Diversi, Pengalihan Penyelesaian Perkara Anak dari Proses Peradilan Pidana ke Proses diLuar Peradilan Pidana

LEGAL OPINION
Question: Apakah dimungkinkan berdamai antara keluarga korban dengan anak kami yang telah melakukan kesalahan terhadap korban, sehingga anak kami tidak harus menjadi terdakwa di pengadilan? Apakah mungkin, meminta polisi (penyidik) ataupun jaksa (penuntut umum) untuk mengakhiri tuduhan ataupun tuntutan pidana terhadap anak kami tanpa terlebih dahulu diwajibkan adanya kesepakatan dengan pihak korban?
Brief Answer: Dimungkinkan, dimana hal tersebut dalam terminologi hukum dikenal dengan istilah Diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Kesepakatan Diversi dapat dilakukan tanpa persetujuan korban dan/atau keluarga korban (bila korban dibawah umur), jika: yang dilakukan pelaku anak ialah tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat. Bahkan, hakim pun dibenarkan mengupayakan Diversi. Khusus untuk pelaku anak dibawah umur 12 tahun, hal tersebut dapat menjadi kewenangan prerogatif penyidik.
PEMBAHASAN :
Ketentuan mengenai Diversi pada pelaku tindak pidana anak, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun, yang merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 15 dan Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diversi dan pengambilan keputusan terhadap Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana dimaksudkan untuk menghindari proses peradilan umum dan stigmatisasi terhadap Anak serta agar Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Pertimbangan sosio-yuridis penyusunan PP No. 65 Tahun 2015 memiliki landasan psikologis, bahwa anak masih memiliki kelenturan mental yang masih dapat diperbaiki dan dibentuk, ketimbang pelaku kejahatan dewasa.
Meski sama-sama tunduk pada undang-undang terkait anak, tampaknya dalam Peraturan Pemerintah tersebut, “Anak” dibagi menjadi dua kategorisasi:
- Anak dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya jika belum genap berusia 12 (dua belas tahun);
- Anak dianggap menginsafi perbuatannya jika telah berusia 12 (dua belas tahun) keatas. Mungkin umur diatas 12 tahun sudah dikategorikan sebagai "remaja".
Dalam PP No. 65 Tahun 2015 ini terdapat beberapa peristilahan, antara lain:
1. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
2. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
3. Anak yang Berkonflik dengan Hukum (selanjutnya cukup disebut “Anak”) adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
4. Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana (selanjutnya disebut “Anak Korban”) adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
5. Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana (selanjutnya disebut “Anak Saksi”) adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
6. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
7. Surat Kesepakatan Diversi adalah hasil yang diperoleh dari musyawarah Diversi yang memuat hak dan kewajiban para pihak yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.
9. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak.
10. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak.
11. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (selanjutnya disingkat LPKS) adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
12. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
13. Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
Adapun yang menjadi tujuan Diversi:
a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Setiap Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam memeriksa Anak wajib mengupayakan Diversi, dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Dalam hal Diversi tidak diupayakan walaupun syarat telah terpenuhi, demi kepentingan terbaik bagi Anak, Pembimbing Kemasyarakatan dapat meminta proses Diversi kepada penegak hukum.
Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
Dalam hal diperlukan, musyawarah dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial dan/atau masyarakat. Dalam hal orang tua/Wali Anak tidak diketahui keberadaannya atau berhalangan hadir, musyawarah Diversi tetap dilanjutkan dengan dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan ataupun oleh Pekerja Sosial Profesional sebagai pengganti dari orang tua/Wali.
Proses Diversi wajib memperhatikan:
a. kepentingan korban;
b. kesejahteraan dan tanggung jawab Anak;
c. penghindaran stigma negatif;
d. penghindaran pembalasan;
e. keharmonisan masyarakat; dan
f. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan:
a. kategori tindak pidana;
b. umur Anak;
c. hasil penelitian kemasyarakatan; dan
d. dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.
Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain:
a. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
b. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali; (Note: SHIETRA & PARTNERS memandang butir (b) ini cukup dilematis disamping kontroversial, mengingat selama ini berbagai fakta memperlihatkan, tindak pidana yang dilakukan oleh anak terjadi karena kurangnya perhatian orang tua terhadap anak, serta minimnya pendidikan keluarga (parenting) dari orangtua.
c. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
d. pelayanan masyarakat.
Pasal 6 Ayat (4) PP No. 65 Tahun 2015: “Kesepakatan Diversi dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan.”
Pasal 7 Ayat (1) PP No. 65 Tahun 2015: “Kesepakatan Diversi dapat dilakukan tanpa persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban, jika:
a. tindak pidana yang berupa pelanggaran;
b. tindak pidana ringan;
c. tindak pidana tanpa korban; atau
d. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak pidana tanpa persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban dapat dilakukan oleh Penyidik bersama Anak dan/atau keluarganya, dan Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat pula melibatkan tokoh masyarakat.
Kesepakatan Diversi dalam konteks tanpa didahului persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban dapat berbentuk:
a. pengembalian kerugian dalam hal ada korban;
b. rehabilitasi medis dan psikososial;
c. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
d. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
e. pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.
Dalam hal kesepakatan Diversi mensyaratkan pembayaran ganti kerugian atau pengembalian pada keadaan semula, kesepakatan Diversi dilakukan dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam Diversi, namun tidak boleh melebihi 3 (tiga) bulan.
Dalam hal kesepakatan Diversi mewajibkan dilaksanakannya kewajiban selain bentuk kemungkinan-kemungkinan yang diuraikan diatas, kesepakatan Diversi dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Hasil kesepakatan Diversi dituangkan dalam bentuk Surat Kesepakatan Diversi yang mana harus ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri di wilayah tempat terjadinya perkara atau di wilayah tempat kesepakatan Diversi dibuat.
Proses Diversi dinyatakan tidak berhasil, jika:
a. proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau
b. kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dengan telah dilewatinya jangka waktu berlakunya Surat Kesepakatan Diversi.
Dalam hal proses Diversi tidak berhasil, proses peradilan pidana Anak dilanjutkan. Selama proses Diversi, Anak ditempatkan bersama orang tua/Wali.
Dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat perintah penyidikan diterbitkan, Penyidik menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum.
Dalam melaksanakan penyidikan, Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak dimulainya penyidikan.
Sementara itu dalam hal dilakukan upaya Diversi, Penyidik memberitahukan upaya Diversi tersebut kepada Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak dimulainya upaya Diversi.
Sejak dimulainya penyidikan, Penyidik dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam meminta:
a. Pembimbing Kemasyarakatan untuk hadir mendampingi Anak dan melakukan penelitian kemasyarakatan; dan
b. Pekerja Sosial Profesional untuk membuat laporan sosial terhadap Anak Korban dan/atau Anak Saksi.
Dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan wajib menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional wajib menyampaikan hasil laporan sosial.
Dalam jangka waktu paling lama 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak dimulainya penyidikan, Penyidik memberitahukan dan menawarkan kepada Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali untuk menyelesaikan perkara melalui Diversi.
Dalam hal Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali sepakat melakukan Diversi, Penyidik menentukan tanggal dimulainya musyawarah Diversi.
Sementara itu dalam hal Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali tidak sepakat untuk melakukan Diversi, Penyidik melanjutkan proses penyidikan, kemudian menyampaikan berkas perkara dan berita acara upaya Diversi kepada Penuntut Umum.
Proses Diversi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulainya Diversi. Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah Diversi yang pelaksanaannya melibatkan:
a. Penyidik;
b. Anak dan/atau orang tua/Walinya;
c. korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Walinya;
d. Pembimbing Kemasyarakatan; dan
e. Pekerja Sosial Profesional.
Dalam hal dikehendaki oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, pelaksanaan musyawarah Diversi dapat melibatkan masyarakat yang terdiri atas:
a. tokoh agama;
b. guru;
c. tokoh masyarakat;
d. Pendamping; dan/atau
e. Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
Musyawarah Diversi dipimpin oleh Penyidik sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator. Musyawarah Diversi dihadiri oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, dan/atau Pekerja Sosial Profesional.
Dalam hal proses musyawarah Diversi tidak mencapai kesepakatan, Penyidik membuat laporan dan berita acara proses Diversi. Penyidik mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum serta melanjutkan proses peradilan pidana.
Dalam hal musyawarah Diversi mencapai kesepakatan, Surat Kesepakatan Diversi ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.
Seluruh proses pelaksanaan Diversi dicatat dalam berita acara Diversi. Dalam hal Diversi mencapai kesepakatan, Penyidik menyampaikan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi kepada atasan langsung Penyidik.
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal dicapainya kesepakatan Diversi, atasan langsung Penyidik mengirimkan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan.
Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan kesepakatan Diversi dan sekaligus menetapkan status barang bukti dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi.
Penetapan disampaikan kepada Penyidik dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
Penyidik meminta para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi setelah menerima penetapan. Atasan langsung Penyidik melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan Diversi. Begitupula Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan Diversi.
Penyidik menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan:
a. dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penetapan pengadilan, jika kesepakatan Diversi berbentuk perdamaian tanpa ganti kerugian atau penyerahan kembali Anak kepada orang tua/Wali;
b. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan, jika kesepakatan Diversi berupa pembayaran ganti kerugian, pengembalian pada keadaan semula, atau pelayanan masyarakat;
c. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan, jika kesepakatan Diversi berupa keikutsertaan Anak dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS; atau
d. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal seluruh kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan.
Surat ketetapan penghentian penyidikan tersebut dikirimkan kepada Penuntut Umum beserta laporan proses Diversi dan berita acara pemeriksaan dengan tembusan kepada Anak dan orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, dan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan secara tertulis kepada atasan langsung Penyidik untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Penyidik menindaklanjuti laporan tersebut diatas dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima. Penyidik mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum serta melanjutkan proses peradilan pidana.
Kesepakatan Diversi tanpa persetujuan korban, dilaksanakan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Penyidik sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator serta dihadiri oleh Anak dan orang tua/Walinya, yang dapat pula melibatkan tokoh masyarakat.
Kesepakatan Diversi diatas dirumuskan dalam Surat Kesepakatan Diversi yang ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, Penyidik, dan Pembimbing Kemasyarakatan. Seluruh proses pelaksanaan Diversi dicatat dalam berita acara Diversi.
Dalam hal kesepakatan Diversi tanpa persetujuan korban tidak mencapai kesepakatan Diversi, Penyidik mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum serta melanjutkan proses peradilan pidana.
Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan kepada atasan langsung Penyidik untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Penyidik menindaklanjuti laporan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima. Penyidik mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum serta melanjutkan proses peradilan pidana.
Setelah menerima berkas perkara dari Penyidik, Penuntut Umum segera meneliti kelengkapan berkas perkara. Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, Penyidik menyerahkan tanggung jawab atas Anak dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Dalam jangka waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak penyerahan tanggung jawab atas Anak dan barang bukti, Penuntut Umum menawarkan kepada Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali untuk menyelesaikan perkara melalui Diversi.
Dalam hal Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali sepakat melakukan Diversi, Penuntut Umum menentukan tanggal dimulainya musyawarah Diversi.
Dalam hal Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali tidak sepakat untuk melakukan Diversi, Penuntut Umum wajib menyampaikan berita acara upaya Diversi dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Proses Diversi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulainya Diversi. Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah Diversi, dengan melibatkan:
a. Penuntut Umum;
b. Anak dan/atau orang tua/Walinya;
c. korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Walinya;
d. Pembimbing Kemasyarakatan; dan
e. Pekerja Sosial Profesional.
Musyawarah Diversi dipimpin oleh Penuntut Umum sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator, dengan dihadiri oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, dan/atau Pekerja Sosial Profesional.
Dalam hal proses musyawarah Diversi tidak mencapai kesepakatan, Penuntut Umum membuat laporan dan berita acara proses Diversi, selanjutnya melimpahkan perkara kepada pengadilan.
Dalam hal musyawarah mencapai kesepakatan, Surat Kesepakatan Diversi ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional. Seluruh proses pelaksanaan Diversi dicatat dalam berita acara Diversi.
Dalam hal Diversi mencapai kesepakatan, Penuntut Umum menyampaikan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi kepada atasan langsung Penuntut Umum. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal dicapainya kesepakatan Diversi, atasan langsung Penuntut Umum mengirimkan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan kesepakatan Diversi sekaligus menetapkan status barang bukti dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi diterima.
Penetapan disampaikan kepada Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Penuntut Umum meminta para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi setelah menerima penetapan pengadilan. Atasan langsung Penuntut Umum melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan Diversi, sementara Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan Diversi.
Dalam hal diperlukan, Pembimbing Kemasyarakatan dapat melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap Anak bekerja sama dengan lembaga terkait. Begitupula, Pekerja Sosial Profesional dapat melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap Anak Korban bekerja sama dengan lembaga terkait.
Pembimbing Kemasyarakatan menyusun laporan pelaksanaan kesepakatan Diversi yang kepada atasan langsung Penuntut Umum, secara ringkas dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan.
Laporan tersebut disampaikan secara lengkap dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan.
Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan:
a. dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penetapan pengadilan, jika kesepakatan Diversi berbentuk perdamaian tanpa ganti kerugian atau penyerahan kembali Anak kepada orang tua/Wali;
b. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan, jika kesepakatan Diversi berupa pembayaran ganti kerugian, pengembalian pada keadaan semula, atau pelayanan masyarakat;
c. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan Diversi selesaidilaksanakan, jika kesepakatan Diversi berupa keikutsertaan Anak dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS; atau
d. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal seluruh kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan.
Surat ketetapan penghentian penuntutan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat beserta laporan proses Diversi dan berita acara pemeriksaan dengan tembusan kepada Anak dan orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.
Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan secara tertulis kepada atasan langsung Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Penuntut Umum menindaklanjuti laporan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, dan melimpahkan perkara kepada pengadilan.
Kesepakatan Diversi tanpa persetujuan korban yang telah memasuki tahap pra-penuntutan, dilaksanakan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Penuntut Umum sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator serta dihadiri oleh Anak dan orang tua/Walinya.
Kesepakatan Diversi dirumuskan dalam Surat Kesepakatan Diversi yang ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, Penuntut Umum, dan Pembimbing Kemasyarakatan. Seluruh proses pelaksanaan Diversi dicatat dalam berita acara Diversi.
Dalam hal kesepakatan Diversi tanpa persetujuan korban tidak mencapai kesepakatan Diversi, Penuntut Umum melimpahkan perkara kepada pengadilan.
Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan kepada atasan langsung Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Penuntut Umum menindaklanjuti laporan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima. Penuntut Umum melimpahkan perkara kepada pengadilan.
Sementara bila telah memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan, Ketua Pengadilan menetapkan Hakim untuk menangani perkara Anak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pelimpahan perkara diterima dari Penuntut Umum.
Dalam hal Hakim mengupayakan Diversi, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Hakim, Hakim tersebut akan menawarkan kepada Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali untuk menyelesaikan perkara melalui Diversi.
Dalam hal para pihak sepakat melakukan Diversi, Hakim menentukan tanggal dimulainya musyawarah Diversi. Dalam hal para pihak tidak sepakat untuk melakukan Diversi, Hakim melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
Proses Diversi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulainya Diversi, melalui musyawarah Diversi. Pelaksanaan musyawarah Diversi melibatkan:
a. Hakim;
b. Anak dan/atau orang tua/Wali;
c. korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali;
d. Pembimbing Kemasyarakatan; dan
e. Pekerja Sosial Profesional.
Musyawarah Diversi dipimpin oleh Hakim sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator. Musyawarah Diversi dihadiri oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, dan/atau Pekerja Sosial Profesional.
Dalam hal proses musyawarah Diversi tidak mencapai kesepakatan, Hakim membuat laporan dan berita acara proses Diversi, maka dilanjutkan ke tahap persidangan.
Dalam hal musyawarah Diversi mencapai kesepakatan, Surat Kesepakatan Diversi ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, dan/atau Pekerja Sosial Profesional. Seluruh proses pelaksanaan Diversi dicatat dalam berita acara Diversi.
Dalam hal musyawarah Diversi mencapai kesepakatan, Hakim menyampaikan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan kesepakatan Diversi sekaligus menetapkan status barang bukti dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Surat Kesepakatan Diversi ditandatangani.
Penetapan disampaikan kepada Hakim, Penuntut Umum, dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
Hakim meminta para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi setelah menerima penetapan. Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan Diversi. Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan Diversi.
Dalam hal diperlukan, Pembimbing Kemasyarakatan dapat melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap Anak bekerja sama dengan lembaga terkait. Dalam hal diperlukan, Pekerja Sosial Profesional dapat melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap Anak Korban bekerja sama dengan lembaga terkait.
Pembimbing Kemasyarakatan menyusun laporan pelaksanaan kesepakatan Diversi. Laporan mengenai pelaksanaan kesepakatan Diversi disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan kesepakatan Diversi yang telah selesai dilaksanakan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memerintahkan Hakim untuk menerbitkan penetapan penghentian pemeriksaan perkara berdasarkan pelaksanaan kesepakatan Diversi.
Penetapan penghentian pemeriksaan perkara disampaikan kepada Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan penghentian pemeriksaan perkara.
Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan dengan ketentuan:
a. dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal surat penetapan pengadilan diterima, jika kesepakatan Diversi berbentuk perdamaian tanpa ganti kerugian atau penyerahan kembali Anak kepada orang tua/Wali;
b. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penetapan penghentian pemeriksaan perkara diterima, jika kesepakatan Diversi berupa pembayaran ganti kerugian, pengembalian pada keadaan semula, atau pelayanan masyarakat;
c. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penetapan penghentian pemeriksaan perkara diterima, jika kesepakatan Diversi berupa keikutsertaan Anak dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS; atau
d. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penetapan penghentian pemeriksaan perkara diterima, jika seluruh kesepakatan Diversi telah dilaksanakan.
Surat ketetapan penghentian penuntutan dikirimkan kepada Hakim dengan tembusan kepada Anak dan orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, dan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana. Hakim menindaklanjuti laporan tersebut diatas dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima.
Kesepakatan Diversi tanpa persetujuan korban, dilaksanakan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Hakim sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator serta dihadiri oleh Anak dan orang tua/Wali.
Kesepakatan Diversi dirumuskan dalam Surat Kesepakatan Diversi yang ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, Hakim, dan Pembimbing Kemasyarakatan. Seluruh proses pelaksanaan Diversi dicatat dalam berita acara Diversi.
Dalam hal kesepakatan Diversi tanpa persetujuan korban tidak mencapai kesepakatan Diversi, Hakim melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana. Hakim menindaklanjuti laporan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima.
Sementara itu khusus dalam konteks Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk:
a. menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau
b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Keputusan dilaksanakan berdasarkan penelitian kemasyarakatan atas permintaan Penyidik. Pembimbing Kemasyarakatan dalam menyusun penelitian kemasyarakatan dapat meminta pendapat ahli.
Pengambilan keputusan wajib memperhatikan:
a. kepentingan terbaik Anak;
b. kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
c. hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik;
d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan; dan
e. laporan sosial yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Profesional.
Pengambilan keputusan didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis. Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana dapat ditempatkan pada orang tua/Walinya, instansi pemerintah, atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Keputusan untuk menyerahkan kembali kepada orang tua/Wali, memenuhi persyaratan substantif sebagai berikut:
a. kesediaan orang tua/Wali untuk mendidik, merawat, membina, dan membimbing Anak yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari orang tua/Wali;
b. kesediaan Anak untuk dikembalikan kepada orang tua/Wali yang dibuktikan dari hasil penelitian kemasyarakatan;
c. tidak ada ancaman dari korban yang dibuktikan dari hasil penelitian kemasyarakatan dan laporan sosial; dan
d. rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan yang dibuktikan dari hasil penelitian kemasyarakatan.
Keputusan untuk mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan harus memenuhi persyaratan substantif sebagai berikut:
a. rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan; dan
b. standardisasi lembaga pendidikan, pembinaaan, dan pembimbingan.
Terhadap Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik wajib memberitahukan kepada orang tua/Wali dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. Selain diberitahukan kepada orang tua/Wali, juga disampaikan kepada Bapas dan LPKS di wilayah tempat diduga dilakukannya tindak pidana.
Penyidik harus memastikan Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir atau dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. Dalam hal tidak terdapat akta kelahiran/surat keterangan lahir atau dokumen resmi, Penyidik dapat meminta keterangan dari ahli.
Setelah dipastikan Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun, Penyidik melakukan koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional. Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional masing-masing menggali informasi tentang Anak sesuai dengan kewenangannya.
Dalam hal persyaratan substantif tidak terpenuhi, Anak diserahkan kepada LPKS di instansi pemerintah yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional harus melakukan rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Penyidik untuk mengambil keputusan terhadap perkara Anak.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal dimulainya rapat koordinasi. Hasil pengambilan keputusan ditetapkan oleh atasan Penyidik.
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan, keputusan disampaikan oleh Penyidik kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk dimintakan penetapan.
Ketua Pengadilan Negeri membuat penetapan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan penetapan keputusan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.