KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pencurian dalam Keluarga, Tetap Dipidana, Bahkan dengan Hukuman yang Diperberat oleh Hakim

LEGAL OPINION
Question: Bila yang melakukan pencurian, pelakunya ternyata adalah anggota keluarga sendiri, apa juga bisa dipidana karena mencuri?
Brief Answer: Dalam praktik peradilan, ... bagi seorang anggota keluarga dilaporkan kepada pihak berwajib sebagai tersangka pelaku pencurian, untuk kemudian diproses oleh pihak penyidik, dilanjutkan dengan proses penuntutan serta vonis hukuman pidana oleh jaksa dan hakim. [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
Ternyata pula dari berbagai putusan yang pernah terungkap di persidangan, kasus-kasus dengan kategori “pencurian dalam keluarga” cukup ... terjadi dan diproses secara hukum—yang pastilah sengketa internal keluarga bersangkutan sangatlah kompleks, oleh sebab penyelesaian secara kekeluargaan tidak juga dapat menjadi solusi sehingga berujung pemidanaan.
Hanya saja yang perlu dipahami, laporan pemidanaan hanya dapat diajukan oleh anggota keluarga yang ... , bukan oleh anggota keluarga yang tidak memiliki ... akibat perbuatan pelaku yang juga sesama anggota keluarga.
Yang tidak kalah penting untuk dipahami, “pencurian dalam keluarga” menjadi faktor / hal yang ... (bukan sebaliknya), dimana Majelis Hakim akan menyatakan dalam pertimbangan hukumnya, bahwa perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan ... di dalam keluarga, dimana seharunya Terdakwa ikut menjaga kerukunan keluarga.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi konkretnya, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri ... perkara pidana register Nomor .../Pid.B/20.../PN.Blt. tanggal ..., bermula ketika di dalam gudang sebuah rumah toko (...), diletakkan sebuah mesin ..., yang merupakan satu dari berbagai alat-alat yang digunakan dalam rangka pembangunan ... dimaksud, sebagaimana diminta pengerjaan proyeknya oleh ... dan ... yang merupakan para pemilik tanah.
Adapun barang-barang yang dibeli dalam rangka pembangunan proyek ... tersebut, adalah milik keluarga (milik bersama), dengan harga sektar Rp. ....000.000. Terdakwa secara memaksa mengambil mesin tersebut meski telah dilarang oleh penanggung-jawab proyek pembangunan, karena mesin masih digunakan untuk membangun proyek di tempat tersebut.
Dimana terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun dalam dakwaan ... , oleh karena itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari ketentuan yang didakwakan tersebut;
“Dakwaan Tunggal tersebut menyatakan, terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP;
“Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 362 KUHP, adalah:
- barang siapa;
- mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
- dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum.
“Bahwa, Terdakwa ...tidak meminta ijin kepada Saksi ... sebagai pihak yang mempunyai andil atau sebagai salah seorang yang mempunyai hak ... atas mesin ... tersebut;
 “Bahwa, berdasarkan uraian tersebut, Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan mengambil sesuatu benda (hal hal ini berupa mesin ...) yang sebagian merupakan milik Saksi ... (Pelapor) yang sebagai anggota keluarga juga memiliki hak milik atas mesin ... tersebut seabgaimana anggota keluarga lainnya;
“Bahwa, susbtansi dari perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau melanggar hak subjektif orang lain, atau melanggar kaidah atau susila (goede zeden), atau bertentangan dengan asas ‘kepatutan’, ketelitian, serta sikap hati-hati dalam pergaulan hidup masyarakat;
“Bahwa, sebagaimana terungkap dalam fakta di persidangan, Terdakwa ...memindahkan mesin ..., dari lokasi di ... di jalan ... ke lokasi di jalan ...;
“Bahwa, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ...tanpa seijin Saksi ..., sebagai salah satu pihak yang mempunyai hak milik atas mesin ... tersebut;
“Bahwa, Terdakwa ...mempunyai kewajiban untuk menghormati hak pihak lain yang juga berhak atas mesin ... tersebut, yaitu Saksi ...;
“Bahwa, perbuatan Terdakwa ...yang memindahkan mesin ... tersebut dari lokasi di ... di jalan ... ke lokasi di jalan ... , tanpa persetujuan atau tanpa seijin dari Saksi ..., merupakan perbuatan yang melanggar hak Saksi ... sebagai pihak yang juga mempunyai hak atas mesin ... tersebut, sebagaimana juga anggota keluarga yang lain;
“Bahwa, dengan kata lain, berarti Terdakwa ...telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
“Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas, Terdakwa ...menunjukkan sikapnya yang hendak menguasai barang berupa mesin ... tersebut secara melawan hukum;
“Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 362 KUHP, dalam dakwaan tersebut dihubungkan dengan ketentuan Pasal 367 Ayat (2) KUHP, yang memuat ketentuan sebagai berikut: ‘Apabila mereka itu adalah suami atau istri yang telah bercerai meja makan dan tempat tidur, atau bercerai harta kekayaan atau saudara sedarah atau karena perkawinan baik di dalam geris lurus atau di dalam garis samping sampai derajat kedua, maka tuntutan terhadap mereka hanyalah dapat dilakukan, apabila ada pengaduan terhadap mereka yang diajukan oleh orang terhadap siapa telah ... kejahatan itu.’;
“Menimbang, bahwa Saksi ... / ..., mengajukan Surat Pengaduan tertanggal ..., kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota ... atas perbuatan Terdakwa ...yang merupakan saudara kandung Saksi ... / ..., yang mengambil berupa mesin ..., tanpa seijin Saksi ..., sebagai pihak yang mempunyai hak atas mesin ... tersebut sebagaimana anggota keluarga lainnya;
“Menimbang, bahwa proses penyidikan perkara ini telah memenuhi ketentuan Pasal 367 Ayat (2) KUHP;
“Menimbang, bahwa semua unsur dakwaan tersebut telah dipenuhi semuanya oleh Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
- bahwa, perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan ... di dalam keluarga, seharunya Terdakwa ikut menjaga ... keluarga;
Hal-hal yang meringankan:
- bahwa, Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa ...alias ... , telah ... secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pencurian dalam ...;
2. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama ... (...) bulan.” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.