Ambivalensi Sengketa Waris Tersandung Perkara Pailit Salah Satu Ahli Waris

LEGAL OPINION
BOEDEL WARIS Vs. BOEDEL PAILIT
Question: Kami sebagai para hali waris, punya hak bagian atas harta warisan. Gimana jika ada seorang ahli waris yang kena pailit, lalu harta-harta warisan yang belum dibagikan itu terkena sita pailit? Tidak bisa lah, jika kami sebagai para ahli waris yang belum menerima pembagian harta warisan, dianggap atau disamakan sebagai kreditor yang hanya berhak mengajukan hak tagih pada kurator untuk dibagikan hasil penjualan barang pailit.
Brief Answer: Perlu dicermati terlebih dahulu, siapa yang jatuh pailit, apakah almarhum pemberi warisan (pewaris) ataukah salah satu ahli waris yang jatuh dalam keadaan pailit. Jika pewaris yang jatuh pailit, konsekuensi logisnya seluruh harta milik pewaris akan jatuh dalam boedel pailit, dimana boedel pailit mengandung makna sebagai : “keseluruhan manifes antara hutang dan piutang” yang bersangkutan.
Tentunya, bila proses kepailitan almarhum pewaris telah usai, dimana bila masih ada sisa kekayaan pewaris yang tidak perlu dilikuidasi seluruhnya oleh kurator, semisal karena jumlah hutang jauh dibawah nilai kekayaan aset dalam boedel pailit, maka aset-aset tersebut akan diserahkan kedalam boedel warisan untuk dibagikan kepada segenap ahli warisnya.
Namun bila yang diapailitkan ialah salah seorang ahli waris, maka boedel pailit yang belum dibuka dan dibagi, tidak dapat dijadikan objek boedel pailit, kecuali boedel waris telah dibagi kepada para ahli waris, maka selanjutnya hanya bagian warisan yang diterima ahli waris (dalam pailit) bersangkutan semata yang jatuh dalam boedel pailit.
Realita yang terjadi dalam praktik tidak sesederhana dan tidak selinear itu, akibat berbagai modus yang mampu membuat bias konstruksi hukum menjelma kompleks. Bisa jadi salah satu ahli waris menguasai dan mendaku harta warisan peninggalan pewaris secara melanggar hak para ahli waris lainnya, sehingga ahli waris yang berhak kemudian mengajukan gugatan sengketa pembagian harta waris ke pengadilan terhadap yang bersangkutan. Pada momen itulah, titik paling krusial yang patut diwaspadai, sebagaimana akan SHIETRA & PARTNERS bahas dalam bagian pembahasan dibawah ini.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah cerminan kasus serupa, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa boedel pailit register Nomor 610 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 tanggal 30 November 2015, perkara antara:
- LIDYAWATI SOETJIPTO, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Pelawan; melawan
1. EZRIN ROSEP, S.H., (Kurator); 2. NILA ASRIYANTI, S.H., (Kurator), selaku Termohon Kasasi dahulu Para Terlawan I, II.
Lidyawati Soetjipto dengan Ali Tjandra Soetjipto (dalam Pailit) telah memperoleh Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 655/PDT.G/2003/PN.Sby, tanggal 29 juli 2004 (telah berkekuatan hukum tetap), dimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut berkaitan dengan sengketa pembagian harta warisan, dan antara Lidyawati Soetjipto dengan Ali Tjandra Soetjipto (dalam Pailit) telah mendapat hak bagian masing-masing terhadap harta warisan, dan Lidyawati Soetjipto dinyatakan sebagai ahli waris yang sah dalam perkara putusan pengadilan diatas.
Adapun hak atas pembagian harta warisan sebagaimana tersebut diatas, Lidyawati Soetjipto mendapat bagian 1/12 dari nilai harta warisan, dengan demikian Lidyawati Soetjipto merupakan salah satu ahli waris yang berhak dan yang ikut memiliki secara sah atas harta milik Ali Tjandra Soetjipto (dalam Pailit) yang sebelumnya menguasai harta boedel pailit secara melawan hukum.
Menjadi jelas bahwa hubungan hukum yang terjadi antara Lidyawati Soetjipto dengan Ali Tjandra Soetjipto (dalam Pailit) memiliki hubungan hukum sesama ahli waris yang berhak atas pembagian harta Warisan, bukan hubungan hukum hutang-piutang, sehingga Lidyawati Soetjipto bukan berkedudukan sebagai kreditur Ali Tjandra Soetjipto, melainkan kedudukan hukum Lidyawati Soetjipto adalah salah satu ahli waris yang berhak atas boedel warisan. Kemudian Ali Tjandra Soetjipto dipailitkan oleh:
- Go Sik Yen dengan alasan Ali Tjandra Soetjipto mempunyai hutang yang jatuh tempo pada tanggal 15 Oktober 2013 sebesar: $ 50.000;
- C.V. Anugerah Abadi dengan alasan Ali Tjandra Soetjipto mempunyai hutang yang jatuh tempo pada tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp11.000.000.000,00;
- P.T. Bank Mandiri (Persero) Tbk., dengan alasan Ali Tjandra Soetjipto mempunyai hutang yang jatuh tempo pada tanggal 13 Maret 2014, walaupun kewajiban terhadap fasilitas kredit diberikan Kepada PT. Karya Ali Putra (bukan kepada pribadi Ali Tjandra Soetjipto), sebesar Rp3.543.427.024,60.
Kemudian terbitlah putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 02/Pailit/2014/PN.Niaga Sby, tertanggal 27 Maret 2014, dimana Pengadilan Niaga menyatakan Ali Tjandra Soetjipto pailit dengan segala akibat hukumnya, dan mengangkat Para Terlawan sebagai pihak Kurator.
Namun dalam prosesnya, Pelawan tidak pernah diundang oleh Para Terlawan untuk ikut dalam rapat kreditur dan rapat verifikasi berkaitan dengan harta Ali Tjandra Soetjipto, seolah-olah Gok Sik Yen, CV. Anugerah Abadi dan PT. Bank Mandiri (persero) Tbk, adalah kreditur dari Ali Tjandra Soetjipto.
Para Terlawan secara sepihak dan tanpa mempertimbangkan hak hukum Lidyawati Soetjipto selaku salah satu ahli waris yang berhak atas harta warisan, setidaknya meminta Lidyawati Soetjipto hadir sebagai pihak yang berkepentingan terhadap harta warisan yang selama ini dikuasai Ali Tjandra Soetjipto secara melanggar hak Pelawan.
Kini boedel waris hendak dikuasai oleh Para Terlawan dengan mengatas-namakan kepentingan boedel pailit Ali Tjandra Soetjipto, padahal jelas bahwa Lidyawati Soetjipto merupakan salah satu ahli waris yang berhak atas harta waris yang dikuasai Ali Tjandra Soetjipto sebelum adanya Putusan Pailit.
Karenanya Pelawan berkeberatan apabila terhadapnya diterbitkan Penetapan Penyegelan atau penyitan atas harta waris yang dipersengketakan, karena jelas hubungan hukum antara Ali Tjandra Soetjipto dengan Lidyawati Soetjipto sehubungan dengan sengketa pembagian hak waris atas harta warisan yang kini oleh Kurator dimasukkan didalam boedel pailit Ali Tjandra Soetjipto, menjadi tidak logis apabila harta yang menjadi objek warisan diambil-alih secara sepihak untuk dijadikan boedel pailit Ali Tjandra Soetjipto.
Oleh karena Pelawan selaku pemegang hak waris atas harta yang dijadikan boedel pailit Ali Tjandra Soetjipto, karenanya merupakan ahli waris yang berhak atas harta warisan bagiannya, maka jelas Pelawan mempunyai kepentingan atas harta warisan yang dijadikan boedel pailit Ali Tjandra Soetjipto, yang didalamnya tersangkut-paut Hak dari Lidyawati Soetjipto walaupun haya mendapat bagian 1/12 dari nilai harta warisan yang dijadikan boedel pailit Ali Tjandra Soetjipto.
Apabila penyegelan dan atau pengambil-alihan berbagai harta warisan dengan mengatas-namakan boedel pailit Ali Tjandra Soetjipto tersebut tetap dilaksanakan, maka hak Pelawan selaku salah satu ahli warus yang berhak atas harta, jelas dirugikan karena Lidyawati Soetjipto menjadi tidak dapat menikmati hak-haknya.
Yang perlu digaris-bawahi, hubungan hukum antara Lidyawati Soetjipto dengan Ali Tjandra Soetjipto berkaitan adalah perihal sengketa antar ahli waris terhadap boedel warisan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 655/PDT.G/2003/PN.Sby, Tanggal 29 Juli 2004, maka Putusan Pengadilan Negeri tersebut berlaku sebagai dasar hukum yang harus ditaati oleh para ahli waris maupun pihak ketiga.
Dengan demikian, seharusnya Para Terlawan mempertimbangkan kepentingan Pelawan, karena boedel pailit Ali Tjandra Soetjipto mengandung harta warisan hak Pelawan. Terhadapnya, Pengadilan Niaga Surabaya kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 03/Plw/Pailit/2015/PN. Niaga.Sby., jo. Nomor 02/Pailit/2014/PN. Niaga. Sby., tanggal 9 Juni 2015, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dengan adanya pernyataan pailit terhadap Ali Ttjandra Soetjipto tersebut, maka terhadap milik Ali Tjandra Soetjipto adalah merupakan harta boedel yang menjadi tanggungan hutang sebagaimana yang ditentukan Pasal 1131 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan bahwa seluruh harta kekayaan debitur baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan bagi seluruh utang debitur;
“Menimbang, bahwa disamping hal tersebut dari bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat, ternyata tidak terdapat adanya bukti yang menunjukkan telah adanya pembagian harta milik Ali Tjandra Soetjipto yang diberikan kepada masing-masing ahli warisnya, sehingga dengan demikian Para Ahli Waris dari Ali Tjandra Soetjipto belum memiliki hak terhadap barang-barang tertentu yang menjadi bagiannya;
“Bahwa kendatipun bagian harta warisan peninggalan Ali Tjandra Soetjipto tersebut nasuk dalam boedel pailit, namun Pelawan tidak akan kehilangan haknya untuk mendapatkan bagian harta warisan tersebut dengan ketentuan Pelawan baru bisa menerima bagian warisan yang menjadi haknya apabila setelah utang yang melekat pada boedel pailit telah dipakai untuk membayar utang kreditur-kreditur;
“Menimbang, bahwa terhadap dalil Pelawan yang menyatakan bahwa tidak ada hubungan hutang piutang antara Pelawan dengan Ali Tjandra Soetjipto, dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa dengan adanya gugatan perlawanan dari Pelawan yang menuntut adanya bagian warisan tersebut telah menunjukkan bahwa Pelawan berkeinginan untuk mendapatkan warisan dari orang tuanya, sehingga dengan demikian Pelawan juga memiliki kewajiban untuk bertanggung-jawab atas hutang hutang orangtuanya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1100 KUHPerdata yang menyatakan bahwa para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat, dan beban beban lain seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu;
“Menimbang, bahwa dengan masuknya boedel waris kedalam boedel pailit, maka penyelesaian utang boedel waris dan pembagian warisan tunduk kepada mekanisme kepailitan;
“Menimbang, bahwa dengan belum dilaksanakannya pembagian harta warisan Ali Tjandra Soetjipto kepada para ahli-warisnya, maka belum dapat diketahui harta mana yang menjadi milik Para Ahli Waris masing-masing;
“Menimbang, bahwa terlepas dari hal tersebut diatas, bahwa berdasarkan bukti TL-6a, TL-6b dan TL-6c, serta mengacu pada Pasal 192 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU telah ternyata Pelawan telah lewat waktu dalam mengajukan perlawanan tersebut, hal mana didasarkan bahwa dengan melalui Harian Surat Kabar Media Indonesia tertanggal 28 Januari 2015 keberatan haruslah diajukan paling lambat tanggal 3 Februari 2015, namun Terlawan baru mengajukan Perlawanan tertanggal 7 April 2015;
MENGADILI :
- Menolak gugatan perlawanan Pelawan;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar.”
Pihak Pelawan mengajukan upaya hukum kasasi, dengan dalil bahwa kreditur yang ada hanya merupakan utang akal-akalan karena tidak pernah ada perjanjian utang. Sementara perihal piutang PT. Bank Mandiri, fasilitas kredit diberikan Kepada PT. Karya Ali Putra, bukan kepada Ali Tjandra Soetjipto, sehingga yang menjadi pihak debitur adalah PT. Karya Ali Putra, maka seharusnya harta kekayaan PT. Karya Ali Putra yang dijadikan Boedel Pailit, yakni terbukti dari adanya harta kekayaan PT. Karya Ali Putra sebagai debitur PT. Bank Mandiri berupa Sertipikat Tanah atas nama PT. Karya Ali Putra.
Sebelum adanya akal-akalan terjadinya kepailitan, telah terjadi perselisihan yakni sengketa Pembagian harta warisan, dimana Pelawan mendapatkan hak bagian 1/12 dari nilai seluruh harta warisan, sebagaimana diputuskan lewat putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 655/PDT.G/2003/PN.Sby, tanggal 29 Juli 2004..
Dimana terhadap keberatan-keberatan yang cukup beralasan demikian, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan secara anti-klimaks sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi yang diterima tanggal 15 Juni 2015 dan jawaban memori kasasi yang diterima tanggal 6 Juli 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, ternyata Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan pembuktian yang telah dilakukan diketahui bahwa Pelawan tidak dapat membuktikan dalil perlawanannya, bahwa bagian harta warisan milik Pelawan yang berasal dari Ali Tjandra Soetjipto adalah terlepas dari harta boedel pailit, sehingga dengan demikian oleh karena Pelawan tidak dapat membuktikan dalil perlawanannya, maka alasan permohonan kasasi tidak dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 03/Plw/Pailit/2015/PN.Niaga.Sby., jo. Nomor 02/Pailit/2014/PN.Niaga.Sby., tanggal 9 Juni 2015, dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Lidyawati Soetjipto tersebut, harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: LIDYAWATI SOETJIPTO tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.