ARTIKEL HUKUM
Manusia yang Korban Perbuatan Jahat / Buruk Orang Lain, Bukanlah Mayat yang Hanya dapat Pasrah Seribu Bahasa Menerima Kenyataan Pahit
Hak Asasi MANUSIA (termasuk KORBAN), bukan Hak Asasi MAYAT
Koruptor yang Cerdik, akan Memprovokasi Publik agar Mengolok-Olok sang Koruptor Sebelum Dijatuhi Vonis Hukuman oleh Hakim di Pengadilan, menjadi Alibi untuk Minta Keringanan Hukuman
Bila kita sepakat bahwa “menjerit kesakitan” merupakan “hak asasi KORBAN”, maka mengapa budaya sosial maupun budaya praktik di ruang peradilan di Indonesia, masih juga menjadikan posisi korban serba-salah, dimana untuk menjerit kesakitan pun masih juga dipandang sebagai “tabu”, dianggap sebagai “tidak sopan” (seolah-olah perbuatan pelaku yang telah menyakiti, melukai, maupun merugikan sang korban, adalah sudah “sopan” dan tidak tercela), dicela secara salah alamat (celaan justru ditujukan kepada sang korban, alih-alih kepada sang pelaku yang telah berbuat jahat atau tidak patut), dituntut untuk diam bungkam bagai mayat yang terbaring dan terbujur kaku. Budaya irasional demikian, amat mendiskreditkan posisi korban yang menjelma terjepit dan kian terpojokkan—cerminan rendahnya kecerdasan emosional (EQ, yang dicirikan dengan kemampuan ber-empati), disaat bersamaan mengklaim sebagai bangsa ber-SQ tinggi sebagai “agamais”.


