Perjanjian Arbitrase Versus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

LEGAL OPINION
Question: Rencana mau gugat perdata jenis “perbuatan melawan hukum”, bukan gugatan wanprestasi. Ada lebih dari satu pihak yang akan ditarik sebagai tergugat, karena hubungan antar tergugat itu ada korelasi yang terkait sedemikian rupa. Masalahnya, salah satu pihak tergugat ada punya perjanjian yang berisi forum arbitrase dalam salah satu pasalnya terkait penyelesaian bila terjadi sengketa. Tidak beresiko bukan, bila gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri, karena bagaimana pun ini gugatan “perbuatan melawan hukum”, bukan wanprestasi?
Brief Answer: Dalam banyak kondisi dan kasus, memilih untuk tidak pernah menyepakati pencantuman klausula “arbitrase” dalam perjanjian / kontrak keperdataan, adalah pilihan yang paling bijak. Salah satunya ialah agar tidak tersandera oleh segala perbuatan hukum yang bisa jadi berkembang diluar dari perjanjian yang ada, semisal ketika pihak seberang melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak terganjal oleh keberadaan klausul arbitrase yang bisa disalah-gunakan sebagai isu untuk menjegal gugatan Anda.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah cerminan konkret yang dapat dijadikan pembelajaran, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo sengketa gugatan perdata register Nomor 204/Pdt.G/2012/PN.SDA tanggal 26 September 2013, dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), perkara antara:
-  ACRETIA SHOSHA INTI PERSADA, selaku Penggugat. melawan
1. PT. KRAKATAU BANDAR SAMUDERA, sebagai Tergugat I;
2. PT. BANK BUKOPIN Tbk. Cabang Sidoarjo, sebagai Tergugat II;
3. PT. YODYA KARYA (Persero), sebagai Tergugat III;
4. PT. KRAKATAU STEEL Tbk, sebagai Tergugat IV;
5. PT. KRAKATAU POSCO, sebagai Tergugat V; dan
6. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagai Tergugat VI.
Antara Penggugat dan Tergugat I terdapat perjanjian kerja-sama yang memuat klausul perihal forum penyelesaian sengketa Arbitrase, namun gugatan yang diajukan bukan berbentuk gugatan “wanprestasi”, akan tetapi gugatan “perbuatan melawan hukum” yang diajukan ke hadapan Pengadilan Negeri, bukan Arbitrase.
Apakah perjanjian yang memuat klausul Arbitrase demikian dapat diberlakukan secara meluas hingga ke ranah “perbuatan melawan hukum” (tortious liabilities), ataukah segala terkait kewenangan Arbitrase (kompetensi absolut yurisdiksi) hanya berlaku dalam konteks gugatan “cidera janji” (contractual liabilities)?
Terhadap tipe gugatan yang dilematis kondisinya seperti demikian, dimana terhadapnya Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan secara pragmatis, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Eksepsi Tergugat I, II, III, IV, dan VI adalah sebagaimana dengan jelas dalam jawabannya tersebut diatas, yang antara lain pada pokoknya bahwa Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak berwenang mengadili, yang berwenang adalah Badan Arbitarse Nasional Indonesia (BANI) dengan alasan:
1. Berdasarkan Perjanjian antara Tergugat I dengan Penggugat No. ... tanggal 8 Agustus 2012 Pasal 30 ayat 2 yang menyebutkan : ’Setiap pertentangan, kontroversi atau klaim yang timbul atau sehubungan dengan Perjanjian Pekerjaan ini atau Dokumen Kontrak, baik dalam perbuatan melawan hukum, kontrak atau undang-undang atau lainnya, termasuk setiap pertanyaan mengenai keberadaan, keabsahan, interpretasi, pelanggaran atau pengakhiran (suatu ‘Perselisihan’) yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu tiga puluh (30) Hari setelah penerimaan oleh suatu Pihak permohonan Pihak lainnya, untuk penyelesaiannya akan diserahkan dan secara penuh diputuskan oleh Arbitrase berdasarkan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berlaku saat itu.’;
2. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi : ‘Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian-perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-Undang dinyatakan cukup untuk itu. Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik;
3. Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 30 Tahun 1999 yang menyatakan : ‘Undang-Undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.’;
4. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 1999 yang menyatakan : ‘Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.’;
5. Berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 1999 yang menyatakan : ‘Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.’ [Note SHIETRA & PARTNERS: Bila mencermati bunyi norma diatas, jelas bahwa gugatan ‘perbuatan melawan hukum’ tidak tunduk pada klausula Arbitrase.]
“Menimbang, bahwa atas Eksepsi para Tergugat tersebut, Penggugat menanggapinya sebagaimana dengan jelas dalam Repliknya tertanggal 28 Agustus 2013, yang pada pokoknya antara lain menyatakan:
- Bahwa yang menjadi pihak dalam Perjanjian Pengerukan / Dredging Dermaga III tesebut adalah Penggugat dan Tergugat I, sehingga berdasarkan Pasal 1340 KUHPerdata kompetensi absolut BANI hanya mengikat Penggugat dan Tergugat I saja, sedangkan dalam perkara ini yang berkepentingan tidak hanya Tergugat I saja, dan perbuatan melawan hukum tidak hanya dilakukan oleh Tergugat I saja, melainkan Tergugat II, III, IV, V dan VI;
- Bahwa dengan adanya pihak selain Tergugat I yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat diluar Perjanjian Pengerukan / Dredging Dermaga III tesebut, dan oleh karena Tergugat II yang mengeluarkan garansi bank sebagai jaminan uang muka senilai Rp.525.000.000,-, atau + 5% dari nilai proyek, maka yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Sidoarjo;
- Bahwa Gugatan ini diajukan terhadap para Tergugat dikarenakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan bukan hanya Tergugat I saja, sehingga berdasarkan Pasal 118 HIR mengenai Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi, maka dalam hal ada beberapa Tergugat, Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu Tergugat atas pilihan Penggugat, dalam hal ini Tergugat II yang berdomisili hukum di wilayah Pengadilan Negeri Sidoarjo;
“Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dan tanggapan eksepsi tersebut, dapat dipertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa karena Eksepsi para Tergugat antara lain mengenai Kompetensi Absolut, maka akan diputus lebih dahulu;
“Bahwa berdasarkan Pasal 30 Perjanjian No. ... tanggal 8 Agustus 2012 dihubungkan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 2, 3 dan 11 ayat 1 UU No. 30 tahun 1999 serta Pasal 134 HIR, maka diperoleh fakta hukum bahwa Penggugat dan Tergugat I telah sepakat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase. Hal tersebut berlaku sebagai Undang-Undang bagi kedua belah pihak, sehingga meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri;
“Dengan demikian, maka Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Oleh karena itu, maka eksepsi mengenai kewenangan untuk mengadili / kompetensi Absolut haruslah dikabulkan;
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan VI tentang kewenangan mengadili;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata No.204/Pdt.G/2012/PN.SDA.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.