Ketika Korban Meninggal akibat Kelalaiannya Sendiri

LEGAL OPINION
Question: Kalau yang sebenarnya bersalah ialah pihak korban itu sendiri, maka mungkinkah orang lain yang kemudian dipersalahkan atas terluka atau bahkan tewasnya si korban tersebut?
Brief Answer: Tiada ancaman pidana, jika korban terluka atau bahkan meninggal karena faktor kelalaian dari pihak korban itu sendiri, itu merupakan tanggung jawab pribadi korban bersangkutan, kecuali terdapat kontribusi nyata kesalahan ataupun kelalaian dari pihak ketiga.
Sebagai contoh, membunuh adalah dilarang oleh hukum, namun bila korban membunuh dirinya sendiri, maka itu adalah tanggung jawabnya pribadi semata. Meski demikian, akan menjadi lain konsekuensi yuridisnya bila seseorang memberikan tali pada korban untuk melancarkan aksi bunuh-diri meski si pemberi mengetahui niat si korban, maka kontribusi kesalahan itulah yang dapat dijerat delik pidana akibat keterlibatannya.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Pengadilan Negeri Langsa perkara praperadilan register Nomor 1/Pid.Prap/2015/PN.Lgs tanggal 08 April 2015, sengketa antara:
- FATIMAH BINTI JUNED, sebagai Pemohon; melawan
- Pemerintah Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Repoblik Indonesia (KAPOLRI) cq. Kepala Polisi Daerah (KAPOLDA) Aceh cq. Kepala Kepolisian Resort (KAPOLRES) Langsa, selaku Termohon.
Gugat praperadilan ini diajukan oleh Pemohon dilatar-belakangi laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pemohon, tidak ditindak-lanjuti oleh pihak kepolisian, bahkan penyidikannya secara resmi telah dinyatakan “dihentikan”. Dimana terhadapnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan alasan-alasan dalam permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, Pengadilan perlu menjelaskan bahwa Praperadilan adalah merupakan satu kesatuan yang melekat pada Pengadilan Negeri, dan bertujuan untuk melakukan ‘Pengawasan secara Horizontal’ atas tindakan-tindakan yang dikenakan selama berada dalam pemeriksaan Penyidikan dan Penuntutan;
“Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Angka 10 KUHAP disebutkan bahwa praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah atau tidaknya Penangkapan dan atau penahan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian, rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;
“Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Negeri memperhatikan permohonan Praperadilan tesebut, Pemohon berkedudukan/tempat tinggal Pemohon dan Termohon berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Langsa serta membaca permohonan Pemohon dalam perkara ini bahwa Penghentian Penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan oleh Pemohon adalah di Polres Langsa, maka jelaslah Pengadilan Negeri Langsa berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan ini;
“Menimbang, Termohon menerbitkan surat Perintah Penghentian Penghentian Penyidikan No. ... terhadap perkara yang Pemohon laporkan;
“Menimbang, bahwa kalaulah demikian duduk permasalahan yang dikemukan, maka kini akan dipertimbangngkan secara khusus apakah tindakan Termohon yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap perkara yang Pemohon Laporkan tidak sah menurut hukum, dengan mempertimbangkan secara khusus:
- Apakah tindakan Termohon yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap perkara yang Pemohon laporkan tersebut sudah sah menurut hukum dan atau sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan-peraturan lain yang berlaku?
“Menimbang, ... pendekatan yang dilakukan untuk menuntaskan masalah ini haruslah jauh dari sikap pendekatan yang bersikap ‘formalistic legal thingking’ secara sempit dan ekstrem;
“Menimbang, bahawa sistim pendekatan tersebut sengaja dikemukakan berdasarkan pemikiran bahwa dibalik kepentingan individu selalu berbenturan atau berhadapan dengan kepentingan umum, sehingga penerapan Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP yang mengatur masalah Praperadilan harus selalu diuji kebenaran dengan the theory of the priority right (teori hal yang diprioritaskan), yaitu masalah yang lebih tepat dan adil mendudukkan hak-hak dan kepentingan pribadi ataukah terlebih dahulu memperhatikan kepentingan umum, disamping itu penerapan hukum acara yang terlampau teknis bisa mengingkari (justice denied on a technicality) ataupun penuntutan sesuai hukum acara (due process) tanpa kebijakan (descrition), sering mendatangkan yang tidak adil;
“Menimbang, walaupun demikian tertib dan penegakan ketentuan hukum acara pidana harus ditegakan (hukum formil) guna menegakkan ketentuan pidana (hukum materil) patut dijaga, karena penegakan hukum formil berdasarkan sistim pendekatan stric law atau formalistic legal thingking, adalah sesuai dengan Deklarasi hak azasi manusia dan Miranda Rule atau Miranda Principle hal tersebut merupakan yang inherent pada diri manusia akibatnya apabila mengabaikan hal itu dipandang juga sebagai telah bertentangan dengan hak azasi manusia dan hukum, sehingga kewajiban untuk memenuhi ketentuan hukum acara pidana dalam setiap tingkat pemeriksaan bersifat inperative, artinya pelanggaran terhadap hal tersebut mengakibatkan hasil pemeriksaan tidak sah (Illegal) atau batal demi hukum;
“Menimbang, oleh karena itu pendapat Pemohon Praperadilan yang berkesimpulan bahwa tindakan Termohon telah melanggar hukum dan tidak sah apabila hanya ditinjau dari segi kewenangan dan prosedur hukum belaka, oleh karena itulah dalam perkara a quo yang patut dan perlu dipertimbangkan adalah apakah Tindakan Termohon yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas perkara yang dilaporkan oleh Pemohon, telah sah dan patut serta dapat dibenarkan menurut hukum, dengan kata lain apakah tindakan Termohon atas diri Pemohon sudah tepat dalam menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran;
“Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan sah tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebut pengadilan akan mempertimbangkan keberatan Termohon sebagaimana yang diuraikan didalam jawaban Termohon, pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa dengan tidak dicantumkannya Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa sebagai salah satu Termohon Pra Peradilan, maka terhadap Permohonan Pemohon dinyatakan kabur atau tidak jelas;
“Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut, Pengadilan mempertimbangkan bahwa Sat Reskrim adalah salah satu Jabatan yang berada didalam Struktur Organisasi Polres, dimana Polres dipimpin oleh seorang Kapolres, sedangkan Penyidk dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapolres dan juga segala pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Penyidk adalah a.n Kapolres dan juga Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang menjadi Pokok permasalahan dalam perkara Permohohonan Praperadilan ini ditanda-tangani oleh Penyidik atas nama Kapolres, dengan demikian terhadap Permohonan Pemohon yang tidak menarik Penyidk sebagai Termohon, tidak dapat dikatagorikan permohonan Pemohon kurang pihak;
“Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan sah tidaknya Surat Perintah penghentian Penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan oleh Pemohon, terlebih dahulu Pengadilan harus melihat dan mengkaji langkah-langkah dan tata cara yang telah dilakukan oleh Termohon;
“Menimbang, bahwa Pemohon Praperadilan pernah membuat Laporan kepada Termohon tentang perkara Kelalaian pihak PT. PLN Cabang Area Langsa yang menyebabkan Kematian Pasal 359 KUHP, dan terhadap Laporan tersebut, Termohon menyerahkan Tanda Bukti Lapor kepada Pemohon;
“Menimbang, bahwa setelah dilakukan Penyelidikan, Termohon juga telah mengeluarkan surat Perintah untuk melakukan Penyidikan;
Menimbang, bahwa terhadap bukti yang diajukan oleh Termohon yang bertanda T-10, dan T-13, serta bukti surat yang diajukan oleh Pemohon yang diberi tanda P-6, dapat menunjukkan bahwa Penyidik telah selasai melakukan Penyidikan sebagimana dimaksud dalam Pasal 110 Ayat (1) KUHAP, dan terhadap penyerahan berkas perkara tersebut, Penuntut Umum telah mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik hal tersebut dapat dibuktikan juga oleh Termohon dengan surat bukti yang bertanda T-11 dan T-12, selanjutnya terhadap surat bukti yang bertanda T- 13 dan T-14 dan bukti surat yang diajukan oleh Pemohon yang bertanda P-7 dapat menunjukkan bahwa Penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) KUHAP, kemudian berdasarkan bukti T-14 dapat menunjukan pula berkas perkara tersebut telah dikembalikan lagi oleh Penuntut kepada Penyidik dan terhadap pengembalian tersebut Penyidik telah mengirim kembali kepada Penuntut Umum hal tersebut dapat dibuktikan oleh Termohon dengan surat bukti yang bertanda T-16, dan terhadap pengiriman kembali berkas perkara tersebut, Penuntut Umum telah mengembalikan lagi berkas perkara tersebut kepada Penyidik hal tersebut juga dapat dibuktikan oleh Termohon dengan bukti surat yang bertanda T-17, kemudian berdasarkan bukti T-18 dan T-19 serta bukti surat yang diajukan oleh Pemohon yang diberi tanda P-8, ini merupakan tanda bukti pengiriman kembali berkas perkara dari Termohon kepada Penuntut Umum, dan selanjutnya pula terhadap berkas perkara yang dikirimkan lagi oleh Termohon, Penuntut Umum telah mengembalikan lagi berkas perkara tersebut kepada Termohon dengan Petunjuk Terakhir dari Penuntut Umum, dimana terhadap perkara tersebut Penuntut Umum menyimpulkan bahwa berkas perkara yang dilaporkan oleh Pemohon dengan persangkaan yang dipersangkakan oleh Termohon tidak memenuhi Unsur sebagaimana yang disangkakan terhadap tersangka Zulkhairi RF Bin Alm. T. Ramli melanggar Pasal 359 KUHPidana sebagaimana bukti surat Termohon yang bertanda T-20;
“Menimbang, bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon pada Poin 20 dimana Pemohon mendalilkan bahwa Penyidik melimpahkan berkas perkara lagi ke Kejaksaan Negeri Langsa pada tanggal 27 November 2014, dan telah terbit lagi P-19 dari Kejaksaan Negeri Langsa tertanggal 19 Desember 2014, bahwa antara tanggal 27 November dengan tanggal 19 Desember 2014 berjumlah 22 (dua puluh dua) hari, sedangkan Kejaksaan diberi waktu 14 (empat belas) hari, terhadap dalil Pemohon tersebut Pengadilan mempertimbangkan bahwa berdasarkan keterangan saksi Zainal Akmal, SH selaku Jaksa Penuntut Umum yang menangani SPDP terhadap perkara tersebut menerangkan bahwa surat dari Kejaksaan berupa P-19 yang tertanggal 19 Desember 2014 adalah merupakan Petunjuk sedangkan sebelum keluar surat tertanggal 19 Desember 2014 tersebut telah ada surat yang dikirimkan dari kejaksaan Negeri Langsa kepada Penyidik yaitu surat pemberitahuan Hasil Penyidikan belum lengkap yang disebut P-18, sedangkan P-19 yang tertanggal 19 Desember 2014 merupakan Petunjuk yang menyusul dari surat sebelumnya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Petunjuk Penuntut Umum tersebut sebagaimana dimaksud dalam surat bukti yang diajukan oleh Termohon yang diberi tanda T-20, kemudian oleh Termohon melakukan Gelar Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e Perkap No. 14 Tahun 2012, yang tujuannya untuk menentukan layak tidaknya berkas dilimpahkan ke Penuntut Umum atau dihentikan; dan/atau pemenuhan Petunjuk JPU, hal tersebut sesuai dengan Pasal 70 ayat (4) huruf e dan huruf f Perkab. No. 14 Tahun 2012, terhadap Gelar Perkara yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana bukti surat Termohon yang bertanda T-22, yaitu berupa Notulen Gelar perkara dan Lampirannya berupa foto-foto pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015, jam 10.00 Wib. s/d selesai di Ruang Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Langsa dengan mengundang Pelapor / Pemohan dalam perkara ini dan Kuasanya sebagaimana bukti Surat yang diajukan oleh Pemohon yang bertanda P-9;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-22 tersebut dapat menunjukan telah diperoleh hasil gelar perkara dimana dari semua perserta Gelar perkara tersebut Menyimpulkan, bahwa berkas perkara tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur sesuai petunjuk dari Jaksa;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keputusan gelar perkara yang dilakukan oleh Termohon, Termohon mengelurkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor ... tertanggal 24 Februari 2015, dan Surat Ketetapan Nomor ... tentang Penghentian Penyidikan;
“Menimbang, bahwa untuk menilai apakah benar unsur pasal sebagaimana yang dipersangkakan dalam berkas perkara tersebut tidak terpenuhi sehingga Penyidikan terhadap perkara tersebut dihentikan oleh Termohon, maka Pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara ini yaitu saksi Fatimah Binti Juned (Pemohon dalam perkara ini), dan saksi Anisah menerangkan: bahwa Alm. Abubakar meninggal pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2013, di Dusun Pahlawan Gampong Baroh Langsa, bahwa korban meninggal akibat tersengat kabel listrik milik PLN di atas pohon sukun pada ketinggian 4 meter saat memetik buah sukun, korban memetik buah sukun menggunakan galah basah dari bambu yang panjangnya lebih kurang 5 (lima) meter, bahwa saat memetik buah sukun tersebut galah yang digunakan korban tersangkut pada kabel Listrik milik PLN, bahwa daun dan dan ranting pohon sukun tersebut sebelum kejadian tidak menyentuh dengan kabel listrik tersebut;
“Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi tersebut juga dapat terbaca pada berita media koran Serambi Indonesia yang dijadikan sebagai salah satu bukti surat oleh Pemohon yang diberi tanda P-11, dimana: berita media tersebut mengabarkan bahwa Abu Bakar warga Gampong Baroh, Kec. Langsa lama, Kamis (6/6) sore tewas kesetrum listrik tegangan tinggi, saat memetik buah sukun yang ada di sebelah rumahnya, saat itu galah bambu masih basah yang digunakan korban tanpa sengaja menyentuh kabel listrik telanjang milik PT PLN, sehingga arus listrik langsung menyetrum korban, Informasi yang dihimpun Serambi Abu Bakar yang sehari-hari kerja mocok-mocok itu, sekitar pukul 13.30 Wib. Memanjat pohon sukun yang berada di sebelah rumahnya sekitar jalan Nasional Gampong Baroh, korban waktu itu menggunakan galah bambu yang masih basah untuk memetik buah sukun untuk dijual, lengkapnya sebagaimana terurai didalam bukti surat Pemohon yang bertanda P-11;
“Menimbang, bahwa keterangan saksi Ahli dibidang kelistrikan yang diajukan oleh termohon yaitu saksi M. Taufik, ST.MT menerangkan: bahwa setelah saksi turun ke lokasi kejadian dari hasil pengamatan saksi di sekitar lokasi kejadian korban meninggal tersengat dengan kabel listrik, bahwa pemasangan jaringan kabel listrik sesuai dengan Standarnya dan kabel-kabelnya masih bagus, ikatannya masih kuat, jarak antara kabel dengan kabel standar, bahwa korban tersengat karena galah yang dipegang menyentuh kabel Listrik, bahwa galah tersebut dapat menjadi alat penghantar arus bila menyentuh dengan Kabel Listrik, bahwa tegangan listrik di sekitar tersebut termasuk tegangan rendah, bahwa ketentuan pemasangan jaringan listrik untuk katagori tegangan rendah ada 2 (dua) katagori yaitu katagori daerah padat penduduk dan tidak padat penduduk, untuk daerah padat penduduk aturan pemesangan jaringan menggunakan kabel yang terisolasi, sedangkan kategori tidak padat menggunakan kabelnya yang tidak terisolasi, bahwa di lokasi kejadian termasuk daerah tidak padat maka jaringan yang dipasang dengan kabel tidak berisolasi sudah sesuai dengan standarnya, dan saksi Rusli usman, ST. juga menerangkan bahwa kabel listrik di Dusun pahlawan sudah sesuai standar dan sesuai dengan UIL pemasangannya sepanjang jalan di Indonesia sama, baik kabelnya, tiangnya dan jarak pemasangan atara kabel dengan kabel dan jarak antara tiang dengan tiang;
“Menimbang, bahwa dari uraian keterangan saksi-saksi diatas dan Surat bukti Pemohon yang diberi tanda P-11, yaitu berupa Berita Media Serambi Indonesia tentang kronologis kejadian meninggal Alm. Abu Bakar dapat disimpulkan, bahwa Alm. Abu Bakar meninggal karena galah jenis bambu yang dipegang korban masih basah kemudian menyentuh pada kabel Listrik milik PLN saat memetik buah sukun sehingga arus listrik mengalir ketubuh korban melalui galah tersebut dan mengakibatkan korban kesetrum dan meninggal dunia diatas batang pohon sukun tersebut, sedangkan daun dan ranting pohon sukun tersebut tidak ada yang bersentuhan dengan kabel dan juga pemasangan jaringan listrik di tempat kejadian tersebut sudah sesuai dengan standar PLN seluruh Indonesia, hal tersebut dihubungkan dengan keterangan Ahli Hukum Pidana yang diajukan oleh Pemohon dimana Ahli tersebut menerangkan bahwa apabila menurut Ahli kelistrikan menerangkan tidak ada kesalahan dalam pemasangan jaringan oleh pihak PLN dan sudah sesuai dengan standarnya, dan juga korban meninggal kesetrum melalui galah yang dipegang menyentuh kabel listrik, maka yang lalai korban sendiri sehingga unsur kelalaian sebagaimana yang dimaksud Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dapat diterapkan kepada pihak PLN, dengan demikian pengadilan berpendapat bahwa alasan Penghentian Penyidikan karena tidak memenuhi unsur dalam perkara sebagaimana yang dipersangkakan terhadap tersangka Zulkhairi RF Bin T. Ramli DKK yaitu melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sudah tepat dan dapat dibenarkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan segala uraian-uraian pertimbangan hukum diatas, maka Pengadilan berpendapat terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor ... , tanggal 24 Februari 2015 dan Surat Ketetapan Nomor ... , tanggal 24 Februari 2015, harus dinyatakan sah dan dapat dibenarkan menurut hukum, dan sebaliknya Pemohon dipandang telah gagal untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil permohonan Praperadilannya, dan oleh karenanya seluruh Permohonan Praperadilan Pemohon harus dinyatakan ditolak;
“Menimbang, bahwa oleh karena tersangka yang telah dihentikan Penyidikan terhadapnya selama dalam proses Penyidikan tidak dilakukan penahan dan penghentikan penyidikan telah dinyatakan sah, dan sesuai dengan Pasal 82 Ayat (3) Huruf (c) KUHAP, maka dalam Putusan dicantumkan rehabilitasinya,
M E N G A D I L I :
1. Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Mengembalikan harkat dan martabat tersangka Zulkhairi RF Bin T. Ramli DKK. seperti semula.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.