Hak Paten Versus Domain Publik (Public Domain)

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya apa yang sudah luas dikenal oleh orang-orang, masih bisa tidak diajukan permohonan untuk punya paten-nya?
Brief Answer: Percuma saja mengajukan Hak Paten terhadap apa yang telah menjadi “domain publik”, karena Hak Paten demikian sekalipun diberikan oleh otoritas terkait, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menuntut publik agar tidak menggunakan suatu karya / produk yang sejak semula memang sudah menjadi “hak milik publik.” Mematenkan apa yang sudah menjadi ‘domain publik’, sama artinya ‘merampok’ hak publik, dimana “hak esklusif” memberi “hak monopoli” bagi pemegang Paten.
PEMBAHASAN:
Kaedah norma demikian dibentuk berdasarkan best practice praktik peradilan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa hak atas Kekayaan Intelektual (Paten)register Nomor 614 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 12 November 2012, perkara antara:
- SUKAR PRAYITNO, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan
1. PT. KEMAS CIPTATAMA SEMPURNA; 2. PT. MAXFOS PRIMA; 3 PT. AKRILIKKURNIA KENCANA, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat.
Para Penggugat adalah perusahaan-perusahaan di Indonesia yang setidaknya sejak tahun 1989 telah menggeluti bidang produksi dan perdagangan berbagai produk kemasan berbentuk Kotak Persegi Panjang dan memiliki tutup yang keduanya terbuat dari bahan “styrofoam”, dengan fungsi sebagai kemasan berbagai ikan segar maupun ikan hidup atau sejenisnya yang biasanya digunakan untuk pengiriman melalui angkutan udara.
Adapun penggunaan kemasan tersebut telah sejak lama digunakan oleh pihak perusahaan maskapai penerbangan (ic. setidaknya sebelum tanggal pendaftaran Paten Tergugat tertanggal 12 Maret 2008) berdasarkan bukti-bukti Test and Examination Certificate tahun 1997, 1998, 2002, dan 2005.
Selain dari pada itu, dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha Para Penggugat telah sejak lama menggunakan peralatan / mesin untuk memproduksi produk-produk kemasan (packaging) Box Styrofoam bersangkutan berdasarkan bukti-bukti dokumen import peralatan / mesin produksinya.
Disamping itu Para Penggugat telah sejak lama melakukan promosi / iklan atas produk kemasan (packaging) berbentuk Box Styrofoam tersebut pada Yellow Pages, antara lain pada tahun 1997, 1998, 2000, 2001, 2002, 2005 dan 2006 di berbagai wilayah dan kota di Indonesia, sehingga telah dikenal luas oleh masyarakat.
Demikian juga fakta empirik bahwasannya keberadaan metode dan alat pengemasan ikan segar atau ikan hidup maupun sejenisnya untuk angkutan melalui udara, yang berbentuk kotak persegi panjang dan memiliki tutup yang keduanya terbuat dari bahan baku styrofoam / expandable polystrene, telah sejak lama dikenal luas oleh kalangan pelaku usaha dalam bidang usaha yang bersangkutan baik di Indonesia maupun di luar negeri, antara lain di Inggris, Amerika Serikat dan Jepang.
Adalah fakta pula telah banyak perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia yang setidaknya sejak tahun 1997 telah menggunakan, mem-produksi, dan memiliki tutup yang keduanya terbuat dari bahan baku styrofoam / expandable polystrene berikut cara pengemasannya yang berfungsi sebagai kemasan berbagai ikan segar maupun ikan hidup atau sejenisnya.
Akan tetapi yang disayangkan terjadi, sekira bulan Mei 2009 Penggugat I telah mendapatkan somasi (teguran) dari Tergugat tertanggal 16 Mei 2009 yang substansinya pada pokoknya memperingatkan kepada Penggugat I dan termasuk pula pada seluruh produsen di seluruh Indonesia agar tidak memproduksi Box Styrofoam lagi karena telah diklaim / diakui secara sepihak bahwasanya Tergugat adalah pemegang hak paten satu-satunya atas Box Styrofoam tersebut berdasarkan pendaftaran paten yang dimilikinya dengan judul Invensi: “KEMASAN IKAN SEGAR MAUPUN HIDUP YANG SEJENIS UNTUK SARANA ANGKUTAN UDARA DAN METODE PENGEMASANNYA”, dibawah Daftar No. ID 0 020 736 tanggal daftar 12 Maret 2008 atas nama SUKAR PRAYITNO (in casu Tergugat).
Menyikapi adanya somasi dari Tergugat dan pendaftaran Paten atas nama Tergugat, sangat mengejutkan Penggugat I dan perusahaan-perusahaan sejenis lainnya. Apalagi dalam bidang usaha ini Tergugat tergolong sebagai perusahaan pendatang baru dibanding dengan perusahaan Penggugat I, II, dan III serta perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia yang telah berkecimpung dalam bidang ini setidaknya sejak tahun 1997.
Jadi tidak dapat dibenarkan, Tergugat yang notabene sebagai pendatang baru sekonyong-konyong melayangkan somasi tersebut dengan tujuan hendak memonopoli bidang usaha bersangkutan yang baru digelutinya. Sekitar bulan Juni 2009 Para Penggugat menanyakan tentang kebenaran pendaftaran paten atas nama Tergugat, pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual RI cq. Direktorat Paten, dimana dalam klarifikasinya membenarkan informasi adanya pendaftaran Paten dimaksud dan menyarankan kepada Penggugat untuk mengajukan gugatan pembatalan Paten ke Pengadilan Niaga.
Apabila dicermati dengan seksama dari 4 buah klaim yang terkandung pendaftaran paten dengan judul invensi: “KEMASAN IKAN SEGAR MAUPUN HIDUP YANG SEJENIS UNTUK SARANA ANGKUTAN UDARA DAN METODE PENGEMASANNYA”, tertanggal 12 Maret 2008 atas nama SUKAR PRAYITNO (ic. Tergugat), terdapat ketidakjelasan klaim, dimana apabila dilihat dari Judul Invensinya seakan-akan terdapat klaim, terhadap “Paten Produk” (vide: kata “Kemasan”) dan sekaligus “Paten Proses” (vide: kata “Metode”), sehingga di belakang kode pendaftarannya tidak terdapat initial huruf “S” yang oleh karenanya dianggap sebagai Paten Biasa (ic. Bukan Paten Sederhana).
Namun senyatanya dari 4 klaim yang terkandung didalamnya, ternyata tidak menunjukkan adanya indikasi sebagai “Paten Proses”, melainkan hanya merupakan “Paten Produk”. Sedangkan untuk klaim ke-2, 3 dan ke-4, hanyalah mengklaim terhadap ukuran kemasan yang memiliki panjang 50 cm sampai dengan 150 cm, lebar 40 cm sampai dengan 50 cm dan tinggi 22 cm sampai dengan 40 cm. Padahal andaikan ukuran dijadikan alasan pembenar sebagai klaim paten, maka sejatinya paten tersebut bukan merupakan “Paten Biasa”, namun termasuk sebagai “Paten Sederhana” (simple patent)—karena menilai dari sisi kegunaan praktisnya saja.
Akan tetapi secara factual klaim terhadap ukuran inipun tidak dapat dibenarkan, karena bukan merupakan invensi yang baru, mengingat telah menjadi milik umum (Public Domain), serta dapat diduga sebelumnya oleh seorang ahli untuk dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi berupa produk ataupun proses.
Dengan demikian, keberadaan pendaftaran paten atas nama Tergugat bukanlah merupakan invensi yang baru, sebab telah menjadi milik umum, mengingat fakta telah adanya pengungkapan teknologi dengan “fungsi ciri teknis” (features) yang sama sebelumnya dimana cara pengemasan dan produk kemasan yang berupa Box Styrofoam tersebut sejak lama diproduksi, diperdagangkan, dan dipergunakan secara luas oleh banyak perusahaan sejenis baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Oleh karena itu seharusnya Tergugat tidak patut diberikan paten atas Invensi yang tidak baru tersebut karena bertentangan dengan ketentuan hukum perihal Hak Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu semestinya Tergugat tidak dapat diberikan Hak Paten, mengingat secara yuridis Invensi yang dapat diberi Paten adalah hanya terhadap “Invensi yang baru” sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 14/2001 tentang Paten (undang-undang yang berlaku pada saat itu), sebab faktanya Invensi tersebut telah lama diproduksi dan dipergunakan secara komersial oleh para pelaku usaha di Indonesia, sebelum permintaan pendaftaran patennya diajukan oleh Tergugat.
Singkatnya, suatu Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan (filling date) keberadaan Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya di Indonesia maupun di luar negeri dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas.
Pemberian Hak Paten kepada Tergugat secara mutatis mutandis pada gilirannya akan berpotensi menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat (unfair competition) di Indonesia, dimana terdapat itikad buruk (bad faith) dari Tergugat untuk memonopoli produksi / perdagangan dalam bidang usaha yang bersangkutan sekaligus menghancurkan seluruh kompetitionnya di Indonesia.
Paten Tergugat dengan demikian tidak memiliki nilai kebaruan (not novelty) karena telah menjadi milik umum (Public Domain), mengingat faktanya Invensi tersebut sejak lama (setidaknya sebelum tanggal daftar tanggal 12 Maret 2008) telah dipergunakan, diimport, diperdagangkan, dipublikasikan (disclosure) di wilayah Negara Republik Indonesia maupun di Luar Negeri (state of the art), oleh karenanya dapat diajukan gugatan pembatalan Paten melalui Pengadilan Niaga.
Dalam salah satu poin gugatannya, Penggugat menyebutkan: Apabila putusan atas perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap, maka kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan untuk memerintahkan kepada pejabat pengadilan yang berwenang untuk segera menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual RI cq. Direktorat Paten. ... untuk selanjutnya mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memerintahkan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI cq. Direktorat Jenderal hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Paten untuk mencatat pembatalan pendaftaran Paten dalam Daftar Umum dengan segala akibat hukumnya.’—meniru konsep gugat perceraian, dimana panitera yang akan mengirim salinan putusan pada instansi terkait, tanpa perlu pihak penggugat menarik pihak instansi bersangkutan sebagai pihak Turut Tergugat, demi efisiensi praktik hukum acara perdata. Teknik gugatan yang beresiko di-eksepsi pihak lawan, namun patut untuk dijadikan preseden tetap.
Sementara pihak Tergugat selaku pemegang Paten, dalam sanggahannya mendalilkan bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat formil mengingat adanya pihak lain terkait dengan perkara ini yang tidak diikut-sertakan sebagai pihak yang berperkara yaitu Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat paten selaku pihak yang menerbitkan Sertifikat Hak Paten.
Terlebih lagi Penggugat menekankan adanya dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,  oleh karena itu sudah sepatutnya Penggugat mengikut-sertakan pihak Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI cq. Direktorat Paten, agar dapat menjelaskan kebenaran materiil perkara.
Perihal kecemasan terjadinya monopoli usaha yang berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat, semestinya gugatan tidak diajukan ke Pengadilan Niaga, akan tetapi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebab penilaian terhadap hal yang demikian merupakan kewenangan KPPU.
Terhadap gugatan para pelaku usaha, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan putusan Nomor 16/Paten/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 6 Mei 2010, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang bahwa sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 menyebutkan bahwa setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana, paten produk, atau paten proses;
“Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa box styrofoam telah ada sejak beberapa tahun yang lalu, paling tidak sebelum Tergugat mendaftarkan Paten ke Direktorat HAKI dan memperoleh sebagaimana telah pula terbukti dari keterangan para saksi yang dihadirkan para Penggugat yaitu saksi: ... serta bukti P-1B sampai dengan P-7D yang pada pokoknya menerangkan bahwa Box Styrofoam telah diproduksi sejak sebelum Tergugat mendaftarkan Patennya, bahkan berdasarkan data USPTO (United State Patent and Trademark Office) telah ditemukan data berupa pendaftaran metode pengemasan ikan segar dan ikan hidup dengan No. Paten 3.306.256 tertanggal 28 Februari 1967 (sesuai bukti P-1B);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas telah terbukti bahwa kemasan Box Styrofoam untuk membawa ikan segar ataupun ikan hidup, ada sejak sebelum Tergugat mendaftarkan Paten miliknya, atau dengan istilah lain sudah menjadi milik publik (public domein);
“Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan dalam jawabannya bahwa box styrofoam miliknya telah disempurnakan sehingga tahan bocor dan lebih kuat, yang menurut Majelis Hakim ketidak-bocoran dan lebih kuat tersebut bukan terkualifikasi sebagai suatu invensi yang mengandung langkah inventif, yang berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) UU Paten disebutkan bahwa suatu invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu dibidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya;
“Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut diatas maka perlu pula dipertimbangkan adanya upaya untuk memonopoli usaha dibidang box styrofoam yang dilakukan oleh Tergugat yang melarang pihak lain untuk memproduksi box styrofoam tersebut, sedangkan box styrofoam milik Tergugat mempunyai Iambang yang berbeda dengan produk Iainnya sehingga kalaupun Tergugat mengklaim bahwa kualitas box miliknya lebih baik maka konsumenlah yang akan menilai dan memilihnya sehingga sebenarnya bisnis / usaha tersebut bisa dijalankan secara bersama-sama ,dan tidak perlu mematikan usaha milik pihak lain;
“Bahwa oleh karena telah terbukti bahwa Paten dengan judul Invensi : ‘KEMASAN IKAN SEGAR MAUPUN HIDUP YANG SEJENIS UNTUK SARANA ANGKUTAN UDARA DAN METODE PENGEMASANNYA’ Daftar No. ID 0020736 tanggal daftar 12 Maret 2008 atas nama SUKAR PRAYITNO (Tergugat) adalah bukan merupakan Invensi yang baru dan telah menjadi milik umum (public domein), sehingga petitum ke-2 karena beralasan menurut hukum maka haruslah dikabulkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena petitum ke-2 dikabulkan maka petitum ke-3 yang mohon agar pendaftaran Paten untuk seluruh klaimnya dengan judul Invensi ‘KEMASAN IKAN SEGAR MAUPUN HIDUP YANG SEJENIS UNTUK SARANA ANGKUTAN UDARA DAN METODE PENGEMASANNYA’ Daftar No. ID 0020736 tanggal daftar 12 Maret 2008 atas nama SUKAR PRAYITNO (Tergugat) dibatalkan dengan segala konsekuensinya, oleh karena beralasan menurut hukum haruslah dikabulkan pula;
“Menimbang, bahwa dengan demikian para Penggugat dapat membuktikan seluruh dalil-dalil gugatannya sehingga gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I, II, dan III untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Invensi Paten dengan judul Invensi: ‘KEMASAN IKAN SEGAR MAUPUN HIDUP YANG SEJENIS UNTUK SARANA ANGKUTAN UDARA DAN METODE PENGEMASANNYA’ daftar No. ID 0 020 736 tanggal daftar 12 Maret 2008 atas nama SUKAR PRAYITNO (Tergugat), adalah bukan merupakan Invensi yang baru dan telah menjadi milik umum (public domein);
3. Membatalkan atau setidaknya menyatakan batal pendaftaran paten untuk seluruh klaimnya dengan judul Invensi: ‘KEMASAN IKAN SEGAR MAUPUN HIDUP YANG SEJENIS UNTUK SARANA ANGKUTAN UDARA DAN METODE PENGEMASANNYA’ daftar No. ID 0 020 736 tanggal daftar 12 Maret 2008 atas nama SUKAR PRAYITNO (Tergugat), dengan segala konsekuensinya;
4. Memerintahkan kepada pejabat pengadilan yang berwenang untuk segera menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Paten atas putusan perkara ini, bila kelak telah berkekuatan hukum tetap;
5. Memerintahkan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Paten untuk mencatat pembatalan pendaftaran paten dengan judul: ‘KEMASAN IKAN SEGAR MAUPUN HIDUP YANG SEJENIS UNTUK SARANA ANGKUTAN UDARA DAN METODE PENGEMASANNYA’ daftar No. ID 0 020 736 tanggal daftar 12 Maret 2008 atas nama SUKAR PRAYITNO (ic. Tergugat), dalam Daftar Umum dengan segala akibat hukumnya.”
Pihak pemegang paten mengajukan upaya hukum kasasi, berkeberatan ketika Pengadilan Niaga menyatakan bahwa paten yang dimiliki Tergugat bersifat sudah tidak baru, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti / Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan atau melanggar hukum karena pertimbangannya sudah tepat dan benar. Terbukti Paten berjudul invensi ‘KEMASAN IKAN SEGAR MAUPUN HIDUP YANG SEJENIS UNTUK SARANA ANGKUTAN UDARA DAN METODE PENGEMASANNYA’ daftar No. ID 0 020 736 tanggal daftar 12 Maret 2008 atas nama SUKAR PRAYITNO (in casu Tergugat), adalah bukan merupakan invensi yang baru dan telah menjadi milik umum (publik domein);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi SUKAR PRAYITNO tersebut harus ditolak:
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SUKAR PRAYITNO tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.