ARTIKEL HUKUM
HUKUM SEMESTINYA BERSIH DARI ANASIR AGAMA TERTENTU DI NEGARA PLURALISTIS YANG MAJEMUK, HUKUM YANG SEKULER SEBAGAI TEORI HUKUM MURNI
Mungkinkah memidana sebagai “penistaan agama” terhadap seseorang yang menyebut-nyebut warga negara lainnya sebagai seorang “KAF!R”? Jika kita berbicara dalam konteks yuridis, jawabannya tegas dan jelas: DAPAT DIPIDANA—karena si pelaku “ujaran kebencian” (hate speech) demikian sejatinya tengah menistakan agama sang warga yang notabene “non-X”.