KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Orang yang Sudah Meninggal, Mustahil Bisa Tanda-Tangan, artinya Sudah Pasti Tanda-Tangan PALSU

Alat Bukti “PETUNJUK” Bisa Sangat Signifikan dalam Perkara Pidana, Membuat Terang bahwa Pelakunya adalah Terdakwa dan Terdakwa Betul Bersalah

Question: Salah atu alat bukti menurut Hukum Acara Pidana, ialah “petunjuk”. Bagaimana sifat kekuatan bukti “petunjuk” ini, apakah signifikan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya seorang tersangka?

Brief Answer: Dalam “best practice” peradilan perkara pidana di persidangan, tidak jarang bukti penentunya terletak pada alat bukti “petunjuk”, sehingga membuat terang bahwa Tersangka adalah betul bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. yang mana bahkan tidak jarang, saking terang-nya alat bukti “petunjuk” tersebut, sampai-sampai tidak lagi dapat dibantah dan tidak terbantahkan sehingga pihak Terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak lagi mampu berkelit ataupun ber-alibi-ria.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 243/K/Pid/2013 tanggal 01 Oktober 2014, dimana Terdakwa didakwa karena telah “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”. Berawal ketika Terdakwa hendak membuat sertifikat atas tanah, yang mana terdapat persyaratan surat persetujuan ahli waris sebagai kelengkapan administrasi dalam pembuatan sertifikat.

Kemudian Terdakwa menggunakan Surat Persetujuan Ahli Waris tertanggal 30 Januari 2006 dengan nama-nama ahli waris sebagai berikut : Hendrik Dudung, Daud Dudung, Luther Dudung, Arifin Dudung, Christina Elisabeth Dudung dan Terdakwa sendiri, untuk keperluan mengajukan penerbitan sertifikat atas tanah dimaksud. Akan tetapi beberapa tanda tangan ahli waris yang terdapat dalam Surat Persetujuan Ahli Waris dengan tertanggal 30 Januari 2006 tersebut patut diduga telah dipalsukan tanda-tangannya, antara lain tanda tangan Hendrik Dudung karena berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RSU Lakipadada menerangkan bahwa Hendrik Dudung telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 2004, dan tanda tangan Daud Dudung berdasarkan Surat Keterangan Kematian RSU Stella Maris Makassar menerangkan Drs. Daud Dudung meninggal dunia tanggal 30 April 1986, sedangkan Luther Dudung mengaku tidak pernah menandatangani surat persetujuan ahli waris tersebut.

Terdakwa telah menggunakan surat persetujuan ahli waris tersebut seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, sehingga BPN Kabupaten Tana Toraja menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 148 tanggal 06 Februari 2006 atas nama Terdakwa sendiri. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri tahun 2011, terdapat kesimpulan:

A. Tanda tangan bukti QTA mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dengan tanda tangan pembanding KTA atau dengan kata lain tanda tangan Hndrik Doedung pada dokumen bukti (QTA) adalah tanda tangan karangan (Spurious Signature):

B. Tanda tangan bukti QTB mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dengan tandatangan pembanding KTB atau dengan kata lain tanda-tangan Luther Dudung pada dokumen bukti (QTB) adalah tanda-tangan karangan (Spurious Signature);

C. Tandatangan bukti QTC mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dengan tanda tangan pembanding KTC atau dengan kata lain tanda tangan Arifin Dudung pada dokumen bukti (QTC) adalah tanda tangan karangan (Spurious Signature);

Perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan surat yang patut diduga palsu tersebut mengakibatkan Drs. Ishak Bitticaca (Ahli waris alm. Hendrik Dudung), Luther Dudung alias Luther, Jonavri Coswara Dudung, S.E. AK alias Joni (Ahli waris alm. Daud Dudung) dan Arina Cicilia Dudung alias Rina kehilangan hak warisnya.

Terhadap tuntutan Penuntut Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Makale No. 16/Pid.B/2012/PN.MKL tanggal 15 Agustus 2012, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa ESTER DUDUNG SOMALINGGI BAMBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Surat Palsu;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis;”

Dalam tingkat Banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 362/PID/2012/PT.MKS. tanggal 24 Oktober 2012, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 15 Agustus 2012 Nomor 16/Pid.B/2012/PN.MKL. yang dimintakan banding tersebut;

DENGAN MENGADILI SENDIRI

1. Menyatakan Terdakwa Ester Dudung Somalinggi Bamba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makale tersebut;

2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;

3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;”

Pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Majelis Hakim telah keliru memahami dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana Terdakwa didakwa dengan Pasal 263 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan inti delik berupa perbuatan “menggunakan surat palsu”—bukan menitik-beratkan tentang siapa yang membuat “surat palsu” tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan selaku saudara-saudara Terdakwa yang pada dasarnya tidak mengetahui siapa yang membuat surat persetujuan ahli waris tersebut dan siapa yang menggunakan surat tersebut, tetapi berdasarkan surat tersebut maka Sertifikat Hak Milik yang terdahulu atas nama Hermin Sini kemudian beralih menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Terdakwa sehingga mengakibatkan saudara-saudara Terdakwa kehilangan hak atas waris dari Hermin Sini.

Dalam keterangan saksi Jansens yang menerangkan selaku Lurah dibawah sumpah yang dalam keterangannya bahwa Terdakwa pernah datang ke Kantor Kelurahan Bombongan untuk mengurus Surat Keterangan Persetujuan Ahli Waris yang telah disediakan di Kantor Kelurahan yang mana blanko tersebut dibuat oleh kantor BPN. Selanjutnya dihubungkan dengan keterangan saksi Yanri Patalalang yang mengetahui persis mengenai prosedur penerbitan sertifikat dan menerangkan bahwa Terdakwa telah memasukkan permohonan peralihan hak ke kantor BPN Kabupaten Tana Toraja yang mana terlampir Surat Keterangan Persetujuan Ahli Waris.

Berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri, mengaku pernah mendatangi kantor BPN Kabupaten Tana Toraja untuk mengurus peralihan nama pemegang hak milik dari Hermin Sini ke atas nama Terdakwa. Sehingga bahwa kalau memang ada pergantian blanko dan blanko Sertifikat Hak Milik yang baru atas nama Terdakwa dari sebelumnya atas nama Hermin Sini, maka dengan pergantian blanko jelaslah bahwa blanko yang baru adalah atas nama Terdakwa. Surat Persetujuan Ahli Waris adalah syarat mutlak untuk diajukannya peralihan hak tersebut, sehingga turut menjelaskan bahwa Terdakwa bukanlah satu-satunya ahli waris dari Hermin Sini.

Dalam permohonan Terdakwa ke BPN, dalam peralihan hak terdapat atau terlampir Surat Persetujuan Ahli Waris dimaksud, sehingga mengakibatkan adanya peralihan hak dari Hermin Sini ke atas nama Terdakwa. Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur perihal alat bukti “petunjuk”, yakni:

1. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan telah terjadi di suatu tindak pidana dan siapa pelakunya;

2. Petunjuk sebagimana ayat (1) hanya dapat diperoleh dari:

a. Keterangan saksi;

b. Surat;

c. Keterangan Terdakwa;

3. Penilaian atas ketentuan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu oleh Hakim dengan arif lagi bijaksana. Setelah itu mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya.

Pihak Kejaksaan menyimpulkan, dengan tidak diterapkannya ketentuan yang terdapat dalam Pasal 188 KUHAP, maka Pengadilan Tinggi Makassar telah menjatuhkan putusan yang tidak sebagaimana mestinya. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa Pengadilan Negeri Makale memutus tanggal 15 Agustus 2012 menyatakan bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan didakwa Pasal 263 ayat (2) KUHP akan tetapi putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan tidak terbukti Terdakwa melakukan Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan alasan bahwa Terdakwa dimenangkan dalam perkara di Pengadilan Negeri Makale tanggal 15 Agustus 2012 No. 16/Pid.B/2012/ PN.Makale;

“Bahwa Judex Facti / Pengadilan Tinggi telah keliru dalam mengambil kesimpulan bahwa tidak diketemukan siapa pembuat Surat Persetujuan Ahli Waris sebelum yang didakwakan kepada Terdakwa bukan pembuat Surat Penetapan Ahli Waris ditetapkan Pasal 263 ayat (2) yaitu yang memakai / menggunakan surat tersebut sebagai syarat terbitnya SHM No. 6/2/2006 yang merubah semula SHM atas nama Hermin Sini menjadi SHM atas nama Terdakwa dimana sudah jelas saksi menerangkan bahwa:

- Drs. Ishak Battaca adik Terdakwa bahwa Terdakwa pernah berperkara perdata dan SHM sebelumnya atas nama Hermin Sini dan dia adalah ibu tiri saksi serta telah meninggal dunia;

“Bahwa terbukti surat tersebut bersifat palsu dimana Hendrik Dudung telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 2004 (sementara itu) surat tanggal 30 Juni 2006, Daud Dudung berdasar surat kematian dari Stella Maris tanggal 30 April 1966 dan Luther Dudung mengaku tidak pernah tanda tangan;

“Bahwa akibat adanya surat keterangan atas perkara tersebut mengakibatkan Drs. Ishak Biticaca selaku ahli waris dan Hendrik Dudung, Luther Dudung, Jonavri Coswara Dudung, S.E., AK. / ahli waris Daud Dudung dan Arina Dudung kehilangan hak warisnya;

“Bahwa atas pertimbangan tersebut ternyata Judex Facti / Pengadilan Tinggi Makassar salah menafsirkan pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum karenanya harus dibatalkan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat bahwa Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi hukuman;

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makale tersebut;

- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 362/PID/2012/ PT.MKS. tanggal 24 Oktober 2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makale No. 16/Pid.B/2012/PN.MKL. tanggal 15 Agustus 2012 tersebut;

“MENGADILI SENDIRI,

1. Menyatakan Terdakwa ESTER DUDUNG SOMALINGGI BAMBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Surat Palsu;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari dengan keputusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan perbuatan pidana;

4. Menetapkan barang bukti berupa:

- 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat No. 148 / Bombongan atas nama Ester Samalinggi B;

- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Ahli Waris;

Tetap terlampir dalam berkas perkara;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.