KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Contoh MODUS PENYALAHGUNAAN oleh Sarjana (Tukang Langgar) Hukum Panji Riyadi, PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN

ARTIKEL HUKUM
Akibat Faktor KESERAKAHAN, bukan karena Kemiskinan, NASI DARI PIRING PROFESI ORANG LAIN YANG MENJADI KOMPETITORNYA PUN, DIRAMPOK JUGA
Menurut Anda, apakah ada yang lebih tidak bermoral, daripada konsultan hukum yang memperkosa profesi sesama konsultan hukum? Bila tidak kompeten dibidang hukum, mengapa tidak “mati saja”, dan mengapa juga justru memperkosa profesi konsultan lain yang menjadi kompetitornya? Itulah yang dipertontonkan secara “seronok” demikian “vulgar”-nya oleh seorang konsultan bernama Panji Riyadi <panjikonsultan@gmail.com>, pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN yang berkantor di Karawang, yang tidak kompeten dibidang hukum, namun mencoba “merampok” dan “mencuri” ilmu konsultan lain lewat MODUS penipuan serta penyalah-gunaan email kerja profesi kami yang merupakan Konsultan Hukum KOMPETITOR dari Panji Riyadi pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN.
Panji Riyadi pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN mendapati email kerja profesi kami dari official website profesi kami ini, dimana sekujur tubuh website kami ini telah kami rancang sedemikian rupa sehingga adalah mustahil pengunjung website ini tidak mengetahui dan tidak menyadari bahwa profesi utama kami adalah Konsultan Hukum, yang bahkan anak kecil pun pasti membacanya, dimana profesi dampingan kami adalah penyedia jasa terkait hukum lainnya seperti training, penulisan konten hukum (legal content writer), pemasaran buku hukum, maupun lainnya, dimana juga sudah demikian jelas bahwa seorang profesi konsultan mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab atau konseling seputar hukum.
Sekalipun sekujur tubuh website ini telah demikian tegas dan eksplisit memberikan peringatan “syarat dan ketentuan layanan”, bahwa hanya klien pembayar tarif jasa konsultasi yang berhak menceritakan ataupun bertanya tentang isu hukum, apapun alasannya, dimana kami sedang mencari “nafkah utama” sebagai konsultan hukum yang merupakan hak asasi manusia untuk mendapat kompensasi atas jasa profesi kami (hak untuk mencari dan mendapatkan nafkah), namun masih juga peringatan yang demikian eksplisit tersebut ternyata secara disengaja dilanggar oleh Panji Riyadi pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN, sang Sarjana (Tukang Langgar) Hukum yang juga ternyata “mencari kekayaan lewat memperkosa profesi konsultan hukum lainnya”, dengan memakai modus yang sangat LICIK, TIDAK BERMORAL, HINA, BEJAT, BIADAB, SERAKAH, PREDATOR, KORUP, PICIK, MUNAFIK, yang mana dapat kami simpulkan bahwa Panji Riyadi pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN telah terbiasa dan hidup dari modus-modus penipuan dan eksploitasi semacam pemerkosaan terhadap profesi orang lain.
Dengan menyalah-gunakan email kerja profesi kami yang diperoleh Panji Riyadi pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN dari official website milik kami ini, Panji Riyadi pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN mengirim pesan berisi modus penipuan sebagai berikut: (modus penipuan yang “tanggung-tanggung” dari Panji Riyadi pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN, sehingga dapat dengan mudah sekali kita tangkap niat implisit berupa itikad buruk dari sang penipu dalam memakai modus, semudah mengungkap kalimat serta kata-kata dibalik substansi pesannya sendiri. Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga, terutama ketika Panji Riyadi pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN menargetkan mangsa calon korban yang tidak semestinya “dicoba-coba” seperti kami yang telah terbiasa menghadapi dan memetakan ribuan modus serupa)
Panji Riyadi pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN : “Selamat siang Pak, Pada siang ini, saya mohon dibantu terkait jasa content / creative writer Dan biaya Jasanya mohon di info, Pak. Ada beberapa hal yang saya mau lakukan terkait lawfirm yang bergerak dibidang corporate lawyer. 1. Lingkup corporate lawyer itu apa saja Pak? 2. Dan spesialisasi saya di bidang pengurusan perizinan. Saya mohon arahan dan petunjuknya dari Bapak Hery Shietra, S.H. Atas perhatian dan kepercayaannya saya ucapkan terimakasih.” (Sebagaimana dapat para pembaca saksikan sendiri, ada itikad buruk berupa modus MENGECOH, dari rangkaian kalimatnya, bermula dari ‘IMING-IMING’ hendak menggunakan jasa kami dalam menyusun ‘content writer’, namun seketika itu juga melakukan akrobatik ‘lompatan logika’ yang merupakan pengalihan isu secara licik dan terselubung sehingga korban akan mudah terkecoh tanpa disadari, dengan maksud untuk “mencuri ilmu” lewat modus eksploitasi sebagaimana demikian, dimana modus semacam ini biasanya hanya bisa dilakukan oleh penipu-penipu yang terbiasa menipu, tidak mungkin dilakukan oleh seorang penipu pemula)
Konsultan Shietra : “Selamat siang, Mohon agar peringatan dalam website maupun invoice, dihormati dan dihargai, bahwa HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF KONSULTASI YANG BERHAK UNTUK BERTANYA PERIHAL HUKUM, tidak terkecuali terkait pertanyaan Anda yang telah menjurus pada konseling terkait hukum (‘Lingkup corporate lawyer itu apa saja Pak?’), bukan lagi pertanyaan terkait Content Writer. Jika tidak, akan kami nilai sebagai PENYALAHGUNAAN terhadap email ‘profesi utama’ kami selaku konsultan yang jelas mencari nafkah utama kami dari MENJUAL JASA TANYA-JAWAB. Demikian peringatan pertama dan terakhir ini disampaikan, agar dapat diindahkan. Terimakasih.”
Panji Riyadi pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN : “Mohon maaf sebelumnya, saya fokuskan ke content writer saja Pak, Atas perhatian dan kepercayaannya saya ucapkan terimakasih.” (PENGAKUAN yang bersangkutan, bahwa dirinya telah SENGAJA melanggar dan memperkosa profesi kami, dengan “tidak fokus” kepada jasa ‘content writer’. Artinya apa, jika bukan memang memiliki niat buruk untuk memperkosa profesi konsultan hukum yang menjadi kompetitornya?)
Konsultan Shietra : “MODUS, rupanya, dari Anda. TIADA SATUPUN PERTANYAAN ANDA TERKAIT JASA CONTENT WRITER, dimana tidak wajar calon klien pengguna jasa content writer sama sekali tidak bertanya terkait harga artikel dan sebagainya. Anda pikir, dengan MEMPERKOSA profesi konsultan hukum dan MELANGGAR peringatan dalam website maupun invoice, disertai embel-embel tanya jasa content writer, dapat jadi alasan pembenar bagi Anda untuk MELANGGAR DAN MEMPERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM? SANKSI akan kami berlakukan, you ASKED FOR IT. Terimakasih atas MODUS perkosaan Anda terhadap profesi kami. Konsultan hukum mana lagi yang hendak anda perkosa profesinya? Anda lebih hina dari pada pengemis, dimana pengemis pun tidak mencari nafkah dengan cara mencuri nasi dari piring orang lain.”
Menurut “Hukum Karma”, menabur “perkosaan” terhadap profesi orang lain bahkan profesi kompetitor si pelaku, sama artinya mematikan profesi dirinya sendiri sebagai buah akibatnya di masa mendatang. Tiada yang lebih bodoh, daripada perilaku-perilaku (terlebih memakai MODUS penipuan) semacam memperkosa profesi orang lain yang menjadi kompetitor sang pelaku. Entah, kami sudah merupakan korban yang keberapa dari modus-modus yang pastilah terbiasa dilancarkan oleh Panji Riyadi pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN yang ternyata sama sekali tidak memiliki etika dan nurani, terlebih moralitas.
Menurut para pembaca, dengan memakai “embel-embel” hendak menjadi calon pengguna jasa training, calon penggguna jasa content writer, maupun calon pembeli ebook yang kami pasarkan, lantas artinya semua orang berhak semudah itu melanggar “term and condition” layanan kami, menjadikan itu sebagai “alasan pembenar” untuk menyalah-gunakan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami, dan semudah bermain Handphone dalam memperkosa profesi kami yang mana sudah demikian jelasnya bahwa sumber “nafkah utama” profesi kami ialah dari menjual jasa konseling seputar hukum?
Mengambil keuntungan dari kami dengan cara menipu ataupun mencoba mengecoh kami memakai modus-modus seperti yang dilakukan oleh Panji Riyadi pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN, bukan lagi mencoba mencuri nasi dari piring kami selaku kompetitor yang bersangkutan, namun sama artinya MERAMPOK NASI DARI MULUT DAN PERUT KAMI—tiada yang lebih hina daripada perilaku semacam itu, dimana Panji Riyadi pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN bukanlah orang miskin, dirinya mampu membayar tarif jasa konsultasi yang kami tawarkan yang TIDAK SEBERAPA HARGANYA, namun Panji Riyadi pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN terlampau SERAKAH dan TIDAK BERMORAL, bahkan tega memupuk kekayaan dengan cara MERAMPOK NASI DARI MULUT DAN PERUT KAMI?
Modus-modus penipuan serupa semacam kelakuan Panji Riyadi pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN, sudah ribuan pihak kami hadapi dan petakan modus-modus semacam itu (sebagaimana dapat para pembaca lihat list serta modus-modusnya pada laman “BLACKLIST PELANGGAR & PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM” dalam website ini), sehingga Panji Riyadi pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN telah keliru menjadikan kami sebagai calon target korban berikutnya dari keserakahan Panji Riyadi pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN.
Salah satu contoh lainnya dengan ragam serupa, ialah modus berpura-pura hendak memesan eBook yang kami pasarkan juga dalam website ini, salah satunya oleh pengacara spesialis “TUKANG LANGGAR” benama Afry Dhony / Afri Dhoni, yang menyalah-gunakan email profesi kami dengan kedok bertanya apakah kami menjual eBook tentang cara mendirikan kantor hukum dan disaat bersamaan pengacara spesialis “TUKANG LANGGAR” bernama Afry Dhony tanpa kami izinkan lantas bercerita secara panjang-lebar bahwa dirinya menggugat sebuah perusahaan leasing dan lain sebagainya yang menjurus pada konseling seputar hukum. Jika betul dirinya hendak mencari eBook tentang cara mendirikan kantor hukum, maka cukup bertanya : “Apakah ada dijual eBook tentang cara mendirikan kantor hukum?” (TITIK, TANPA KOMA, bukan alih-alih justru menyita waktu kami dan menyalah-gunakan nomor kontak kerjak ami, dimana sudah demikian jelas bahwa kami sedang mencari nafkah dari menjual jasa konseling seputar hukum, sebagai “profesi utama” kami.)
Seolah tidak jera-jeranya masyarakat Indonesia melanggar dan memperkosa profesi orang lain, semudah bermain komputer ataupun Handphone di tangan mereka, terjadi ribuan kali perkosaan serupa terhadap profesi kami, dengan menyalah-gunakan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami dengan menyimpangi peruntukan utamanya, seolah hendak menuntut dilayani dan disaat bersamaan menyuruh kami untuk “mati makan batu” (harapan semu yang ‘kelewat tidak waras’ oleh pelakunya), dimana kami telah berkorban demikian tidak terhitungnya dari segi biaya, waktu, tenaga, perhatian, hingga kesehatan untuk menyuguhkan website hukum, alih-alih membalas “air susu” dengan kontribusi bagi profesi penulis, justru membalas dengan “perkosaan terhadap profesi penulis” (entah hasil didikan siapa dan apa), salah satunya terjadi kembali dalam kasus berikut:
thisisadell@outlook.com : “Selamat malam Pak Shietra, Saya berminat beli E-book Bapak yg kepailitan, soalnya sedang bermasalah dengan PKPU yg sampai akhir tetap mencantumkan nominal versi debitur saja. Persis seperti yang ditulis di web Bapak. Verifikasi piutang namun pengurusnya (kurator) berpihak pada debitor dan orang tua saya (dan 5 orang lainnya) tanda tangan karena dijanjikan akan dibahas di luar persidangan. Sekarang lagi proses pidana untuk menuntut janji tersebut namun masih bingung untuk pembayarannya jika tuntutan pidana dikabulkan, apakah jadi perdata. Saya mau beli E-Book Bapak untuk referensi. Atau jika tidak ada di E-book ini boleh direferensikan E-book lain. Terima kasih” (Ini namanya apa, jika bukan konseling tanya-jawab seputar hukum? LALU UNTUK APA EBOOK DICANTUMKAN SINOPSIS DALAM WEBSITE INI? Alamat email kami untuk tujuan pemesanan pun hanya dapat ditemukan setelah pembaca membaca seluruh sinopsis ebook. Itukah yang disebut “pemesanan”?)
Konsultan Shietra : “Anda TELAH MENYALAHGUNAKAN EMAIL KERJA SAYA. ANDA SADAR SAYA BERPROFESI SEBAGAI KONSULTAN, DAN DALAM WEBSITE TELAH DITEGASKAN BAHWA HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF YANG BERHAK MENCERITAKAN MASALAH HUKUM. Konsultan hukum mana lagi yang hendak Anda perkosa profesinya? Belum apa-apa sudah memperkosa profesi konsultan serta melanggar PERINGATAN di website. Selanjutnya, pelanggaran apa lagi yang hendak anda lakukan? Anda kini dimasukkan dalam laman BLACKLIST PELANGGAR DAN PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN. You asked for it. Konsultan hukum mana lagi yang hendak Anda perkosa profesinya?
Memang sudah rusak, moralitas bangsa “agamais” bernama Indonesia ini. mengaku-ngaku “ber-Tuhan”, namun perilaku sangat menyerupai “hewanis” predator yang memakan manusia sesamanya. Mereka, para pelaku pemerkosaan terhadap profesi penulis, bukan dikarenakan faktor tidak punya uang—orang miskin atau pengemis mana, yang punya masalah hukum, terlebih masalah kepailitan, masalah tanah, masalah ketenagakerjaan?
Namun selalu karena faktor KESERAKAHAN diri pelakunya, dimana “birahi nafsu” mereka untuk memperkosa profesi orang lain, tidak mampu mereka kendalikan dan kontrol, sehingga kerap dan terbiasa menumbalkan hak dan eksistensi manusia lainnya tanpa memiliki rambu moralitas dan etika. Entah, sudah berapa banyak profesi orang lain mereka perkosa dan rampok hak-haknya, serta dicurinya nasi dari mulut ataupun piring dan perut milik orang lain. Mencuri dengan cara mengecoh, serta menyalah-gunakan, dan disaat bersamaan meminta dilayani namun membalas dengan “menyuruh mati makan batu”, apakah layak pelakunya masih disebut sebagai seorang “manusia”?
Bahkan, seekor hewan pun tidak sedemikian serakah dan hina-nya—bahkan juga, seorang pengemis pun tidak sehina itu. Bangsa ini pun tidak kurang-kurangnya “agamais”, mengkonsumsi serba “halal lifestyle”, namun diakibatkan bobroknya moralitas, dimana makanan boleh saja “halal” namun dari segi ucapan dan perilaku ternyata KOTOR dan KORUP luar biasa. Penulis tidak mengkonsumsi makanan “halal” (dalam artian penulis mengkonsumsi “daging babi”), namun masih juga mereka merampoknya (daging babi makanan penulis) dari piring, mulut, dan perut penulis. Padahal, footer website ini telah mencantum laman BLACKLIST sebagai ancaman dan sanksi bagi pelanggar peringatan dalam website ini sebagai efek jera, namun masih juga berani dilanggar. Menjadi salah siapa, dan siapa yang meminta diberikan sanksi? Anda pikir, penulis senang, membuang waktu untuk menulis semua kebusukan karakter bangsa ini, sebagaimana artikel ini? Penulis lebih memilih, jika bisa, dapat bekerja secara tenang tanpa diperkosa ataupun ditipu apa yang menjadi profesi penulis yang mencari nafkah secara legal ini.
Tepatlah kiranya apa yang pernah dikatakan oleh Sang Buddha, bahwa “Bukan apa yang masuk ke dalam mulut yang terpenting, namun apa yang dilontarkan keluar dari dalam mulut kita, itu yang paling perlu diperhatikan.” Penulis merasa bangga, menjadi seorang Buddhist yang minoritas di republik yang selama ribuan tahun para nenek-moyang Bumi Pertiwi telah pernah dimakmurkan oleh falsafah Buddhisme ini, dan dapat mempraktikkan Dhamma, takut menanam “karma buruk”, dan disaat bersamaan malu bila sampai harus memperkosa profesi orang lain demi kesenangan perut sendiri—karena lebih hina daripada pengemis. Mungkin manusia ELING, memang LANGKA dan MINORITAS di negeri ini, sehingga kerap tampak seolah menjadi 'aneh sendiri' dan 'melawan arus'. Indonesia, negeri dimana orang baik senantiasa menjadi "mangsa empuk", dan sekaligus negeri dimana warganya justru akan "BESAR KEPALA" ketika diberikan hati dan kebaikan, yang akan menuntut pula untuk diberikan jantung--jika perlu dengan cara-cara seperti menipu, mengecoh, merampok, hingga MEMERKOSA, cerminan BOBROKNYA MORALITAS PELAKU.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.