KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Perihal Hak Asasi KORBAN, Hak untuk Mengekspresikan kekecewaan serta Hak untuk Menjerit Kesakitan

ARTIKEL HUKUM

Manusia yang Korban Perbuatan Jahat / Buruk Orang Lain, Bukanlah Mayat yang Hanya dapat Pasrah Seribu Bahasa Menerima Kenyataan Pahit

Hak Asasi MANUSIA (termasuk KORBAN), bukan Hak Asasi MAYAT

Koruptor yang Cerdik, akan Memprovokasi Publik agar Mengolok-Olok sang Koruptor Sebelum Dijatuhi Vonis Hukuman oleh Hakim di Pengadilan, menjadi Alibi untuk Minta Keringanan Hukuman

Bila kita sepakat bahwa “menjerit kesakitan” merupakan “hak asasi KORBAN”, maka mengapa budaya sosial maupun budaya praktik di ruang peradilan di Indonesia, masih juga menjadikan posisi korban serba-salah, dimana untuk menjerit kesakitan pun masih juga dipandang sebagai “tabu”, dianggap sebagai “tidak sopan” (seolah-olah perbuatan pelaku yang telah menyakiti, melukai, maupun merugikan sang korban, adalah sudah “sopan” dan tidak tercela), dicela secara salah alamat (celaan justru ditujukan kepada sang korban, alih-alih kepada sang pelaku yang telah berbuat jahat atau tidak patut), dituntut untuk diam bungkam bagai mayat yang terbaring dan terbujur kaku. Budaya irasional demikian, amat mendiskreditkan posisi korban yang menjelma terjepit dan kian terpojokkan—cerminan rendahnya kecerdasan emosional (EQ, yang dicirikan dengan kemampuan ber-empati), disaat bersamaan mengklaim sebagai bangsa ber-SQ tinggi sebagai “agamais”.

Fakta Adanya KELAHIRAN KEMBALI, Komunikasi Bahasa Perdamaian Universal

SENI PIKIR & TULIS

Fanatisme Keagamaan yang Destruktif, Melahirkan dan Terlahir Kembali dalam Kerusakan, suatu Kesia-Siaan

Sang Buddha : “Pandangan (yang) salah artinya, tidak meyakini kebenaran adanya Hukum Karma dan adanya Kelahiran Kembali.”

Bila ada diantara kita, yang tidak meyakini atau bahkan menolak “determinisme Karma”, maka Anda harus menjawab pertanyaan mengapa umat manusia menjadi objek dari “deterministik GENOM” (pakar kode genetik manusia telah menemukan, betapa kode genetik memainkan peranan secara demikian dominannya terhadap pembentukan fisik maupun tendensi sifat)? Faktanya pula, darimanakah “deterministik GENOM” kita bila bukan dari “deterministik Karma”? Bila segalanya “jatuh dari langit” secara begitu saja, itulah diskriminasi, ketidak-adilan terbesar, menyerupai kesenjangan ekonomi dan sosial yang kian senjang dewasa ini.

Disiplin Diri merupakan Pangkal Kebebasan

SENI PIKIR & TULIS

Pilih “Free FROM Wanting” ataukah “Free TO Wanting”?

DISIPLIN DIRI Versus KEBEBASAN, Pilih yang Mana?

Bangsa Barat menjadikan kebebasan sebagai supremasi sipil tertinggi, bahkan bersanding dengan sakralitas konstitusi negara mereka. Sayangnya, itu hanyalah utopia, alias sekadar jargon yang tidak akan kita jumpai realitanya di negara-negara Barat mana pun. Hukum negara itu sendiri, bersifat membatasi kebebasan warganya (tiada norma hukum yang tidak membatasi), merasmpas sebagian hak mereka, dengan menyisakan sisa-sisa hak mereka sebagai hak-hak sipil warganegara—penulis menyebutnya sebagai “hak residu”, alias hak-hak yang tidak dirampas oleh otoritas pemerintah negara bersangkutan. Sebagai contoh, sebelum negara dan hukum negara berdiri serta diterbitkan, semua warga berhak untuk menyandang senjata api serta “main hakim sendiri”, namun kesemua hak tersebut dirampas oleh negara, sementara hak untuk hidup dan hak untuk beraspirasi sebagai contoh, dibiarkan tanpa dirampas oleh otoritas.

HUKUM KARMA Menegasikan PENGHAPUSAN DOSA, sementara KELAHIRAN KEMBALI Menegasikan PENEBUSAN DOSA

SENI PIKIR & TULIS

Ketika Iblis Melakukan Kebaikan dan Ketika Pendosa Melakukan Kesucian, mungkinkah Niscaya seseorang Menegasikan Dirinya Sendiri dengan Cara Demikian?

Selama Ada Demand (Pendosa yang Berdosa), maka akan Selalu Ada Supply (Dogma Iming-Iming Penghapusan / Pengampunan / Penebusan Dosa)

Dalam kesempatan yang akan “mendebarkan hati serta denyut jantung” ini, para pembaca akan diajak memasuki alam teologis, yang mungkin cukup menakutkan pada mulanya, namun akan cukup menyejukkan ketika pamahaman baru telah diperoleh. Sebagai pembuka, jawablah pertanyaan sederhana berikut ini : Apakah yang akan terjadi, bila seorang / seekor Iblis, melakukan kebaikan? Ngomong-ngomong, Iblis digambarkan memiliki ekor yang pada ujungnya berbentuk runcing menyerupai tombak atau anak panah, sehingga mungkin lebih tepat dilekatkan frasa nomina “seekor” Iblis.

Pemaksaan secara EKSPLISIT Vs. Pemaksaan secara TERSELUBUNG

ARTIKEL HUKUM

Pemerintah yang Pada Muaranya Direpotkan Menegakkan Hukum, ketika Pemuka Agama dan Kalangan Guru maupun Orangtua telah Gagal Menjalankan Fungsi dan Perannya Sebagaimana-Mustinya

Masih saja dapat kita jumpai Sarjana Hukum generasi muda yang sama “kolot” dengan generasi Sarjana Hukum “tua” sebelumnya, yang berpendirian secara kukuh namun kurang dilandasi logika yang rasional, bahwasannya hukum tidak identik dengan sanksi pemaksa. Mereka tidak bersedia memahami, bahwa alat atau instrumen pemaksa dalam norma peraturan perundang-undangan, tidak hanya berupa pemaksaan secara eksplisit, namun juga dapat berupa pemaksaan secara terselubung atau secara implisit sifat keberlakuan norma pemaksanya.

Ketika Gereja Kristiani Memperkosa Profesi Konsultan, Masih Pula Melecehkan sang Korban Perkosaan Kristen, Kasus Perkosaan oleh Pengurus GBI Rayon Mall of Indonesia (Kini Menjabat Pengurus GBI Tapak Siring)

PELANGGAR

Tidak Bersedia Membayar SEPESER PUN Tarif Layanan Jasa Profesi, namun Mengharap serta Menuntut Dilayani, bukankah itu SINTING dan SERAKAH?

Alih-Alih Berterimakasih, justru Membalas Budi Baik Pengorbanan Penulis dalam Membuat Website Publikasi Hukum ini dengan Perkosaan. Memperkosa Profesi Orang Lain yang sedang Bersusah-Payah Mencari NAFKAH, sungguh Perilaku IBLIS yang LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS!

“Maka datanglah seorang perempuan Kanaan dari daerah itu dan berseru: “Kasihanilah aku, ya Tuhan, Anak Daud, karena anakku perempuan kerasukan setan dan sangat menderita.” Tetapi Yesus sama sekali tidak menjawabnya. Lalu murid-muridNya datang dan meminta kepada-Nya: “Suruhlah ia pergi, ia mengikuti kita dengan berteriak-teriak.” Jawab Yesus: “Aku diutus hanya kepada domba-domba yang hilang dari umat Israel.” Tetapi perempuan itu mendekat dan menyembah Dia sambil berkata: “Tuhan, tolonglah aku.” Tetapi Yesus menjawab: “Tidak patut mengambil roti yang disediakan bagi anak-anak dan melemparkannya kepada anjing.” (Matius 15:22-26)

Dengan demikian, umat Kristiani yang meneladani Yesus, akan menolak menolong umat Non-Kristiani, dimana umat Non-Kristiani dipandang sebagai seekor “anjing”. Namun, tampaknya umat Kristiani itu sendiri yang merampok roti dan nasi dari piring milik Non-Kristiani. Seorang penipu dengan nomor seluler 081255769743, mengaku dari sebuah perusahaan di Bontang, dan menyebut namanya seperti sedang “kumur-kumur” sehingga tidak dapat terdengar jelas oleh kami (modus sang pelaku yang tampaknya memang licik penuh akal bulus untuk mengecoh kami) dari seberang telepon saat dirinya mengganggu dengan menelepon kami. TUKANG PERKOSA dari nomor tersebut berani dengan lancang berulang-kali menelepon kami yang mana sangat mengganggu pekerjaan kami, menuntut dilayani tanpa bersedia membayar SEPERAK PUN! Setelah dirinya kami tegur secara keras karena menghubungi kami dengan melanggar peringatan di website, dirinya tetap secara berani bersikap lancang kembali memaksa kami untuk meladeninya tanpa mau membayar tarif SEPESER PUN (bahkan menanyakan tarif kami pun tidak, terlebih menyatakan kesediaan membayar tarif layanan jasa).

Ahmad Musadad, Manusia GEMBEL yang LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS

PELANGGAR

Ahmad Musadad Tidak Bersedia Membayar SEPESER PUN Tarif Layanan Jasa Profesi, namun Mengharap serta Menuntut Dilayani, bukankah itu SINTING dan SERAKAH?

Alih-Alih Berterimakasih dan Memberikan Kontribusi Berupa Sumbangsih Finansial, Ahmad Musadad justru Membalas Budi Baik Pengorbanan Penulis dalam Membuat Website Publikasi Hukum ini dengan Perkosaan. Ahmad Musadad Memperkosa Profesi Orang Lain yang sedang Bersusah-Payah Mencari NAFKAH, sungguh Perilaku IBLIS yang LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS!

Ahmad Musadad (pemilik akun <musadadadad81 @gmail.com>) telah menyalah-gunakan info kontak berisi email KERJA kami dari website profesi kami selaku penulis dan penerbit buku serta profesi utama kami selaku Konsultan Hukum, yang jelas-jelas untuk peruntukkan KERJA, PROFESI, dan diperuntukkan bagi KLIEN PEMBAYAR TARIF LAYANAN JASA HUKUM maupun bagi pembeli produk-produk hukum seperti buku hukum yang kami terbitkan dan kami perjual-belikan dengan sejumlah harga.

Advokat Agustinus Mudjiman Menggembel seperti GEMBEL, MENGEMIS-NGEMIS seperti PENGEMIS. Anda itu Pengacara atau TUNAWISMA?

PELANGGAR

Tidak Bersedia Membayar SEPESER PUN Tarif Layanan Jasa Profesi, namun Mengharap serta Menuntut Dilayani, bukankah itu SINTING dan SERAKAH?

Alih-Alih Berterimakasih, justru Membalas Budi Baik Pengorbanan Penulis dalam Membuat Website Publikasi Hukum ini dengan Perkosaan. Memperkosa Profesi Orang Lain yang sedang Bersusah-Payah Mencari NAFKAH, sungguh Perilaku IBLIS yang LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS!

Agustinus Mudjiman telah menyalah-gunakan info kontak berisi nomor KERJA penulis dari website profesi penulis selaku Konsultan Hukum, yang jelas-jelas untuk peruntukkan KERJA, PROFESI, dan diperuntukkan bagi KLIEN PEMBAYAR TARIF LAYANAN JASA HUKUM. Lantas seketika itu pula Agustinus Mudjiman tanpa memperkenalkan diri (pemerkosa mana pula yang hendak memperkenalkan diri?) memperkosa profesi penulis dengan tanpa izin mengajukan pertanyaan hukum tanpa menyatakan kesediaan membayar tarif juga tanpa bertanya perihal besaran tarif—sehingga apa lagi tujuannya selain “memperkosa? Profesi Konsultan Hukum?

Apakah Saksi Wajib Hadir Panggilan Polisi dan Tanda-Tangan BAP?

LEGAL OPINION

Pasal yang Berisi Kewajiban / Larangan disertai Ancaman Hukuman, namun Tidak Pernah Ditegakkan, Pasal “Macam Ompong” yang Menyesatkan

Saksi Memberikan Keterangan yang Memberatkan Tersangka di BAP Penyidik, namun kemudian Memberikan Kesaksian Meringankan Terdakwa di Persidangan

Baca UNDANG-UNDANG Vs. Riset PRESEDEN, antara Norma Undang-Undang versus Hukum Kebiasaan dalam Praktik “Best Practice”

Question: Sebenarnya apa memang benar, ada aturan hukumnya dipanggil untuk menjadi saksi (guna memberikan kesaksian dalam suatu perkara pidana) ada sanksinya bila tidak datang untuk hadir? Lalu, sebagai saksi, apa juga ada keharusan untuk tanda-tangan berkas BAP (Berita Acara Penyidikan) ataukah ada kebebasan untuk memilih tidak tanda-tangan itu BAP yang dibuat penyidik kepolisian? Bagaimana juga bila sebagai saksi yang telah pernah dibuatkan BAP, dikemudian hari baru berubah pikiran atau baru ingat ingatan yang sebetulnya saat hari dipanggil ke persidangan untuk dimintai kesaksian oleh hakim?

Contoh Komunikasi Publik yang Tidak Efektif dan Tidak Tepat Sasaran (dalam Konteks Wabah)

ARTIKEL HUKUM

Meninggal Dunia, adalah Hal Wajar, Siapapun Pasti Mengalaminya. TERBUNUH, maka terdapat PEMBUNUH yang telah MEMBUNUH sang Korban

Akibat Wabah yang Melanda, Korban Jiwa sebagai MENINGGAL ataukah TERBUNUH?

Komunikasi publik yang efektif, dapat membuat pemerintah mampu menjalankan tugasnya secara tepat guna, dengan menyatukan hati segenap rakyatnya untuk mencapai suatu tujuan bersama, membentuk kolaborasi, alih-alih mencipatkan “distrust” yang mengandung bahaya dibaliknya bagi eksistensi kedaulatan suatu negara demokrasi. Sebelum itu, patut kita pahami, sifat dari negara demokrasi ialah “dihantui” oleh suatu fenomena kohesi sosial maupun kohesi berupa relasi pemerintah—rakyat yang kurang solid, cenderung terfragmentasi, liquid / cair, serta segregasi yang terkadang saling berhadap-hadapan, sehingga mobilisasi segenap rakyat oleh pemerintah kerap kurang efektif. Karena itulah, bukan tiada harga yang harus kita bayarkan dibalik sebuah konsep negara demokrasi dimana segenap rakyat serta penguasa dan pemangku kepentingannya berjalan serta memiliki kepentingan masing-masing yang tidak jarang saling bersinggungan satu sama lain atau bahkan saling berlainan arah semata karena bukan satu komando secara terpusat.

Pandemik akibat Wabah Virus merupakan Batu Ujian bagi Pemeluk Agama SAINS, yang Selama ini Meremahkan Agama

SENI PIKIR & TULIS

Pesan dari Wabah, Hidup Tidaklah Enak-Enak Amat, Terlebih Disebut Nikmat

Jika Anda Diberikan Kesempatan untuk Memilih, Anda Memilih Tetap Dilahirkan atau Tidak Pernah Terlahirkan dalam Rahim Manapun di Alam Dunia Manapun?

Banyak yang mengira, serangan wabah yang mulai menjajah Republik Indonesia maupun dunia global, merupakan batu “ujian” bagi kalangan agamawan serta para pemuka agama disamping para umatnya. Namun, benarkah demikian, atau mungkin ada yang luput serta terlewatkan oleh perhatian kita, satu buah agama yang jarang mendapat sentuhan publik karena memang tidak disadari oleh sebagian besar umat beragama. Agama apakah itu? Itulah, “agama sains”, dimana mereka yang menyebut dirinya sebagai ilmuan ataupun pembelajar teori sains, menjadikan “text book” sebagai Kitab Suci-nya serta laboratorium untuk eksperimen sebagai cara ibadahnya dalam beritual harian, dimana sains itu sendiri yang menjadi “Tuhan”-nya—alias memper-Tuhan-kan sains atau menjadikan sains sebagai Tuhan.

Wabah, 1 Orang Tewas (adalah) TRAGEDI, 1.000 Orang Tewas (hanyalah) STATISTIK, Kebijakan Kepala Negara Republik Serba Berlarut-Larut

ARTIKEL HUKUM

Ironis, Bendera Merah Putih Berkibar disaat Wabah Menjajah Negeri Kian Tidak Terkendalikan, Pemerintah Menyerah Sebelum Benar-Benar Berperang

Merdeka, Merdeka dari Apa Dulu? Ekonomi, Melarat. Kesehatan, Korban Jiwa Bertumbangan. Keluar Rumah, Pembunuh Berkeliaran, Silent Killer. Pemerintah Republik Indonesia : “Hiduplah berdampingan dengan Mesin Pembunuh, wahai rakyatku!”

Sungguh ingin sekali penulis mengajukan pertanyaan kepada sang Bapak Presiden, “Menurut Bapak Presiden yang terhormat, berapakah harga sebuah nyawa yang menjadi korban kebijakan berlarut-larut ‘yang penting bukan lockdown’ (dikala wabah)? Semurah itukah harganya, ribuan nyawa korban jiwa rakyat bangsa sendiri?” Pemerintah Republik Indonesia selama ini menerapkan kebijakan “yang penting bukan lockdown, APAPUN HARGANYA (yang harus dibayarkan baik uang triliunan rupiah hingga korban jiwa)” sebagai strategi satu-satunya dalam menghadapi peperangan melawan pandemik yang diakibatkan oleh virus menular mematikan antar manusia.

Kombinasi Ramuan 3 Jenis Manusia Paling Berbahaya, Beracun, dan Mematikan di Muka Bumi

SENI PIKIR

Ramuan yang Terdiri dari Racikan Bumbu Tiket Terjamin Masuk Surga, Kompromistis terhadap Dosa / Maksiat, dan Iming-Iming Penghapusan Dosa = Resep Kejahatan Sempurna

Hanya seorang Pendosa, yang Membutuhkan Keyakinan Penuh Korupsi bernama “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa”, sementara Suciwan Memilih Tidak Menodai Dirinya dengan Dosa, dan para Ksatria Memilih untuk Bertanggung-Jawab terhadap Korban alih Melarikan Diri dari Tanggung-Jawab

Untuk dapat menilai suatu bangsa sebagai telah beradab ataukah masih “biadab” bermental purbakala, bukanlah perkara sukar. Indikator tingkat peradaban suatu bangsa, bukan dinilai dari tolak-ukur semacam “agamais” atau tidaknya. Tidak ada yang sukar menjadi pelaku aksi “lip service”, siapapun bisa dan sanggup, bahkan Presiden Republik Indonesia pun dianugerahi gelar “the King of Lip Services”, obral klaim kesuksesan melayani masyarakat, dan lebih sibuk mengumbar klaim daripada menyingsingkan lengan baju untuk real bekerja bagi masyarakat.

Kendalikan Pandemik Wabah dengan Menerapkan Protokol KETAKUTAN, TAKUT DOSA BILA TERTULAR & MENULARI ORANG LAIN

ARTIKEL HUKUM

Ketika Imbauan Protokol Kesehatan sudah Tidak Lagi Efektif Menggetarkan Hati Rakyat yang Sekeras Batu, Kesombongan atas Kesehatannya yang Merasa Kebal Wabah sehingga Menyepelekan dan Meremehkan Kesehatan / Keselamatan Orang Lain

Kebal Wabah Belum Tentu KEBAL DOSA, Jangan Menantang Wabah jika Tidak Ingin Menantang DOSA

Ditengah kian merebak dan meluasnya pandemik global dan domestik akibat wabah virus menular antar manusia, ada saja sebagian diantara masyarakat kita yang secara meremehkan telah menyepelekan ancaman wabah, dengan sindiran penuh sinisme kurang simpatik terhadap para korban maupun para calon korban wabah, sebagai “protokol KETAKUTAN”—yakni ketakutan harus jaga jarak, hindari kerumunan, mencuci tangan, mengenakan masker penutup hidung dan mulut (jika perlu “face shield”). Realita di tengah masyarakat kita, “protokol kesehatan” kian dilecehkan.

Indonesia dari Dulu sudah Hidup Berdampingan dengan Wabah Virus Corona, TIDAK PERNAH LOCKDOWN, ANTI LOCKDOWN

ARTIKEL HUKUM

Pemerintah Indonesia Memaksa Rakyatnya Hidup Berdampingan dengan Mesin Pembunuh bernama WABAH Menular Mematikan antar Manusia, cara Berdamai yang Dipaksakan

Kebijakan YANG PENTING BUKAN LOCKDOWN, Satu Orang Warga Meninggal karena Wabah, adalah Tragedi. Satu Juta Warga Tewas akibat Tertular Pandemik, adalah STATISTIK

Tidak ada orang yang cukup waras untuk bersedia hidup berdampingan dengan mesin pembunuh berantai yang tidak kenal kompromi semacam wabah menular mematikan antar manusia, terlebih pemimpin negara yang masih cukup perduli atas keselamatan rakyatnya. Kita tidak pernah tahu, kapan sang virus penyebab pandemik akan bermutasi menjadi monster yang lebih mematikan dan lebih ganas disamping lebih menular dikemudian hari bila peperangan melawan wabah dibiarkan berlarut-larut tanpa “sepenuh hati”, namun senantiasa “separuh hati” akibat embel-embel tedeng aling-aling “ekonomi rakyat” terancam kolaps.

Aksi Pembodohan Massal oleh Negara, Rakyat Dididik, Dipandang, dan Diperlakukan seperti Keledai Bodoh

ARTIKEL HUKUM

Alih-alih Mengemban Amanat Konstitusi untuk Mencerdaskan Bangsa, Negara Indonesia lewat Pemerintah yang Berkuasa justru Membodohi Rakyatnya Sendiri Dikala Situasi Bangsa dalam Kondisi Urgen akibat Pandemik Wabah Menular antar Manusia

Negarawan Dadakan, Negeri Lelucon, Rakyat Dijadikan Kelinci Percobaan. Negeri ini Terlampau Besar untuk Dicoba-Coba Pemimpin yang Kerdil dan Hanya Buang-Buang Waktu untuk Ucapan Seremonial

Mungkin, satu-satunya penduduk di Indonesia yang merasa sedikit atau banyaknya merasa masih bisa bersyukur ditengah-tengah kondisi pandemik akibat wabah virus menular antar manusia yang sedang melanda dunia tidak terkecuali di Indonesia, disamping para produsen, pedagang besar, dan pengecer alat pelindung diri, obat, suplemen, dan produk-produk kesehatan, serta para raksasa korporasi pemilik marketplace, ialah sang Menteri Pertanahan, Prabowo Subianto. Bagaikan cuaca mendung dan berhujan, menguntungkan para pedagang payung, sekalipun merugikan para pegadang produk-produk es-krim.

4 Karakter Ragam Wajah Pembentukan dan Penerapan Hukum, bagaimanakah Pola dan Watak Hukum di Indonesia?

ARTIKEL HUKUM

Norma Hukum (Seharusnya) Bersifat Tegas, alih-alih Permisif

Hukum Negara yang Ideal, Efektif serta Efisien, Hukum yang Tepat Guna dan Implementatif

Faktor apakah, yang membuat hukum di Indonesia seakan buruk reputasi serta efektivitasnya dalam hal penegakan hukum maupun penindakannya, baik terhadap rakyat sipil maupun terhadap para penyelenggara negara? Terpuruk, itulah status yang dilekatkan pada norma hukum yang ada di republik ini oleh masyarakat kita. Terlebih dikala keadaan atau situasi darurat seperti pandemik akibat infiltrasi gempuran wabah yang diakibatkan virus menular antar manusia, dimana penindakan yang separuh hati atau yang tidak tegas, dapat dipastikan akan tidak berfaedah, bahkan kontraproduktif.

Debitor KPR, Berhak Meminta Diperlihatkan Asli Sertifikat Tanah dan Rumah yang Dibeli olehnya

LEGAL OPINION

Lembaga Keuangan yang Menutup-nutupi Informasi dan Tidak Transparan terhadap Debitornya terkait Sertifikat Tanah Objek Kredit Pemilikan Rumah, adalah Perbuatan Melawan Hukum, Bukan Wanprestasi Menyerahkan Sertifikat Tanah saat Pelunasan KPR

Debitor yang Lugu dan Bodoh, akan cenderung Dieksploitasi dan Diperdaya oleh Perbankan yang Tidak Transparan perihal Dokumen Sertifikat Hak Atas Tanah Objek Fasilitas KPR

Question: Setelah membeli rumah lewat fasilitas KPR (Kredit Pembelian / Pemilikan Rumah) pada salah satu bank di Indonesia, dan setelah beberapa bulan cicilan kredit berjalan, pihak bank selalu berkelit setiap kali saya selaku pembeli sekaligus sebagai nasabah debitor hendak meminta agar diperlihatkan sertifikat asli tanah dari rumah yang saya beli, untuk melihat apakah betul sudah dibalik-namakan ke atas nama saya selaku pembeli atau belum, serta untuk setidaknya meminta salinan dari sertifikat tanah milik saya tersebut yang telah saya beli. Wajar saya saya meminta untuk melihat asli sertifikat dan meminta salinannya, karena saya adalah pembeli sekaligus menjadi pemilik barunya. Ini ada apa sebetulnya, apakah permainan perbankan di Indonesia memang seperti itu, dan langkah hukum apa yang sebaiknya saya ambil?

Perbedaan antara COMMON SENSE dan COMMON PRACTICE

ARTIKEL HUKUM

KENYATAAN Vs. AKAL SEHAT, Akal Sehat Milik Orang Sehat Vs. Akal Sakit Milik Orang Sakit

Seorang Manusia yang Rasional Hidup ditengah Bangsa yang Irasional, seolah menjadi Minoritas dan seakan Melawan Arus akibat Menjaga Akal Sehat

Disebut sebagai mayoritas yang kerap dipersinggungkan dengan apa yang disebut minoritas, adalah terlampau dangkal bila konteksnya ialah perihal keyakinan, suku, ras, ataupun warna kulit dan gender. Alangkah lebih produktif bila kita menjadikan isu perihal “akal sehat” sebagai sentral diskusi perihal Mayoritas Vs. Minoritas, seperti apakah penduduk dunia dan di bangsa kita sendiri, orang-orang ber-akal sehat menjadi kaum mayoritas ataukah justru sebaliknya, merupakan para minoritas yang bisa jadi bergerak melawan arus “mainstream”? Di tengah zaman “edan”, menjadi “eling” artinya harus siap mendapati diri melawan arus zaman yang begitu derasnya menentang kita.

Resiko Hukum Membeli Tanah Girik, Bisa Untung namun Berpotensi Pula Buntung

LEGAL OPINION

Beli Tanah Girik, serupa Beli Kucing dalam Karung, Spekulasi Penuh Resiko Tanpa Kepastian Hukum

Question: Ada yang menawarkan tanah girik kepada keluarga kami. Si penjual membawa kelengkapan dokumen yang cukup meyakinkan, seperti adanya surat keterangan riwayat tanah dan surat ukur dari pihak kepala desa sebagai alat bukti kepemilikan mereka. Memangnya ada resiko, bila tetap kami beli, secara hukum, sekalipun sudah ada surat keterangan dari kepala desa?

Is it That Hard, to be an Adult? Sesukar Itukah, menjadi seorang Manusia Dewasa?

HERY SHIETRA, Is it That Hard, to be an Adult? Sesukar Itukah, menjadi seorang Manusia Dewasa?

 Is it that hard,

To be able to live prosperously without deceiving others?

When you think, deceptive activities as the only path to achieve prosperity of life,

That means you are indeed a stupid person.

Orang Indonesia Tidak Takut Berbuat dosa, Seram dan Mengerikan, sebuah Cerminan Kultur Arogansi

ARTIKEL HUKUM

Narsistik Cerminan Sifat Egoistik

Narsis + Egois + Arogan + Tidak Malu dan Tidak Takut Berbuat Dosa (Menyakiti, Melukai, atau Merugikan Korban) = T-Rex (“Manusia Dinosaurus”, Bertumbuh Manusia namun Berotak Kadal-Limbik)

Sungguh bukanlah sebuah tantangan ringan hidup sebagai bagian dari anggota masyarakat di Indonesia yang dikenal “agamais” namun kerap menyepelekan dan meremehkan hak-hak orang lain atas kesehatan dan keselamatan hidupnya, tanpa rasa bersalah merampas hak-hak warga lain atas ketenangan dan ketenteraman hidup maupun properti miliknya, lebih galak yang bersalah ketika ditegur (ya sudah, biarkan saja pelakunya kian dalam menggali lubang kuburnya sendiri, orang dungu yang bangga menimbun karma Buruk), membalas air susu dan budi baik dengan air tuba, kerap menyelesaikan segala sesuatu serta memaksakan kehendak dengan cara-cara kekerasan fisik, anti kritik, miskin kejujuran terlebih intergritas, sukar diberi kepercayaan, suka ingkar janji, tidak bertanggung-jawab, dimana ketika negeri ini dilanda pandemik akibat wabah menular mematikan, kondisi warga yang patuh terhadap hukum maupun patuh terhadap “protokol kesehatan (cegah dan atasi wabah)” jauh lebih memprihatinkan akibat kian kontrasnya keegosian (sifat egois) mayoritas wajah penduduk di Indonesia.

Kebodohan Seyogianya Bukan untuk Dipertontonkan secara Vulgar serta Bukanlah Tontotan yang Cerdas

ARTIKEL HUKUM

Beriman, namun Justru Memfitnah Tuhan yang Disembah oleh Mereka Sendiri sebagai Kambing Hitam yang Bertanggung Jawab atas Segala Suka Duka Umat Manusia

Bila Aurat Ditutupi Rapat-Rapat, Lantas mengapa Kebodohan Berpikir dan Bertutur-Kata justru Diumbar dan Dipertontonkan Tanpa Malu?

Pada suatu hari Jum’at tengah hari, dari suatu tempat ibadah yang mengumandangkan ceramah seorang pemuka agama lewat pengeras suara yang bahkan masuk menyeruak hingga ke dalam toilet kediaman rumah penulis, sehingga lebih banyak yang “masuk telinga kanan dan keluar telinga kiri”, bahkan ayat-ayat kitab agamanya diumbar bak selebaran iklan yang diobral sehingga bertebaran di jalan sehingga hanya berakhir masuk mengisi “tong sampah” ibarat sampah-sampah daun berguguran yang berserakan kesana dan kemari tanpa nilai dan tanpa harga, sang pengkhotbah menceritakan sebuah kisah sebagai berikut untuk “mengispirasi” dan “mencerahkan” para umat pemirsanya yang dapat penulis bayangkan hanya “manggut-manggut” bagai tidak memiliki otak pemberian sekaligus sebagai anugerah terbesar dari Tuhan untuk berpikir dan mengkritisi “kebenaran”—otak mana telah digadaikan demi iman yang “membuta” serta “tebal”.

Faktor Penyebab Tingginya Kriminalitas dan Kejahatan di Indonesia

ARTIKEL HUKUM

Penipuan merupakan Delik Formil

Mencoba Menipu Sekalipun Calon Korban Tidak Tertipu, Tetap Dipidana sebagai Percobaan Penipuan

Terdapat sebuah isu hukum klasik, yang tampaknya kini mulai terang-benderang salah satu faktor penyebab mengapa begitu tingginya tingkat kriminalitas di tengah-tengah masyarakat di Indonesia. Yakni, disamping karena faktor kerap absennya (abainya) aparatur penegak hukum yang diberi mandat serta kewenangan monopolistik untuk menegakkan hukum pidana serta memberantas pelaku kejahatan demi melindungi dan mengayomi masyarakat serta publik, dimana fakta realitanya ialah “negara senantiasa tidak pernah benar-benar hadir di tengah masyarakat” sehingga secara langsung maupun tidak langsung menyuburkan sekaligus memelihara praktik kalangan premanisme yang berkeliaran tanpa penindakan berarti oleh negara, terdapat sebuah faktor utama lainnya yang baru penulis pahami ketika pandemik akibat wabah Virus Corona merebak menjadi “global pandemic” sekaligus menjadi momok di Indonesia yang tidak pernah berhasil mengendalikan penyebaran wabah.

Apakah Virus Penyebab Wabah Pandemik, adalah Ciptaan dan Kehendak Tuhan?

ARTIKEL HUKUM

Tanpa Turut Campur Tangan Tuhan Sekalipun, Gempa Bumi dan Gunung Meletus Tetap Akan Terjadi Sepanjang Tahun, ALAMIAH Saja Sifatnya, BY NATURE, Tidak Terkecuali Kemunculan dan Mutasi Virus Penyebab Wabah

Menerka-Nerka Kehendak dan Isi Pikiran Tuhan, Itulah Spekulasi Sekaligus Penistaan (Fitnah) terhadap Tuhan

Para warga yang menolak “protokol kesehatan (cegah dan atasi virus penyebab wabah)” dikala kesehatan serta ekonomi negeri diluluh-lantakkan oleh pandemik yang diakibatkan oleh virus penyebab wabah yang dapat menular antar manusia serta dapat mematikan terhadap warga tertular yang memiliki kondisi fisik penyulit seperti usia lanjut maupun karena faktor daya tahan tubuh yang (kebetulan sedang) lemah karena adanya penyakit penyerta lainnya, mendeklarasikan bahwasannya mencoba mengatasi dan melawan wabah sama artinya mencoba melawan kehendak Tuhan. Mereka, secara arogan mencoba menantang serta menentang, akibat kesombongan atas kesehatannya, berkeberatan bersikap kooperatif sekadar seperti menjaga jarak dan mengenakan masker secara patut dan layak. Apakah kontra-narasi demikian, yang terang-terangan mencoba menentang himbauan pemerintah, merupakan opini yang dapat dipertanggung-jawabkan?

Katakan TIDAK, untuk Setiap Bentuk Penyimpangan Moralitas, Sekecil Apapun, Tanpa Perlu Tawar-Menawar

LEGAL OPINION

Pilihannya hanya Dua, Selalu Kompromi (Penuh Kompromi) atau Tiada Kompromi (Penuh Ketegasan)

Untuk Hal Teknis, Bisa Dinegosiasikan. Namun untuk Urusan Etika dan Prinsip terkait Moralitas, Tiada Kompromi

Question: Sebagai pegawai, meski hanya sekadar menjalankan perintah atasan di perusahaan saat bekerja di kantor, tetap saja hati nurani tidak bisa bohong, kenyataan bahwa semua pekerjaan di kantor saya itu penuh manipulasi, kebohongan, kepalsuan, tipu-muslihat, rekayasa, keburukan, kejahatan, dan bentuk-bentuk kecurangan lainnya yang bisa merugikan orang lain, merugikan kompetitor perusahaan, merugikan pemerintah, merugikan masyarakat, merugikan lingkungan hidup, maupun merugikan konsumen, semata demi kepentingan memperbesar keuntungan pribadi perusahaan maupun pemilik perusahaan tempat saya bekerja.

Saya pikir, yang penting saya dapat pemasukan nafkah dari gaji bulanan, selebihnya biarkan dosa si pemilik perusahaan. Saya hanya menjalankan perintah saja dari atasan, mengerjakan apa yang diperintahkan untuk saya kerjakan, bukan untuk kepentingan maupun untuk keuntungan pribadi saya semua hasil perbuatan kejahatan perusahaan ini. Apakah saya egois, dan apakah keliru memposisikan diri dengan paradigma demikian?

Mengapa Orang Baik Sering Disakiti, Dikecewakan, Dilukai, dan Dijahati? Karena Orang baik di Mata Orang Jahat, adalah Sasaran sekaligus MANGSA EMPUK

ARTIKEL HUKUM

Hanya Pohon yang Banyak Buahnya Saja yang Akan Dilempari Batu, menjadi Wajar bila Orang Baik Selalu Dijahati. Seolah-olah adalah Dosa, bila Tidak Mengganggu dan Mencuri Buah yang Tumbuh di Pinggir Jalan. Seolah-olah adalah Dosa, bila Tidak Menyakiti dan Melukai Orang-Orang Baik

“Kakek saya pernah bercerita, pemburu kayu selalu terlebih dahulu mencari dan menyasar pohon yang tumbuh tegak lurus ke atas! Banyak pohon yang tumbuh miring ke sana dan ke sini, tapi berapa banyak sisa pohon di hutan sana yang tumbuh lurus ke atas?” (Basuki Cahaya Purnama)

Menjadi orang baik, terlebih orang suci, jelas-jelas eksistensinya akan membuat orang-orang jahat (terlebih orang yang berdosa, pendosa) merasa diremehkan serta “terancam”, semata karena keberadaan serta eksistensi orang-orang baik maupun para suciwan membuat mereka melihat betapa berbeda dirinya, betapa jauh dirinya, dan betapa jahat-kotornya mereka—berbanding terbalik dengan orang-orang baik yang bersih dan orang-orang suci yang murni. Karenanya, keduanya menjadi tampak kontras ketika berhadapan dengan orang-orang kotor yang penuh oleh noda dosa dan tercemar oleh perbuatan-perbuatan jahat yang tercela.

Debat antara TUHAN Vs. MANUSIA PENDOSA tentang Penghapusan Dosa

SERI SENI HIDUP

Standar Ganda, Cerminan Watak yang Curang, Serakah, dan Tidak Akuntabel sebagai Seorang Umat Manusia yang Mengaku Ber-Tuhan dan Rajin Beribadah

Menurut para pembaca, konsep curang sejenis iming-iming “janji surgawi” semacam “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa”, adalah lebih menguntungkan ataukah merugikan umat manusia, membawa ancaman ataukah memperutuh “standar moral” umat manusia, menjernihkan ataukah mengeruhkan, lebih banyak mudarat ataukah faedah, musuh untuk ditolak ataukah teman untuk dipeluk dan dipelihara, merusak ataukah membangun dan memelihara peradaban, menjadikan umat manusia kian humanis ataukah menjadikan manusia kian biadab-premanis, obat penyembuh ataukah racun pembunuh, adil ataukah curang, dan lain sebagainya yang saling bertolak-belakang satu sama lainnya menjelma blunder hebat tersendiri yang mengandung “moral hazard” terhebat dalam sejarah umat manusia?

MANUSIA AGAMAIS Vs. ROBOT KOMPUTERISASI dalam Layanan Publik, Pilih yang Mana?

ARTIKEL HUKUM

Tingkat Kejujuran sebuah ROBOT ternyata Jauh Melampaui Bangsa Agamais yang ber-Tuhan, Ironis namun Nyata, Realita, dan Fakta Adanya

Bangsa yang “agamais”, semestinya dipenuhi oleh para manusia suci (suciwan) atau setidaknya berisi manusia-manusia yang baik, luhur, agung, berbudi luhur, penuh kejujuran, kredibel, akuntabel, berintegritas, dapat dipercaya, moralis, serta bertanggung-jawab, semata karena mereka rajin beribadah, berceramah perihal kebaikan, kejujuran, dan keluhuran, mengaku ber-Tuhan, serta meyakini surga dan neraka, maupun tentang hari kiamat. Ironisnya, kini berbagai peran para Aparatur Sipil Negara (manusia “agamais”) di Indonesia sudah akan dan tengah telah digantikan sepenuhnya oleh kehadiran peran sebuah robot. Mengapa demikian?

TINDAK PIDANA KORPORASI, Konsep yang Rawan Disalahgunakan Mafia Hukum

LEGAL OPINION

Pilih Mana, Uang Kembali (Pilih Tindak Pidana Koporasi, Sanksi Denda); atau Pilih Pidanakan Pengurusnya (Penjara bagi Direktur Perusahaan) lalu Gugat Perdata Perusahaannya?

Kita memiliki lembaga Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri yang tersebar dari Sabang hingga Merauke dengan ribuan personel, lengkap dengan peralatan canggih dan mampu berkoordinasi dengan institusi pemerintahan lainnya terutama seperti dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga memudahkan melacak aset dan mengetahui secara pasti harta-kekayaan milik seorang warga maupun badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara maupun kejahatan lainnya. Yang jarang diketahui publik serta lebih jarang lagi dilakukan oleh Kejaksaan kita di Indonesia, ialah peran dan fungsi Kejaksaan selaku “PENGACARA NEGARA” (ranah perdata)—Secara pribadi, penulis melihat bahwa fungsi satu tersebut seolah-olah telah dimati-surikan akibat tidak pernah digalakkan oleh internal organisasi Kejaksaan di Indonesia, sekalipun dari segi jumlah personel, para Jaksa tersebut tergolong “gemuk” dan tidak optimal.

Kiat bagi Warga ketika Menghadapi PREMAN Pelaku Aksi PREMANISME

ARTIKEL HUKUM

Agamais namun Disaat Bersamaan PREMANIS BARBARIS & HEWANIS PREDATORIS

Seseorang yang Benar-Benar Tidak Terkalahkan adalah Orang yang Kebetulan sedang Beruntung atau yang Selalu Diliputi Keberuntungan, Orang yang Beruntung Tidak dapat Disakiti Preman ataupun Pelaku Kejahatan Manapun

Bangsa Indonesia mengklaim sebagai bangsa “agamais” lewat busana maupun ritual yang dilakukan olehnya setiap hari secara berjemaah sekaligus norakisme maupun narsisme. Namun, sudah menjadi rahasia umum, alih-alih bersikap “humanis” ataupun “Tuhanis”, bangsa kita lebih menyerupai wajah para “hewanis” sekaligus “premanis” yang mana selalu saja menjadikan kekerasan fisik sebagai jalan untuk menyelesaikan masalah, untuk memaksakan kehendaknya, untuk meminta dihormati, maupun untuk sekadar pamer kekuatan ataupun kekuasaan (baca : mempertontonkan kedangkalan peradaban). Orang-orang tidak berotak, wajar bila hanya dapat pamer dan mengandalkan “otot” untuk menganiaya ataupun bermain kekerasan fisik.

Publikasi Kasus Hukum, Lebih Besar Faedah ataukah Mudarat?

LEGAL OPINION

Pilih Mana, Peradilan Pidana di Dunia Manusia ataukah Peradilan Hukum Karma?

KEADILAN NISBI Vs. KEADILAN KARMA, Pilih yang Mana?

Ketika seorang aparatur penegak hukum, menembak mati seorang kriminal ketika sang kriminal melakukan aksinya terhadap korban, atau seorang algojo ketika benar-benar mengeksekusi hukuman mati terhadap seorang terpidana, maka apakah sang aparatur penegak hukum maupun sang algojo, adalah sedang “membunuh” ataukah sebaliknya, sedang “menyelamatkan”? Disini, kita berbicara perihal perspektif serta sudut pandang, dari sudut pandang yang parsial maupun yang imparsial (holistic).

Parity, being Equal, Unrequited. Kesetimpalan, Seimbang, Tidak Bertepuk Sebelah Tangan

HERY SHIETRA, Parity, being Equal, Unrequited. Kesetimpalan, Seimbang, Tidak Bertepuk Sebelah Tangan

This is what is called the human principle,

Namely,

An attitude and reciprocal nature,

Reciprocity.

We can also call it a principle of justice,

Balanced.

Manusia Tidak Terlahir Polos seperti Kertas yang Putih Bersih, namun Membawa Serta Kekotoran Batin yang Laten Sifatnya

LEGAL OPINION

Hakim dan Pengadilan, Tidaklah Seindah dan Seadil Itu. Hakim adalah Manusia yang Masih Diliputi Kekotoran Batin, Bukan Robot yang Objektif dan Netral Murni

Question: Banyak orang mengaku-ngaku atau membuat kesan sebagai orang yang baik dan penuh perhatian, ternyata hanya penipu yang sangat licik. Kebaikannya hanya untuk pemancing dan perangkap bagi korban targetnya. Banyak pencuri berkedok penolong. Bahkan pengemis pun berdusta, dengan berpura-pura berkaki buntung ataupun berpura-pura miskin, mengeksploitasi kebaikan hati orang lain. Tidak jarang pula kemurahan hati justru menjadi bumerang bagi diri kita sendiri dikemudian hari. Balas air susu dengan air tuba, cerminan tiadanya hati nurani. Tidak kalah banyaknya dengan pembohong yang memasang topeng bak malaikat, masih pula berceramah perhihal kebaikan dan kesucian.

Bukankah aneh, Negeri Indonesia bangsa-nya mengaku ber-Tuhan, rajin beribadah, tepat ibadah lebih menjamur daripada jamur, namun pertanyaannya ialah mengapa juga sulit sekali menemukan orang jujur yang otentik (benar-benar jujur) di republik serba halal-lifestyle ini? Mereka menjaga betul-betul makanan yang dimasukkan ke dalam mulut mereka, namun dari segi ucapan hingga perilaku, kotor dan jahat sekali. Yang perlu kami ketahui, bagaimana dengan hakim di pengadilan, apakah memang betul-betul orang yang tergolong berhati murni seperti “malaikat” dan adil tanpa kompromi seperti Judge Bao yang termasyur dari China itu? Jangan sampai, kita selaku masyarakat justru menyerahkan nasib kita ke tangan manusia yang berhati iblis, celaka dua kali itu namanya.

Netralitas Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja

LEGAL OPINION

Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan selaku Representasi Pemerintah, Berpihak kepada Buruh ataukah Pengusaha?

Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagai Representasi Pemerintah, Wajib NETRAL secara Etika Profesi, Tidak Memihak Salah Satu Pihak yang Bersengketa di Dalam maupun di Luar Pengadilan Hubungan Industrial, Baik Buruh maupun Pengusaha

Question: Sebenarnya yang namanya Pegawai Pengawas Tenagakerja di Disnaker itu, berpihak kepada siapa, kepada pekerja atau kepada perusahaan (pihak pengusaha)?

Menjadi Korban, Mengadu Kepada Siapa dan Kemana-kah?

ARTIKEL HUKUM

Tuhan (ternyata) dapat Menjadi Hakim yang Sangat Buruk dan Tidak Adil saat Mengadili Pendosa (Pelaku Kejahatan), dengan Merampas Hak Keadilan dari sang Korban dengan Menghapus Dosa Pelaku

Siapakah Pencipta Pelangi? Pencipta yang Sama dengan yang Menciptakan Kejahatan, Kecurangan, Ketidakjujuran, Orang Jahat, Kekumuhan, Penyakit, Kotoran-Sampah, dan Maksiat

Terdapat sebuah kisah, dari penuturan seseorang yang pernah penulis simak, seorang Warga Negara Asing dalam satu mobil dengan warga lokal pada satu ruas jalan di dalam jalan toll di Indonesia, mengalami keadaan yang tidak menyenangkan : kendaraannya mogok secara mendadak di dalam toll, datang mobil derek liar (yang tampaknya) dibiarkan “besar kepala” oleh otoritas pengelola jalan toll (tidak mungkin tidak tahu, dan lestari karena dibiarkan meraja-lela tanpa penindakan berarti), menderek mobil tersebut tanpa persetujuan pemilik mobil (pemaksaan serta pemerasan berkedok “menolong” alias aksi premanisme itu sendiri) sebelum kemudian dibawa ke sebuah bengkel yang sejak semula telah bersekongkol dengan sang “derek liar” dengan biaya reparasi yang tinggi sesuka hati pemilik bengkel tanpa dibolehkan memilih bengkel lainnya.

Bravery, is the Base of Intelligence. Keberanian, adalah Pangkal dari Kecerdasan

HERY SHIETRA, Bravery, is the Base of Intelligence. Keberanian, adalah Pangkal dari Kecerdasan

  When everyone in all corners of this world,

Always hurting us,

Without us understanding why it was that way,

It was as if there was an inscription on our foreheads on our heads, “Come on, injure and hurt me, please!”,

Whatever it is,

We don’t need to hurt ourselves.

Belanja di Marketplace, TIDAK SEINDAH YANG DIBAYANGKAN

ARTIKEL HUKUM

Transaksi via Marketplace, Menguntungkan ataukah Merugikan Pembeli Sekaligus Selaku Pembayar Harga Barang yang Dijual Pedagang “Online”?

Sebuah transaksi yang profesional, disebut profesional atas dasar kontraprestasi masing-masing pihak (saling menunaikan prestasi), antara hak pembeli berbanding kewajiban penjual, dan disaat bersamaan melahirkan pula kewajiban pembeli yang bersanding dengan hak dari pihak penjual. Untuk itu, berikut ini penulis uraikan kontraprestasi yang melahirkan prinsip resiprositas (prinsip bertimbal-balik, sering disebut juga sebagai prinsip resiprokal) sebagai berikut:

Ketika Umat yang Justru Mencobai Tuhan, Bukan Tuhan yang Mencobai Manusia

ARTIKEL SOSIOLOGI

Manusia Bukanlah Produk Sampingan Takdir, Namun Manusia sebagai Perancang serta Penentu dari Nasibnya Sendiri, HAK UNTUK MENENTUKAN NASIB SENDIRI

Ketika Takdir Manusia ada di Tangan Tuhan, maka Tuhan yang Bertanggung-Jawab atas Nasib Manusia. Ketika Pilihan Bebas Ada di Tangan Manusia, Manusia Itu Sendiri yang Bertanggung-Jawab atas Hidupnya Masing-Masing

Sebagaimana biasa dan yang sudah-sudah, Indonesia, Bangsa “agamais” yang menjadikan orang-orang baik sebagai “mangsa empuk”, menyelesaikan segala sesuatu dengan cara kekerasan fisik, dan bangsa yang ironisnya mengaku ber-“Tuhan” namun tidak takut dan tidak malu berbuat jahat terhadap orang lain, sekaligus menjadi konsumen-pelanggan tetap ideologi “penghapusan dosa” (bagi para pendosa, tentunya). Lagi dan lagi, Bangsa “agamais” di Indonesia membuat blunder dengan spekulasi yang “kelewat berani”, mengajak para masyarakat untuk berspekulasi serta “mencobai Tuhan”.

Resiko Hukum Membeli Tanah GIRIK, bagai Membeli Kucing dalam Karung

LEGAL OPINION

Sengketa Kepemilikan, Pidana ataukah Perdata yang Lebih Dahulu Wajib Diputus Pengadilan?

Question: Ada orang yang menawarkan tanah, bentuknya masih girik, dan seluruh anggota keluarga pihak penjual bersdia tanda-tangan akta jual beli bila ada yang berminat membeli. Apa aman untuk dibeli? Apa ada resikonya, beli tanah yang belum ada sertifikatnya dari BPN?