KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Ciri Utama Badan Hukum : Hak dan Kewajiban Tetap pada Subjek Badan Hukum, Sekalipun Direksinya SILIH-BERGANTI

Gugat Badan Hukumnya, Bukan Pengurusnya

Question: Ada suatu PT (badan hukum Perseroan Terbatas), maka yang dapat kami gugat ialah pengurusnya yang dahulu tanda-tangan perjanjian dengan pihak kami, ataukah PT itu semata? Yang membingungkan pihak kami ialah, dalam perjanjian atau kontrak tersebut, nama si pejabat direksinya yang disebutkan terlebih dahulu baru kemudian diterangkan kapasitasnya sebagai direktur PT tersebut, bukan menyebutkan nama PT barulah kemudian diterangkan bahwa PT tersebut diwakili oleh sang pejabat direktur.

Brief Answer: Menurut asas fiksi yang dikenal dalam literatur ilmu hukum, PT merupakan “subjek hukum”, yakni subjek hukum dengan kriteria “badan hukum”. Adapun salah satu ciri paling utama dari “badan hukum”, baik itu Koperasi, Yayasan, maupun Perseroan Terbatas, ialah : hak dan kewajiban subjek hukum “badan hukum” tersebut, tetap melekat pada “badan hukum” dimaksud sekalipun pengurus maupun pemegang sahamnya silih-berganti.

Karenanya, disamping “subjek hukum” perseorangan (natuurlijk persoon), hukum di Indonesia juga mengenal dan mengakui “subjek hukum” lain berupa “badan hukum” (rechtspersoon)—dimana keduanya sama-sama dapat menyandang hak dan kewajiban serta asset kepemilikan atas nama “subjek hukum” dimaksud. Karena itulah, ketika suatu PT hendak digugat, Penggugat tidak perlu memusingkan siapakah pejabat yang saat kini menjabat sebagai direktur PT dan sekalipun direksinya diganti saat proses gugat-menggugat berlangsung.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat ilustrasi konkret berupa putusan Pengadilan Agama Bantul sengketa perdata register Nomor 985/Pdt.G/2019/PA.Btl tanggal 24 Februari 2020, perkara antara:

1. Ulin Nikmah, sebagai Penggugat I;

2. Triyono, sebagai Penggugat II; melawan

1. Muhammad Syamsul Huda, Direktur Utama PT. Bank Syariah Margirizki Bahagia, sebagai Tergugat I;

2. Warjinem, Direktur PT. Bank Syariah Margirizki Bahagia, sebagai Tergugat II.

Dimana terhadap gugatan yang rancu—siapakah subjek hukum yang digugat—demikian, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa Tergugat I dan Tergugat II mengajukan eksepsi eror in persona dengan dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa perubahan gugatan yang dilakukan oleh Penggugat dapat dikategorikan sebagai penambahan pokok gugatan, semula penggugat menggugat MUHAMMAD SYAMSUL HUDA Sarjana llmu Politik sebagai Tergugat I, dan Warjinem Sebagai Tergugat II. Namun, pada tanggal 21 Oktober 2019 Para Penggugat menggugat PT. BANK SYARIAH MARGIRIZKI BAHAGIA sebagai Tergugat, sehingga melanggar ketentuan Pasal 127 Rv.

- Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan Halaman 94, yang mana pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila ada kesalahan identitas dalam gugatan, tergugat dapat mengajukan Eksepsi ERROR in PERSONA pada tahap jawab-jinawab.

- Bahwa perubahan gugatan dapat dilakukan apabila tidak bertentangan dengan asas-asas hukum acara perdata, tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil, (Pasal 127 Rv). Bahwa ketika subyek hukum diganti ataupun dihilangkan dalam gugatan Penggugat dalam perkara 985/Pdt.G/2019/PA.Btl, maka ini dapat dikategorikan sebagai kejadian materiil terkait Legal standing antara Penggugat dengan para Tergugat.

- Bahwa revisi gugatan yang dilakukan oleh penggugat dengan menghilangkan Tergugat I sebagai subyek hukum dalam perkara 985/Pdt.G/2019/PA.Btl merupakan perubahan yang melanggar hukum acara, gugatan Penggugat register Perkara 985/Pdt.G/2019 PA.Btl pada pengadilan Agama Bantul termasuk dalam ruang lingkup gugatan yang ERROR IN PERSONA maka sudah selayaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);

“Menimbang bahwa Para Penggugat dalam repliknya telah membantah dalil-dalil ekdepsi Para Tergugat dengan dalil bantahan sebagai berikut:

1. Bahwa Para Penggugat tetap berpegang pada dalil-dalil gugatan dan secara tegas menolak dalil-dalil Tergugat;

2. Bahwa dalam eksepsi Tergugat yang menyatakan Para Penggugat Error In Persona sangat tidak beralasan karena Muhammad Samsul Huda, SIP. semula adalah Direktur Utama PT. BPRS Margirizki pada saat Para Penggugat mengajukan pinjaman Kredit pada tanggal 25 Juni 2013 berdasarkan Akad Wakalah Nomor: 401/WK/MRB/V/2013 oleh karena itu dalil jawaban Tergugat haruslah ditolak;

3. Bahwa pernyataan Tergugat dalam eksepsi tentang tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan adalah tidak benar, karena sudah jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hokum yang perbuatan Tergugat mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat, oleh karena itu jawaban Tergugat haruslah ditolak;

“Menimbang bahwa sedangkan Para Tergugat dalam dupliknya telah membantah replik Para Penggugat tersebut dengan mendalilkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa pada saat gugatan ini diajukan, Tergugat I sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur Utama Utama PT. BPRS Margirizki. Bahwa mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 106 Ayat 3 dijelaskan “Bahwa Anggota Direksi yang diberhentikan tidak berwenang melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Ayat (1) dan Pasal 98 Ayat (1). Bahwa dengan demikian Gugatan Para Penggugat yang mengikutsertakan Tergugat I sebagai pihak yang digugat dapat dinyatakan salah alamat atau Eror in Persona;

- Bahwa Para penggugat sangatlah tidak jelas dalam mengutarakan dalil-dalinya, yang tidak menyebutkan secara jelas perbuatan dan tindakan apa yang dilakukan oleh Tergugat I yang menyebabkan kerugian pada Para Penggugat. Bahwa dengan tidak jelasnya maksud dari Gugatan Penggugat dapat dinyatakan gugatan yang kabur atau Obscur lible.

“Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaimana di bawah ini;

“Menimbang bahwa mengenai subyek hukum dalam hal ini pihak Tergugat, bahwa para Penggugat dalam gugatannya semula melawan Tergugat I (Muhammad Syamsul Huda) dan Tergugat II (Warjinem). Baik Tergugat I maupun Tergugat II dalam identitasnya terkait pekerjaan dan alamatnya tertulis sama, yakni sama-sama Direktur Utama PT. Bank Syariah Margi Rizki Bahagia, beralamat di Komplek Ruko Perwita Regency No. A-16 Jl. Parangtritis, Km 3,5 Sewon Bantul, Yogyakarta;

“Menimbang bahwa kemudian dalam persidangan tanggal 21 Oktober 2019 Para Penggugat mengajukan revisi gugatannya, yakni yang semula pihak Tergugat ada 2 (dua) yakni Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana di atas, menjadi satu saja yaitu P.T. Bank Syariah Margi Rizki Bahagia, beralamat di Komplek Ruko Perwita Regency No. A-16 Jl. Parangtritis,Km 3,5 Sewon Bantul, Yogyakarta;

“Menimbang bahwa berdasarkan pasal 127 RV bahwa perubahan gugatan yang dibenarkan hukum adalah perubahan yang tidak mengubah dan menyimpang dari kejadian materil. Dengan demikian maka perubahan gugatan adalah berkaitan dengan rumusan materi gugatan baik posita maupun petitum, bukan berkaitan dengan subyek hukum, baik Penggugat maupun Tergugat;

Menimbang bahwa perubahan yang terkait dengan subyek hukum, in casu pengurangan pihak Tergugat, hanya dimungkinkan dengan cara melakukan pencabutan gugatan terhadap salah satu dari kedua Tergugat;

“Menimbang bahwa dengan demikian, maka revisi gugatan yang dilakukan oleh Para Penggugat secara hukum tidak dapat dibenarkan;

“Menimbang bahwa mengenai identitas Tergugat I dan Tergugat II yang dalam gugatan Para Penggugat terulis sama-sama bekerja sebagai Direktur Utama PT. Bank Syariah Margi Rizki Bahagia, beralamat di Komplek Ruko Perwita Regency No. A-16 Jl. Parangtritis,Km 3,5 Sewon Bantul, Yogyakarta, adalah suatu kerancuan, karena tidak mungkin suatu bank dalam waktu yang sama terdapat dua direktur utama, meskipun dalam repliknya Para Penggugat mendalilkan bahwa dilibatkannya Tergugat I dalam perkara ini karena saat Para Penggugat bertransaksi wakalah dengan PT. Bank tersebut pada tanggal 25 Juni 2013 Tergugat I sebagai direktur utama PT. Bank tersebut, namun Para Tergugat dalam repliknya telah membantahnya dengan dalil bantahan bahwa pada saat gugatan ini diajukan, Tergugat I tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bank tersebut, sehingga menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 106 Ayat 3 dijelaskan “Bahwa Anggota Direksi yang diberhentikan tidak berwenang melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Ayat (1) dan Pasal 98 Ayat (1);

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka telah terbukti bahwa gugatan Para Penggugat mengandung cacat formil yakni terdapat kesalahan dalam pihak Tergugatnya, sehingga eror in persona, oleh karenanya dalil eksepsi Para Tergugat telah terbukti beralasan hukum, sehingga eksepsi Para Tergugat telah dapat dikabulkan dan gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);

“Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Para Tergugat telah dapat dikabulkan, maka mengenai pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan dan oleh karena itu pula mengenai alat bukti surat-surat yang diajukan oleh Para Penggugat tidak perlu dipertimbangkan;

Dalam Rekonvensi:

“Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonvensi adalah sebagaimana diuraikan di atas;

“Menimbang, bahwa selanjutnya Para Penggugat Konvensi disebut juga sebagai Para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat I Konvensi disebut juga sebagai Penggugat Rekonvensi;

“Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat Rekonvensi pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2015 antara Tergugat I, Tergugat II Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi dan Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi telah membuat perjanjian jual beli dengan nomor 1319/LEG/NOT/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 atas obyek tanah sawah SHM. No. 05609 Desa Guwosari, surat ukur tanggal 08 Desember 2005 Nomor 04648 Desa Guwosari seluas 4.061 m2 yang terletak di Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul, dengan surat kuasa jual nomor 1350/LEG/NOT/X/2015 yang diberikan kepada Penggugat Rekonvensi yang pada pokonya diberikan kewenangan penuh baik menjual dan menadatangani segala hal yang berhubungan dengan obyek tersebut;

- Bahwa untuk penyelesaian peralihan hak di BPN Bantul maka harus ada surat pernyataan dari Tergugat I Rekonvensi / Penggugat I Konvensi yang isinya menyatakan hanya memiliki tanah pertanian yang tercantum dalam sertifikat Hak Milik No. 05609 Desa Guwosari, surat ukur tanggal 08 Desember 2005 Nomor 04648 Desa Guwosari seluas 4.061 m2 yang terletak di Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul yang telah dialihkan kepada Syamsul Huda;

- Bahwa terhadap kewajiban yang harus di penuhi oleh Tergugat I Rekonvensi / Penggugat I Konvensiternyata Tergugat I dan Tergugat II Rekonvensi sama sekali tidak mau untuk melakukan kewajibannya menandatangani surat pernyataan dan terkesan menghindar dari kewajibannya selaku Penjual yang telah melakukan kesepakatan jual beli dengan Syamsul Huda / Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi, sehingga hal tersebut merupakan tindakan wanprestasi sebagaimana yang diatur Pasal 1234 BW ‘Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu’;

“Menimbang, bahwa gugatan Rekonpensi tersebut diajukan dalam tahap jawab-menjawab sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 132 huruf b HIR, oleh karenanya gugatan Rekonpensi tersebut diajukan seseuai ketentuan hukum acara yang berlaku, sehingga secara formal dapat diterima;

“Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tersebut Para Tergugat Rekonvensi dalam repliknya ternyata tidak mengajukan tanggapannya;

“Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok perkara, Majelis Hakim memandang perlu terlebih dahulu mempertimbangkan mengenai kompetensi absolut Pengadilan Agama, guna mengetahui apakah gugatan Penggugat Rekonvensi telah memenuhi kriteria jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Bantul atau tidak;

“Menimbang bahwa pasal 49 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, menegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang: a. perkawinan, b. waris, c. wasiyat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infaq, h. shadaqah, i. ekonomi syari’ah;

“Menimbang bahwa di dalam penjelasan pasal 49 huruf I disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah antara lain meliputi: a. bank syari’ah, b. lembaga keuangan mikro syari’ah, c. asuransi syari’ah, d. reasuransi syari’ah, e. reksa dana syari’ah, f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah, g.sekuritas syari’ah, h. pembiayaan syariah, i. pegadaian syari’ah, j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah, dan k. bisnis syari’ah;

“Menimbang bahwa Penggugat rekonvensi dalam posita gugatannya tidak menjelaskan mengenai kedudukan dirinya ketika membuat perjanjian jual beli dengan Para Tergugat Rekonvensi, apakah dia bertindak sebagai pribadi atau bertidak sebagai Direktur Utama PT. Bank Syari’ah Margirizki Bahagia;

“Menimbang bahwa disamping itu Penggugat Rekonvensi dalam posita gugatannya juga tidak menjelaskan adanya korelasi atau keterkaitan mengenai obyek perjanjian jual beli dengan transaksi atau pembiayaan antara Para Tergugat Rekonvensi dengan PT. Bank Syari’ah Margirizki Bahagia;

“Menimbang bahwa dengan demikian maka dalil gugatan Penggugat Rekonvensi tidak jelas / kabur baik mengenai subyek maupun obyeknya, apakah kegiatan transaksi / perjanjian jual-beli dan atau pemberian hak kuasa jual antara Penggugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi dalam kerangka ekonomi syari’ah atau bukan;

“Menimbang bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut mengandung ketidakjelasan / kabur maka gugatan tersebut obscure libel;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka gugatan Penggugat Rekonvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke verkalaard);

“Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka alat-alat bukti yang telah diajukannya tidak perlu dipertimbangkan;

M E N G A D I L I :

Dalam Konvensi:

Dalam Eksepsi:

1. Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;

2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).

Dalam Rekonvensi:

- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.