KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Kendaraan Bermotor Tidak Tunduk pada Asas Bezit Recht

LEGAL OPINION
Question: Bukankah kendaraan bermotor termasuk bezit recht sehingga penguasa fisik kendaraan diasumsikan benar sebagai pemilik? Bagaimana dengan hak pemberi kredit pemegang jaminan fidusia jika ternyata kendaraan yang diagunkan debitor ternyata kemudian hasil penipuan/penggelapan yang setelah itu disita pidana oleh yang mengaku sebagai pemilik sebenarnya dari kendaraan tersebut?
Brief Answer: SHIETRA & PARTNERS senantiasa mengingatkan secara tegas, segala benda bergerak masuk dalam ranah bezit recht, terkecuali kendaraan bermotor.
PEMBAHASAN :
Dalam putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 70/Pdt.G/2012/PN.Clp tanggal 02 April 2013, Penggugat yang merupakan pemilik 5,4 kg emas senilai Rp. 2.500.000.000;- hanya menggugat pihak debitor yang meminjam 5,4 kg emas tersebut sebagai hutang, meski oleh debitor emas pinjamannya kemungkinan telah digadaikan kepada Bank BNI Cabang Cilacap.
Penggugat tidak menggugat Bank BNI, karena Bank BNI merupakan pihak ketiga yang beritikad baik, dan pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi oleh hukum, karena keberlakuan asas bezit, dalam arti pemegang fisik (bezitter) suatu benda bergerak, dianggap sebagai pemilik sah atas benda tersebut.
Perhatikan pengaturan mengenai asas bezit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berikut:
- Pasal 1977 KUHPerdata: “Barangsiapa menguasai (fisik) barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus dibayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya.”
- Pasal 529 KUHPerdata: “Yang dimaksudkan dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.”
- Pasal 533 KUHPerdata: “Pemegang besit harus selalu dianggap beritikad baik; barangsiapa menuduhnya beritikad buruk, harus membuktikannya.”
- Pasal 538 KUHPerdata: “Besit atas suatu barang diperoleh dengan menarik suatu barang ke dalam kekuasaannya dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri.”
Batangan logam mulia termasuk dalam kategori benda bergerak, maka berlaku kaidah mengenai bezit recht tersebut diatas. Namun, khusus untuk kendaraan bermotor, ia masuk dalam kategori quasi benda tetap. Mengapa demikian, karena hukum tentang lalu-lintas di Indonesia mewajibkan identitas kepemilikan atas kendaraan bermotor sebagai satu-satunya identitas sahih lewat nama yang tertera dalam Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Serupa dengan penghuni rumah, yang belum tentu sebagai pemilik rumah, karena bisa jadi sang penghuni adalah penyewa rumah. Begitupula pengendara kendaraan bermotor, yang mungkin berupa sewaan atau pinjaman, dapat berkendara di jalan umum cukup dengan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Memiliki belum tentu menguasai objek benda secara fisik.
Namun ketika terjadi peralihan hak maupun menjadikan sebagai agunan, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak tunduk pada prosedur yang sama, yakni pemilik yuridis yang berwenang untuk mengalihkan atau membebaninya sebagai agunan.
Kelalaian kreditor dalam memahami konstruksi hukum ini, dapat mengakibatkan Sertifikat Jaminan Fidusia tak dapat dieksekusi sebagaimana tercermin dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara pidana register Nomor 915/Pid.B/2012/PN.PBR tanggal 12 Desember 2013, dimana Terdakwa yang dimintai tolong membalik-nama kendaraan dilaporkan oleh pemilik kendaraan telah melakukan penggelapan terhadap kendaraan bermotor miliknya dengan menggadaikan BPKB kendaraan kepada sebuah lembaga pembiayaan sementara fisik kendaraan oleh Terdakwa dijual kepada pihak ketiga.
Terhadap sidang pidana penggelapan yang didakwakan kepada Terdakwa, kreditor kemudian mengajukan permohonan agar unit kendaraan (fisik) diserahkan ke dalam kekuasaan kreditor setelah perkara pidana diputus. Terhadap permohonan tersebut, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum:
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan, pihak dari PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk cabang Pekanbaru telah mengajukan permohonan terkait barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Honda CRV No.Pol. BM 8 QS dengan melampirkan surat-surat sebagai bahan pertimbangan kepada Majelis Hakim dengan permohonan supaya mobil tersebut dapat kembali kepada pemohon sebagai asal barang tersebut disita;
“Menimbang, barang bukti berupa:
- 1 (satu) uni mobil Honda New CRV warna putih No.Pol BM 9 QS;
- 1 (satu) buah buku BPKB asli a.n. Asman;
- 1 (satu) lembar Surat Jual Beli mobil asli antara Sdr. Asman dengan Sdr. Sicilia,
oleh karena dipersidangan pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk. cabang Pekanbaru mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya meminta supaya mobil Honda New CRV No.Pol. BM 8 QS tersebut kembali kepada Pemohon sebagai asal barang tersebut disita, maka untuk memutuskan status barang bukti tersebut, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan permohonan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk cabang Pekanbaru, apakah beralasan hukum atau tidak dikabulkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa tidak satupun dari keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa yang membantah bahwa 1 (satu) unit mobil Honda New CRV warna putih No.Pol. BM bukan milik dari saksi korban Sicilia als Cici dan berdasarkan bukti Surat yang diajukan dipersidangan baik Surat BPKB mobil CRV tersebut dan STNK-nya atas nama Asman dan berdasarkan Surat Keterangan dari Sdr. Asman tanggal 12 November 2012, telah menerangkan dengan sesungguhnya bahwa benar pada tanggal 12 November 2012 telah menjual 1 (satu) unit mobil warna CRV warna putih No.Pol. BM 8 QS kepada a.n. Sicilia;
“Menimbang, bahwa untuk mendukung permohonannya PT. Adira Finance mengajukan bahan-bahan sebagai pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa 1 (satu) unit mobil tersebut kami biayai secara sah melalui Dealer Pekanbaru Muda;
2. Bahwa 1 (satu) unit mobil tersebut telah kami biayai dengan kelengkapan persyaratan yaitu : BPKB, STNK, Kwitansi Pemilik Pertama, Surat Keabsahan BPKB, Surat Keterangan Dealer, Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W4. 086887. AH.05.01. Th. 2013 dengan Akta No : 361 tanggal 19 Juli 2013;
3. Bahwa syarat Transaksi Jual Beli adalah Kwitansi Pemilik Pertama dan Bukti BPKB, adalah kami terima melalui Dealer untuk dapat diproses pemberian kredit;
4, Bahwa kontrak pembiayaan dengan Nomor Kontrak : 063313201266 telah kami dapat ikat dengan penerimaan Fiducia dan mempunyai Undang Undang tersendiri;
5. Bahwa Undang-Undang Fiducia sebagaimana diatur Pasal 24;
6. Bahwa atas Tuntutan Jaksa tersebut kami jelas telah dirugikan dengan nilai sebesar Rp. 178.778.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
7. Bahwa perjanjian Pembiayaan dengan itikad baik telah kami terima dalam keadaan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 509 KUHPerdata tentang barang bergerak dan Pasal 511 dengan penafsiran bahwa dokumen kepemilikan serta kwitansi transaksi merupakan sah milik penerima atau pembeli;
8. Bahwa Bezit dalam itikad baik terjadi bila pemegang bezit memperoleh barang itu dengan mendapatkan Hak Milik tanpa mengetahui adanya cacat cela didalamnya;
9. Bahwa seperti dalam KUHPerdata Pasal 540, orang dapat memperoleh suatu Bezit atau suatu barang baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantara orang lain yang bertindak atas namanya;
10.Bahwa atas pengakuan Pelapor yang mengakui kendaraaan tersebut milik Pelapor menurut pendapat kami kurang kuat untuk dapat dibuktikan milik Pelapor dengan alasan yaitu : Nama Pemilik kendaraan bukan nama Pelapor, Kwitansi Jual Beli juga Pelapor tidak memiliki serta tidak terdapatnya data transaksi dari a.n. Pemilik BPKB yaitu Asman;
“Menimbang, bahwa setelah mempelajari Bukti Surat-Surat yang diajukan oleh Pemohon dipersidangan, Majelis Hakim tidak mendapatkan satupun bukti yang menyatakan bahwa mobil Honda CRV warna putih No.Pol. BM 8 QS tersebut a.n. Asman tersebut sudah beralih menjadi milik Terdakwa, sehingga dengan demikian Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk mengagunkan atau menjaminkan BPKB atas nama orang lain lagi pula Terdakwa tidak diberikan Surat Kuasa baik oleh pemiliknya berdasarkan buku BPKB a.n. Asman maupun pemilik yang sah yaitu saksi Sicilia;
“Menimbang, bahwa oleh karena permohonan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Pekanbaru tidak berdasarkan atas hak yang sah, maka permohonan tersebut haruslah ditolak;
“Menimbang, bahwa oleh karena permohonan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk ditolak, maka barang bukti : 1 (satu) unit mobil Honda New CRV warna putih No.Pol BM 8 QS dan 1 (satu) buah buku STNK asli a.n. Asman serta 1 (satu) lembar Surat Jual Beli mobil asli antara Sdr. Asman dengan Sdr. Sicilia, haruslah dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu : saksi Sicilia als Cici;
“Menimbang, bahwa oleh karena permohonan PT. Adira Dinamika Multi Finance kepada Majelis Hakim adalah berdasarkan Perjanjian Kredit (Pinjaman) dengan jaminan Fiducia, maka Majelis Hakim mempersilahkan permohonan untuk sebaiknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdata untuk mempertahankan haknya tersebut;”
Kasus serupa kerap menjadi modus yang merugikan lembaga pembiayaan, namun seakan tidak belajar dari pengalaman, berbagai lembaga pembiayaan terus mencetak kerugian atas perkara serupa.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.