Upaya Hukum Kasasi dapat Dicabut Sewaktu-Waktu

LEGAL OPINION
Question: Mendaftarkan surat gugatan ke pengadilan, kalau pokok perkaranya belum diperiksa atau pihak tergugat belum mengajukan bantahan, maka boleh dicabut oleh pihak penggugat. Bagaimana bila dalam proses upaya hukum banding ataupun kasasi, permohonan banding atau kasasi sudah diajukan, apakah permohonan tersebut masih dapat dicabut sewaktu-waktu, sekalipun berkas perkara telah dilimpahkan oleh Pengadilan Negeri ke kepaniteraan Mahkamah Agung?
Brief Answer: Kita perlu pahami secara baik, bahwa putusan tingkat banding maupun kasasi dapat lebih berat alias lebih tidak menguntungkan bagi pemohon banding ataupun kasasi (terutama kasus-kasus perkara pidana, dimana kerap terjadi vonis amar putusan pidana tingkat banding maupun tingkat kasasi acapkali memperberat vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri).
Bila amar putusan Pengadilan Negeri dirasa telah cukup proporsional, adalah pilihan yang paling bijak untuk tidak mengajukan upaya hukum terhadap amar putusan. Bilamana telah terlanjur mengajukan permohonan banding ataupun kasasi, maka permohonan tersebut dapat sewaktu-waktu dicabut oleh pihak pemohon banding ataupun kasasi, agar amar putusan banding ataupun kasasi tidak menjadi kontraproduktif bagi pihak pemohon itu sendiri.
Kata kuncinya, rasional-lah dalam menimbang berat-ringannya amar putusan Pengadilan Negeri. Tentu saja, syarat yang paling utama ialah : permohonan pencabutan permohonan upaya hukum banding ataupun kasasi tersebut, diajukan sebelum perkara banding atau kasasinya diputus oleh Pengadilan Tinggi ataupun oleh Mahkamah Agung.
PEMBAHASAN:
Sebagai cerminan konkret, untuk itu SHIETRA & PARTNERS dapat merujuk penetapan Mahkamah Agung RI perkara permohonan pencabutan upaya hukum kasasi register Nomor 2722 K/Pdt/2012 tanggal 2 Oktober 2014, sengketa antara:
- PT. MOUNTBATTEN RESORTS INDONESIA, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Pelawan; melawan
1. I MADE WIRANATHA; 2. DAVID DARGAVILLE HOSKING; 3. EDDY NYOMAN WINARTA, S.H., Notaris/PPAT, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Terlawan I, II, III.
Semula pihak Pelawan mengajukan upaya hukum kasasi, namun kemudian mengajukan permohonan pencabutan kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar penetapan sebagai berikut:
“Membaca Surat Pencabutan Permohonan Kasasi Nomor 312/ Pdt.Plw/2010/PN Dps, tanggal 26 November 2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar yang pada pokoknya menerangkan bahwa PT. Mountbatten Resorts Indonesia, bermaksud untuk mencabut permohonan kasasi yang telah diajukan pada tanggal 20 Februari 2012 terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 113/PDT/2011/PT.DPS, tanggal 19 Desember 2011 yang telah terdaftar di Mahkamah Agung dengan Register Nomor 2722 K/Pdt/ 2012:
“Menimbang, bahwa permohonan pencabutan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut telah diberitahukan kepada Para Termohon Kasasi masing-masing pada tanggal 19 Desember 2012;
“Menimbang, bahwa permohonan pencabutan perkara kasasi ini diajukan sebelum perkara kasasinya diputus oleh Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka permohonan Pemohon Kasasi untuk mencabut kembali permohonan kasasinya tersebut dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan kasasi tersebut diajukan setelah berkas perkaranya diterima dan didaftarkan di Mahkamah Agung, maka kepada Pemohon Kasasi dibebankan untuk membayar biaya perkara ini;
M E N E T A P K A N:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Kasasi PT. MOUNTBATTEN RESORTS INDONESIA untuk mencabut kembali permohonan kasasinya yang diajukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 113/PDT/2011/PT.DPS, tanggal 19 Desember 2011 tersebut;
2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mencoret permohonan kasasi Register Nomor 2722 K/Pdt/2012 tersebut dari buku register perkara kasasi perdata;
3. Memerintahkan agar berkas perkaranya segera dikirim kembali ke Pengadilan Negeri Denpasar.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.