Ancaman Hukuman Pidana Penghinaan terhadap Wanita

LEGAL OPINION
PIDANA PENGHINAAN TERHADAP PEREMPUAN, FAKTOR PEMBERAT VONIS HUKUMAN TERDAKWA PRIA
Question: Memang apa ada bedanya, kalau korban pencemaran nama baiknya itu seorang wanita?
Brief Answer: Undang-Undang tentang Hukum Pidana (KUHP) sendiri sebetulnya tidak mengatur pembedaan gender demikian, antara pelaku ataupun korban laki-laki maupun kaum perempuan. Namun terdapat yurisprudensi putusan yang bersumber dari praktik peradilan (judge made law), bahwa penghinaan oleh seorang palaku bergender pria terhadap kaum dengan gender perempuan, menjadi faktor pemberat hukuman pidana, atau setidaknya membuat vonis hukuman tidak bersifat pidana hukuman dengan masa percobaan.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Pengadilan Tinggi Jakarta perkara pidana register Nomor 253/PID/2014/PT.DKI tanggal 10 Oktober 2014, dimana kejadian atau tempat kejadian perkara (locus delicti) terjadi di Surakarta, Jawa Tengah, namun Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusan sela menyatakan berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, sesuai kewenangan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, bahwa Pengadian Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya Tindak Pidana itu dilakukan.
Terdakwa didakwa karena telah secara sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud nyata akan tersiarnya tuduhan itu, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Kedua, didakwa karena dengan sengaja yang tidak bersifat menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik di tempat umum dengan lisan atau dengan tulisan, maupun di hadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 315 KUHP.
Adapun kejadiannya, beberapa orang melihat secara langsung Terdakwa (seorang laki-laki) berteriak–teriak ditujukan kepada korban yang bergender wanita, dengan kata-kata: “Perempuan sundal, pelacur, kemana lo melantik gua akan ikuti, lo sama bapak lo kerja gak bener, merusak Tenis Meja, gua akan bunuh lo.”
Mendengar perkataan dari Terdakwa, korban merasa gemetar, lemas, menangis dan nama baiknya dicemarkan dan didengar oleh banyak orang. Tidak lama berselang, Terdakwa kembali berteriak-teriak ditujukan kepada korban dengan kata-kata “Perempuan sundal, perempun pelacur, gua bunuh lo, gua ikutin kemana lu melantik.”
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada tanggal 24 April 2014 menjatuhkan amar putusan Nomor 1046/Pid.B./2014PN.JKT.BAR, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menyatakan bahwa Terdakwa Ir. PETER LAYARDI LAY tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penghinaan’”;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.”
Terdakwa mengajukan upaya hukum banding, dimana terhadapnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta amar putusan yang justru memberatkan hukuman, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara a quo salinan putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 13 Nopember 2013 No.1046/Pid.B/2013/PN.JKT.BAR, dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor1046/Pid.B/2013/PN.Jkt.Bar, tanggal 24 April 2014, Memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, dan kontra memori banding dari Penuntut Umum, maka alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan sela dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 24 April 2014, No.1046/Pid.B/2013/PN.Jkt.Bar, tersebut yang menyimpulkan Dakwaan kesatu terbukti adalah tepat dan benar serta disetujui oleh Majelis Hakim Tingkat banding, oleh karena itu alasan dan pertimbangan tersebut, diambil-alih dan dijadikan dasar oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut pendapat Pengadilan Tinggi, terlalu ringan;
“Menimbang, bahwa disamping hal-hal yang memberatkan yang disebutkan dalam putusan Hakim tingkat pertama, menurut Pengadilan Tinggi masih ada hal yang memberatkan lainnya bagi terdakwa, yaitu bahwa yang menjadi korban adalah seorang wanita, sehingga adalah adil dan tepat apabila terdakwa dihukum sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1046/Pid.B/2013/PN,Jkt.Bar tanggal 24 April 2014, yang dimintakan banding tersebut, perlu diubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya seperti tersebut dibawah ini;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tangggal 24 April 2014, No.1046/Pid.B/2013/PN.JKT.BAR, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan bahwa Terdakwa Ir. PETER LAYARDI LAY tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penghinaan’;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.