KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Akta OTENTIK, Belum tentu Benar-Benar OTENTIK, Sekelumit Akta Otentik “ASPAL” (Asli namun Palsu)

Di Tangan dan di Mulut seorang Penipu, Apapun Bisa Dipalsukan dan Dimanipulasi

Question: Apa resiko terbesar bagi perusahaan kami, bila hendak membeli tanah girik dari masyarakat setempat?

Brief Answer: Di Indonesia ini, masyarakatnya memang dikenal “agamais” yang rajin beribadah serta mengaku ber-Tuhan dan meyakini adanya alam neraka, namun agama yang mereka anut dan peluk ialah agama yang mempromosikan “Penghapusan Dosa”—bagi kaum Pendosawan, tentunya. Karenanya, negeri “agamais” bernama Republik Indonesia ini tidak pernah kekurangan para penipu, dimana Akta Otentik sekalipun patut diduga palsu, sehingga tidak ada yang betul-betul menjamin dan terjamin di negara hukum bernama Indonesia ini, sekalipun itu sebuah Akta Otentik.

PEMBAHASAN:

Idealnya, pelaku yang memalsukan “akta otentik”, dihukum pidana penjara sekian tahun lamanya, alias lebih berat daripada sekadar pelaku pemalsuan “surat dibawah tangan”, agar pelakunya merasa jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat luas bahwa memalsukan “akta otentik” akan benar-benar dihukum secara berat. Memalsukan “surat dibawah tangan”, tidak identik menggunakan atau memakainya untuk tujuan merugikan orang lain. Sebaliknya, memalsukan “akta otentik”, pastilah dari sejak awal disertai niat jahat berupa keinginan / rencana untuk menggunakan / memakai “akta otentik palsu” tersebut untuk merugikan warga lainnya.

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 938 K/PID/2014 tanggal 10 Desember 2014, dimana Terdakwa didakwa karena telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat pembuktian resmi (akte) tentang hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu seolah-olah keterangannya itu sesuai dengan kebenaran, atau karena telah dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika karena pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Bermula ketika PT. PERMATA ALAM SEMESTA pada tanggal 25 Februari 1995 membeli tanah yang terletak di Blok Kp. Baru Kelas III Persil 51a dan 51b Kohir / Letter C 510 seluas kurang lebih 16.452 M2, Kelurahan Penancangan Cipocok Jaya, Kabupaten Serang kepada Sdr. MA’MUN bin DAMIRI sebagaimana tercatat dalam Buku Letter C 510 Kelurahan Penancangan a.n. MA’MUN DAMIRI. Kemudian, dibuatlah Surat Pengalihan Hak (SPH) yang dibuat di Kecamatan Cipocok Jaya dan selanjutnya diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1998.

Akan tetapi pada tahun 2007, Terdakwa bermaksud akan menjual sebagian tanah yang terletak di Blok Kp. Baru Kelas III Persil 51a dan 51b Kohir / Letter C 510 seluas kurang lebih 10.000 M2 kepada PT. Indotama Persada yang sedang mencari tanah untuk dijadikan lokasi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE). Kemudian Terdakwa menemui Sdr. UYOH ABDULLAH selaku Lurah Penancangan untuk dibuatkan Surat Keterangan Tanah Warisan yang terletak di Kp. Baru Kohir 510 seluas kurang lebih 15.000 M2, akan tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi karena untuk membuat Surat Keterangan Tanah harus ada kesepakatan dari ahli waris dan mengisi surat-surat lain sebagai kelengkapan / warkah atas tanah dimaksud.

Beberapa hari kemudian Terdakwa datang kembali ke Kelurahan Penancangan untuk menemui Sdr. UYOH ABDULLAH dengan membawa surat pernyataan Sdr. MA’MUN bin DAMIRI tertanggal 02 Juli 2007 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sdr. MA’MUN bin DAMIRI mendapatkan bagian dari harta warisan seluas 5.000 M2. Dengan adanya surat pernyataan dari Sdr. MA’MUN bin DAMIRI tertanggal 02 Juli 2007 tersebut, Terdakwa meminta Sdr. UYOH ABDULLAH membuatkan surat-surat untuk melengkapi warkah tanah diantaranya Surat Keterangan Warisan tertanggal 20 Juli 2007, Surat Kuasa Waris tertanggal 20 Juli 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah a.n. H. SOPIAN Nomor tanggal 20 Juli 2007 dan Surat Pernyataan H. SOPIAN tertanggal 20 Juli 2007 dengan memasukan keterangan palsu yang seolah-olah terhadap tanah Persil 51a Kohir / Letter C 510 seluas kurang lebih 10.549 M2 tercatat dan dikuasai Terdakwa serta menyatakan tanah tersebut tidak dalam sengketa, tidak pernah diperjual-belikan, tidak diberikan suatu jaminan dan tidak pernah disertifikatkan.

Kemudian Sdr. UYOH ABDULLAH selaku Lurah Penancangan atas permintaan Terdakwa, membuat Surat Keterangan tertanggal 23 Juli 2007 yang menerangkan bahwa tanah yang terletak di Blok Kp. Baru Kelas III Kohir/ Letter C 510 seluas kurang lebih 15.549 M2 kelurahan Penancangan Cipocok Jaya, Kabupaten Serang adalah kepunyaan DAMIRI bin H. ZEN (alm).

Setelah melihat surat-surat berupa Surat Keterangan Waris tertanggal 20 Juli 2007, Surat Kuasa Waris tertanggal 20 Juli 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah a.n. H. SOPIAN tertanggal 20 Juli 2007 serta Surat Keterangan tertanggal 23 Juli 2007, PT. Indotama Persada sepakat untuk melakukan jual beli tanah dengan Sdr. H. SOPIAN bin DAMIRI dengan harga sebesar Rp 1.802.000.000,00 kemudian dibuatkan bukti peralihan di Notaris berupa Akta Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 01 Oktober 2007.

Surat Keterangan Lurah Penancangan tertanggal 23 Juli 2007 tersebut, oleh Terdakwa dipergunakan juga untuk dijadikan dasar / bukti Surat Pengajuan Permohonan sebagai ahli waris yang sah dari almarhum H. DAMIRI dan almarhumah Hj. MASNA di Pengadilan Agama Serang tertanggal 06 November 2007. Akibat perbuatan Terdakwa, PT. PERMATA ALAM SEMESTA yang pada tahun 1995 telah membeli tanah tersebut menjadi tidak dapat menguasai lagi tanah seluas 10.000 M2 yang terletak di Blok Kp. Baru Kelas III Persil 51a dan 51b Kohir / Letter C 510 dimaksud.

Terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian menjadi pertimbangan hukum serta amar putusan Pengadilan Negeri Serang No. 155/Pid.B/2013/-PN.SRG. tanggal 23 Januari 2014, sebagai berikut:

“Menimbang, … adapun surat-surat berisi keterangan tidak benar / dipalsu / tidak sesuai dengan data-data yang ada pada Kantor Kelurahan Penancangan Cipocok Jaya yang telah dipergunakan Terdakwa dalam hal ini adalah sebagai berikut:

1. Surat Pernyataan MA’MUN bin DAMIRI tanggal 01 Juli 2007;

2. Surat Pernyataan tidak sengketa a.n H. Sopian Cs tanggal 20 Juli 2007;

3. Surat Pernyataan Tanah a.n Sopian tanggal 20 Juli 2007;

4. Surat Keterangan Warisan tanggal 20 Juli 2007;

5. Surat Kuasa Waris tanggal 20 Juli 2007;

6. Surat Keterangan Lurah Penancangan Nomor : 590/121/1006/2007 tanggal 23 Juli 2007;

Sebagaimana yang dimaksud sebagai surat palsu atau dipalsukan seolah-oleh sejati di dalam dakwaan Penuntut Umum, dimana surat surat tersebut berisikan keterangan yang tidak benar / tidak sesuai dengan data-data yang ada pada Kantor Kelurahan Penancangan Cipocok Jaya namun dibuat seolah-oleh isinya sesuai dengan keadaan sebenarnya sesuai dengan data-data yang ada pada Kantor Kelurahan Penancangan Cipocok Jaya, untuk kemudian surat-surat tersebut dipergunakan oleh Terdakwa dalam rangka mempermudah proses penjualan tanah terletak di Blok Kp. Baru Klas III Persil 51 a dan 51b Kohir / Leter C 510 tersebut;

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa H. SOPIAN bin DAMIRI, identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair;

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut di atas;

3. Menyatakan Terdakwa H. SOPIAN bin DAMIRI, identitasnya sebagaimana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair ’Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan’;

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

5. Menetapkan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan kota dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Menetapkan barang bukti berupa:

- Fc. Surat Pernyataan MA’MUN B. DAMIRI tanggal 02 Juli 2007;

- Asli Surat Pernyataan tidak sengketa a.n H. SOPIAN Cs tanggal 20 Juli 2007;

- Asli Surat Pernyataan Penguasaan Tanah a.n H. SOPIAN tanggal 20 Juli 2007;

- Asli Surat Keterangan Warisan tanggal 20 Juli 2007;

- Asli Surat Kuasa Waris tanggal 20 Juli 2007;

- Asli Surat Keterangan Lurah Penancangan No. 590/121/1006/2007 tanggal 23 Juli 2007;

- Asli SPH No. 590.3/08/II/Pem tanggal 25 Februari 1995;

- Asli Surat Keterangan Lurah Penancangan No. 590/19/1006/II/1995;

- Asli Surat Pernyataan tidak sengketa a.n MA’MUN bin DAMIRI tanggal 17 Februari 1995;

- Asli Surat Keterangan Terima Luas a.n MA’MUN bin DAMIRI tanggal 17 Februari 1995;

Tetap terlampir dalam berkas perkara;

- Asli Sertifikat No. 11 tanggal 17 April 1998 a.n PT. PERMATA ALAM SEMESTA;

- Asli kwitansi pembayaran sebidang tanah seluas 16.452 M2 a.n MA’MUN bin DAMIRI Letter C No. 510 Persil 51 terletak di Kp. Baru Kel. Penancangan Rp 230.328.000,00 (dua ratus tiga puluh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tanggal 25 Februari 1995 dari PT. PERMATA ALAM SEMESTA;

- Asli kwitansi dari Ir. DANIEL ELIM kepada H. MA’MUN DAMIRI sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 02 Februari 1995;

- Asli kwitansi dari Ir. DANIEL ELIM kepada H. MA’MUN DAMIRI sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 14 Februari 1995;

- Asli kwitansi dari Ir. DANIEL ELIM kepada H. MA’MUN DAMIRI sebesar Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 17 Februari 1995;

- Asli kwitansi dari Ir. DANIEL ELIM kepada H. MA’MUN DAMIRI sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 22 Februari 1995;

- Asli kwitansi dari Ir. DANIEL ELIM kepada H. MA’MUN DAMIRI sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 28 Februari 1995;

- Asli kwitansi dari PT. PERMATA ALAM SEMESTA pelunasan tanah a.n H. MA’MUN luas 16.452 M² dan BABAY luas 5.309 M2 tanggal 01 Maret 1995;

Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saudara Ir. Daniel Elim pihak PT. Permata Alam Semesta;”

Dalam tingkat Banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 29/PID/2014/PT.BTN. tanggal 07 April 2014, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa / Penuntut Umum;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 23 Januari 2014 No. 155/PID.B/2013/PN.SRG. yang dimintakan banding tersebut;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Putusan Judex Facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ‘Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan’, melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP;

“Bahwa dalam putusan Judex Facti tersebut telah pula dipertimbangkan baik hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan, sehingga pidana yang dijatuhkan telah sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan telah memenuhi perasaan keadilan;

“Bahwa Terdakwa terbukti menggunakan surat palsu yang berupa Surat Keterangan Lurah Penancangan No. 590/121/1996/2007, Surat Keterangan Waris tanggal 20 Juli 2007, Surat Kuasa Waris tanggal 20 Juli 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Terdakwa tanggal 20 Juli 2007, Surat Pernyataan Terdakwa bahwa tanah tidak dalam sengketa tanggal 20 Juli 2007 yang isinya tidak benar untuk menjual tanah yang tercatat dalam bukti Letter C Kelurahan Penancangan No. 510 Blok Kp. Baru Persil 51a luas 6520 M² dan Persil No. 51b luas 8400 M² kepada PT. Indotama Persada padahal tanah tersebut sebelumnya telah dijual kakak Terdakwa kepada PT. Permata Alam Semesta, sehingga merugikan PT. Permata Alam Semesta;

“Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri dengan menjatuhkan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan, merupakan putusan yang benar menurut hukum dan cara mengadili telah sesuai ketentuan undang-undang serta tidak melampaui batas-batas kewenangannya;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa : H. SOPIAN bin DAMIRI tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.