Tahu & Mendiamkan, artinya Menyetujui & Membenarkan, Tiada Pidana

LEGAL OPINION
“Membebaskan terdakwa yang benar-benar tidak bersalah, adalah sama mulianya dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang terbukti bersalah.” (Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 148/Pid.B/2015/PN.Pdg. Tanggal 08 Juni 2015)
Question: Yang namanya karyawan kan, tidak semua ruang lingkup tanggung jawab kerjaan ada diatur dalam perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan. Kadang perlu ada inisiatif sendiri secara proaktif untuk melakukan sesuatu dalam melakukan pekerjaan ini. Jika semua inisiatif tersebut telah diketakui atasan, apa bisa karyawan dituduh melakukan pidana penggelapan meski memang tidak ada izin khusus untuk melakukan inisiatif pribadi demikian?
Brief Answer: Bila menilik istilah nama delik pemidanaan mengenai tindak pidana penggelapan, sebuah kata benda yang berasal dari kata kerja “menggelapkan”, dari akat kata “gelap”, maka sifat utamanya ialah tiadanya transparansi niat dan perbuatan si pelaku yang mengakibatkan kerugian bagi pihak korban.
Contoh sederhana berikut dapat memberi jawaban terhadap retoris demikian: bila Anda tahu bahwa si A adalah seorang penipu yang kerap membawa lari harta milik orang lain, namun Anda tetap meminjamkan kendaraan Anda untuk dipinjam oleh si A, maka apakah A dapat disebut sebagai telah melakukan tindak pidana penggelapan bila kendaraan Anda tidak kunjung dikembalikan olehnya?
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang cukup representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Pengadilan Negeri Padang perkara pidana penggelapan & penipuan, register Nomor 148/Pid.B/2015/PN.Pdg. tanggal 08 Juni 2015, dimana terhadap dakwaan Jaksa Penuntut, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang Siapa;
2. Dengan Sengaja dan Melawan Hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur memiliki barang Sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adalah barang yang diambil untuk dimiliki tersebut sudah berada di tangannya sipelaku tidak dengan jalan kejahatan atau sudah dipercayakan kepadanya;
“Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah Apakah Terdakwa telah menjual 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Kristal LGX tahun 2003 dengan nomor polisi B 8284 QN warna silver metalik tanpa adanya persetujuan dan izin dari saksi Korban H.Hendry Minit?
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tersebut Hakim Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut: ...;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas jelas secara Hukum pembelian 1 (satu) unit mobil Kijang LGX warna silver Tahun 2003 nomor polisi B 8284 QN warna silver metalik pada tanggal 27 Maret 2009 telah diketahui oleh saksi H.Hendry Minit dan Terdakwa, dimana sebelumnya Saksi H.Hendry Minit minta persetujuan terlebih dahulu kepada Terdakwa dengan mengatakan Apakah Terdakwa mau dengan Mobil tersebut dan dijawab mau oleh terdakwa dan pada saat itu H.Hendry Minit melakukan pembayaran terhadap pembelian mobil Kijang LGX warna silver tahun 2003;
“Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi melalui telpon saksi H.Hendry Minit untuk meminta Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut pada saat pajak mobil tersebut akan habis, dan tujuan terdakwa meminta juga untuk mengurus mutasi mobil tersebut dari plat nomor polisi B (Jakarta) menjadi BA (Padang) dan balik-nama keatas nama terdakwa dimana saksi H.Hendry minit menunjukan sikap tidak ada keberatan, dan mengiyakan kemudian ada pembicaraan antara terdakwa dan saksi H.Hendry Minit mengenai Mobil Kijang LGX akan ditukar tambah menjadi Toyota Fortuner, saksi H.Hendry Minit hanya diam saja, tidak ada menyanggah dan tidak ada menyatakan keberatan dimana biaya untuk mutasi dan balik-nama serta menambah uang kekurangan pembelian mobil Toyota Fortuner semuanya menggunakan uang terdakwa;
“Bahwa saat mobil Kijang LGX warna silver tahun 2003 nomor polisi B 8284 QN warna silver metalik dimutasi dari plat nomor polisi B (Jakarta) menjadi BA (Padang) dan balik nama keatas nama terdakwa, saksi H.Hendry Minit melihat saat dia datang ke Padang dan saksi H.Hendry Minit tidak marah dan diam saja, begitu pula ketika mobil Kijang LGX warna silver tahun 2003 nomor polisi B 8284 QN warna silver metalik dijual oleh terdakwa dan diganti dengan Fortuner saksi H.Hendry Minit juga tidak keberatan bahkan mobil tersebut dipergunakan untuk menjemput saksi H.Hendry Minit di Bandara ketika saksi H.Hendry Minit datang ke Padang dan Mobil Fortuner tersebut juga pernah dipakai oleh saksi H.Hendry Minit sewaktu pulang ke Padang;
“Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menyimpulkan bahwa telah ada pemberitahuan terdakwa kepada saksi H.Hendry Minit, dimana pemberitahuan tersebut diketahui dan dimengerti oleh saksi H.Hendry Minit tentang maksud dan tujuan dari terdakwa untuk memutasi nomor kendaraan tersebut dan membalik-namakan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Kristal LGX tahun 2003 dengan nomor polisi B 8284 QN warna silver metalik keatas nama terdakwa, serta terdakwa menjual dan menukar tambahkan mobil Kijang LGX warna silver tahun 2003 nomor polisi B 8284 QN warna silver tersebut dengan mobil Toyota Fortuner dimana atas perbuatan terdakwa tersebut saksi H.Hendry Minit hanya mengiyakannya dan tidak ada mengajukan keberatan serta Saksi H.Hendry Minit tidak ada mempermasalahkannya, sehingganya terhadap unsur Dengan Sengaja dan Melawan Hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, tidak terbukti menurut Hukum;
“Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
“Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu tidak terbukti, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang Siapa;
2. Dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan Melawan Hukum;
3. Dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, dengan Tipu Muslihat, Maupun dengan Rangkaian Kebohongan, membujuk Orang Supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat Utang atau menghapuskan Piutang;
“Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan:
- Bahwa pada tahun 2009 terdakwa menghubungi saksi H.Hendry Minit selaku Mamak Kepala Waris dari terdakwa untuk meminta sebuah mobil yang akan digunakan untuk mengurus harta pusaka di kampung dan saat saksi H.Hendry Minit datang ke Padang, Terdakwa dan saksi H.Hendry Minit mencari mobil dan dapatlah sebuah mobil Toyota Kijang LGX tahun 2003 warna silver dengan No.Pol. B-8284 QN dimana mobil tersebut dibeli sesuai dengan permintaan terdakwa dengan harga Rp. 130.000.000,00 (Seratus tiga puluh juta rupiah) dan uang pembayaran mobil tersebut menggunakan uang saksi H.Hendry Minit;
- Bahwa setelah terjadi jual beli mobil Toyota Kijang LGX tahun 2003 warna silver dengan No.Pol. B-8284 QN Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut dibawa oleh saksi H.Hendry Minit sedangkan mobil, kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut oleh H.Hendry Minit dititipkan kepada terdakwa;
- Bahwa pada tahun 2010 terdakwa menghubungi saksi H.Hendry Minit via telpon untuk meminta Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Toyota Kijang LGX tahun 2003 warna silver dengan No.Pol. B-8284 QN yang saat itu pajaknya mau habis;
- Bahwa saat terdakwa menghubungi saksi H.Hendry Minit terdakwa juga mengatakan kepada saksi H.Hendry Minit tujuannya untuk memutasi no Plat Mobil tersebut dari B (Jakarta) menjadi BA (Padang) serta membalik-namakan atas nama terdakwa agar urusannya tidak panjang dan susah dan saat itu saksi H.Hendry Minit menerima alasan terdakwa dan mengiyakan saja kemudian Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Toyota Kijang LGX tahun 2003 warna silver dengan No.Pol. B-8284 QN tersebut diserahkan oleh saksi H.Hendry Minit kepada Terdakwa;
- Bahwa ketika mobil Toyota Kijang LGX tahun 2003 warna silver dengan No.Pol. B-8284 QN telah dimutasikan dari B (Jakarta) menjadi BA (Padang) dan telah dibalik-namakan atas nama terdakwa, saksi H.Hendry Minit tidak pernah keberatan atau marah kepada terdakwa begitu pula ketika mobil tersebut dijual dan ditukar tambah dengan mobil Fortuner saksi H.Hendry Minit juga diam saja bahkan saksi H.Hendry Minit juga pernah memakai mobil Fortuner tersebut;
- Bahwa biaya untuk mutasi plat No. Pol. Mobil Toyota Kijang LGX tahun 2003 warna silver dengan No.Pol. B-8284 QN dari B (Jakarta) menjadi BA (Padang), biaya balik-nama serta kekurangan uang tukar tambah dari Toyota Kijang LGX tahun 2003 warna silver dengan No. Pol. B-8284 QN menjadi Fortuner, semuanya menggunakan uang pribadi Terdakwa;
- Bahwa saksi H.Hendry Minit di persidangan juga menerangkan bahwa saksi tidak ada masalah terdakwa menjual mobil Toyota Kijang LGX tahun 2003 warna silver dengan No.Pol. B-8284 QN yang dititipkan kepada terdakwa, tetapi saksi H.Hendry Minit sakit hati dengan perbuatan terdakwa yang telah melanggar aturan dalam kaum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan atas fakta-fakta hukum tersebut diatas dan dengan memperhatikan pengertian dari Unsur Dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan Melawan Hak, maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa sikap bathin yang berupa kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak tidak ada dalam diri terdakwa, hal mana dapat dilihat dari perbuatan terdakwa yang memutasi plat No. Pol. Mobil Toyota Kijang LGX tahun 2003 warna silver dengan No.Pol. B-8284 QN dari B (Jakarta) menjadi BA (Padang) serta membalik-nama ke atas nama terdakwa sebelumnya telah menghubungi saksi Hendri Minit selaku orang yang menitipkan mobil tersebut kepada terdakwa;
- Bahwa kemudian mobil Toyota Kijang tahun 2003 warna silver dengan No.Pol. B-8284 QN yang dititipkan oleh saksi H.Hendry Minit kepada terdakwa telah pula dijual oleh terdakwa dan ditukar tambah dengan mobil Toyota Fortuner dimana terhadap perubahan tersebut saksi H.Hendry Minit juga tidak keberatan, diam saja dan tidak pernah marah kepada terdakwa bahkan saksi H.Hendry Minit juga ikut memakainya;
- Bahwa perwujudan kehendak / tujuan terdakwa sebagaimana diatas dilakukan setelah terdakwa menghubungi saksi H.Hendry Minit dan dengan diserahkannya Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Toyota Kijang tahun 2003 warna silver dengan No.Pol. B-8284 QN oleh saksi H.Hendry Minit kepada terdakwa, telah jelas bukan menggunakan perkataan–perkataan sebagai alat-alat penggerak (pembujuk) yang bersifat melawan hukum atau melawan hak, karena H.Hendry Minit dengan sadar mengetahui maksud dan tujuan dari terdakwa;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan penerapan unsur ‘dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan Melawan Hukum’ atas perbuatan Terdakwa tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan penerapan Unsur Dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan Melawan Hukum, tidak terpenuhi dan tidak terbukti menurut hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa memutasi dari plat nomor B (Jakarta) ke BA (Padang), membalik-namakan serta menjual dan menukar tambahkan mobil Toyota LGX warna silver tahun 2003 dengan No. Pol. B-8284 QN dengan Toyota Fortuner semua keatas nama terdakwa sendiri bukan nama orang lain dan terdakwa tidak pula memakai sesuatu jabatan dan tidak pernah mengaku serta bertindak sebagai orang yang punya jabatan, dimana terdakwa sebelum melakukan mutasi dan membalik-namakan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut keatas namanya, terdakwa terlebih dahulu menghubungi saksi H.Hendry Minit melalui telpon dikarenakan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut dibawa oleh saksi H.Hendry Minit dan dari pembicaraan tersebut saksi H.Hendry Minit mengerti dengan jelas maksud / tujuan perkataan-perkataan dari terdakwa dan dari perkataan tersebut tidak ada rangkaian kebohongan serta tipu muslihat yang menyebabkan H.Hendry Minit untuk menyerahkan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Toyota LGX warna silver tahun 2003 dengan No. Pol. B-8284 QN, namun saksi H.Hendry Minit dengan sadar menyerahkan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Toyota LGX warna silver tahun 2003 dengan No. Pol. B-8284 QN kepada terdakwa, bahkan saat mobil tersebut dijual dan ditukar-tambahkan menjadi Toyota Fortuner. saksi H.Hendry Minit diam saja tidak pernah marah dan saksi H.Hendry Minit juga ikut menikmati mobil Fortuner tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas terhadap Pledoi / Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa maupun dari Terdakwa secara pribadi sepanjang yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, kiranya dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa dengan tidak terbukti unsur-unsur dari Dakwaan Alternatif Kesatu atau Dakwaan Alternatif kedua, maka sesuai dengan ketentuan pasal 191 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa, jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas;
“Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa EDI SUANTO Bin SAN BASRI Panggilan EDI ITIAK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan terdakwa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan tersebut diatas;
“Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka sesuai dengan ketentuan pasal 97 Ayat (1) dan (2) KUHAP jo Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
“Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai kepada amar putusan ini kiranya adagium lama yang menyatakan : ‘Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah’ tergantikan dengan ‘Lebih baik menghukum terdakwa yang bersalah dan membebaskan terdakwa yang tidak bersalah’, serta ‘Membebaskan terdakwa yang benar-benar tidak bersalah adalah sama mulyanya dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang terbukti bersalah’;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa EDI SUANTO Bin SAN BASRI Panggilan EDI ITIAK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Atau Dakwaan Alternatif Kedua;
2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Alternatif Kesatu Atau Dakwaan Alternatif Kedua tersebut;
3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
4. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.