Delik dengan Ancaman Pidana 1 Tahun, Tidak dapat Kasasi

LEGAL OPINION
AKIBAT HUKUM MENANTANG & “MEMBANGKITKAN MACAN TIDUR” (HUKUM PIDANA)
Question: Apa betul, terdakwa pidana ancaman kekerasan dengan senjata tajam, tidak bisa mengajukan kasasi terhadap putusan hakim pengadilan negeri?
Brief Answer: Pasal 335 Ayat (1) KUHP memiliki ancaman pidana maksimal (paling lama) 1 tahun. Sementara itu kaedah Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 memiliki norma bahwa perbuatan pidana yang diancam dengan pidana dibawah 1 tahun, tidak dapat dimintakan kasasi.
Akan tetapi Mahkamah Agung RI kemudian membuat pendirian lewat praktik peradilan yang selama ini terjadi, bukan hanya delik yang diancam dengan pidana dibawah 1 tahun yang tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi, namun juga tindak pidana lainnya yang diancam pidana penjara maksimal 1 tahun pun tertutup kemungkinan mengajukan kasasi.
Hal kedua yang juga perlu dipahami dan diperhatikan, ialah perihal frasa “diancam” yang memiliki makna yang berbeda dengan “dihukum”. Sebagai contoh, sekalipun seorang terpidana divonis pidana penjara hanya selama 9 bulan, namun ancaman delik pasal pidana yang dilanggarnya memuat ancaman pidana penjara selama dua tahun, maka sang terpidana tetap berhak mengajukan upaya hukum kasasi.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1131 K/Pid/2014 tanggal 11 Februari 2015, dimana Terdakwa didakwakan telah dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk membuat, tiada membuat atau membiarkan barang sesuatu, dengan kekerasan, dengan perbuatan lain, atau dengan ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bermula saat korban melihat Terdakwa menebang batang bonsai lalu korban memberitahukan kepada saksi Yenti Suarni melalui telpon, dan tak lama kemudian saksi Yenti Suarni pulang. Selanjutnya korban bersama saksi Yenti Suarni menemui Terdakwa. Lalu sambil berjalan, korban menegur Terdakwa agar tidak menebang tanaman bonsai di kebun miliknya
Akan tetapi Terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanahnya lalu Terdakwa menebang batang tebu yang korban tanam kemudian saksi Yenti Suarni menegur Terdakwa “Kenapa ditebang batang tebu saya sebab tanah ini punya kaum kami”, namun Terdakwa dengan emosi berkata “Ini tanah saya, saya cencang kalian nanti”.
Lalu Terdakwa sambil berjalan ke arah korban mengayunkan parang yang panjangnya lebih kurang 50 cm ke arah bahu kiri korban yang berjarak 1 (satu) meter sambil berkata “aku bunuh kau”, namun saksi Yenti Suarni yang melihat hal tersebut lalu menarik tangan korban kemudian lari ketakutan karena dikejar Terdakwa kearah bengkel tembal ban di pinggir jalan umum, dan dari jarak jauh saksi Yenti mengatakan bahwa perbuatannya tersebut akan membunuhnya dan akan dilaporkan ke Polisi.
Meski demikian, Terdakwa menjawab “Laporkanlah ke Polisi saya tidak takut, kalau berani kamu lapor ke Polisi potong leherku, bila perlu 10 (sepuluh) polisi akan saya hadapi”, kemudian korban dan saksi Yenti Suarni karena ketakutan dikejar Terdakwa lari masuk ke dalam rumah.
Adapun maksud dan tujuan korban dan saksi Yenti Suarni melarang Terdakwa, agar Terdakwa tidak menebang tebu serta bonsai yang merupakan kepunyaan korban dan saksi Yenti Suarni, sebab kalau tidak dihalangi maka Terdakwa dengan seenaknya melakukan tindakan pengrusakan atau menebang tanaman yang ada di kebun milik korban dan saksi Yenti Suarni.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban dan saksi Yenti Suarni merasa “terancam nyawa, tertekan jiwa / psikis, malu, dan susah tidur, dikarenakan korban dan saksi Yenti Suarni takut sewaktu-waktu akan didatangi oleh Terdakwa.
Adapun substansi Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP, berbunyi sebagai berikut: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tidak, melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Bukittinggi menjatuhkan amar putusannya Nomor 121/Pid.B/2013/PN.BT., tanggal 12 Maret 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa EDWIN Pgl. WIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Melakukan Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Lain’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan.”
Dalam tingkat banding, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 51/Pid/2014/PT.PDG. tanggal 02 Mei 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi tanggal 12 Maret 2014 No.121/Pid.B/2013/PN.BT, yang dimintakan banding tersebut.”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa tempus delicti kejadian ialah 3 tahun silam, dimana juga pihak Jaksa hanya menuntut 2 bulan penjara, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri justru menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan alias melebihi tuntutan Jaksa Penuntut.
Dimana terhadap keberatan demikian, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa formal permohonan kasasi tidak dapat diterima dengan alasan bahwa dakwaan Jaksa / Penuntut Umum melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP yang diancam dengan pidana maksimal (paling lama) 1 tahun;
“Bahwa Pasal 45 A Undang-Undang No. 5 tahun 2004 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 memerintahkan bahwa perbuatan pidana yang diancam dengan pidana dibawah 1 tahun, tidak dapat dimintakan kasasi;
“Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagipula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa: EDWIN Pgl WIN tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.