LEGAL OPINION
Ayah Menelantarkan Anak, Digugat Biaya Hidup dan Biaya Pendidikan Anak yang Selama Ini Dilalaikan sang Ayah
Question: Semisal mantan (suami) tidak pernah biayai nafkah anak ataupun biayai biaya pendidikan anak, padahal itu adalah kewajiban seorang ayah sekalipun telah bercerai dengan ibunya si anak. Jika kini mau gugat itu semua biaya yang sudah dilalaikan si ayah, maka yang berhak menggugat itu si anaknya atau mantan istrinya alias ibu si anak yang mengasuh? Biaya alimentasi yang bisa dimohon atau dituntut ini, hingga kapan atau sejauh mana?
Brief Answer: Berdasarkan “Surat Kuasa Insidentil” (kecuali sang anak masih dibawah umur, maka dibutuhkan Penetapan Pengadilan lewat “permohonan”), sang anak dapat menguasakan kepada ibu kandungnya untuk menggugat ayah kandungnya guna menuntut segala biaya hidup maupun biaya-biaya nafkah yang tertunggak sebagaimana menjadi kewajiban seorang ayah kandung, apapun kini status perkawinan antara sang ayah dan sang ibu, baik bercerai secara kesepakatan maupun “perkawinan putus karena gugatan perceraian”—dengan catatan perkawinan orangtuanya terjadi secara sah secara hukum.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah perseteruan hukum yang sangat mengharukan, dimana sang anak sampai harus berjuang menggugat ayah kandungnya sendiri demi mendapatkan hak-haknya atas nafkah hidup dan biaya pendidikan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 2504 K/Pdt/2011 tanggal 13 Desember 2013, perkara antara:
- Drs. MARULAM SITOHANG, MA., sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan
- Drh. WENDEILYNA, M.Si, dalam hal ini bertindak sebagai wali dari VERONICA berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 110/Pdt.G/1999/PN.Jak.Bar., selaku Termohon Kasasi, semula sebagai Penggugat.
Adapun VERONICA merupakan anak kandung dari Tergugat, sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran yang diterbitkan Kantor Catatan Sipil Jakarta. Tergugat saat kini telah bercerai dengan ibu kandung VERONICA, pada tanggal 29 April 1999 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah didaftar dan memperoleh Akte Perceraian oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta (Akte Perceraian tertanggal 25 Mei 1999).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sekalipun telah terjadi putusnya perkawinan, tetap mewajibkan pihak ibu ataupun ayah untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata demi kepentingan dan kebaikan anak, kepada siapapun hak asuh jatuh. Namun demikian terhitung sejak saat perkawinan putus karena adanya perceraian (tanggal 25 Mei 1999) sampai dengan saat gugatan ini diajukan (Januari 2009), sudah berlangsung sekitar 9 tahun 8 bulan lamanya ditambah 2 tahun sebelum perceraian dimana Tergugat sudah meninggalkan rumah tempat tinggal keluarga, sehingga keseluruhan sudah mencapai waktu sekitar 11 tahun 8 bulan tanpa ada sedikit pun bantuan biaya hidup dan biaya pendidikan untuk VERONICA.
Selama ini VERONICA masih diasuh oleh ibu kandungnya, yang ditetapkan sebagai Wali, dimana semua biaya hidup dan biaya pendidikan ditanggung sendiri oleh ibu kandung VERONICA sejak setelah perkawinan antara Tergugat dan ibu kandung VERONICA putus karena perceraian (tanggal 25 Mei 1999) sampai saat gugatan ini diajukan (Januari 2009) dimana bahkan 2 tahun sebelum perkawinan putus, Tergugat sebagai ayah kandung telah meninggalkan rumah tempat tinggal keluarga dimana VERONICA dan ibu kandung VERONICA bertempat-tinggal sehingga sudah selama 11 tahun 8 bulan Tergugat tidak pernah sedikit pun memenuhi kewajibannya dan tanggung-jawabnya sebagai seorang ayah kandung.
Berhubungan dengan itulah, Penggugat memohon Majelis Hakim Perkara Pengadilan agar dapat memerintahkan kepada Tergugat dan menetapkan dalam putusan untuk memenuhi kewajibannya membayar biaya hidup dan biaya pendidikan (alimentasi) kepada VERONICA, yang besarnya Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya, sejak Mei 2006 sampai dengan Januari 2009, dengan perincian yaitu:
a. Uang SPP / bulan : Rp250.000,00;
b. Uang les pelajaran tambahan / bulan: Rp250.000,00;
c. Uang les keyboard / bulan: Rp250.000,00;
d. Uang jajan dan ongkos ke sekolah / bulan: Rp300.000,00 ;
e. Belanja susu, vitamin, keperluan pribadi dan makan / bulan: Rp950.000,00.
Biaya-biaya itu ialah untuk selama 2 tahun 8 bulan atau 32 bulan, sehingga jumlahnya menjadi 32 bulan x Rp2.000.000,00 = Rp64.000.000,00. Selanjutnya agar membayar biaya hidup dan biaya pendidikan (alimentasi) untuk VERONICA setiap bulannya. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Penggugat mohon kepada Pengadilan agar memberikan putusan berupa mengabulkan permohonan biaya hidup dan biaya pendidikan (alimentasi) untuk VERONICA yang besarnya Rp2.000.000,00 setiap bulannya, mengabulkan permohonan Penggugat kepada Tergugat untuk membayar biaya hidup dan biaya pendidikan yang harus ditanggung / dipikul oleh Tergugat sebagai ayah kandung selama 2 tahun 8 bulan sejak Mei 2006 sampai dengan Januari 2009 sebesar Rp64.000.000,00 serta selanjutnya agar membayar biaya hidup dan biaya pendidikan (alimentasi) untuk VERONICA setiap bulannya.
Dalam bantahannya, pihak Tergugat menyatakan bahwa Gugatan Penggugat “nebis in idem“, dengan dalil bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam Perkara Perdata sekarang ini, pokok permasalahannya adalah sama dengan perkara perdata No. 88/Pdt/G/ 2005/PN.Bgr tertanggal 19 April 2006, yakni mengenai alimentasi (biaya hidup dan biaya pendidikan) atas nama Veronika.
Bahwa Para Pihak baik dalam perkara ini maupun dalam perkara No. 88/Pdt/G/2005/PN.Bgr juga adalah sama yakni antara Wendeilyna sebagai Penggugat dengan Drs. Marulam Sitohang,MA, sebagai Tergugat, dimana perkara pada tahun 2005 sebelumnya sudah diputus lewat Putusan Mahkamah Agung No. 1512K/Pdt/2007, tertanggal 18 Desember 2007 yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, biaya alimentasi untuk Veronika sebesar Rp500.000,00 setiap bulannya.
Agar tidak menimbulkan kerancuan dan beralaskan kepada Yurisprudensi No. 647 K/Sip/1973 tertanggal 13-4-1976 yang isinya berbunyi “ada atau tidaknya azas nebis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa objek dari sengketa sudah berstatus tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama“, oleh karenanya perkara ini berlaku azas larangan “nebis in idem”.
Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat sudah selama 11 tahun 8 bulan tidak pernah sedikitpun memenuhi kewajibannya sebagai ayah kandung, namun kemudian mendalilkan kembali bahwa Tergugat sudah selama bulan Mei 2006 sampai dengan Januari 2009 tidak memenuhi kewajibannya. Manakah yang benar? apakah selama 11 tahun 8 bulan, ataukah selama bulan Mei 2006 sampai dengan Januari 2009? Karenanya gugatan Penggugat menjadi tidak jelas / kabur.
Terhadap gugatan sang anak yang diwakili oleh ibu kandungnya tersebut, Pengadilan Negeri Bogor kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 06/Pdt.G/2009/PN.Bgr tanggal 20 April 2010, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
"Eksepsi Tergugat butir 1 mengenai Gugatan Penggugat ‘Nebis in idem’ tidak beralasan hukum dan harus ditolak dengan alasan yang pada pokoknya menerangkan bahwa yang diminta oleh Penggugat untuk diputus oleh Majelis Hakim dalam perkara No.06/Pdt.G/2009/PN.Bgr., hanyalah nafkah bagi Veronica;
“MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hidup dan biaya pendidikan bagi VERONICA sejak Mei 2006 sampai dengan Januari 2009, yaitu 33 bulan x Rp1.000.000,00 sehingga berjumlah Rp33.000.000,00, dan selanjutnya setiap bulannya sebesar Rp1.000.000,00 hingga VERONICA berusia 21 tahun atau telah menyelesaikan pendidikan sarjana strata 1;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri Bogor di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung lewat Putusan Nomor 255/Pdt/2010/PT.BDG tanggal 8 Desember 2010.
Alih-alih tersadar akan tugasnya sebagai seorang ayah yang harus bertanggung-jawab karena melahirkan seorang anak, sang ayah justru mengajukan upaya hukum kasasi melawan kepentingan sang anaknya sendiri, dengan dalil bahwa subjek hukum dan objek hukum dalam perkara No. 06/ Pdt.G/2009/PN.Bgr., adalah sama dengan perkara No.88/Pdt.G/ 2005/PN.Bgr., sehingga azas larangan “nebis in idem” berlaku dalam perkara No. 06/Pdt.G/2009/PN.Bgr.
Dalam perkara No. 88/Pdt.G/2005/PN.Bgr jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1512 K/Pdt/2007 tertanggal 18 Desember 2007 yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, amar putusannya menyatakan antara lain memutuskan bahwa biaya alimentasi untuk VERONICA adalah sebesar Rp500.000,00, namun dalam putusan sekarang ini secara “overlaping” diubah menjadi Rp1.000.000,00.
Begitu pula terhadap putusan Pengadilan Negeri yang memutuskan hukuman biaya alimentasi setiap bulannya sebesar Rp1.000.000,00 hingga VERONICA berusia 21 tahun atau telah menyelesaikan pendidikan sarjana strata 1, dianggap bertentangan dengan Yurisprudensi No. 477K/Sip/1976 tertanggal 13-10-1976 yang menyebutkan:
“Dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 (Undang-undang tentang perkawinan) maka berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang tersebut batas seseorang yang berada dibawah kekuasaan perwalian adalah 18 tahun, bukan 21 tahun.”
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan secara progresif dengan menyimpangi keberlakuan asas “nebis in idem” demi menampilkan ke permukaan asas kemanfaatan bagi kepentingan seorang anak, sebagaimana kita ketahui biaya hidup terus meningkat setiap tahunnya, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Menimbang, bahwa agar Penggugat tidak berulangkali mengajukan gugatan biaya alimentasi kepada Tergugat, maka petitum Penggugat agar Tergugat dihukum untuk membayar biaya hidup dan biaya pendidikan bagi VERONICA selanjutnya setiap bulannya dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Namun oleh karena tidak dimintakan sampai kapan Tergugat harus membayar biaya hidup dan biaya pendidikan bagi VERONICA tersebut, maka Majelis Hakim ex aequo et bono menetapkan bahwa biaya tersebut dibayarkan oleh Tergugat hingga VERONICA berusia 21 tahun atau telah menyelesaikan pendidikan sarjana strata 1;
“Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor sudah menerapkan hukum secara tepat dan benar mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, karena Penggugat telah dapat membuktikan bahwa Tergugat tidak pernah membayar biaya hidup anak kandung hasil perkawinannya dengan Penggugat bernama Veronica selama 33 bulan;
“Bahwa Putusan mengenai besaran biaya hidup dan biaya pendidikan untuk VERONICA dalam perkara a quo telah didasarkan pada pertimbangan yang tepat yaitu nilai kewajaran dan kemampuan Tergugat secara ekonomi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Drs. MARULAM SITOHANG, MA. tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Drs. MARULAM SITOHANG, MA. Tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.