Di Tangan dan di Mulut seorang Penipu, Apapun Bisa Dipalsukan dan Dimanipulasi
Question: Apa resiko terbesar bagi perusahaan kami, bila hendak membeli tanah girik dari masyarakat setempat?
Brief Answer: Di Indonesia ini, masyarakatnya memang dikenal
“agamais” yang rajin beribadah serta mengaku ber-Tuhan dan meyakini adanya alam
neraka, namun agama yang mereka anut dan peluk ialah agama yang mempromosikan
“Penghapusan Dosa”—bagi kaum Pendosawan, tentunya. Karenanya, negeri “agamais”
bernama Republik Indonesia ini tidak pernah kekurangan para penipu, dimana Akta
Otentik sekalipun patut diduga palsu, sehingga tidak ada yang betul-betul
menjamin dan terjamin di negara hukum bernama Indonesia ini, sekalipun itu sebuah
Akta Otentik.
PEMBAHASAN:
Idealnya, pelaku yang
memalsukan “akta otentik”, dihukum pidana penjara sekian tahun lamanya, alias
lebih berat daripada sekadar pelaku pemalsuan “surat dibawah tangan”, agar
pelakunya merasa jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat luas bahwa
memalsukan “akta otentik” akan benar-benar dihukum secara berat. Memalsukan
“surat dibawah tangan”, tidak identik menggunakan atau memakainya untuk tujuan
merugikan orang lain. Sebaliknya, memalsukan “akta otentik”, pastilah dari
sejak awal disertai niat jahat berupa keinginan / rencana untuk menggunakan /
memakai “akta otentik palsu” tersebut untuk merugikan warga lainnya.
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara
pidana register Nomor 938 K/PID/2014 tanggal 10 Desember 2014, dimana Terdakwa
didakwa karena telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat
pembuktian resmi (akte) tentang hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh
akte itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu
seolah-olah keterangannya itu sesuai dengan kebenaran, atau karena telah dengan
sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika
karena pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Bermula ketika PT. PERMATA ALAM
SEMESTA pada tanggal 25 Februari 1995 membeli tanah yang terletak di
Blok Kp. Baru Kelas III Persil 51a dan 51b Kohir / Letter C 510 seluas kurang
lebih 16.452 M2, Kelurahan Penancangan Cipocok Jaya, Kabupaten Serang kepada
Sdr. MA’MUN bin DAMIRI sebagaimana tercatat dalam Buku Letter C 510 Kelurahan
Penancangan a.n. MA’MUN DAMIRI. Kemudian, dibuatlah Surat Pengalihan Hak (SPH) yang
dibuat di Kecamatan Cipocok Jaya dan selanjutnya diterbitkan Sertifikat Hak
Guna Bangunan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1998.
Akan tetapi pada tahun 2007, Terdakwa
bermaksud akan menjual sebagian tanah yang terletak di Blok Kp. Baru Kelas III
Persil 51a dan 51b Kohir / Letter C 510 seluas kurang lebih 10.000 M2 kepada
PT. Indotama Persada yang sedang mencari tanah untuk dijadikan lokasi Stasiun
Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE). Kemudian Terdakwa menemui Sdr.
UYOH ABDULLAH selaku Lurah Penancangan untuk dibuatkan Surat Keterangan Tanah
Warisan yang terletak di Kp. Baru Kohir 510 seluas kurang lebih 15.000 M2, akan
tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi karena untuk membuat Surat Keterangan
Tanah harus ada kesepakatan dari ahli waris dan mengisi surat-surat lain
sebagai kelengkapan / warkah atas tanah dimaksud.
Beberapa hari kemudian Terdakwa
datang kembali ke Kelurahan Penancangan untuk menemui Sdr. UYOH ABDULLAH dengan
membawa surat pernyataan Sdr. MA’MUN bin DAMIRI tertanggal 02 Juli 2007 yang
pada pokoknya menyatakan bahwa Sdr. MA’MUN bin DAMIRI mendapatkan bagian dari
harta warisan seluas 5.000 M2. Dengan adanya surat pernyataan dari Sdr. MA’MUN
bin DAMIRI tertanggal 02 Juli 2007 tersebut, Terdakwa meminta Sdr. UYOH
ABDULLAH membuatkan surat-surat untuk melengkapi warkah tanah diantaranya Surat
Keterangan Warisan tertanggal 20 Juli 2007, Surat Kuasa Waris tertanggal 20
Juli 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah a.n. H. SOPIAN Nomor tanggal 20
Juli 2007 dan Surat Pernyataan H. SOPIAN tertanggal 20 Juli 2007 dengan
memasukan keterangan palsu yang seolah-olah terhadap tanah Persil 51a Kohir / Letter
C 510 seluas kurang lebih 10.549 M2 tercatat dan dikuasai Terdakwa serta
menyatakan tanah tersebut tidak dalam sengketa, tidak pernah diperjual-belikan,
tidak diberikan suatu jaminan dan tidak pernah disertifikatkan.
Kemudian Sdr. UYOH ABDULLAH
selaku Lurah Penancangan atas permintaan Terdakwa, membuat Surat Keterangan tertanggal
23 Juli 2007 yang menerangkan bahwa tanah yang terletak di Blok Kp. Baru Kelas
III Kohir/ Letter C 510 seluas kurang lebih 15.549 M2 kelurahan Penancangan Cipocok
Jaya, Kabupaten Serang adalah kepunyaan DAMIRI bin H. ZEN (alm).
Setelah melihat surat-surat
berupa Surat Keterangan Waris tertanggal 20 Juli 2007, Surat Kuasa Waris
tertanggal 20 Juli 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah a.n. H. SOPIAN tertanggal
20 Juli 2007 serta Surat Keterangan tertanggal 23 Juli 2007, PT. Indotama Persada
sepakat untuk melakukan jual beli tanah dengan Sdr. H. SOPIAN bin DAMIRI dengan
harga sebesar Rp 1.802.000.000,00 kemudian dibuatkan bukti peralihan di Notaris
berupa Akta Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 01 Oktober 2007.
Surat Keterangan Lurah
Penancangan tertanggal 23 Juli 2007 tersebut, oleh Terdakwa dipergunakan juga
untuk dijadikan dasar / bukti Surat Pengajuan Permohonan sebagai ahli waris
yang sah dari almarhum H. DAMIRI dan almarhumah Hj. MASNA di Pengadilan Agama
Serang tertanggal 06 November 2007. Akibat perbuatan Terdakwa, PT. PERMATA ALAM
SEMESTA yang pada tahun 1995 telah membeli tanah tersebut menjadi tidak dapat
menguasai lagi tanah seluas 10.000 M2 yang terletak di Blok Kp. Baru Kelas III
Persil 51a dan 51b Kohir / Letter C 510 dimaksud.
Terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum, yang kemudian menjadi pertimbangan hukum serta amar putusan
Pengadilan Negeri Serang No. 155/Pid.B/2013/-PN.SRG. tanggal 23 Januari 2014, sebagai
berikut:
“Menimbang, … adapun
surat-surat berisi keterangan tidak benar / dipalsu / tidak sesuai dengan
data-data yang ada pada Kantor Kelurahan Penancangan Cipocok Jaya yang telah
dipergunakan Terdakwa dalam hal ini adalah sebagai berikut:
1. Surat Pernyataan MA’MUN bin DAMIRI tanggal 01 Juli 2007;
2. Surat Pernyataan tidak sengketa a.n H. Sopian Cs tanggal 20 Juli 2007;
3. Surat Pernyataan Tanah a.n Sopian tanggal 20 Juli 2007;
4. Surat Keterangan Warisan tanggal 20 Juli 2007;
5. Surat Kuasa Waris tanggal 20 Juli 2007;
6. Surat Keterangan Lurah Penancangan Nomor : 590/121/1006/2007 tanggal
23 Juli 2007;
Sebagaimana yang dimaksud
sebagai surat palsu atau dipalsukan seolah-oleh sejati di dalam dakwaan
Penuntut Umum, dimana surat surat tersebut berisikan keterangan yang tidak
benar / tidak sesuai dengan data-data yang ada pada Kantor Kelurahan
Penancangan Cipocok Jaya namun dibuat seolah-oleh isinya sesuai dengan keadaan
sebenarnya sesuai dengan data-data yang ada pada Kantor Kelurahan Penancangan
Cipocok Jaya, untuk kemudian surat-surat tersebut dipergunakan oleh
Terdakwa dalam rangka mempermudah proses penjualan tanah terletak di Blok Kp.
Baru Klas III Persil 51 a dan 51b Kohir / Leter C 510 tersebut;
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa H. SOPIAN bin DAMIRI, identitasnya sebagaimana tersebut
di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan dakwaan
Subsidair tersebut di atas;
3. Menyatakan Terdakwa H. SOPIAN bin DAMIRI, identitasnya sebagaimana tersebut
di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair ’Menggunakan surat palsu
atau yang dipalsukan’;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 10 (sepuluh) bulan;
5. Menetapkan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan kota dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan barang bukti berupa:
- Fc. Surat Pernyataan MA’MUN
B. DAMIRI tanggal 02 Juli 2007;
- Asli Surat Pernyataan tidak
sengketa a.n H. SOPIAN Cs tanggal 20 Juli 2007;
- Asli Surat Pernyataan
Penguasaan Tanah a.n H. SOPIAN tanggal 20 Juli 2007;
- Asli Surat Keterangan Warisan
tanggal 20 Juli 2007;
- Asli Surat Kuasa Waris
tanggal 20 Juli 2007;
- Asli Surat Keterangan Lurah
Penancangan No. 590/121/1006/2007 tanggal 23 Juli 2007;
- Asli SPH No. 590.3/08/II/Pem
tanggal 25 Februari 1995;
- Asli Surat Keterangan Lurah
Penancangan No. 590/19/1006/II/1995;
- Asli Surat Pernyataan tidak
sengketa a.n MA’MUN bin DAMIRI tanggal 17 Februari 1995;
- Asli Surat Keterangan Terima
Luas a.n MA’MUN bin DAMIRI tanggal 17 Februari 1995;
Tetap terlampir dalam berkas
perkara;
- Asli Sertifikat No. 11
tanggal 17 April 1998 a.n PT. PERMATA ALAM SEMESTA;
- Asli kwitansi pembayaran
sebidang tanah seluas 16.452 M2 a.n MA’MUN bin DAMIRI Letter C No. 510 Persil
51 terletak di Kp. Baru Kel. Penancangan Rp 230.328.000,00 (dua ratus tiga
puluh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tanggal 25 Februari 1995
dari PT. PERMATA ALAM SEMESTA;
- Asli kwitansi dari Ir. DANIEL
ELIM kepada H. MA’MUN DAMIRI sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
tanggal 02 Februari 1995;
- Asli kwitansi dari Ir. DANIEL
ELIM kepada H. MA’MUN DAMIRI sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
tanggal 14 Februari 1995;
- Asli kwitansi dari Ir. DANIEL
ELIM kepada H. MA’MUN DAMIRI sebesar Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta
rupiah) tanggal 17 Februari 1995;
- Asli kwitansi dari Ir. DANIEL
ELIM kepada H. MA’MUN DAMIRI sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
tanggal 22 Februari 1995;
- Asli kwitansi dari Ir. DANIEL
ELIM kepada H. MA’MUN DAMIRI sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
tanggal 28 Februari 1995;
- Asli kwitansi dari PT.
PERMATA ALAM SEMESTA pelunasan tanah a.n H. MA’MUN luas 16.452 M² dan BABAY
luas 5.309 M2 tanggal 01 Maret 1995;
Dikembalikan kepada yang berhak
yaitu Saudara Ir. Daniel Elim pihak PT. Permata Alam Semesta;”
Dalam tingkat Banding, yang
menjadi putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 29/PID/2014/PT.BTN. tanggal 07
April 2014, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa / Penuntut
Umum;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 23 Januari
2014 No. 155/PID.B/2013/PN.SRG. yang dimintakan banding tersebut;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas
alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut Mahkamah Agung
berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi
dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak
salah dalam menerapkan hukum. Putusan Judex Facti telah mempertimbangkan dengan
tepat dan benar bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana : ‘Menggunakan surat palsu atau yang
dipalsukan’, melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP;
“Bahwa dalam putusan Judex
Facti tersebut telah pula dipertimbangkan baik hal-hal yang memberatkan maupun
hal-hal yang meringankan, sehingga pidana yang dijatuhkan telah sesuai dengan
perbuatan Terdakwa dan telah memenuhi perasaan keadilan;
“Bahwa Terdakwa terbukti
menggunakan surat palsu yang berupa Surat Keterangan Lurah Penancangan No.
590/121/1996/2007, Surat Keterangan Waris tanggal 20 Juli 2007, Surat Kuasa
Waris tanggal 20 Juli 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama
Terdakwa tanggal 20 Juli 2007, Surat Pernyataan Terdakwa bahwa tanah tidak
dalam sengketa tanggal 20 Juli 2007 yang isinya tidak benar untuk menjual tanah
yang tercatat dalam bukti Letter C Kelurahan Penancangan No. 510 Blok Kp. Baru
Persil 51a luas 6520 M² dan Persil No. 51b luas 8400 M² kepada PT. Indotama
Persada padahal tanah tersebut sebelumnya telah dijual kakak Terdakwa kepada
PT. Permata Alam Semesta, sehingga merugikan PT. Permata Alam Semesta;
“Bahwa oleh karena itu putusan
Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti/Pengadilan
Negeri dengan menjatuhkan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan, merupakan
putusan yang benar menurut hukum dan cara mengadili telah sesuai ketentuan
undang-undang serta tidak melampaui batas-batas kewenangannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa : H.
SOPIAN bin DAMIRI tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.