Apakah Menyebut KAF!R Tergolong Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian Penuh Permusuhan yang dapat Dipidana?

ARTIKEL HUKUM
HUKUM SEMESTINYA BERSIH DARI ANASIR AGAMA TERTENTU DI NEGARA PLURALISTIS YANG MAJEMUK, HUKUM YANG SEKULER SEBAGAI TEORI HUKUM MURNI
Mungkinkah memidana sebagai “penistaan agama” terhadap seseorang yang menyebut-nyebut warga negara lainnya sebagai seorang “KAF!R”? Jika kita berbicara dalam konteks yuridis, jawabannya tegas dan jelas: DAPAT DIPIDANA—karena si pelaku “ujaran kebencian” (hate speech) demikian sejatinya tengah menistakan agama sang warga yang notabene “non-X”.
Namun, bila kita berbicara dalam tataran konteks polistis-sosiologi, isu tersebut merupakan hal yang mustahil, mengingat keberadaan metafisika berupa faktor “mayoritas” Vs. “minoritas”. Menyebut “KAF!R”, sama artinya menista (merendahkan harkat dan martabat) seluruh agama diluar agama “X”. Tidak terkecuali, penulis secara pribadi pun pernah di depan umum diteriaki sebagai “KAF!R” hanya karena berbeda warna kulit maupun keyakinan dengan mereka.
Sebagai contoh nyata, seorang warga keturunan Tionghua yang dianiaya warga pribumi, ketika melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak berwajib, meski dasar hukum pasal pemidanaannya sudah sangat jelas, dan berbagai alat bukti mendukung yang lengkap, maka dapat dipastikan laporan / aduan sang korban, tidak akan ditindak-lanjuti oleh pihak berwajib—menjadi korban dalam dua kejadian: dianiaya, dan ditelantarkan pihak berwajib tanpa perlindungan apapun. Bila Anda berpikir dan berasumsi bahwa semua “kriminal” telah diringkus dan meringkuk di sel tahanan kita yang telah penuh sesak (overload), maka asumsi Anda keliru besar.
Sama seperti pengusaha yang melanggar hukum, namun tidak pernah bisa tersentuh oleh hukum, sekalipun banyak aduan dari warga masyarakat setempat sekitar lingkungan pabrik yang justru dibangun di tengah-tengah pemukiman padat penduduk yang menjadi korbannya—semata karena kemampuan finansial sang pengusaha untuk “menyogok” aparat sehingga kegiatan ilegalnya dibiarkan berlangsung tanpa penertiban apapun.
Itulah sebabnya, melawan pengusaha yang kuat secara finansial, selalu membuat frustasi warga, mengingat otoritas negara tidak pernah benar-benar hadir di tengah warga masyarakatnya. Hukum dalam realita, tidak se-ideal bunyi undang-undang. Itulah fakta yang harus kita hadapi dan sikapi. Berbeda halnya dengan hukum karma, yang berkerja tanpa perlu laporan korban, hakimnya tidak pandang bulu, dan eksekutornya tidak dapat disuap—namun bukanlah itu bahasan kita dalam kesempatan kali ini.
Kita masih ingat betul kasus kriminalisasi yang menimpa salah seorang mantan gubernur salah satu kota besar di Indonesia, didakwa dan dipidana sebagai pelaku “penistaan” terhadap Agama “X”. Namun, kita semua juga mengetahui, tempat ibadah “X” kerap menista / merendahkan martabat nama-nama agama diluar “X” dengan menyebut-nyebutnya secara tidak hormat dan tidak patut, bahkan lewat pengeras suara yang membahana dan dapat didengar oleh seluruh warga sekitar. Namun juga, tiada satupun, pelaku yang dijerat oleh pasal yang sama dengan yang menjerat sang mantan gubernur.
Terlebih, Kitab Suci “X” yang disebut-sebut kandungan ayatnya menyinggung nama agama dari sang mantan gubernur, secara tidak hormat dan tidak patut. Penulis selalu mengajukan pertanyaan berikut, sebenarnya “Siapakah yang telah menista siapa?” Sang mantan gubernur hanya semata dalam rangka “pembelaan diri”, dan sebuah pembelaan diri menurut asas serta doktrin ilmu hukum pidana, tidak pernah dapat dimaknai sebagai suatu delik pidana.
Sayangnya, hingga kini, tidak ada satupun jawaban yang dapat diberikan klarifikasi atas pertanyaan penulis di atas terkait kasus sang mantan gubernur. Lantas, apa motif di balik semua itu? Itulah yang penulis sebut sebagai, “hukum tebang pilih”, hukum tidak tertulis, bahwa: hukum tajam pada / bagi pihak minoritas, dan tumpul terhadap pihak mayoritas.
Terdapat contoh kasus yang lebih ekstrim. Di Tanjung Balai, Sumatera Utara, dalam kasus “Ibu M”, “Ibu M” hanya mengkritik volume speaker pengeras suara, yang dikritik ialah benda mati bernama “SPEAKER”. Lantas, menjadi pertanyaan utama, apa hubungannya dengan pasal “penistaan agama?” Apakah satu milenium lampau saat agama “X” didirikan, terdapat listrik dan alat sound system pengeras suara? Di mana letak korelasinya antara alat pengeras suara dan penistaan terhadap agama? Apakah tanpa “SPEAKER” maka agama “X” tidak lagi dapat disebut sebagai agama “X”?
Lantas, pada bagian apakah dan dimanakah letak penistaannya? Apa hubungannya? Dimana letak kaitannya antara “SPEAKER” dan penistaan agama? Apakah “SPEAKER” ada diatur dalam Kitab Agama “X”? Jika “SPEAKER” tidak dikenal dalam Kitab Agama “X” yang menjadi sumber agama “X”, maka mengapa mengkritik “SPEAKER” disamakan dengan mengkritik agama “X”? Penulis dalam berbagai artikel sebelumnya di website ini, telah mencoba menggelitik secara intelektual para pembaca untuk mengkonfirmasi pertanyaan penulis demikian. Namun hingga saat kini, tidak ada satupun korespondensi terkait itu yang masuk pada redaksi, dan itu cukup disayangkan dalam rangka diskusi intelektual dan akademis.
Secara yuridis, diskriminasi yang timbul akibat polarisasi yang dibenturkan antara sekat berjarak antara “mayoritas” dan “minoritas”, sejatinya telah lama diatur lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, antara lain disebutkan:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
2. Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.
3. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
5. Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 3
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis bertujuan  mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.
Pasal 4
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. meiakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 5
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis wajib dilakukan dengan memberikan:
a. perlindungan, kepastian, dan kesamaan kedudukan di dalam hukum kepada semua warga negara untuk hidup bebas dari diskriminasi ras dan etnis;
b. jaminan tidak adanya hambatan bagi prakarsa perseorangan, kelompok orang, atau lembaga yang membutuhkan perlindungan dan jaminan kesamaan penggunaan hak sebagai warga negara; dan
c. pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pluralisme dan penghargaan hak asasi manusia melalui penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 6
Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Untuk penyelenggaraan perlindungan terhadap warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemerintah dan pemerintah daerah wajib:
a. memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi ras dan etnis dan menjamin terlaksananya secara efektif upaya penegakan hukum terhadap setiap tindakan diskriminasi yang terjadi, melalui proses peradilan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjamin setiap warga negara untuk memperoleh pertolongan, penyelesaian, dan penggantian yang adil atas segala kerugian dan penderitaan akibat diskriminasi ras dan etnis;
c. mendukung dan mendorong upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan menjamin aparatur negara dan lembaga-lembaga pemerintahan bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. melakukan tindakan yang efektif guna memperbarui, mengubah, mencabut, atau membatalkan peraturan perundang-undangan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 8
(1) Pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan oleh Komnas HAM.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis;
b. pencarian fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis;
c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis;
d. pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan
e. pemberian rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.
Pasal 9
Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.
Pasal 10
Setiap warga negara wajib:
a. membantu mencegah terjadinya diskriminasi ras dan etnis; dan
b. memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada pihak yang berwenang jika mengetahui terjadinya diskriminasi ras dan etnis;
Pasal 13
Setiap orang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang merugikan dirinya.
Pasal 14
Setiap orang secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang merugikan dirinya.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak RpI00.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 17
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya.
Pasal 18
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban.
Pasal 19
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas Hama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut balk sendiri maupun bersama-sama.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu korporasi, maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 20
Dalam hal panggilan terhadap korporasi, pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurusnya.
Pasal 21
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.
Penjelasan Umum: Berdasarkan pandangan dan pertimbangan di atas, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai:
9. pemidanaan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan berupa:
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; dan
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis dengan melakukan tindakan-tindakan tertentu.
Sebagai catatan penutup, uraian pasal-pasal pemidanaan di atas tidak dimaksudkan untuk menjadi “Pemberi Harapan Palsu” (PHP) bagi warga korban dari pihak minoritas untuk mengadukan perilaku diskriminasi yang dialami olehnya. Ketentuan hukum pidana di atas hanya secara relevan dimaknai sebagai hak melapor bagi warga dari kaum mayoritas semata belaka, bukan sebaliknya—sehingga agar kutipan pasal-pasal di atas tidak dimaknai secara sempit.
Sebagai tambahan, ketika kita memilih dan meyakini suatu agama, maka cukuplah kita membatin pada diri kita sendiri bahwa agama yang kita pilih adalah agama yang terbaik untuk kita, tanpa perlu secara oral kita menyebut-nyebut bahwa agama lain sebagai tidak benar dan tidak baik (penghakiman). Sebaliknya, pengucapan ujaran semacam “KAF!R” mengakibatkan masyarakat kita terpolarisasi, terpecah belah dalam peng-kotakan “KAF!R” dan “NON-KAF!R”. Keyakinan, cukup bersifat privat dan personal.
Hal demikian tentunya dapat mengancam kesatuan dan kerukunan antar umat beragama, dan sangat disayangkan sementara bangsa lain bersatu-padu dalam kancah persaingan global, sementara kita saling “perang saudara” dan hanya berjalan di tempat, berputar-putar dalam perdebatan perihal perbedaan dan memeruncingnya.
Bagi Anda yang masih berpikir bahwa terpecah-belahnya kesatuan bangsa bukanlah sebuah ancaman bagi generasi penerus republik ini, maka penulis siap untuk berkonfrontir secara intelektual, bukan dengan “otot”. Bila sebuah keyakinan ialah terkait otak dan hati, mengapa kemudian dapat menjurus pada adu “otot”? Dalam kasus sang mantan gubernur maupun “Ibu M”, sejatinya “siapa yang telah menampar wajahnya sendiri”?