Pidana Mengalihkan / Sub-Kontrak Pelaksanaan Pemenang Tender Kepada Pihak Ketiga

LEGAL OPINION
Question: Apa konsekuensi terburuknya, bila proses pelaksaannya oleh pemenang tender pengadaan jasa pemerintah, ternyata dilaksanakan oleh pihak yang berbeda karena ada subkontrak dan pekerjaan proyek yang dialihkan ialah seutuhnya?
Brief Answer: Pemenang tender pengadaan jasa pemerintah hendaknya tidak melakukan manuver bisnis yang dapat bertentangan dengan norma Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, yang mengatur bahwa : Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan tanggung-jawab seluruh pekerjaan utama dengan men-subkontrak-kan kepada pihak ketiga.
PEMBAHASAN:
Sebagai cerminan, konkretnya dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) register Nomor 39/Pid.Sus/2012/PN.PBR. tanggal 12 Desember 2012, dimana terhadap tuntutan Jaksa Penuntut, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Subsidair melanggar ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5. Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu;
“Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 2. Unsur ‘Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’;
“Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat pada bathin si pelaku, sedangkan kata tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk);
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘tujuan’ adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan, memang teramat sulit untuk membuktikan suatu keadaan yang ada dalam alam pikiran orang lain (si pelaku), namun hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan oleh Hakim tentang ada atau tidaknya tujuan dalam batin si pelaku;
“Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. Kata ‘menguntungkan’ sama artinya dengan mendapat untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran atau memperoleh pendapatan yang lebih, terlepas dari penggunaan lebih lanjut atas pendapatan yang diperolehnya itu. menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi berarti mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
“Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Drs. H. Maiyulis Yahya, MM. selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru dan sekaligus selaku Pengguna Anggaran membuat saksi Edy Yanto, SE selaku pelaksana proyek menerima pembayaran sebesar Rp. 454.890.000,- (empat ratus lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) sesuai dengan SPM ... , Persetujuan Pembayaran Kwitansi untuk pembayaran 100% kepada Zainal Arifin atas pelaksanaan pekerjaan penimbunan tanah di areal TPA Muara Fajar oleh CV. Mitra Bangun Persada;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan didapat fakta dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaan penimbunan tanah di areal TPA Muara Fajar oleh CV. Mitra Bangun Persada ditemukan fakta bahwa dari nilai kontrak sebesar Rp 405.885.941,- (setelah dipotong pajak yang telah disetor) untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud, ternyata saksi Edy Yanto telah diuntungkan dan sekaligus merupakan kerugian keungan Negara dengan jumlah sebesar Rp 137.977.326,37,-;
“Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa Drs. Maiyulis Yahya, MM didalam Nota Pembelaannya menyatakan bahwa bantuan / sumbangan yang diberikan oleh saksi Edy Yanto kepada Terdakwa telah dipergunakan keseluruhannya untuk kepentingan dinas, jadi tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh Terdakwa, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidaklah terbukti;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan tersebut, karena alasan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan perbuatan Terdakwa Drs.Maiyulis Yahya, MM yang terbukti telah menerima uang sejumlah Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dalam kegiatan pekerjaan penimbunan tanah di areal TPA Muara Fajar Tahun Anggaran 2009; [Note SHIETRA & PARTNERS: Putusan Pengadilan Khusus Tipikor ini patut diapresiasi sebagai suatu putusan yang progresif, mengingat kolusi yang dilakukan oleh Terdakwa hanya menguntungkan dirinya sendiri sejumlah nominal yang tergolong kecil, namun tetap dihukum secara tegas sebagai bagian dari membuat ‘efek jera’.]
Ad. 3. Unsur ‘menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan’.
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan’ adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat / diduduki untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya itu;
Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang (pelaku tindak pidana korupsi), peluang mana tercantum dalam tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya itu;
Sarana adalah syarat, cara, atau media, yang dalam kaitannya dengan pasal ini adalah cara atau methoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti-bukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Bahwa tugas pokok Terdakwa sebagai Kepala Dinas diatur dalam Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Tata Laksana Kota Pekanbaru. Tugas sebagai Kadis adalah sebagai berikut:
a. Merumuskan kebijakan teknis dalam bidang kebersihan dan pertamanan;
b. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kebersihan dan pertamanan;
c. Membina dan melaksanakan urusan bidang kebersihan dan pertamanan;
d. Melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kebersihan dan pertamanan;
e. Membina Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya;
f. Menyelenggarakan urusan penata-usahaan dinas;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Sedangkan fungsi Kadis adalah:
a. Perumusan kebijakan teknis dibidang kebersihan dan pertamanan;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum;
c. Penyusunan rencana kerja, pemantauan dan evaluasi;
d. Pembinaan dan pelaporan;
e. Penyelenggaraan urusan penatausahaan dinas;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain.
“Bahwa pada tanggal 13 Juli 2009 Terdakwa Drs. H. Maiyulis Yahya, MM. selaku Pengguna Anggaran / Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa Kontruksi Pelaksana Pekerjaan Penimbunan Tanah Lokasi Kota Pekanbaru sesuai Surat No. ... yang memutuskan pelaksana pekerjaan penimbunan tanah adalah CV. Mitra Bangun Persada;
“Bahwa meskipun faktanya CV. Mitra Bangun Persada tidak memiliki alat berat sebagaimana yang dibutuhkan dalam pekerjaan tersebut yang berupa excavator, bulldozer, vibroroller, water tank, dan dump truck sesuai dengan yang dipersyaratkan;
“Bahwa pada kenyataannya pekerjaan ini dilaksanakan oleh saksi Edy Yanto, SE yang bukan merupakan pemilik dari CV.Mitra Bangun Persada yang merupakan pemenang dari proyek pekerjaan penimbunan tanah di areal TPA Muara Fajar;
“Bahwa hal ini bertentangan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003, Pasal 32 Ayat (3) yang mengatur bahwa : ‘Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrak-kan kepada pihak lain.’;
“Bahwa untuk pencairan dana proyek tersebut Terdakwa selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru (Pengguna Anggaran) telah menanda-tangani:
a. SPMK No.... tanggal 04 Agustus 2009;
b. Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan;
c. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan 100% No.... tanggal 07 Oktober 2009;
d. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. ... tanggal 07 Oktober 2009;
e. Persetujuan Pembayaran Kwitansi untuk pembayaran 100% kepada ZAINAL ARIFIN;
“Bahwa Terdakwa mengetahui yang menanda-tangani Kontrak adalah saksi Zainal Arifin, dan fakta bahwa yang melaksanakan pekerjaan di lapangan adalah saksi Edy Yanto, SE., akan tetapi Terdakwa tetap menganggap bahwa saksi Zainal Arifin tersebut adalah saksi Edy Yanto, SE. karena yang menjadi pegangan Terdakwa adalah Surat Perjanjian Kontrak;
“Bahwa sekalipun Terdakwa mengetahui bahwa yang melaksanakan pekerjaan di lapangan adalah saksi Edy Yanto, SE. dan bukan saksi Zainal Arifin selaku pemenang lelang dan orang yang menanda-tangani Kontrak, akan tetapi Terdakwa tetap menanda-tangani syarat-syarat pencairan;
“Bahwa sekitar bulan Oktober 2009 bertempat di rumah Terdakwa Jalan Melur No. 72 Pekanbaru, Terdakwa ada menerima uang dari saksi Edy Yanto, SE. Alias Alex sebesar Rp. 15.000.000,- yang mana uang tersebut Terdakwa gunakan untuk:
- Keperluan Dinas diluar anggaran yang ada ± Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
- Angsuran uang minyak Qohar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sisanya untuk keperluan pribadi;
“Menimbang, bahwa memperhatikan fakta hukum tersebut diatas, sejak awal Terdakwa Drs. Maiyulis Yahya, MM baik dalam kapasitasnya selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru maupun selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan pekerjaan penimbunan tanah di areal TPA Muara Fajar Tahun Anggaran 2009 telah mengetahui yang menanda-tangani Kontrak adalah saksi Zainal Arifin, akan tetapi pada kenyataannya yang melaksanakan pekerjaan di lapangan adalah saksi Edy Yanto, SE., akan tetapi Terdakwa tetap menganggap bahwa saksi Zainal Arifin tersebut adalah saksi Edy Yanto, SE. karena yang menjadi pegangan Terdakwa adalah Surat Perjanjian Kontrak;
“Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Drs. Maiyulis Yahya, MM yang telah melakukan pembayaran pekerjaan dengan bobot 100%, padahal Terdakwa mengetahui kenyataan di lapangan pekerjaan belum selesai 100%, begitu pula halnya dengan orang yang melaksanakan pekerjaan bukanlah orang yang menanda-tangani kontrak, menurut Majelis perbuatan dan tindakan Terdakwa Drs. Maiyulis Yahya, MM tersebut telah bertentangan dengan peraturan, antara lain;
1. Pasal 36 Ayat (3) KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 yang mengatur bahwa Pengguna barang / jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kontrak;
2. Pasal 32 Ayat (3) KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 yang mengatur bahwa Penyedia Barang / Jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain;
“Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa Drs. Maiyulis Yahya, MM didalam Nota Pembelaannya menyatakan bahwa Terdakwa tidak ada melakukan tindakan menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, karena Terdakwa selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru telah menjalankan tugas dan fungsinya dalam proyek penimbunan TPA Muara Fajar sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang yang berlaku;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan tersebut, karena berdasarkan fakta-fakta persidangan adanya kesempatan Terdakwa Drs. Maiyulis Yahya, MM untuk melakukan tindakan penyimpangan atau pembiaran terhadap pengelolaan dana dalam kegiatan pekerjaan penimbunan tanah di areal TPA Muara Fajar Tahun Anggaran 2009, Terdakwa tidak meneliti kebenaran materil yang sesungguhnya terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, Terdakwa tidak melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan kewenangannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat perbuatan dan tindakan Terdakwa Drs. Maiyulis Yahya, MM tersebut telah menyalah-gunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru maupun selaku Pengguna Anggaran;
“Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Angka (22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dijelaskan dan ditentukan bahwa kerugian negara / daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
“Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa Drs. Maiyulis Yahya, MM didalam nota pembelaannya menyatakan Terdakwa tidak dapat dibebankan untuk mempertanggung-jawabkan kerugian yang tidak jelas dilakukan oleh Terdakwa;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan tersebut, karena alasan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat dijadikan dasar menghapuskan perbuatan Terdakwa yang terbukti melanggar hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah;
“Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Drs. Maiyulis Yahya, MM, saksi Edy Yanto, saksi Zainal Arifin, saksi H. Abdul Qohar, saksi Erwin Ko dan Budi, saksi Rudy Hermanto dan saksi Masyhuri nyata-nyata tidak dapat mempertanggung-jawabkan penggunaan dana yang dianggarkan untuk kegiatan penimbunan tanah pengembangan teknologi pengolahan persampahan di areal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Muara Fajar Rumbai Pekanbaru Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp 137.977.326,37,- maka dengan demikian Negara (in casu Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru) telah mengalami kerugian yang nyata (Actual loss) sebesar sebesar Rp 137.977.326,37,-.
Ad. 5 Unsur ‘Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan’.
Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandung ‘pengambilan bagian’ atau ‘penyertaan’ (deelneming atau take part time in crime), khususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang ‘kualitas keikut-sertaan Terdakwa’ atau ‘kualifikasi bentuk penyertaan’ yang disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa didalam mewujudkan suatu tindak pidana;
“Menimbang, bahwa mereka yang turut serta melakukan adalah mereka yang bersama-sama dengan sengaja melakukan tindak pidana. Dalam pelaksanaan tindak pidana itu yang paling utama adalah adanya kerja sama yang erat diantara mereka itu, sehingga tiap-tiap peserta tidak harus melakukan perbuatan-perbuatan pelaksanaan (Roeslan Saleh, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasan, hlm. 98.);
“Menimbang, bahwa kerja sama secara sadar dalam turut-serta melakukan itu harus berkaitan dengan dipenuhinya bagian tindak pidana, jika kerja sama itu tidak ada maka tidak dapat dikatakan turut serta melakukan, sehingga logis jika dikatakan bahwa turut-serta melakukan hanya mungkin terjadi kalau ada kesengajaan. (Roeslan Saleh, Tentang Delik Penyertaan, hlm. 32.);
“Menimbang, bahwa tiap orang yang dikualifikasikan sebagai turut-serta melakukan tidak niscaya harus memenuhi seluruh unsur rumusan tindak pidana (pokok). Ada semacam pembagian kerja dengan tanggung-jawab yang dibebankan kepada kelompok secara bersama-sama;
“Seorang medepleger tidak diisyaratkan untuk secara tuntas memenuhi semua unsur rumusan tindak pidana. Persoalannya adalah apakah kualifikasi personal tertentu yang dipersyaratkan oleh tindak pidana juga tidak perlu dipenuhi oleh pelaku tersebut?. Apakah seorang bukan pejabat dapat turut serta melakukan tindak pidana yang hanya dapat dijalankan oleh seorang pejabat?. Oleh karena itu bentuk medeplegen dapat difungsikan sebagai berikut:
a. Untuk menciptakan dan melekatkan pertanggung-jawaban pada orang-orang yang turut terlibat dalam tindak pidana namun yang tidak mungkin dikualifikasi sebagai pelaku (pleger) mengingat kenyataan bahwa yang disebut terakhir tidak memenuhi faktor-faktor tindak pidana yang sifatnya konstitutif;
b. Untuk memperluas pertanggung-jawaban orang yang turut terlibat tindak pidana, yang disamping bertanggung-jawab sebagai pelaku (pleger), juga harus bertanggung-jawab atas apa yang dilakukannya dalam kerjasama yang sadar dengan pihak lain;
“Menimbang, bahwa dengan demikian seorang peserta yang tidak memiliki keadaan yang diisyaratkan bagi pelaku, dapat dipidana karena telah turut-serta melakukan tindak pidana. Sebagai contoh adalah keadaan seorang pegawai negeri dalam tindak pidana jabatan, seorang peserta yang tidak memiliki unsur pribadi demikian memang tidak dapat mewujudkan rumusan tindak pidana, akan tetapi ia dapat turut serta melakukan;
“Menimbang, bahwa terjadinya tindak pidana dalam perkara ini tidak terlepas dari peranan Terdakwa selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru sekaligus selaku Penggunaan Anggaran dan pihak-pihak lainnya, yakni saksi H. Abdul Qohar (selaku Kepala Seksi Penampungan Sampah pada Bidang Kebersihan Kota sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan / PPTK), saksi Rudi Hermanto, ST (selaku Konsultan Pengawas pada CV. De Fitra Konsultan), saksi Zainal Arifin (selaku Direktur CV. Mitra Bangun Persada), dan saksi Edy Yanto (selaku kuasa Direktur CV. Mitra Bangun Persada);
“Menimbang, bahwa oleh karena antara Terdakwa Drs. Maiyulis Yahya, MM, saksi H. Abdul Qohar, saksi Rudi Hermanto, ST, saksi Zainal Arifin dan saksi Edy Yanto memiliki hubungan kerja, memiliki niat dan tujuan yang sama, maka dengan demikian Terdakwa Drs. Maiyulis Yahya, MM dan saksi-saksi tersebut telah secara turut serta untuk merealisasikan terjadinya tindak pidana korupsi;
“Menimbang, bahwa tanggung-jawab yang dapat dibebankan kepada Terdakwa Drs. Maiyulis Yahya, MM adalah menyangkut kedudukannya selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru sekaligus selaku Pengguna Anggaran yang memiliki otoritas pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kebersihan dan pertamanan, sehingga terhadap kegiatan penimbunan tanah pengembangan teknologi pengolahan persampahan di areal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Muara Fajar Rumbai Pekanbaru Tahun Anggaran 2009 dapat dilakukan secara baik, karenanya peran Terdakwa Drs. Maiyulis Yahya, MM tersebut cukup signifikan menimbulkan terjadinya tindak pidana dalam perkara ini, sehingga dalam konteks penyertaan (deelneming), Terdakwa dikatagorikan sebagai pihak ‘bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi’;
“Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalam Dakwaan Subsidair yakni melanggar ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti, sedangkan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa Drs. Maiyulis Yahya, MM, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair tersebut dan harus dijatuhi pidana;
Hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan keinginan segenap lapisan masyarakat yang menginginkan korupsi diberantas karena sangat merugikan masyarakat, terlebih-lebih dalam situasi kehidupan perekonomian bangsa yang masih sulit, khususnya bagi masyarakat Kota Pekanbaru;
- Perbuatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil (Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru) tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan selama berlangsungnya persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Drs. Maiyulis Yahya, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa Drs. Maiyulis Yahya, MM terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan ‘Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama’;
4. Menghukum Terdakwa Drs. Maiyulis Yahya, MM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
5. Menghukum Terdakwa Drs. Maiyulis Yahya, MM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya 1 (satu) bulan;
6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.