Serikat Buruh dapat Bertindak sebagai Kuasa Hukum bagi Anggotanya untuk Bersidang di Pengadilan Hubungan Industrial

LEGAL OPINION
Question: Apakah Serikat Pekerja/Buruh boleh beracara di persidangan (Pengadilan Hubungan Industrial) sebagai kuasa hukum anggotanya sekalipun bukan merupakan seorang pengacara?
Brief Answer: Dibolehkan oleh hukum (granted by law) maupun praktik, disamping fakta bahwa Pasal 31 UU Advokat telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI pada tahun 2003, telah diakomodasi pula dalam ketentuan Pasal 87 Undang-undang No. 2 Tahun 2004: “Serikat pekerja / serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya.”—Ketentuan tersebut telah tegas dan jelas, tanpa adanya celah pemaknaan lain.
Penjelasan Resmi Pasal 87 Undang-undang No. 2 Tahun 2004: “Yang dimaksud dengan serikat pekerja / serikat buruh sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini meliputi pengurus pada tingkat perusahaan, tingkat kabupaten / kota, tingkat provinsi dan pusat baik serikat pekerja/serikat buruh, anggota federasi, maupun konfederasi.”
PEMBAHASAN :
Dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 619 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 20 Oktober 2008 yang diputus oleh para Hakim Agung M. Hatta Ali, Horadin Saragih, dan Hakim Agung Buyung Marizal, yang memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan perkara antara:
- PT. TRIA SUMATERA CORPORATION, selaku Pemohon Kasasi, yang mana merupakan Tergugat dalam tingkat PHI; melawan
- HERDIN SIREGAR, selaku Termohon Kasasi, dahulu Penggugat.
Penggugat telah menggugat Tergugat ke hadapan PHI pada Pengadilan Negeri Medan, yang mana gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian, sehingga Tergugat mengajukan kasasi, dimana salah satu dalil Pemohon Kasasi ialah sebagai berikut:
“... Tergugat PT. Tria Sumatera Corporation (ic. Hotel Soeci Medan) mempertanyakan ke hadapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial – Medan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial, tentang Kuasa Hukum Penggugat dalam menjalankan proses persidangan beracara di Pengadilan ini, kapasitasnya mewakili Penggugat (ic. Herdin Siregar) untuk beracara pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Medan;
“Bahwa benar bila dilihat dari Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, ada membolehkan Serikat Pekerja beracara di Pengadilan, akan tetapi sangat bertolak belakang dan bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Advokat.”
“Bahwa sangat salah dan keliru apabila Organisasi yang mengatasnamakan Serikat Federasi Pekerja Mandiri dapat menjadi wakil bagi Penggugat apalagi dengan memakai Surat Kuasa Khusus untuk melakukan proses beracara di persidangan yang hal ini tidak dapat ditolerir oleh insan Advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile);” (?!)
“Bahwa oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang ADVOKAT sebagaimana disebutkan di atas, maka kami selaku Penasehat Hukum dan Kuasa Hukum Tergugat menolak keberadaan Kuasa Hukum Penggugat dan mempertanyakan ke hadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam kapasitasnya sebagai kuasa yang mewakili Penggugat (ic. Herdin Siregar) di persidangan ini;”
Dalam tingkat PHI maupun tingkat kasasi di MA RI, gugatan Penggugat dinyatakan diterima dan dikabulkan meski hanya untuk sebagian dari pokok permintaan Penggugat. Dengan kata lain, baik secara regulasi maupun secara praktik selaku best practice, Serikat Pekerja berwenang beracara di Pengadilan Hubungan Industrial.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.