Seluruh Pemegang Saham Merangkap sebagai Direksi dan Komisaris, Dimaknai sebagai Cerminan Sikap / Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

LEGAL OPINION
Question: Biasa model di perusahaan (Perseroan Terbatas) milik keluarga, para pemegang saham (dengan “hak suara)” yang merupakan pemiliknya secara seluruhnya merangkap jabatan sebagai direktur ataupun sebagai komisaris. Bagaimana pandangan hukumnya, apakah ada resiko untuk perusahaan model perusahaan keluarga semacam ini?
Brief Answer: Bisa dikatakan, secara yuridis maupun secara “politis”, ketika Organ Perseroan menjadi tidak lagi terdapat pemilahan “check and balancing” yang tegas, terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris, dimana tidak jarang pada praktiknya terdapat rangkap jabatan dalam satu Perseroan Terbatas menjelma pembagian Organ Perseroan tidak lagi terdapat garis embarkasi yang tegas, maka terhadap segala tindakan pengurus perseroan akan dianggap sebagai representasi atau cerminan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham itu sendiri—lebih tepatnya disebut sebagai pendirian “RUPS Luar Biasa” yang bersifat insidentil kasus per kasus tiap perbuatan hukum sang pengurus perseroan yang merangkap jabatan sebagai pemegang saham.
Biasanya, dalam suatu “Joint Venture Agreement” ataupun “Shareholders Agreement”, para calon pendiri Perseroan Terbatas yang kelak akan menjadi para pemegang saham ketika Perseroan Terbatas telah secara resmi dan sah berdiri, membuat kesepakatan bahwa salah satu pihak akan duduk sebagai pejabat Direktur dan pihak lainnya sebagai Komisaris—sehingga praktis, setiap perbuatan hukum pengurus perseroan yang direstui oleh komisaris-nya, akan dimaknai sebagai “Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham” itu sendiri—sekalipun secara implisit / tersirat.
Karenanya pula, idealnya bukan Pihak Kesatu yang akan duduk sebagai Direktur, namun Pihak Kesatu dalam suatu “Joint Venture Agreement” demikian diberi hak prerogatif untuk menunjuk dan mengangkat Direktur dari seseorang profesional yang independen, sehingga setiap perbuatan hukum sang direktur tidak dimaknai sebagai identik cerminan sikap Rapat Umum Pemegang Saham, dimana pemegang saham perseroan dalam RUPS Tahunan berhak untuk meminta laporan pertanggung-jawaban kinerja Direksi dan Dewan Komisaris.
PEMBAHASAN:
Sejatinya tidaklah ideal dalam pengertian profesionalisme tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), ketika suatu Perseroan Terbatas terdapat rangkap jabatan antara pengurus dengan pemegang saham, kecuali sifatnya memang berupa “perusahaan (milik) keluarga” (dimana forum prosedural semacam RUPS hanya sekadar formalitas atau bahkan tidak pernah digelar sama sekali) atau hanya berupa Perseroan Terbatas yang kecil lingkup dan skala tenaga kerja yang dinaungi olehnya, sehingga sifat “separation of power” yang dijabat menjadi bias dan ambigu akibat rangkap status pada masing-masing pihak pejabatnya (rangkap jabatan).
Sebenarnya telah lama terdapat preseden maupun yurisprudensi yang merupakan norma hukum bentukan praktik peradilan (best practice), dimana Mahkamah Agung RI dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa ketika para pejabat Direksi maupun Dewan Komisarisnya ternyata adalah para pemegang saham, atau dengan kata lain jika seluruh pemegang sahamnya menjabat pula secara rangkap jabatan entah sebagai direktur maupun sebagai komisaris, maka setiap keputusan yang dibuat oleh sang direktur bersama komisarisnya akan dianggap sebagai representasi atau cerminan dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) itu sendiri.
Analogi dibalik preseden bentukan Mahkamah Agung RI demikian, tidak terlepas dari sifat suatu forum RUPS dapat diselenggarakan dimana pun, kapan pun, dan dalam bentuk surat-menyurat maupun tatap muka, tanpa prosedural layaknya “RUPS konvensional” sepanjang disetujui secara suara bulat oleh seluruh pemegang saham Perseroan Terbatas, sebagaimana norma demikian dapat kita temukan dalam:
UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Pasal 91
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
Penjelasan Resmi Pasal 91 UU PT
Yang dimaksud dengan “pengambilan keputusan di luar RUPS” dalam praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution).
Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.
Yang dimaksud dengan “keputusan yang mengikat” adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
Alhasil, setiap bentuk surat menyurat maupun kontrak dan akta yang ditandatangani oleh para pengurus dan komisaris dari perseroan yang rangkap jabatan sebagai para pemegang saham (atau dengan bahasa lainnya, seluruh pemegang saham ternyata “rangkap jabatan” sebagai pengurus maupun komisaris perseroan), maka seluruh perbuatan hukum pengurus dan komisaris perseroan akan dianggap sebagai cerminan atau representasi kehendak dari RUPS itu sendiri, karenanya, keberlakuan norma pasal berikut di bawah ini menjadi tidak lagi relevan untuk disinggung karena dimaknai telah seketika itu juga terpenuhi:
UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Pasal 102
(1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya.
(5) Ketentuan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 mutatis mutandis berlaku bagi keputusan RUPS untuk menyetujui tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Meski demikian, terhadap beberapa bidang usaha, terdapat peraturan teknis yang secara spesifik diatur oleh otoritas terkait yang mengatur perihal siapa yang boleh dan tidak boleh menduduki jabatan direksi suatu Perseroan Terbatas, terutama bagi badan hukum-badan hukum yang sangat “prudent” karena mengelola dana masyarakat seperti lembaga keuangan perbankan, salah satunya sebagai berikut:
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 55 /POJK.03/2016
TENTANG
PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 4
(1) Bank wajib memiliki anggota Direksi dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
(2) Seluruh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdomisili di Indonesia.
(3) Direksi wajib dipimpin oleh presiden direktur atau direktur utama.
Pasal 5
Presiden direktur atau direktur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali.
Pasal 6
(1) Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi oleh Dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), harus memperhatikan rekomendasi komite remunerasi dan nominasi.
(2) Mayoritas anggota Direksi wajib memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang operasional dan paling rendah sebagai Pejabat Eksekutif bank.
(3) Setiap anggota Direksi harus memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Pasal 7
(1) Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau Pejabat Eksekutif pada bank, perusahaan dan/atau lembaga lain.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan Bank pada perusahaan anak, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota Dewan Komisaris pada perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Bank, sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Direksi Bank.
(3) Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada perusahaan lain.
Pasal 8
Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris.
Pasal 9
Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.
CATATAN PENUTUP SHIETRA & PARTNERS:
Meski demikian, praktik “rangkap jabatan” demikian tidak dapat dimaknai sebagai membuat sang pejabat Direksi maupun Dewan Komisaris menjadi tidak memiliki “kecakapan hukum” untuk melakukan perbuatan hukum mengatas-namakan Perseroan Terbatas yang diwakili olehnya ketika melakukan hubungan hukum dengan pihak-pihak luar perseroan. Pada prinsipnya, Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak melarang praktik “rangkap jabatan” demikian—meski, konsekuensi yuridisnya ialah sebagaimana telah dibahas pada Opini Hukum SHIETRA & PARTNERS di atas, yakni berakibat segala tindakan hukum pengurus perseroan dianggap sebagai representatif atau cerminan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham itu sendiri, dimana secara kalkulasi resiko bisnis maupun hukum, pihak ketiga eksternal perseroan yang melakukan kesepakatan bisnis dengan pengurus perseroan demikian, justru akan lebih terjamin secara hukum karena tiada lagi celah bagi perseroan untuk berkilah seperti alasan “belum mendapat persetujuan RUPS” ketika hendak mengadaikan atau menjual aset milik perseroan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.