Kreditor Tidak Memiliki Kewajiban Restrukturisasi Kredit

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya yang namanya restrukturisasi kredit, atau juga rescheduling dan reconditioning, itu debitor apa punya hak untuk memaksakannya pada kreditor? Arti kata, apa bisa kreditor menolak desakan debitor untuk melakukan novasi terhadap perjanjian kredit yang sudah lama menunggak keadaannya ini? kalau yang dimohonkan debitor hanya sekadar rescheduling, maka masih bisa dipertimbangkan. Tapi jika mintanya diberi suntikan dana lagi, tunggu dulu.
Brief Answer: Pada prinsipnya, semua jenis perikatan perdata, tunduk pada norma imperatif Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang terdiri dari 3 elemen / unsur: kesepakatan berlaku sebagai ‘undang-undang’ bagi pihak yang mengikatkan diri didalamnya, apa yang sudah disepakati tersebut tidak dapat dibatalkan ataupun diubah secara sepihak, dan wajib dijalankan secara beritikad baik.
Yang kini perlu kita garis-bawahi ialah kaedah unsur kedua, yakni: tidak dapat diubah ataupun dibatalkan tanpa kesepakatan para pihak. Segala bentuk pemaksaan oleh salah satu pihak, itulah yang kemudian disebut sebagai “cidera janji”, yakni maksudnya ialah ingkar terhadap janji yang sebelumnya telah disepakati dimuka.
Maka, sebagai konsekuensi yuridisnya, untuk dapat menarik kembali atau untuk mengubah janji-janji tersebut, dipersyaratkan adanya kesepakatan kembali. Itulah yang kemudian disebut sebagai asas gentlement agreement. Berani mengikatkan diri, berani menunaikannya. Pemaksaan selalu menjadi lawan kata dari kesepakatan. Alias, tiada kesepakatan dalam bentuk-bentuk pemaksaan.
PEMBAHASAN:
Kaedah demikian SHIETRA & PARTNERS sarikan, bercermin dari putusan Mahkamah Agung RI sengketa perjanjian kredit register Nomor 685 K/Pdt/2016 tanggal 9 Juni 2016, perkara antara:
- MISRONI MAFFUDIN, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
1. PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. Kantor Cabang Pasar Jepara; 2. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat; dan
1. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JEPARA; 2. SUHARYONO, sebagai Para Turut Termohon Kasasi dahulu Para Turut Tergugat.
Latang belakang singkatnya, Penggugat merupakan debitor yang menikmati fasilitas kredit usaha dari Tergugat, dengan agunan berupa bidang tanah yang diikat dengan Hak Tanggungan. Oleh karena situasi perdagangan yang kurang menguntungkan dan kondisi perekonomian dari Penggugat saat itu sedang melesu, mengakibatkan Penggugat menderita kerugian dalam usahanya, sehingga berakibat pula timbulnya permasalahan pinjaman kredit Penggugat kepada Tergugat—seakan hanya sang debitor yang dapat menghadapi resiko usaha, tanpa mau memahami bahwa sang kreditor pun memiliki resiko usahanya sendiri.
Penggugat telah berusaha untuk memberitahukan kondisi perekonomiannya kepada Tergugat dengan maksud untuk meminta perpanjangan waktu pembayaran / pengembalian pinjaman kredit dan penyelesaiannya.
Namun diluar pekiraan, Penggugat kemudian menerima surat tembusan dari Kantor Lelang Negara Semarang yang ditujukan kepada Penggugat, perihal Pemberitahuan Lelang Agunan terhadap semua barang milik Penggugat yang telah dijadikan agunan hutang kepada Tergugat.
Adapun salah satu pokok keberatan sang debitor, ialah terhadap agunan telah dijual dengan harga yang sangat rendah, tidak sesuai dengan harga secara umum, dimana dalam penentuan harga limit tersebut Tergugat tidak melibatkan peran serta dari Penggugat—suatu dalil yang tidak logis, sebab bila debitor berkeberatan terhadap Harga Limit Lelang Eksekusi, dapat saja pihak debitor mencari pembeli dan menjual sendiri objek agunan dengan seizin pihak kreditornya, bila cara demikian memang dapat menghasilkan harga penjualan yang lebih optimal.
Pihak Penggugat dengan demikian berpendirian, penetapan Harga Limit yang sangat rendah / tidak sesuai dengan harga pasaran, dan tidak melibatkan peran serta dari Penggugat dalam penentuan Harga Limit, adalah tindakan yang tergolong “perbuatan melawan hukum”.
Terhadap gugatan sang debitor, Pengadilan Negeri Jepara kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 46/Pdt.G/2014/PN.Jpa tanggal 1 April 2015, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang dalam praktek perbankan apabila terjadi pelunasan pinjaman oleh debitur, maka akan ditindak-lanjuti dengan penyerahan jaminan dan surat roya terhadap jaminan yang dibebani Hak Tanggungan kepada debitur;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 315/Pdt/2015/PT.SMG tanggal 19 Oktober 2015.
Meski kita sadari sepenuhnya, debitor yang seandainya sekalipun dapat menang menggugat kreditornya, tetap tidak menghapus fakta bila debitor tersebut masih memiliki tunggakan yang tidak terlunasi dan kewajiban untuk melunasinya. Selama perjanjian hutang-pitang tidak dilunasi, maka perjanjian tersebut akan terus mengikat seumur hidupnya.
Katakanlah sang debitor benar-benar menang dalam gugatannya, namun tetap saja disaat bersamaan dirinya akan diwajibkan Majelis Hakim untuk melunasi hutang-piutang yang ada bila hendak menguasai kembali agunan (jaminan pelunasan piutang kreditor). Memahami bahwa menggugat tidak akan menghapus hutang, maka apakah harapan semua dibalik gugatan demikian, selain hanya memperkeruh keadaan?
Sang debitor yang justru menghabiskan pendanaan kredit untuk menggugat kreditornya sendiri, alih-alih menggunakan dana yang ada untuk melunasi hutang, mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa dalam kasus ini pihak Tergugat  selaku Bank tidak mungkin akan memberikan suntikan modal atau tambahan modal lagi apabila Debitur (Penggugat) bermasalah dalam cicilan. Dalam prakteknya di dunia perbankan, apabila debitur bermasalah, paling jauh solusinya yang ditawarkan kreditor hanyalah perpanjangan tempo pelunasan dengan jangka waktu lebih panjang dengan tidak adanya penambahan modal / dana lagi—itulah tepatnya yang menjadi pokok tuntutan dalam gugatan sang debitor.
Dimana terhadap tuntutan sang debitor agar bukan sebatas diberikan rescheduling (penjadwalan ulang), namun berupa tuntutan agar diberikan dana kredit lebih besar lagi saat status kreditnya saat kini telah ‘macet’, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan secara singkat saja, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Penggugat selaku debitur mempunyai hutang kredit kepada Penggugat selaku kreditur yang sudah jatuh tempo tetapi tidak dibayar, maka untuk pelunasannya barang anggunan dapat dilelang untuk pelunasan dan hal itu bukan perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jepara dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi MISRONI MAFFUDIN tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MISRONI MAFFUDIN tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.