Alat Bukti “PETUNJUK” Bisa Sangat Signifikan dalam Perkara Pidana, Membuat Terang bahwa Pelakunya adalah Terdakwa dan Terdakwa Betul Bersalah
Question: Salah atu alat bukti menurut Hukum Acara Pidana, ialah “petunjuk”. Bagaimana sifat kekuatan bukti “petunjuk” ini, apakah signifikan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya seorang tersangka?
Brief Answer: Dalam “best
practice” peradilan perkara pidana di persidangan, tidak jarang bukti
penentunya terletak pada alat bukti “petunjuk”, sehingga membuat terang bahwa
Tersangka adalah betul bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. yang
mana bahkan tidak jarang, saking terang-nya alat bukti “petunjuk” tersebut,
sampai-sampai tidak lagi dapat dibantah dan tidak terbantahkan sehingga pihak
Terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak lagi mampu berkelit ataupun
ber-alibi-ria.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan
Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 243/K/Pid/2013 tanggal 01
Oktober 2014, dimana Terdakwa didakwa karena telah “dengan sengaja memakai
surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu
dapat menimbulkan kerugian”. Berawal ketika Terdakwa hendak membuat sertifikat
atas tanah, yang mana terdapat persyaratan surat persetujuan ahli waris sebagai
kelengkapan administrasi dalam pembuatan sertifikat.
Kemudian Terdakwa menggunakan
Surat Persetujuan Ahli Waris tertanggal 30 Januari 2006 dengan nama-nama ahli
waris sebagai berikut : Hendrik Dudung, Daud Dudung, Luther Dudung, Arifin
Dudung, Christina Elisabeth Dudung dan Terdakwa sendiri, untuk keperluan mengajukan
penerbitan sertifikat atas tanah dimaksud. Akan tetapi beberapa tanda tangan
ahli waris yang terdapat dalam Surat Persetujuan Ahli Waris dengan tertanggal
30 Januari 2006 tersebut patut diduga telah dipalsukan tanda-tangannya,
antara lain tanda tangan Hendrik Dudung karena berdasarkan Surat Keterangan
Kematian dari RSU Lakipadada menerangkan bahwa Hendrik Dudung telah
meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 2004, dan tanda tangan Daud
Dudung berdasarkan Surat Keterangan Kematian RSU Stella Maris Makassar
menerangkan Drs. Daud Dudung meninggal dunia tanggal 30 April 1986,
sedangkan Luther Dudung mengaku tidak pernah menandatangani surat persetujuan
ahli waris tersebut.
Terdakwa telah menggunakan
surat persetujuan ahli waris tersebut seolah-olah asli dan tidak dipalsukan,
sehingga BPN Kabupaten Tana Toraja menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 148
tanggal 06 Februari 2006 atas nama Terdakwa sendiri. Berdasarkan Berita
Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri tahun
2011, terdapat kesimpulan:
A. Tanda tangan bukti QTA
mempunyai bentuk umum (general design)
yang berbeda dengan tanda tangan pembanding KTA atau dengan kata lain tanda tangan
Hndrik Doedung pada dokumen bukti (QTA) adalah tanda tangan karangan
(Spurious Signature):
B. Tanda tangan bukti QTB
mempunyai bentuk umum (general design)
yang berbeda dengan tandatangan pembanding KTB atau dengan kata lain tanda-tangan
Luther Dudung pada dokumen bukti (QTB) adalah tanda-tangan karangan
(Spurious Signature);
C. Tandatangan bukti QTC
mempunyai bentuk umum (general design)
yang berbeda dengan tanda tangan pembanding KTC atau dengan kata lain tanda tangan
Arifin Dudung pada dokumen bukti (QTC) adalah tanda tangan karangan
(Spurious Signature);
Perbuatan Terdakwa yang telah
menggunakan surat yang patut diduga palsu tersebut mengakibatkan Drs. Ishak
Bitticaca (Ahli waris alm. Hendrik Dudung), Luther Dudung alias Luther, Jonavri
Coswara Dudung, S.E. AK alias Joni (Ahli waris alm. Daud Dudung) dan Arina
Cicilia Dudung alias Rina kehilangan hak warisnya.
Terhadap tuntutan Penuntut
Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Makale No.
16/Pid.B/2012/PN.MKL tanggal 15 Agustus 2012, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa ESTER DUDUNG SOMALINGGI BAMBA telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Surat
Palsu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika
dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena
terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam)
bulan habis;”
Dalam tingkat Banding, yang
menjadi putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 362/PID/2012/PT.MKS. tanggal 24
Oktober 2012, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 15 Agustus 2012
Nomor 16/Pid.B/2012/PN.MKL. yang dimintakan banding tersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
1. Menyatakan Terdakwa Ester Dudung Somalinggi Bamba tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makale tersebut;
2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala
tuntutan hukum;
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya;”
Pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan
upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Majelis Hakim telah keliru
memahami dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana Terdakwa didakwa dengan Pasal
263 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan inti delik berupa perbuatan
“menggunakan surat palsu”—bukan menitik-beratkan tentang siapa yang membuat “surat
palsu” tersebut.
Berdasarkan keterangan
saksi-saksi dalam persidangan selaku saudara-saudara Terdakwa yang pada
dasarnya tidak mengetahui siapa yang membuat surat persetujuan ahli waris
tersebut dan siapa yang menggunakan surat tersebut, tetapi berdasarkan surat
tersebut maka Sertifikat Hak Milik yang terdahulu atas nama Hermin Sini
kemudian beralih menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Terdakwa sehingga
mengakibatkan saudara-saudara Terdakwa kehilangan hak atas waris dari Hermin
Sini.
Dalam keterangan saksi Jansens
yang menerangkan selaku Lurah dibawah sumpah yang dalam keterangannya bahwa
Terdakwa pernah datang ke Kantor Kelurahan Bombongan untuk mengurus Surat
Keterangan Persetujuan Ahli Waris yang telah disediakan di Kantor Kelurahan
yang mana blanko tersebut dibuat oleh kantor BPN. Selanjutnya dihubungkan
dengan keterangan saksi Yanri Patalalang yang mengetahui persis mengenai
prosedur penerbitan sertifikat dan menerangkan bahwa Terdakwa telah memasukkan
permohonan peralihan hak ke kantor BPN Kabupaten Tana Toraja yang mana
terlampir Surat Keterangan Persetujuan Ahli Waris.
Berdasarkan keterangan Terdakwa
sendiri, mengaku pernah mendatangi kantor BPN Kabupaten Tana Toraja untuk
mengurus peralihan nama pemegang hak milik dari Hermin Sini ke atas nama
Terdakwa. Sehingga bahwa kalau memang ada pergantian blanko dan blanko
Sertifikat Hak Milik yang baru atas nama Terdakwa dari sebelumnya atas nama
Hermin Sini, maka dengan pergantian blanko jelaslah bahwa blanko yang baru
adalah atas nama Terdakwa. Surat Persetujuan Ahli Waris adalah syarat mutlak
untuk diajukannya peralihan hak tersebut, sehingga turut menjelaskan bahwa
Terdakwa bukanlah satu-satunya ahli waris dari Hermin Sini.
Dalam permohonan Terdakwa ke
BPN, dalam peralihan hak terdapat atau terlampir Surat Persetujuan Ahli Waris dimaksud,
sehingga mengakibatkan adanya peralihan hak dari Hermin Sini ke atas nama
Terdakwa. Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur
perihal alat bukti “petunjuk”, yakni:
1. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya
baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri
menandakan telah terjadi di suatu tindak pidana dan siapa pelakunya;
2. Petunjuk sebagimana ayat (1) hanya dapat diperoleh dari:
a. Keterangan saksi;
b. Surat;
c. Keterangan Terdakwa;
3. Penilaian atas ketentuan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan
tertentu oleh Hakim dengan arif lagi bijaksana. Setelah itu mengadakan
pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya.
Pihak Kejaksaan menyimpulkan, dengan
tidak diterapkannya ketentuan yang terdapat dalam Pasal 188 KUHAP, maka
Pengadilan Tinggi Makassar telah menjatuhkan putusan yang tidak sebagaimana
mestinya. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa Pengadilan Negeri Makale
memutus tanggal 15 Agustus 2012 menyatakan bahwa benar Terdakwa melakukan
perbuatan didakwa Pasal 263 ayat (2) KUHP akan tetapi putusan tersebut
dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan tidak terbukti Terdakwa
melakukan Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan alasan bahwa Terdakwa dimenangkan
dalam perkara di Pengadilan Negeri Makale tanggal 15 Agustus 2012 No.
16/Pid.B/2012/ PN.Makale;
“Bahwa Judex Facti / Pengadilan
Tinggi telah keliru dalam mengambil kesimpulan bahwa tidak diketemukan siapa
pembuat Surat Persetujuan Ahli Waris sebelum yang didakwakan kepada
Terdakwa bukan pembuat Surat Penetapan Ahli Waris ditetapkan Pasal 263 ayat (2)
yaitu yang memakai / menggunakan surat tersebut sebagai syarat terbitnya
SHM No. 6/2/2006 yang merubah semula SHM atas nama Hermin Sini menjadi SHM atas
nama Terdakwa dimana sudah jelas saksi menerangkan bahwa:
- Drs. Ishak Battaca adik Terdakwa bahwa Terdakwa pernah berperkara
perdata dan SHM sebelumnya atas nama Hermin Sini dan dia adalah ibu tiri saksi
serta telah meninggal dunia;
“Bahwa terbukti surat
tersebut bersifat palsu dimana Hendrik Dudung telah meninggal dunia pada
tanggal 25 Juli 2004 (sementara itu) surat tanggal 30 Juni 2006, Daud
Dudung berdasar surat kematian dari Stella Maris tanggal 30 April 1966 dan
Luther Dudung mengaku tidak pernah tanda tangan;
“Bahwa akibat adanya surat
keterangan atas perkara tersebut mengakibatkan Drs. Ishak Biticaca selaku ahli
waris dan Hendrik Dudung, Luther Dudung, Jonavri Coswara Dudung, S.E., AK. / ahli
waris Daud Dudung dan Arina Dudung kehilangan hak warisnya;
“Bahwa atas pertimbangan
tersebut ternyata Judex Facti / Pengadilan Tinggi Makassar salah menafsirkan
pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum karenanya harus dibatalkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat bahwa Terdakwa tersebut telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
didakwakan oleh Penuntut Umum, oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut haruslah
dijatuhi hukuman;
“M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Makale tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 362/PID/2012/
PT.MKS. tanggal 24 Oktober 2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri
Makale No. 16/Pid.B/2012/PN.MKL. tanggal 15 Agustus 2012 tersebut;
“MENGADILI
SENDIRI,
1. Menyatakan Terdakwa ESTER DUDUNG SOMALINGGI BAMBA telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Surat
Palsu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di
kemudian hari dengan keputusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana
sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan
perbuatan pidana;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap foto copy
Sertifikat No. 148 / Bombongan atas nama Ester Samalinggi B;
- 1 (satu) lembar Surat
Persetujuan Ahli Waris;
Tetap terlampir dalam berkas
perkara;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.