KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Membalas Budi Guru dengan PERKOSAAN dan MERAMPOK NASI dari Piring Sang Guru oleh Achmad Heri Herlambang

ARTIKEL HUKUM
Indonesia, negeri dimana orang baik senantiasa menjadi "mangsa empuk", dan sekaligus negeri dimana warganya justru akan "BESAR KEPALA" ketika diberikan hati dan kebaikan, yang akan menuntut pula untuk diberikan jantung--jika perlu dengan cara-cara tidak etis (terccela) seperti menipu, mengecoh, merampok, hingga perkosaan demi memuaskan libido-nafsu. Seorang perampok yang “sudah putus urat malunya”, menjadi predator bagi kalangan konsultan, memperkosa profesi orang lain yang sedang bekerja mencari nafkah, sekaligus merampok nasi dari piring milik orang lain oleh pelaku bernama Achmad Heri Herlambang, +62 853-1016-3582 <aherlambang888123@gmail.com, aherlambang8888@gmail.com>, tanpa malu-malu dan tanpa basa-basi, merasa berhak dan demikian gagah-berani memperkosa profesi konsultan semudah bermain handphone yang ada di tangannya. Bahkan, anak kecil yang mengakses website profesi konsultan hukum ini sekalipun, tahu dan dapat membaca bahwa kami sedang mencari nafkah dari menjual jasa konseling seputar hukum.
Di bangku sekolah, kita diajarkan untuk membalas budi baik guru kita dengan kebaikan hati, menghargai kehidupan dan hidup guru kita. Namun, tidak bagi seorang “manusia-predator” bernama Achmad Heri Herlambang, yang ternyata “sudah putus urat malunya”, yang merasa wajar dan sah-sah saja memperkosa gurunya sendiri, merampok dan mencuri nasi dari piring milik gurunya sendiri, membalas air susu dengan perkosaan, dan tanpa merasa malu meminta dilayani sementara disaat bersamaan Achmad Heri Herlambang meminta gurunya untuk “mati makan batu”.
Sungguh murid yang “berbakti” dan “berbudi luhur”, membalas air susu dengan PERKOSAAN. Apakah ada yang lebih hina dan lebih PREDATOR, daripada kelakuan murid biadab-durhaka semacam Achmad Heri Herlambang? Apa juga yang membuat Achmad Heri Herlambang menjadi demikian “kesetanan” tidak mampu mengontrol birahi-libido-nafsu dalam dirinya sehingga tidak segan dan tidak malu-malu memperkosa gurunya sendiri, meminta dilayani sembari menyuruh gurunya sendiri “mati makan batu”?
Bahkan, iblis sekalipun tidak akan sampai hati memperkosa gurunya sendiri, namun ternyata moralitas Achmad Heri Herlambang jauh lebih rusak daripada kalangan iblis sekalipun. Kami menyebut makhluk semacam Achmad Heri Herlambang, sebagai “manusia sampah”, “penyakit masyarakat”, dan “PREDATOR”. Akibat keserahan Achmad Heri Herlambang, entah sudah berapa banyak korban-korban yang berjatuhan. Mengapa tidak dirinya sendiri saja yang “makan BATU”? Apa yang membuat dirinya berpikir bahwa orang lain akan senang disuruh “mati makan BATU”?
Telah tidak terhitung lagi pengorbanan yang kami keluarkan dari segi biaya, waktu, tenaga, perhatian, hingga kesehatan hingga website hukum ini dapat hadir di tengah-tengah masyarakat, namun alih-alih mendapat kompensasi jasa atas jirih-payah kami, sekalipun Konstitusi UUD RI 1945 telah menyatakan bahwa hak atas nafkah adalah hak asasi manusia, ternyata Achmad Heri Herlambang tidak segan-segan melanggar dan merampas hak asasi manusia yang paling mendasar, yakni hak atas nafkah dan hak untuk mendapatkan nafkah.
Achmad Heri Herlambang : “Siang pak shietra, apakah bapak masih ingat saya?”
Konsultan Shietra : “Siang, Pak Herlambang. Bapak yang dahulu pernah beli ebook saya. Ada mau pesan ebook lain?”
Achmad Heri Herlambang : “Saya tertarik dengan tulisan bapak tentang CESSIE dan SUBROGASI di website.” Ditanya apa, dijawab apa—itulah indikasi nyata itikad buruk Achmad Heri Herlambang ketika mencoba mengganggu waktu kerja kami. “Mens rea” (niat batin pelaku), dapat ditarik atau disimpulkan dari “actus reus” (sikap lahiriah atau ucapan) yang ditampilkan oleh pelaku.
Konsultan Shietra : “Hargai peringatan serta syarat dan ketentuan di website (yang Anda baca itu). Jika tidak, maka (Anda) akan dikategorikan sebagai telah menyalah-gunakan normor kontak kerja saya. Ulasan hukum di website, TIDAK DIJAMIN KEBENARANNYA, HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF KONSULTASI YANG BERHAK ATAS INFORMASI YANG BENAR (sebagaimana peringatan di website ini, disertai pula penegasan HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF KONSULTASI YANG BERHAK UNTUK MENCERITAKAN ATAUPUN BERTANYA PERIHAL HUKUM).”
Achmad Heri Herlambang : “Bapak ada jual ebook tentang cessie dan subrogasi?”
Konsultan Shietra : “Masih akan lama rilis ebook tentang tema cessie dan subrogasi.”
Achmad Heri Herlambang : “...” Tidak ada respon sekalipun kami tunggu feed-back dari yang bersangkutan, entah apa maksud dan tujuan yang bersangkutan mengganggu dan menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi kami. Jika dari awal hendak memesan ebook, apakah wajar jika isi substansi pesannya seperti demikian?
Konsultan Shietra : “Apa tujuan anda ganggu waktu (kerja) saya? Jika niat utama Anda ialah pesan ebook, mengapa justru anda menulis ‘saya tertarik bla bla bla...’. Apa maksud tujuan AndaTendensi anda memulai dialog seperti itu, saya mencium bau amis.”
Achmad Heri Herlambang : “...” Tidak ada tanggapan.
Konsultan Shietra : “Sekarang saya minta pertanggungjawaban anda ketika anda menyalah-gunakan nomor kontak kerja saya. Itu bukan dialog yang wajar bila orang hendak pesan ebook. Saya tahu kemana arah pesan Anda bila tidak saya tegur diawa. Semestinya tadi anda saya pancing saja, agar niat batin anda terlihat.”
Achmad Heri Herlambang : “...” Masih tidak ada tanggapan.
Konsultan Shietra : “Saya tunggu pertanggungjawaban anda, bila tidak, maka itu bukti konkret niat batin anda MENYALAHGUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA SAYA.”
Achmad Heri Herlambang : “mohon maaf sebelumnya jika pak Shietra terganggu dengan kontak pesan dari saya, saya sebagai customer bapak dan dapat nomor kontak bapak saat saya membeli ebook bapak. Demikian pak Shietra, terima kasih.”
Konsultan Shietra : “Lalu apa maksud anda menulis SAYA TERTARIK DENGAN TULISAN BAPAK TENTANG CESSIE DAN SUBROGASI? Itu yang Anda sebut sebagai konsumen? Bayar tarif jasa saja TIDAK.”
Achmad Heri Herlambang : “...” Masih juga tidak ada tanggapan.
Konsultan Shietra : “Saya tidak ambil pusing apa cara anda berkilah, HUKUM KARMA mencatat. Saya tanya diawal, ebook apa lagi yang hendak anda pesan? Ini jawaban Anda : ‘SAYA TERTARIK DENGAN TULISAN BAPAK TENTANG CESSIE DAN SUBROGASI DI WEBSITE’. APA MAKSUD ANDA?”
Achmad Heri Herlambang : “...”
Konsultan Shietra : “Jawab! Semiskin itukah anda? Sampai sampai hendak memperkosa profesi saya yang menulis banyak artikel yang anda nikmati? Balas air susu dengan PERKOSAAN? Anda lebih hina daripada pengemis. Pengemis saja tidak merampok nasi dari piring orang lain. Begitu cara anda balas Budi guru anda? Apa sih agama Anda?”
Achmad Heri Herlambang : “...” Masih pula tiada tanggapan, mungkin sudah mati.
Konsultan Shietra : “Semiskin itukah anda, sampai sampai tarif konsultasi saya yang tidak seberapa, hendak anda rampok juga. Berarti semua pembeli ebook saya boleh perkosa profesi saya, begitu? Lalu buat apa saya buat peringatan di website dan invoice ebook? Jawab!”
Achmad Heri Herlambang : “...”
Konsultan Shietra : “Enak ya, perkosa profesi konsultan dan sekaligus guru anda, semudah main handphone. Selama ini anda cari harta dengan cara menipu dan merampok, atau mencuri nasi dari piring guru anda? Konsultan hukum mana lagi yang hendak anda PERKOSA PROFESINYA? Konsultan hukum mana lagi yang hendak anda PERKOSA PROFESINYA?”
Achmad Heri Herlambang : “...” Memang sudah mati manusia-setan hasil didikan TUKANG PERKOSA dan TUKANG LANGGAR penuh keserakahan tersebut, demikian tidak tahu malu dan tidak takut sekalipun melanggar peringatan dalam website ini yang telah demikian keras melarang perbuatan tercela-hina semacam memperkosa profesi konsultan (perbuatan tercela dan hina yang bahkan tidak perlu diberikan teguran ataupun peringatan apapun) yang jelas-jelas sedang mencari nafkah dari menjual jasa konseling.
Konsultan Shietra : “Saya doakan anda benar-benar menjadi pengemis tanpa rumah dan tanpa pekerjaan, sebagaimana perlakuan anda terhadap profesi saya, itu doa dari Anda sendiri, sikap anda sendiri. Sudah saya berikan kesempatan tanggung jawab, anda bungkam. Anda sengaja MELANGGAR peringatan di website, MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA SAYA, MEMPERKOSA PROFESI saya, maka YOU ASKED FOR IT, sanksi diberlakukan.”
Entah apa dosa kami terhadap PELANGGAR TUKANG PERKOSA bernama Achmad Heri Herlambang tersebut, sehingga demikian “tega” memperkosa kami yang sudah demikian jelas sedang mencari nafkah dari menjual jasa konseling seputar hukum. Seorang Presiden sekalipun adalah tidak etis bila sampai memperkosa profesi orang lain, terlebih seorang Achmad Heri Herlambang, hanya seorang anak hasil didikan TUKANG PERKOSA. Mengapa Achmad Heri Herlambang tidak memperkosa ibu atau ayahnya sendiri, atau silahkan perkosa anak gadisnya sendiri, namun tidak dapat dibenarkan bila dirinya memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah untuk MENYAMBUNG HIDUP—INI URUSAN HIDUP DAN MATI ORANG!
Dirinya pikir siapa diri bersangkutan, merasa berhak memperkosa profesi orang lain yang JELAS-JELAS sedang mencari nafkah dan sekalipun telah demikian besar pengorbanan kami dalam membentuk website profesi hukum ini, tidak terhitung lagi dari segi waktu, biaya, tenaga, pikiran, hingga kesehatan, begitupula berbagai peringatan tegas dalam sekujur tubuh website profesi konsultan hukum yang kami aush dengan susah-payah ini, namun kini masih juga hendak diperkosa oleh PENJAJAH SERAKAH TIDAK PUNYA MALU semacam Achmad Heri Herlambang demikian?
Entah kami merupakan korban modus perkosaan yang keberapa dari pemerkosa bernama Achmad Heri Herlambang, yang ternyata sudah “putus urat malunya”, sehingga tidak memiliki rasa malu terlebih rasa takut memperkosa profesi orang lain—mungkin sudah terbiasa demikian atau memang sudah biasa dididik demikian oleh orangtuanya.
Pengemis mana juga, yang punya masalah hukum, terlebih masalah CESSIE dan SUBROGASI? Pengemis punya masalah hutang kredit atau bahkan hendak membeli piutang? Ternyata, ada yang lebih miskin daripada pengemis, yakni setan bernama Achmad Heri Herlambang—lebih tepatnya ialah : MISKIN MORALITAS, sehingga tidak mampu mengendalikan libido birahi nafsunya untuk merampok dan memperkosa orang lain, demi kesenangan perutnya sendiri. Ternyata pula, seorang pengemis pun masih lebih terhormat ketimbang Achmad Heri Herlambang, sang PEMERKOSA yang bangga dan gagah memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari sesuap nasi untuk menyambung hidup. Menurut Anda, adakah yang lebih HINA dan TERCELA dari itu?


Tidak ingin repot-repot pergi ke kantor hukum untuk menyewa jasa hukum, tidak ingin repot-repot mengantri di kantor hukum, tidak ingin repot-repot bayar ongkos dan bensin kendaraan, tidak ingin repot-repot mengisi buku tamu ataupun formulir, tidak repot-repot mendaftar, tidak ingin repot-repot membuat jadwal janji temu dengan penyedia jasa hhukum, tidak ingin repot-repot membaca kontrak jasa layanan hukum, tidak ingin repot-repot tanda-tangan dan membayar materai kontrak layanan hukum, tidak ingin repot-repot belajar dan mendalami ilmu hukum, tidak ingin repot-repot membayar biaya buku-buku hukum dan membacanya, tidak ingin repot-repot riset hukum, tidak ingin repot-repot membaca ribuan undang-undang maupun ribuan putusan pengadilan, tidak ingin repot-repot membayar tarif jasa profesi hukum, namun ingin SEMUDAH MEMPERKOSA PROFESI KONSULTAN, PERKOSAAN MANA DENGAN SEMUDAH DAN SEGAMPANG BERMAIN HANDPHONE DI TANGAN, SEMUDAH DAN SEGAMPANG MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA PROFESI KONSULTAN ATAUPUN MENYALAH-GUNAKAN EMAIL PROFESI KONSULTAN HUKUM, itulah Achmad Heri Herlambang, seorang PENIPU, PERAMPOK NASI DARI PIRING MILIK PROFESI KONSULTAN, dan PEMERKOSA profesi konsultan.
Sama halnya, pemerkosa mana yang hendak repot-repot memperkenalkan dirinya kepada korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot membayar korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot PDKT dan pacaran selama bertahun-tahun hingga mengeluarkan modal untuk berpacaran dengan korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot bertanggung-jawab atas pemerkosaannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot melamar dan bertunangan ataupun menikahi dan mengadakan resepsi nikah dengan korbannay? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot membesaarkan anak hasil perkosaan dengan korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot menafkahi korbannya? itulah PEMERKOSA bernama Achmad Heri Herlambang, sang PREDATOR.