Menggugat Perjanjian agar Dibatalkan karena Penipuan / Pemalsuan

LEGAL OPINION
Question: Tertipu saya, perjanjian yang dulunya bisa sampai dibuat karena adanya tipu-muslihat itu, kini mau saya gugat agar dibatalkan oleh pengadilan. Bagaimana pandangan hukumnya?
Brief Answer: Hal berikut ini yang mulai perlu dipahami agar tidak keliru menentukan langkah hukum, sehingga niat untuk mengajukan gugatan pembatalan perjanjian dapat efektif dan optimal, yakni : Jika dalilnya ialah telah terjadi “...” data maupun “...” sebagai latar belakang terjadinya perjanjian yang pernah disepakati, tempuh terlebih dahulu proses ... (...) sang pelaku, kecuali bila alasannya / dalil dalam gugatan pembatalannya ialah sebatas adanya “...”, tidak “...”, serta adanya “...” maka barulah bisa seketika itu juga mengajukan gugatan pembatalan kontrak secara perdata saja tanpa perlu didahului proses laporan dan putusan pidana, yang mana pembuktian adanya ... dan ... memang menjadi ranah kompetensi hakim perkara pidana. [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, untuk itu SHIETRA & PARTNERS akan mencerminkannya lewat sebuah ilustrasi konkret sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sengketa perdata kontraktual register Nomor .../Pdt.G/20.../PN.Jkt.Tim. tanggal ..., perkara antara:
- ... , sebagai Pelawan; melawan
1. Kantor Cabang Bank ... , sebagai Terlawan I;
2. ... , selaku Terlawan II;
3. ... , sebagai Terlawan III;
4. ... , SH. Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), sebagai Terlawan IV;
5. ... , SH. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), sebagai Terlawan V; dan
6. Badan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta, selaku Turut Terlawan I.
Pelawan mengaku sebagai pemilik atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No.... a/n. ... (Pelawan). Pelawan mendalilkan baru mengetahui SHM tersebut hilang pada saat Pelawan hendak melakukan pemecahan terhadap Sertifikat dimaksud pada bulan ....
Setelah Pelawan mencari keberadaan SHM milik Pelawan, ternyata berdasarkan pengakuan Terlawan III sebagaimana tertera dalam surat pernyataan tertanggal ..., SHM dimaksud berada di tangannya. Pelawan meminta secara baik-baik kepada Terlawan III agar SHm dikembalikan, akan tetapi tidak ditanggapi, yang dikemudian hari barulah diketahui ternyata SHM tersebut sudah dijadikan jaminan pinjaman uang kepada Terlawan II. Yang tampak ganjil, Terlawan III meminjam sejumlah hutang hanya senilai Rp. ....000 namun dengan menggunakan jaminan berupa SHM senilai ratusan juta rupiah.
Pelawan kemudian melakukan pemblokiran terhadap SHM ke hadapan Badan Pertanahan Nasional Kodya Jakarta Timur. Dikarenakan musyawarah secara kekeluargaan tidak membuahakn hasil, maka pada tanggal ...Pelawan membuat laporan tindak pidana ke Polres Jakarta Timur, sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan / pengaduan.
Namun belum selesai proses hukum di Polres Jakarta Timur, Pelawan mendapatkan Relaas panggilan ... pada tanggal ... dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang meminta agar dalam tenggang waktu ... hari setelah pelaksanaan ... / ... , Pelawan harus melaksanakan bunyi ... Akta Pemberian Hak Tanggungan tertanggal ... yang dibuat dihadapan Turut Terlawan I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah jo. Sertifikat Hak Tanggungan tertanggal ... yang diterbitkan oleh Turut Terlawan I (Kantor Pertanahan).
Saat menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pelawan menerangkan bahwa apa yang digunakan atau yang dijadikan dasar sebagai identitas tidak benar seperti KTP palsu, buku nikah palsu, dimana Pelawan tidak pernah menghadap ke Notaris ... (Terlawan IV), dan Pelawan juga tidak pernah datang bertemu dengan PPAT ... (Terlawan V). Pelawan juga tidak pernah menanda-tangani akta-akta yang dibuat oleh Terlawan IV dan Terlawan V, dimana Pelawan untuk itu mengaku kepada Ketua Pengadilan Negeri bahwa Pelawan tidak mengenal Terlawan II.
Begitupula Terlawan I sebagai Bank pemberi kredit, tidak pernah bertemu Pelawan, serta tidak pernah datang ke rumah Pelawan, sebagaimana ketentuan prosedur pemberian kredit, dimana semua data-data palsu yang diajukan Terlawan II diterima begitu saja tanpa ada pemeriksaan setempat ke lokasi.
Ternyata tanah dan bangunan milik Pelawan telah dijaminkan oleh Terlawan II secara melawan hukum kepada Terlawan I, sehingga kini status SHM dibebani dengan Hak Tanggungan. berhubung Akte Pemberian Hak Tanggungan adalah tidak sah, karena Pelawan tidak pernah menanda-tanganinya, maka Pelawan meminta agar hakim menyatakan akta demikian menjadi “batal demi hukum”, tidak terkecuali terhadap Sertifikat Hak Tanggungan yang menyertainya.
Demikian dalil dalam gugatan pihak Pelawan, sementara pihak Terlawan II tidak pernah hadir di persidangan. Untuk memahami resiko dibalik gugatan dengan dalil adanya latar belakang tindak ... seperti ... ataupun ..., maka SHIETRA & PARTNERS akan mengutipkan dalil-dalil sanggahan pihak Terlawan I, yang dalam bantahannya menyebutkan bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pelawan berupa ... dan ... dokumen, sudah masuk ke dalam ranah hukum ... , terlebih Pelawan juga sudah membuat laporan pidana ke pihak Kepolisian, dimana terhadap laporan pidana tersebut sampai dengan saat kini masih dalam proses penyidikan sehingga belum terbukti unsur-unsur yang dituduhkan Pelawan, alias perlawanan yang prematur.
Dalil yang dikemukakan oleh Pelawan masihlah harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaran terjadinya pidana ... dan ... dokumen, hingga perkara tersebut diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana amanat Pasal 138 ayat 8 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), yang mengatur:
”Perkara yang dimajukan pada Pengadilan Negeri dan belum diputus itu, dipertanggung-jawabkan terlebih dahulu, sampai perkara pidana itu diputuskan.”
Maka, tanpa perlu dinyatakan sebaliknya oleh hakim perkara ... , berbagai akta otentik milik Terlawan I harus dinyatakan tetap sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang sempurna karena sifatnya yang merupakan akta otentik, mengingat dalil yang dituduhkan oleh Pelawan mengenai tindak pidana ... dan ... dokumen menjadi ranah hukum ... dimana belum terbukti kebenarannya, mengingat belum tersedianya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang membenarkan klaim sepihak pihak Pelawan.
Perihal akta otentik, dapat dirujuk norma Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyebutkan sebagai berikut:
“Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”
Lebih lanjut perihal sifat dari akta otentik, diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata:
“Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya.”
Dimana terhadap gugat-perlawanan demikian, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan yang penting untuk disimak serta dipahami, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa eksepsi Terlawan ... tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
“Perlawanan dari Pelawan masih terlalu dini untuk diajukan (...) karena:
- Bahwa dalil-dalil perlawanan untuk meminta pembatalan tentang perjanjian pinjam meminjam uang, jaminan pribadi, Akta Pengakuan Hutang, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan, Penetapan No .... jo. APHT I No. ... tanggal ...;
- Bahwa terhadap akta-akta tersebut Pelawan minta dibatalkan dengan alasan Sertifikat Hak Milik No.... telah hilang karena dicuri oleh Terlawan III dan Sertifikat tersebut telah dijaminkan kepada Terlawan I dengan identitas tidak benar seperti KTP palsu, buku nikah palsu dan Pelawan tidak pernah menanda-tangani dokumen di hadapan Terlawan ...;
- Bahwa dalil Pelawan berupa pencurian sertifikat dan pemalsuan dokumen sudah masuk kedalam ranah hukum ..., terlebih Pelawan membuat laporan pidana ke ... dan sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan ... terbukti unsur-unsur yang dituduhkan;
- Bahwa dalil-dalil Pelawan tersebut masih ... terlebih dahulu tentang adanya ... dan ... dokumen sampai perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap;
“Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Pengadilan mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa tentang pembuktian adanya unsur unsur pencurian dan pemalsuan dokumen sampai perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap adalah telah masuk kedalam pokok perkara karena pelawan harus membuktikan dalil-dalilnya tentang ... dan ... dokumen dan hal tersebut baru dapat dipertimbangkan setelah diajukan alat-alat bukti dan hal tersebut akan dipertimbangkan dalam pembuktian pokok perkaranya;
“Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi telah ditolak, maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan pada tahap pemeriksaan tentang pokok perkaranya;
DALAM PROVISI:
“Menimbang, bahwa pihak Pelawan dalam surat perlawanannya telah mengajukan tuntutan provisi;
“Menimbang, bahwa tuntutan provisi tersebut pada pokoknya meminta untuk menangguhkan/menunda pelaksanaan penetapan No. ... jo. APHT I No. ... tertanggal 0... sampai putusan perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
“Menimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi dari Pelawan tersebut Pengadilan mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa tuntutan ... dari Pelawan tersebut adalah tuntutan yang telah masuk pada ... permasalahan dan ... perkaranya dan tentang penangguhan atau penundaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. ... jo. APHT I No. ... tertanggal ... adalah menjadi wewenang dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, oleh karenanya Pengadilan menilai bahwa tuntutan Provisi tersebut tidak beralasan dan harus dinyatakan ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
“Menimbang, bahwa dengan perlawanan tersebut Pelawan pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut :
- Bahwa bulan ... Terlawan II telah mengajukan permohonan kepada Terlawan I untuk diberikan pinjaman uang Rp. ....000.000,- dengan jaminan berupa sebidang tanah seluas ...M2 bangunan rumah tinggal yang ada diatasnya yang terletak di Jalan ... , sesuai Sertifikat Hak Milik No. .../... atas nama ....;
- Bahwa Terlawan II telah menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan Terlawan II layak diberikan pinjaman uang tunai dan Terlawan II juga menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan Pelawan telah setuju menjaminkan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No..../... secara Hak Tanggungan dan bersedia menjadi penjamin atau penanggung kelancaran pembayaran hutang Terlawan II kepada Terlawan I;
- Bahwa Terlawan I telah melakukan ... tanah dan bangunan secara fisik maupun yuridis keaslian Sertifikat Hak Milik No....;
- Bahwa dokumen yang ditandatangani oleh Terlawan II dan Pelawan adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang sempurna karena sifatnya Akta ...;
- Bahwa Terlawan II dan Pelawan telah ... (...) kepada Terlawan I karena lalai membayar angsuran kepada Terlawan I sehingga Terlawan I mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta timur melaksanakan eksekusi atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No.... berdasarkan Penetapan No.  ... jo. APHT I No. ...;
“Menimbang, bahwa Terlawan III di dalam surat jawabannya mendalilkan bahwa:
- Bahwa benar Terlawan III telah mencuri Sertifikat Hak Milik (SHM) No.... atas nama ... (Pelawan) kemudian dijadikan jaminan pinjaman uang Rp. ....000,- kepada Terlawan II dan pada tanggal ... Terlawan III membuat surat pernyataan dan sampai sekarang ini Terlawan II tidak bisa dihubungi;
“Menimbang, bahwa selanjutnya dari perlawanan Pelawan dan dalil jawaban para Terlawan, Replik maupun Duplik maka hal yang telah diakui kebenarannya oleh Pelawan dan para Terlawan ... adalah:
- Bahwa benar sertifikat hak milik No.... atas nama .... menjadi jaminan hutang Terlawan II pada Terlawan I;
“Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Pengadilan yang perlu dibuktikan adalah:
- Apakah benar sertifikat hak milik No.... atas nama .... telah dicuri oleh Terlawan III;
- Apakah benar dasar identitas atas dokumen-dokumen yang dipakai untuk pengikatan akat kredit seperti KTP, Buku Nikah, penandatangan akat kredit .... sebagai penjamin hutang tersebut benar telah ... dan siapa yang melakukan ...?;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-... sesuai aslinya terbukti bahwa Terlawan III telah membuat surat pernyataan bertanggal ... yang isinya menyatakan Terlawan III yang mengambil / mencuri sertifikat hak milik No.... atas nama ... yang selanjutnya berdasarkan bukti P-... pencurian sertifikat tersebut dilaporkan kepada ... dan berdasar pada bukti P-... berupa petikan putusan No. .../Pid.B/20.../PN.Jkt.Tim. terbukti bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan pidana kepada Terlawan III yang isinya bahwa Terlawan III telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam ... dan dijatuhi pidana penjara selama ... (...) tahun dan ... (...) bulan dan foto copy Sertifikat Hak Milik No.... atas nama ... dikembalikan kepada saksi korban ...;
“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan pembuktian diatas maka terbukti benar bahwa Terlawan III telah mencuri Sertifikat hak Milik No.... atas nama ... milik ...;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-... berupa surat keterangan No. ... tanggal ... yang diterbitkan oleh Kementerian Agama R.I. Kantor Urusan Agama Kec. ... tentang Akta Nikah No. ... seri ... atas nama ... dengan ... , adalah tidak benar, karena yang terdaftar pada kutifan Akta Nikah tersebut atas nama ... dan ...;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-... terbukti bahwa KTP NIK : ... atas nama ...dan NIK : ... atas nama Hj. ... serta Kartu Keluarga No. .... tidak terdaftar di database Dukcapil Kelurahan ...;
“Menimbang, bahwa di dalam surat perlawanan Pelawan telah didalilkan bahwa identitas dasar berupa Kartu Tanda Penduduk atas nama ... dengan ... serta Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga .... dan buku nikah, didalilkan oleh Pelawan identitas tersebut ...;
Menimbang, bahwa dari seluruh alat bukti yang diajukan oleh Pelawan ternyata tidak ada satupun surat bukti yang dapat membuktikan bahwa Kartu tanda Penduduk atas nama Pelawan dan ... serta Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga .... (Pelawan) dan buku nikah tersebut ...;
“Menimbang, bahwa tentang identitas ... tersebut telah masuk pada ranah hukum ... dan untuk dapat mengatakan palsu haruslah ... ada bukti putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa surat-surat tersebut ...;
“Menimbang, bahwa oleh karena sampai sekarang ini belum ada putusan dalam perkara ... , dan Pelawan juga belum dapat membuktikan adanya putusan ... yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk atas nama Pelawan dan ... serta Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga .... tersebut ... , padahal dokumen tersebut sangat ... sebagai syarat untuk dapat mengajukan pinjaman uang hutang uang kepada Terlawan I dan sehingga syarat kelengkapan identitas dalam rangka ... akad kredit dan ... pinjaman, maka Pengadilan berpendapat bahwa Pelawan belum dapat membuktikan ...;
“Menimbang, bahwa oleh karena Pelawan belum dapat membuktikan perlawanannya maka tuntutan Pelawan pada angka ... agar dinyatakan sebagai Pelawan yang benar dan jujur, adalah ... beralasan dan harus ...;
“Menimbang, bahwa terhadap Sertifikat Hak Milik No. ... atas nama .... terbukti telah dijadikan jaminan hutang dan telah dilakukan pengikatan dengan adanya Akta Pengakuan ... dan telah dibebani Hak Tanggungan serta telah dikeluarkan sertifikat hak tanggungan atas nama Perseroan Terbatas PT. Bank ... berkedudukan di ... , maka tuntutan Pelawan pada angka ... adalah tidak beralasan dan harus ditolak;
“Menimbang, bahwa tentang tuntutan Pelawan pada angka ... agar perjanjian pinjam meminjam uang dengan pembayaran kredit secara ... No. ... , surat jaminan ... (...) tanggal ..., Akta Pengakuan Hutang No. ... tanggal ... dan pemberian ... Akta Pemberian Hak Tanggungan No. ... tanggal ... jo. Sertifikat Hak Tanggungan No. ... tanggal ... agar dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, maka terhadap akta-akta tersebut adalah merupakan Akta ... yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan sampai sekarang ini belum ada pembuktian yang sebaliknya, maka terhadap tuntutan Pelawan tersebut tidak ... dan harus ...;
“Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan Pelawan angka ... telah ditolak maka tuntutan Pelawan pada angka ... yang merupakan tuntutan ikutan, juga tidak beralasan dan harus ditolak;
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan menolak eksepsi Terlawan ... untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI:
- Menyatakan menolak tuntutan provisi dari Pelawan;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan ... seluruh perlawanan Pelawan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang ... dan ....”
Yang cukup unik, disamping pihak Pelawan, Terlawan III juga turut mengajukan banding, dimana pihak Terlawan Iii mendalilkan dalam keberatannya atas putusan Pengadilan Negeri, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri berpendapat ... dokumen harus dibuktikan terlebih dahulu, maka seharusnya perkara ini “...”, bukan justru ..., karena hakim dianggap mengetahui tentang hukum dari Terlawan III yang telah masuk dalam penjara, dimana yang memutus juga salah satu anggota hakim yang menangani perkara perlawanan ini, dengan demikian Terlawan III merasa janggal bila disebutkan dalam pertimbangannya oleh Majelis hakim bahwa “belumlah terbukti”.
Dimana terhadap upaya hukum banding demikian, Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana register perkara Nomor .../PDT/20.../PT.DKI. tanggal ..., selanjutnya membuat pertimbangan hukum tambahan yang menarik untuk disimak, serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa seluruh materi yang termuat dalam memori banding yang disampaikan oleh Terlawan III sebagai Pembanding tidak dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang telah memutus perkara dengan benar;
“Menimbang, bahwa selain itu ternyata bahwa Terlawan III adalah ... dari Pelawan yang pada pengakuannya bahwa ia Terlawan III yang ... sertifikat Pelawan yang kemudian digadaikan oleh Terlawan III kepada Terlawan II yang pada akhirnya Terlawan II sertifikat tersebut dijadikan jaminan pada Terlawan I, jaminan mana turut ... oleh Pelawan sebagai penjamin;
“Menimbang, bahwa demikian pula pada saat Terlawan I mengadakan pengecekan lapangan atas obyek jaminan ini dimana pada saat itu Pelawan ... di tempat, dan yang ... obyek jaminan beserta batas-batasnya adalah Terlawan III;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. .../Pdt.G/20.../PN.Jkt.Tim, tanggal ..., yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut, dapat ... dan ...;
MENGADILI :
- ... Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. .../Pdt.G/20.../PN.Jkt.Tim, tanggal ..., yang dimohonkan banding tersebut.” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
Catatan Penutup SHIETRA & PARTNERS: Putusan Pengadilan Negeri diatas bahkan lebih “...” ketimbang amar putusan yang menyatakan “perlawanan tidak dapat diterima / N.O.”. Dengan telah “ditolaknya” gugat-perlawanan, maka sekalipun dikemudian hari benar-benar telah terbit putusan pidana yang menyatakan betul terjadi terjadi pidana pemalsuan ataupun penipuan sebagaimana didalilkan pihak Penggugat, maka gugatan ulang hanya akan bernasib dinyatakan sebagai “...”. Kesalahan langkah dalam menentukan strategi langkah hukum, selalu berakibat fatal dan bersifat “menyandera” secara permanen—alias merugi “dua kali”.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.