisikan

ARTIKEL HUKUM
Terdapat sebuah fenomena menarik yang tidak pernah habis-habisnya penulis selidiki. Sayangnya, tampaknya ranah ilmu hukum tidak akan mampu menjawab—terlebih mengatasinya, karena ilmu hukum bukanlah ilmu tanpa keterbatasan. Kalangan profesi hukum harus bersedia mengakui keterbatasan bidang disiplin ilmu hukum, sehingga mereka yang berkecimpung dalam bidang hukum harus “mau tidak mau”, “suka tidak suka”, perlu mendalami pula disiplin ilmu penunjang lainnya—minimum sosiologi dan ilmu psikologi perilaku.

Pembebasan Tanah oleh Pemerintah, antara De Jure dan De Facto

LEGAL OPINION
Question: Siapa-siapa saja yang wajib ikut digugat oleh kami sebagai warga pemilik tanah, saat hendak bersengketa besaran ganti-rugi pembelian tanah oleh pemerintah ke hadapan pengadilan?

Wibawa Hukum Bertopang pada Daya Prediktabilitas Hukum, Hukum Sebagai Ilmu Meramal dan Ramalan

ARTIKEL HUKUM
Apakah praktik “ramal-meramal”, merupakan hal yang ditabukan dalam kehidupan sosial maupun kehidupan berhukum? Mungkinkah, praktik hukum dilepaskan dari hal “ramal-meramal” semacam itu? Mengapa sebagian dari masyarakat kita masih saja menabukan kegiatan “ramal-meramal”—seakan ramalan maupun meramal merupakan hal yang tabu dan selalu berkonotasi negatif di benak masyarakat kita?

Kiat Menghadapi Manipulasi Logika Moral

ARTIKEL HUKUM
Terdapat sebuah bahaya yang patut kita waspadai dibalik manuver “lidah” seseorang secara ucapan oral atau lewat medium bahasa melakukan manipulasi logika berpikir orang lain, yang bahkan mampu memutar-balikkan logika moril—suatu tataran yang sangat berbahaya. Korbannya, tentu saja orang-orang yang bodoh akibat selama ini memang selalu bersikap “masak bodoh” tanpa mau bersikap sedikit lebih cerdas dengan menghargai martabat dirinya sendiri.

Biarkan Hukum KARMA dan Hukum ALAM yang Bekerja dan Berproses

ARTIKEL HUKUM
Suatu waktu, ketika penulis sedang menyirami sesuatu dengan air, siraman air tersebut tanpa dapat diterka justru menciprat balik ke arah penulis, sehingga membuat wajah penulis menjadi kuyub. Alangkah konyolnya hal demikian dapat terjadi. Seketika timbul sekelebat pemikiran, yang lebih tepatnya disebut sebagai sebuah asumsi, mungkinkah Tuhan yang melakukan semua ini, membuat cipratan ke arah wajah penulis? Namun, disaat bersamaan, terdapat suara hati yang berkata seperti ini, “Apakah engkau berpikir, Tuhan demikian kurang kerjaan untuk ‘tetek-bengek’ semacam itu?

Keterbatasan Ilmu Hukum, Kodrat Tidak Sempurnanya Aturan Hukum Negara

ARTIKEL HUKUM
Bila Anda berpikir atau berasumsi bahwa semua hal dapat diselesaikan oleh atau lewat keberadaan hukum negara, maka Anda keliru, dan asumsi demikian tampaknya perlu mulai Anda pertimbangkan ulang. Hukum negara bukanlah “tong sampah” dimana semua hal yang gagal ditangani faktor diluar disiplin ilmu hukum, seolah dapat ditampung dan dipikul satu titik tumpu pada “bahu” hukum negara. Hukum negara memiliki keterbatasannya tersendiri, itulah kodrat ilmu hukum yang bersifat suprastruktur, dalam artian tidak dapat dan tidak pernah berdiri sendiri. Harus penulis akui, ilmu hukum bukanlah ilmu yang bersifat mandiri.

Hukum Perlindungan Konsumen Seyogianya Menyasar Pula Pedagang Informal Tradisional, Bukan Semata Mengawasi Pedagang Formal Peritel

ARTIKEL HUKUM
Penulis selalu memiliki hipotesis bahwa untuk menciptakan hukum yang baik, pertama-tama perilaku sosial bangsa negara bersangkutan harus beradab dan berkeperimanusiaan terlebih dahulu—tidak bisa sebaliknya. Kita selama ini mencoba menghibur diri, seolah konsep “law as a tool of social engineering” dapat / mampu mengubah budaya (culture) suatu bangsa, khususnya Bangsa Indonesia.

Antara Perjanjian Hutang, Personal Guarantee, dan Cessie

LEGAL OPINION
Question: Sebaiknya membuat perjanjian personal (Personal Guarantee), dibuat secara terpisah dengan akta pokoknya berupa perjanjian hutang atau dijadikan satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya saja?

Pencurian dalam Keluarga, Tetap Dipidana, Bahkan dengan Hukuman yang Diperberat oleh Hakim

LEGAL OPINION
Question: Bila yang melakukan pencurian, pelakunya ternyata adalah anggota keluarga sendiri, apa juga bisa dipidana karena mencuri?

Menggugat Perjanjian agar Dibatalkan karena Penipuan / Pemalsuan

LEGAL OPINION
Question: Tertipu saya, perjanjian yang dulunya bisa sampai dibuat karena adanya tipu-muslihat itu, kini mau saya gugat agar dibatalkan oleh pengadilan. Bagaimana pandangan hukumnya?

Keberatan Aset Milik Pihak Ketiga Disita Pidana Pencucian Uang

LEGAL OPINION
Question: Mobil milik keluarga saya disita oleh pihak Jaksa, terseret dalam kasus pidana penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh pemilik lama dari kendaraan itu, lalu oleh hakim dalam putusannya dinyatakan agar mobil sitaan ini diserakan kepada pihak korban. Padahal, mengenal si pelaku ataupun si korban pun saya tidak, karena mobil “second” itu saya beli di showroom.
Apa yang bisa ditempuh untuk mengembalikan mobil milik saya ke tangan saya? Bukanlah saya yang bisa mengajukan banding atas putusan hakim pidana itu, tapi Jaksa, dan Jaksa juga yang dalam surat tuntutannya meminta agar hakim memerintahkan barang bukti mobil sitaan dikembalikan kepada pihak korban dari si terdakwa.

Hukum Perlindungan Konsumen dan Perilaku Konsumtif yang Irasional

ARTIKEL HUKUM
Hukum Perlindungan Konsumen, disamping memiliki fungsi sebagai pelindung bagi masyarakat selaku konsumen, juga memiliki peran sebagai sarana edukatif bagi warga negaranya agar tidak merugikan diri sendiri dari perilaku konsumtif yang irasional. Tampaknya, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia masihlah bersifat orthodoks, dalam pengertian hanya bereaksi ketika ada warga selaku konsumen yang merasa dirugikan, yakni baru diterapkan keberlakuannya di ruang sidang perkara perdata maupun pidana.