Gugat Badan Hukumnya, Bukan Pengurusnya
Question: Ada suatu PT (badan hukum Perseroan Terbatas), maka yang dapat kami gugat ialah pengurusnya yang dahulu tanda-tangan perjanjian dengan pihak kami, ataukah PT itu semata? Yang membingungkan pihak kami ialah, dalam perjanjian atau kontrak tersebut, nama si pejabat direksinya yang disebutkan terlebih dahulu baru kemudian diterangkan kapasitasnya sebagai direktur PT tersebut, bukan menyebutkan nama PT barulah kemudian diterangkan bahwa PT tersebut diwakili oleh sang pejabat direktur.
Brief Answer: Menurut asas fiksi yang dikenal dalam literatur
ilmu hukum, PT merupakan “subjek hukum”, yakni subjek hukum dengan kriteria
“badan hukum”. Adapun salah satu ciri paling utama dari “badan hukum”, baik itu
Koperasi, Yayasan, maupun Perseroan Terbatas, ialah : hak dan kewajiban subjek
hukum “badan hukum” tersebut, tetap melekat pada “badan hukum” dimaksud
sekalipun pengurus maupun pemegang sahamnya silih-berganti.
Karenanya, disamping “subjek hukum” perseorangan (natuurlijk persoon), hukum di Indonesia juga mengenal dan mengakui “subjek
hukum” lain berupa “badan hukum” (rechtspersoon)—dimana
keduanya sama-sama dapat menyandang hak dan kewajiban serta asset kepemilikan
atas nama “subjek hukum” dimaksud. Karena itulah, ketika suatu PT hendak
digugat, Penggugat tidak perlu memusingkan siapakah pejabat yang saat kini
menjabat sebagai direktur PT dan sekalipun direksinya diganti saat proses
gugat-menggugat berlangsung.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat ilustrasi konkret berupa putusan
Pengadilan Agama Bantul sengketa perdata register Nomor 985/Pdt.G/2019/PA.Btl tanggal
24 Februari 2020, perkara antara:
1. Ulin Nikmah, sebagai Penggugat
I;
2. Triyono, sebagai Penggugat
II; melawan
1. Muhammad Syamsul Huda,
Direktur Utama PT. Bank Syariah Margirizki Bahagia, sebagai Tergugat I;
2. Warjinem, Direktur PT. Bank
Syariah Margirizki Bahagia, sebagai Tergugat II.
Dimana terhadap gugatan yang
rancu—siapakah subjek hukum yang digugat—demikian, Majelis Hakim membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa Tergugat I dan
Tergugat II mengajukan eksepsi eror in persona dengan dalil yang pada pokoknya
sebagai berikut:
- Bahwa perubahan gugatan yang dilakukan oleh Penggugat dapat
dikategorikan sebagai penambahan pokok gugatan, semula penggugat menggugat
MUHAMMAD SYAMSUL HUDA Sarjana llmu Politik sebagai Tergugat I, dan Warjinem
Sebagai Tergugat II. Namun, pada tanggal 21 Oktober 2019 Para Penggugat
menggugat PT. BANK SYARIAH MARGIRIZKI BAHAGIA sebagai Tergugat, sehingga
melanggar ketentuan Pasal 127 Rv.
- Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang
Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan Halaman 94,
yang mana pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila ada kesalahan identitas
dalam gugatan, tergugat dapat mengajukan Eksepsi ERROR in PERSONA pada
tahap jawab-jinawab.
- Bahwa perubahan gugatan dapat dilakukan apabila tidak bertentangan
dengan asas-asas hukum acara perdata, tidak merubah atau menyimpang dari
kejadian materiil, (Pasal 127 Rv). Bahwa ketika subyek hukum diganti ataupun
dihilangkan dalam gugatan Penggugat dalam perkara 985/Pdt.G/2019/PA.Btl, maka
ini dapat dikategorikan sebagai kejadian materiil terkait Legal standing antara
Penggugat dengan para Tergugat.
- Bahwa revisi gugatan yang dilakukan oleh penggugat dengan menghilangkan
Tergugat I sebagai subyek hukum dalam perkara 985/Pdt.G/2019/PA.Btl merupakan
perubahan yang melanggar hukum acara, gugatan Penggugat register Perkara
985/Pdt.G/2019 PA.Btl pada pengadilan Agama Bantul termasuk dalam ruang lingkup
gugatan yang ERROR IN PERSONA maka sudah selayaknya gugatan dinyatakan tidak
dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
“Menimbang bahwa Para Penggugat
dalam repliknya telah membantah dalil-dalil ekdepsi Para Tergugat dengan dalil
bantahan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Penggugat tetap berpegang pada dalil-dalil gugatan dan
secara tegas menolak dalil-dalil Tergugat;
2. Bahwa dalam eksepsi Tergugat yang menyatakan Para Penggugat Error In Persona
sangat tidak beralasan karena Muhammad Samsul Huda, SIP. semula adalah
Direktur Utama PT. BPRS Margirizki pada saat Para Penggugat mengajukan pinjaman
Kredit pada tanggal 25 Juni 2013 berdasarkan Akad Wakalah Nomor:
401/WK/MRB/V/2013 oleh karena itu dalil jawaban Tergugat haruslah ditolak;
3. Bahwa pernyataan Tergugat dalam eksepsi tentang tidak jelasnya dasar
hukum dalil gugatan adalah tidak benar, karena sudah jelas bahwa perbuatan yang
dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hokum yang perbuatan
Tergugat mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat, oleh karena itu jawaban
Tergugat haruslah ditolak;
“Menimbang bahwa sedangkan Para
Tergugat dalam dupliknya telah membantah replik Para Penggugat tersebut dengan
mendalilkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada saat gugatan ini diajukan, Tergugat I sudah tidak
menjabat lagi sebagai Direktur Utama Utama PT. BPRS Margirizki. Bahwa
mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 106 Ayat 3
dijelaskan “Bahwa Anggota Direksi yang diberhentikan tidak berwenang melakukan
tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Ayat (1) dan Pasal 98 Ayat (1). Bahwa
dengan demikian Gugatan Para Penggugat yang mengikutsertakan Tergugat I sebagai
pihak yang digugat dapat dinyatakan salah alamat atau Eror in Persona;
- Bahwa Para penggugat sangatlah tidak jelas dalam mengutarakan
dalil-dalinya, yang tidak menyebutkan secara jelas perbuatan dan tindakan apa
yang dilakukan oleh Tergugat I yang menyebabkan kerugian pada Para Penggugat.
Bahwa dengan tidak jelasnya maksud dari Gugatan Penggugat dapat dinyatakan
gugatan yang kabur atau Obscur lible.
“Menimbang bahwa selanjutnya
Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaimana di bawah ini;
“Menimbang bahwa mengenai
subyek hukum dalam hal ini pihak Tergugat, bahwa para Penggugat dalam
gugatannya semula melawan Tergugat I (Muhammad Syamsul Huda) dan Tergugat II
(Warjinem). Baik Tergugat I maupun Tergugat II dalam identitasnya terkait
pekerjaan dan alamatnya tertulis sama, yakni sama-sama Direktur Utama PT. Bank Syariah
Margi Rizki Bahagia, beralamat di Komplek Ruko Perwita Regency No. A-16 Jl.
Parangtritis, Km 3,5 Sewon Bantul, Yogyakarta;
“Menimbang bahwa kemudian
dalam persidangan tanggal 21 Oktober 2019 Para Penggugat mengajukan revisi
gugatannya, yakni yang semula pihak Tergugat ada 2 (dua) yakni Tergugat I dan
Tergugat II sebagaimana di atas, menjadi satu saja yaitu P.T. Bank Syariah
Margi Rizki Bahagia, beralamat di Komplek Ruko Perwita Regency No. A-16 Jl.
Parangtritis,Km 3,5 Sewon Bantul, Yogyakarta;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pasal 127 RV bahwa perubahan gugatan yang dibenarkan hukum adalah perubahan
yang tidak mengubah dan menyimpang dari kejadian materil. Dengan demikian maka
perubahan gugatan adalah berkaitan dengan rumusan materi gugatan baik posita maupun
petitum, bukan berkaitan dengan subyek hukum, baik Penggugat maupun Tergugat;
“Menimbang bahwa perubahan
yang terkait dengan subyek hukum, in casu pengurangan pihak Tergugat, hanya
dimungkinkan dengan cara melakukan pencabutan gugatan terhadap salah satu dari
kedua Tergugat;
“Menimbang bahwa dengan
demikian, maka revisi gugatan yang dilakukan oleh Para Penggugat secara
hukum tidak dapat dibenarkan;
“Menimbang bahwa mengenai
identitas Tergugat I dan Tergugat II yang dalam gugatan Para Penggugat terulis
sama-sama bekerja sebagai Direktur Utama PT. Bank Syariah Margi Rizki Bahagia,
beralamat di Komplek Ruko Perwita Regency No. A-16 Jl. Parangtritis,Km 3,5
Sewon Bantul, Yogyakarta, adalah suatu kerancuan, karena tidak mungkin suatu
bank dalam waktu yang sama terdapat dua direktur utama, meskipun dalam
repliknya Para Penggugat mendalilkan bahwa dilibatkannya Tergugat I dalam
perkara ini karena saat Para Penggugat bertransaksi wakalah dengan PT. Bank
tersebut pada tanggal 25 Juni 2013 Tergugat I sebagai direktur utama PT. Bank
tersebut, namun Para Tergugat dalam repliknya telah membantahnya dengan
dalil bantahan bahwa pada saat gugatan ini diajukan, Tergugat I tidak lagi
menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bank tersebut, sehingga menurut UU
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 106 Ayat 3 dijelaskan
“Bahwa Anggota Direksi yang diberhentikan tidak berwenang melakukan tugas
sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Ayat (1) dan Pasal 98 Ayat (1);
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, maka telah terbukti bahwa gugatan Para Penggugat
mengandung cacat formil yakni terdapat kesalahan dalam pihak Tergugatnya,
sehingga eror in persona, oleh karenanya dalil eksepsi Para Tergugat telah
terbukti beralasan hukum, sehingga eksepsi Para Tergugat telah dapat dikabulkan
dan gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet
Onvankelijke verklaard);
“Menimbang, bahwa oleh karena
eksepsi Para Tergugat telah dapat dikabulkan, maka mengenai pokok perkara tidak
perlu dipertimbangkan dan oleh karena itu pula mengenai alat bukti surat-surat
yang diajukan oleh Para Penggugat tidak perlu dipertimbangkan;
Dalam Rekonvensi:
“Menimbang bahwa maksud dan
tujuan gugatan Penggugat Rekonvensi adalah sebagaimana diuraikan di atas;
“Menimbang, bahwa selanjutnya
Para Penggugat Konvensi disebut juga sebagai Para Tergugat Rekonvensi dan
Tergugat I Konvensi disebut juga sebagai Penggugat Rekonvensi;
“Menimbang, bahwa dalil gugatan
Penggugat Rekonvensi pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2015 antara Tergugat I, Tergugat II
Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi dan Tergugat I Konvensi / Penggugat
Rekonvensi telah membuat perjanjian jual beli dengan nomor 1319/LEG/NOT/X/2015
tanggal 23 Oktober 2015 atas obyek tanah sawah SHM. No. 05609 Desa Guwosari,
surat ukur tanggal 08 Desember 2005 Nomor 04648 Desa Guwosari seluas 4.061 m2
yang terletak di Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul, dengan
surat kuasa jual nomor 1350/LEG/NOT/X/2015 yang diberikan kepada Penggugat
Rekonvensi yang pada pokonya diberikan kewenangan penuh baik menjual dan
menadatangani segala hal yang berhubungan dengan obyek tersebut;
- Bahwa untuk penyelesaian peralihan hak di BPN Bantul maka harus ada
surat pernyataan dari Tergugat I Rekonvensi / Penggugat I Konvensi yang isinya
menyatakan hanya memiliki tanah pertanian yang tercantum dalam sertifikat Hak
Milik No. 05609 Desa Guwosari, surat ukur tanggal 08 Desember 2005 Nomor 04648
Desa Guwosari seluas 4.061 m2 yang terletak di Desa Guwosari Kecamatan Pajangan
Kabupaten Bantul yang telah dialihkan kepada Syamsul Huda;
- Bahwa terhadap kewajiban yang harus di penuhi oleh Tergugat I
Rekonvensi / Penggugat I Konvensi,ternyata Tergugat I dan Tergugat II Rekonvensi
sama sekali tidak mau untuk melakukan kewajibannya menandatangani surat
pernyataan dan terkesan menghindar dari kewajibannya selaku Penjual yang telah
melakukan kesepakatan jual beli dengan Syamsul Huda / Penggugat Rekonvensi /
Tergugat I Konvensi, sehingga hal tersebut merupakan tindakan wanprestasi
sebagaimana yang diatur Pasal 1234 BW ‘Perikatan ditujukan untuk memberikan
sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu’;
“Menimbang, bahwa gugatan Rekonpensi
tersebut diajukan dalam tahap jawab-menjawab sehingga sesuai dengan ketentuan
pasal 132 huruf b HIR, oleh karenanya gugatan Rekonpensi tersebut diajukan
seseuai ketentuan hukum acara yang berlaku, sehingga secara formal dapat
diterima;
“Menimbang, bahwa terhadap
gugatan rekonvensi tersebut Para Tergugat Rekonvensi dalam repliknya ternyata
tidak mengajukan tanggapannya;
“Menimbang bahwa sebelum
mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok perkara, Majelis Hakim memandang
perlu terlebih dahulu mempertimbangkan mengenai kompetensi absolut Pengadilan
Agama, guna mengetahui apakah gugatan Penggugat Rekonvensi telah memenuhi
kriteria jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Bantul atau
tidak;
“Menimbang bahwa pasal 49
Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009
tentang Peradilan Agama, menegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam dalam bidang: a. perkawinan, b. waris, c.
wasiyat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infaq, h. shadaqah, i. ekonomi
syari’ah;
“Menimbang bahwa di dalam
penjelasan pasal 49 huruf I disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan ekonomi
syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip
syari’ah antara lain meliputi: a. bank syari’ah, b. lembaga keuangan mikro
syari’ah, c. asuransi syari’ah, d. reasuransi syari’ah, e. reksa dana syari’ah,
f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah,
g.sekuritas syari’ah, h. pembiayaan syariah, i. pegadaian syari’ah, j. dana
pensiun lembaga keuangan syari’ah, dan k. bisnis syari’ah;
“Menimbang bahwa Penggugat
rekonvensi dalam posita gugatannya tidak menjelaskan mengenai kedudukan
dirinya ketika membuat perjanjian jual beli dengan Para Tergugat Rekonvensi,
apakah dia bertindak sebagai pribadi atau bertidak sebagai Direktur Utama PT.
Bank Syari’ah Margirizki Bahagia;
“Menimbang bahwa disamping itu
Penggugat Rekonvensi dalam posita gugatannya juga tidak menjelaskan adanya
korelasi atau keterkaitan mengenai obyek perjanjian jual beli dengan transaksi
atau pembiayaan antara Para Tergugat Rekonvensi dengan PT. Bank Syari’ah
Margirizki Bahagia;
“Menimbang bahwa dengan
demikian maka dalil gugatan Penggugat Rekonvensi tidak jelas / kabur baik
mengenai subyek maupun obyeknya, apakah kegiatan transaksi / perjanjian
jual-beli dan atau pemberian hak kuasa jual antara Penggugat Rekonvensi dengan
Para Tergugat Rekonvensi dalam kerangka ekonomi syari’ah atau bukan;
“Menimbang bahwa oleh karena
dalil gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut mengandung ketidakjelasan / kabur
maka gugatan tersebut obscure libel;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, maka gugatan Penggugat Rekonvensi harus dinyatakan tidak
dapat diterima ( Niet Onvankelijke verkalaard);
“Menimbang bahwa oleh karena
gugatan Penggugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka alat-alat
bukti yang telah diajukannya tidak perlu dipertimbangkan;
“M E N G A D I L I :
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;
2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet
Onvankelijke verklaard).
Dalam Rekonvensi:
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi tidak
dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.