Penjualan yang Mengandung Unsur Penipuan, adalah Tindak Pidana bila Timbul Kerugian bagi Pihak Pembeli

LEGAL OPINION
ACQUIT ET DE CHARGE Tidak dapat Menghapus Fakta Adanya Niat Pelaku untuk Menipu
Question: Penipuan dalam suatu transaksi atau kesepakatan jual-beli barang, apa harus selalu bentuknya sama sekali tidak menyerahkan barang itu ke pembeli, barulah pelakunya dapat disebut telah menipu sekalipun uang telah diserahkan pembeli? Bila memang niatnya menipu pembeli, apa hanya bisa digugat perdata saja? Bagaimana jika barangnya memang dikirim dan diserahkan oleh pihak penjual, namun ternyata berbeda dari apa yang semula ditawarkan oleh si penjual. Seringkali mereka berdalih, jika memang ada niat menipu maka barang sama sekali tidak akan pernah dikirim kepada customer.
Mengakunya “ready stok” saat promosi produk ke kami, namun mengapa barang yang kemudian diserahkan berbeda dari apa yang semula mereka tawarkan? Bukankah itu artinya sejak semua mereka punya itikad buruk untuk mengecoh calon pembelinya? Mengaku dari bahan “best quality”, ternyata barang yang tiba hanya berjenis kualitas rendah, jauh dibawah harga yang telah kami bayarkan, sehingga jelas menimbulkan kerugian bagi kami selaku pembeli.
Brief Answer: Tindak pidana penipuan bukanlah perihal pelakunya memberikan ataukah tidak sama sekali ... jual-beli, namun lebih kepada apa yang terjadi pada ... peristiwa dan ... dari objeknya, semisal pihak penjual dengan sengaja melakukan mis-... yang ... persepsi calon pembeli, rangkaian ... atau kata-kata ... yang tujuan utamanya menggerakkan niat batin calon korban untuk ... dan menyerahkan sejumlah uang jual-beli, atau semisal membuat “... dan ...” yang cukup meyakinkan pihak pembeli yang mana kemudian ternyata sejak awal memang akan dilanggar sendiri oleh pihak penjual.
Esensi kedua, yakni bilamana dapat dibuktikan oleh pihak korban, bahwa timbul ... bagi pihak pembeli atas transasksi yang dilandasi oleh suatu ... oleh pihak penjual. Penipuan yang dikemas dalam konstruksi hubungan hukum jual-beli, bukan dimaknai akan selalu berbuntut pada gugatan perdata semata, namun juga dapat bermuara pada tuntutan pidana bila ... pelakunya memang mengandung “corak warna batin” penipuan. [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, SHIETRA & PARTNERS akan mengilustrasikan kasus jual-beli perusahaan yang mengandung muatan penipuan, dan memang akan berujung sebagai delik pidana, sebagaimana tercermin lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor ... K/Pid/20... tanggal ... , dimana Terdakwa didakwa karena telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang suatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan.
Bermula pada bulan ..., Terdakwa berkenalan dengan ... (korban) pada sebuah Hotel di Jakarta untuk membicarakan adanya kerjasama dibidang Pertambangan Batubara. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa dirinya memiliki lahan tambang Batubara atas nama PT. ... (PT. ...) seluas ... Ha dengan jumlah kandungan deposit ... sekitar ....000 ton sudah siap ditambang, kandungan kalori tambang ... di atas ...000 kalori.
Terdakwa juga menyebutkan kepada korban tentang Perijinan yang telah dimiliki oleh PT. ... termasuk hasil survey Geologi dan mengajak korban, untuk melihat Lokasi Tambang ... PT. ... di ... . Selanjutnya Terdakwa mengatakan telah melakukan investasi di PT. ... sebesar Rp ....000.000.000,00 dan saat itu Terdakwa menawarkan saham PT. ... kepada korban sebesar ...0% dari nilai investasi yaitu sebesar Rp ....000.000.000,00 dimana Terdakwa yang akan menjalankan operasional PT. ....
Setelah pertemuan tersebut, dilakukan pertemuan lagi pada sebuah di Jakarta dan di kantor korban di .... Kedatangan Terdakwa ke kantor korban, disertai dengan membawa Dokumen Perijinan yang dimiliki PT. ... guna meyakinkan korban, antara lain Akta Pendirian PT. ..., Akte RUPS PT. ... tanggal ..., Keputusan Bupati ... Utara Tahun ... tentang Pemberian Kuasa Tambang Eksploitasi atas nama ... tanggal ..., Keputusan Bupati ... Utara Tahun ... tentang Pemberian Kuasa Pengangkutan dan Penjualan atas nama ..., dengan maksud supaya korban menjadi percaya dan tertarik menginvestasikan dananya pada PT. ....
Guna meyakinkan korban, Terdakwa mengajak korban dengan alasan untuk meninjau lokasi tambang PT. ... di Kabupaten ... Utara bersama saksi ... , ... (Konsultan dan Ahli Geologi PT. ...). Setelah dilakukan peninjauan ke PT. ..., korban menjadi percaya, bahwa Terdakwa selaku pemilik PT. ..., sehingga tergerak hatinya untuk menginvestasikan dananya pada PT. ... sebesar Rp ....000.000.000,00.
Setelah korban menyatakan bersedia menginvestasikan dananya pada PT. ..., maka untuk lebih meyakinkan korban, agar percaya, pada tanggal ... Terdakwa membuat Akte di Notaris Jakarta yaitu: ...
Dengan adanya akta-akta semacam itu, masing-masing tanggal ... seolah-olah telah terjadi Hibah Saham kepada pihak korban, dan mengangkat korban menjadi Komisaris Utama di PT. ..., sehingga susunan Pemegang Saham, Komisaris, maupun Direksi PT. ..., dengan komposisi sebagai berikut: ...
Oleh karena korban merasa yakin telah memiliki saham PT. ... sebanyak ... saham dan menjadi Komisaris Utama di PT. ..., maka korban menjadi tidak ragu lagi untuk menyerahkan dana sebesar Rp ....000.000.000,00 untuk kepentingan investasi di PT. ... dengan cara mentransfer dana tersebut.
Selanjutnya, seakan-akan untuk operasional PT. ... Terdakwa meminta korban untuk mentransfer dana lagi kepada Terdakwa dan permintaan Terdakwa tersebut telah dipenuhi korban, dengan perincian: ...
Selain mentransfer uang ke Rekening Terdakwa maupun ..., Terdakwa juga membujuk korban supaya bersedia membeli lahan tambang baru atas nama PT. ... dimana untuk pembelian lahan tersebut Terdakwa minta agar korban mentransfer uang kepada Terdakwa guna pembelian lahan tambang Batu bara atas nama PT. ... yang sedang dalam proses pembelian dan Terdakwa minta uang tersebut dikirim langsung ke Rekening PT. ..., kemudian permintaan Terdakwa dipenuhi oleh korban dengan cara mentransfer uang ke Rekening PT. ... secara bertahap, yaitu:
Sehingga jumlah keseluruhan yang ditransfer oleh korban kepada Terdakwa, sebesar ± Rp ....000.000.000,00. Sekitar bulan ... korban merasa curiga adanya ... yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, yang mana seharusnya sesuai dengan perkataan Terdakwa PT. ... dapat berproduksi ...000 metrik ton tetapi ternyata hanya berproduksi maksimal ...00 metrik ton (spesifikasi objek barang dalam penawaran jual-beli yang ternyata jauh dari realita), sehingga korban memerintahkan ... untuk melakukan penyelidikan tentang ketidakberesan di PT. ....
Setelah dilakukan penyelidikan oleh ... , baru diketahui bahwa Akta pada tanggal ... yang dibuat Terdakwa pada Notaris di ... yang isinya seolah-olah korban sebagai Pemegang Saham dan Komisaris Utama di PT. ... tersebut hanyalah ... belaka / tipu muslihat dari Terdakwa, karena fakta yang sebenarnya pada saat pembuatan Akta pada tanggal ..., Pemilik Saham di PT. ... adalah Hj. ... , ... dan ... —karena PT. ... baru beralih kepada Terdakwa berdasarkan Akta tertanggal ... pada Notaris di ... yang isinya tentang Perubahan Pengurus PT. ... dan Hibah Saham dari Hj ..., ... terdaftar sebagai Pemegang Saham dan Komisaris Utama di PT. ..., sehingga Akta tanggal ... hanyalah digunakan Terdakwa sebagai sarana supaya korban percaya dan tergerak hatinya untuk menginvestasikan dananya serta membiayai operasional di PT. ..., padahal saat itu PT. ... sebenarnya (saat itu) belum menjadi milik Terdakwa dan PT. ... tidak layak tambang.
Dari hasil audit yang dilakukan terhadap PT. ..., ditemukan adanya dana-dana milik korban yang seharusnya digunakan untuk membiayai operasional PT. ..., ternyata oleh Terdakwa digunakan untuk mengambil alih Tambang ... yang baru yaitu PT. ... , PT. ... , PT. ..., PT. ... , PT. ... , PT ... dan kegiatan lainnya tanpa sepengetahuan korban sehingga korban merasa dirugikan sebesar Rp ....000.000.000,00.
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena telah Negeri ... dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP tentang “Penggelapan”.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri ... No. .../Pid.B/20.../PN.Sby. tanggal ... , dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa ... telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan pidana “PENIPUAN”;
2. Memidana/menghukum ... dengan pidana penjara selama ... (...) tahun;
3. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.”
Dalam tingkat Banding, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tinggi ... No. .../Pid/20.../PT.SBY. tanggal ..., dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, ... saksi korban mulai tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Pemohon Kasasi / Terdakwa pada saat berada di ... seteIah terjadi serangkaian pertemuan di ... dan ...;
“Terdakwa pada saat menjual saham PT. ... kepada saksi korban PT. ... kepemilikannya belum beralih kepada Terdakwa, sedangkan Lahan Tambang pada PT. ... hanya menghasilkan ...00 ton sehingga kondisi tambang tidak layak tambang;
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum / Pembanding;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri ... tanggal ... Nomor : .../Pid.B/20.../PN.Sby., sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
1 Menyatakan Terdakwa ... telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan pidana “PENIPUAN”;
2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ... dengan pidana penjara selama ...) tahun ... bulan;
3 Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4 Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan yang sangat “akrobatik”, bahwa Akta berisi tentang “Hibah Saham” akan tetapi dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan “jual beli saham”, dimana antara “jual beli” dan “hibah” terdapat perbedaan yang sangat jauh. Dalam hal hibah adalah pemberian secara cuma-cuma sehingga dengan demikian tidak ada kerugian bagi pihak penerima “hibah”, sedangkan dalam jual beli ada harga yang harus dibayar Pembeli kepada Penjual.
Pengadilan Tinggi telah keliru dan salah menerapkan hukum, karena dalam putusannya sama sekali tidak mempertimbangkan mengenai perdamaian sebelum Laporan Polisi, sedangkan antara korban dengan Terdakwa sudah ada perdamaian sebelum ada Laporan Polisi di ... . Bahwa sebagaimana tindak lanjut kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, maka selain penyerahan tunai dan asset-asset milik keluarga Terdakwa, bahwa pada tanggal ... dibuatkan penyerahan PT. ... kepada pihak saksi korban sebagaimana Akta Notaris tanggal ..., yaitu Akta RUPS tentang penjualan seluruh saham yang mana di dalam Akta tercantum klausula “Acquit et de charge” alias “pelunasan hutang piutang”.
Sebagai bukti adanya kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, maka di dalam Akta RUPS tentang Penjualan seluruh saham yang dimaksud, tercantum klausula “Acquit et de charqe”, atau yang dalam istilah Inggrisnya juga dikenal dengan istilah “release and discharge”. Pertanggung-jawaban pengurus perusahaan yang disetujui RUPS ditandai dengan pemberian pernyataan “acquit et de charge” atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “... dan ... tanggung jawab”.
Dalam praktik, pemberian pernyataan “acquit et de charge” banyak digunakan oleh hampir semua Perseroan setelah Laporan Pertanggung-jawaban Direksi diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam Black's law Dictionary, “...” dimaknai sebagai “to clear (a person) of a criminal charge”. Sedangkan “acquit et de charge” sebenarnya merupakan kependekan dari “has fully ... and discharged”. Frasa “...” berarti bahwa “Judicialy discharge from an accusation”.
 Pemberian “acquit et de charge” dalam RUPS berarti bahwa para pemegang saham atau kuasanya secara musyawarah untuk mufakat telah memutuskan menyetujui pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada pengurus atas tindakan pengurusannya yang telah dilakukan. Ini berarti bahwa apabila dikemudian hari timbul kerugian pada Perseroan atas kebijakan-kebijakan Direksi dan atau Komisaris pada masa kepengurusannya pada Tahun Buku tersebut, Direksi dan atau Komisaris tidak lagi dapat dituntut untuk bertanggung-jawab secara ... (discharge from an ...). Karena pembebasan dalam arti “acquitted” ini yang penting adalah pembebasan tanggung jawab dari sisi ... . (... , “Kedudukan Persero dalam hubungan dengan Hukum Publik dan Hukum Privat”, Cuplikan dari ringkasan disertasi Dr. ... , SH M.Hum dalam ujian terbuka Doctor Ilmu Hukum di Universitas ...).
Terdakwa mengklaim telah membayar bunga pinjaman atas dana yang disetorkan korban pelapor, sebesar Rp ...0.000.000,00 sebagai bukti bahwa hubungan hukum adalah keperdataan yaitu pinjam-meminjam / hutang-piutang, bukan jual-beli. Terdakwa dalam hubungan kerjasama dengan korban, membayar bunga atas dana-dana yang sudah disetorkan sebagaimana korban juga mengakui hal tersebut, dimana hal tersebut terbukti bahwa antara Terdakwa dan korban hubungan hukumnya adalah keperdataan belaka.
Penuntut Umum menjadikan keterangan palsu dalam Akte menjadi acuan dalam tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, sementara disisi lain mengesampingkan isi Akta tentang “Hibah Saham”, akan tetapi disatu sisi korban mengklaim bahwa yang terjadi “jual beli saham” bukan “Hibah Saham”. Maka dari hal tersebut sesungguhnya mengenai kebenaran atau keterangan palsu yang dimasukkan dalam Akte yang dimaksud antara Terdakwa dan korban patut dianggap secara “diam-diam” sudah saling mengetahui dari sejak semula kerjasama terjadi, ditambah dengan keterangan korban yang menyatakan ketertarikannya atau yang menggerakkannya melakukan kerjasama ialah adanya izin-izin dan ... akan tambang disamping penegasan Terdakwa.
Dana-dana yang ditransfer oleh korban, benar dipergunakan oleh Terdakwa untuk membiayai Opersional PT. ..., yang sekarang telah menjadi milik sepenuhnya saksi korban, sehingga dana-dana tersebut sejatinya hanya berubah wujud menjadi aset kepemilikan PT. ... yang merupakan milik korban pelapor. Karenanya, menjadi tidak benar bila korban telah dirugikan.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum yaitu Terdakwa mengajak saksi korban ...untuk bekerja sama bidang pertambangan ... kemudian berkembang membujuk saksi korban ... dengan meyakinkan korban akan mendapat keuntungan besar, saksi korban menyerahkan uangnya sebesar Rp ...000.000.000,00 dan Terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap saksi korban ... pada saat pengalihan saham PT. ... (PT. ...) dari Terdakwa kepada saksi korban yang ternyata tidak benar, demikian pula kemampuan produksi PT. ... (PT. ...) dalam penambangan ... tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan Terdakwa kepada saksi korban ...;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan judex facti (Pengadilan Tinggi ...) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
- ... permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa : ... tersebut.” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.