Pidana Penipuan Modus Skema Ponzi, Gali Lubang Tutup Lubang

LEGAL OPINION
Question: Saya adalah investor yang menanam dana investasi pada suatu pihak. Belakangan ini pengembalian dana maupun keuntungan investasi saya sama sekali tidak dibayarkan. Setelah usut punya usut, ternyata pihak tersebut melakukan praktik gali lubang tutup lubang dengan kedok investasi. Pertanyaan saya, selain saya dapat mengajukan gugatan ganti-rugi, bisakah saya jebloskan penipu tersebut ke dalam penjara?
Brief Answer: Praktik “gali lubang tutup lubang” demikian dikenal dengan istilah Skema Ponzi. Modus tersebut merupakan modus klasik, yang bagaikan menunggu waktu efek “bola gunung salju”. Dalam praktik di pengadilan, pelaku dengan modus Skema Ponzi dapat dijerat dengan pasal pemidanaan, yakni ancaman penjara karena tipid penipuan.
Mengapa atas hubungan keperdataan demikian dapat menjelma pidana disaat bersamaan? Sejak awal pelaku menyadari bahwa dirinya tidak akan mampu melunasi hutangnya kepada calon investor karena selama ini menerapkan sistem “gali lubang tutup lubang” demikian. Sehingga tawaran untuk berinvestasi (actus reus) terhadap korban sudah menjadi bukti konkret adanya niat batin (mens rea) berupa hendak menipu investornya sendiri.
PEMBAHASAN :
Dalam Putusan perkara pidana oleh Pengadilan Negeri Surabaya Register Nomor 2733/PID.B/2011/PN.SBY tanggal 10 Nopember 2011 terhadap Terdakwa Guntur Herianto Ridwan, dimana setelah uang tersebut berada dalam kekuasaan terdakwa, uang tersebut oleh terdakwa tidak digunakan untuk membeli tembakau seperti yang dijanjikan melainkan digunakan untuk memberikan keuntungan kepada orang lain yang pernah ditawari terdakwa kerja sama jual beli tembakau yang uangnya sudah diterima oleh terdakwa sebelumnya atau dengan kata lain uang tersebut oleh terdakwa diputar dalam bentuk tutup lubang gali lubang, yang mana dilakukan tanpa sepengetahuan para investornya, karena kalau ketahuan pasti para investornya tidak bersedia menanamkan modalnya kepada Terdakwa.
Terdakwa mengaku sebagai makelar untuk pemasaran tembakau, dengan suatu nama badan usaha sebagai upaya meyakinkan orang lain yang akan diajak melakukan “kerja sama”. Terdakwa telah mengajak beberapa orang mengumpulkan uang dengan alasan dipakai sebagai modal usaha jual beli tembakau di beberapa pabrik rokok.
Para investor yang menjadi korbannya tertarik untuk menyerahkan uangnya kepada Terdakwa, karena dijanjikan keuntungan atau profit sebesar 15% sampai dengan 30% dalam waktu antara 2 (dua) minggu hingga 1 (satu) bulan. Uang yang diterima Terdakwa dari korban barunya, digunakan untuk menutupi profit pada pihak-pihak lain yang telah terlebih dahulu menyerahkan uangnya kepada Terdakwa.
Jika melihat janji imbal hasil investasi, tampak tidak rasional. Namun terlepas kelalaian pihak korban sendiri, penipuan berkedok investasi tetaplah perbuatan curang yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum, dimana kelalaian korban bukanlah alasan pembenar itikad buruk dari pelaku.
Setelah tidak ada lagi pihak yang mau menyerahkan / menginvestasikan uangnya kepada Terdakwa, pada akhir tahun 2009 Terdakwa menghindar (menghilang) dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya pada tanggal 12 Maret 2010, dan baru tertangkap serta ditahan pada tanggal 1 Juli 2011. Total dana yang dihimpun Terdakwa dan tidak dikembalikan ialah mencapai miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan unsur-unsur:
1. Barang siapa;
2. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum;
3. Dengan menggunakan nama palsu atau keadaan palsu bagik dengan tipu muslihat maupun dengan rangkaian perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.
Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyebutkan:
“Menimbang, bahwa dalam unsur ini ada beberapa alternatif untuk melakukan bujukan kepada orang lain, yang pada akhirnya orang akan merasa, apa yang dilakukan atau diucapkan oleh Terdakwa adalah benar, padahal apa yang disampaikan kepada orang lain tersebut adalah palsu atau bohong;
“Bahwa pada tanggal 1 September 2009 sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa menelpon saksi dan mengatakan “Gimana??, tertarik ngak?? Kalau mau transfer ya ... cepet, soalnya aku butuh transfer ke petaninya juga, kalau kesiangan nanti ngak cukup waktunya...” Padahal apa yang disampaikan Terdakwa tersebut hanya kebohongan belaka agar saksi Merliana mau menanamkan modalnya (uangnya). Karena setelah saksi Merlina mentransfer uangnya melalu Bank BCA kepada No. Rekening Terdakwa, maka pada saat yang sama Terdakwa telah menggunakan uang tersebut bukan untuk keperluan membeli tembakau kepada petani sebagaimana dijanjikan akan tetapi digunakan untuk melakukan pembayaran hutang Terdakwa kepada pihak lain. Oleh karenanya apa yang dikatakan Terdakwa adalah bohong belaka;”
4. Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum:
Menimbang, bahwa menurut yurisprudensi untuk suatu tindakan yang berlanjut atau Voortgezeth Nandeling tidaklah cukup jika beberapa perbuatan itu merupakan perbuatan-perbuatan yang sejenis, akan tetapi haruslah perbuatan-perbuatan tersebut juga merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama yang dilarang oleh undang-undang;
“Menimbang, bahwa dalam persidangan telah menemukan fakta adanya penyerahan uang oleh saksi Merlina maupun saksi Frans Enero yang ditransfer melalui Bank BCA kepada Terdakwa, yang dilakukan secara berulang-ulang untuk memenuhi permintaan Terdakwa yang telah menjanjikan keuntungan sebesar 20 % s/d 30% setiap bulan kepada saksi Frans Enero. Sedangkan kepada saksi Merlina dijanjikan keuntungan sebesar 15% setiap bulan dan ada yang 25% setiap 2 (dua) minggu dari hasil usaha perdagangan tembakau yang dikelola oleh Terdakwa. Namun apa yang dijanjikan oleh Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan di muka hanya merupakan kebohongan belaka;”
5. Beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri;
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan:
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal ini sebenarnya mengatur tentang penjatuhan hukuman bagi beberapa perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman pokok sejenis yaitu tidak boleh lebih dari hukuman maximum bagi kejahatan terberat ditambah dengan sepertiganya;
“Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan telah ternyata bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatannya dalam upaya agar orang lain tertarik menyerahkan modal uangnya sebagai investasi dalam perdagangan tembakau dan cengkeh, padahal dalam kenyataannya setelah uang dikuasai oleh Terdakwa, uang tersebut diputar oleh Terdakwa hanya untuk membayar kewajiban Terdakwa kepada orang yang telah memodali Terdakwa sebelumnya dan tidak digunakan untuk berdagang tembakau sebagaimana dijanjikan kepada saksi Merlina dan Frans Enero;
“Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang tercantum dalam dakwaan telah terpenuhi maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut terhadap beberapa orang;
“Menimbang, bahwa dengan pertimbangan di atas Majelis tidak sependapat dengan Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa bukanlah perbuatan pidana, karena menurut Majelis walaupun ada pembayaran uang kepada saksi Merlina dan saksi Frans Enero dari Terdakwa hal itu jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah yang telah diserahkan oleh saksi-saksi kepada Terdakwa, bahkan hal tersebut dapat dinilai sebagai upaya Terdakwa untuk tetap meyakinkan saksi-saksi bahwa usahanya lancar. Namun setelah uang saksi sudah cukup banyak yang diserahkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menghilang dan lepas dari tanggung jawab;”
Tiba pada amar putusannya, Pengadilan menjatuhkan vonis:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa GUNTUR HERIANTO RIDWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut dan terhadap beberapa orang;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun;
Praktik berbeda terjadi dalam putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 333/Pid.B/2014/PN.Tlg tanggal 17 Desember 2014, dimana Terdakwa mengaku tidak bisa/tidak sanggup mengembalikan uang para korban tersebut karena terdakwa mengaku terbelenggu hutang yang banyak, terdakwa mengaku uang para korban digunakan untuk bayar hutang gali lubang tutup lubang.
Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan yang disusun secara alternatif, yakni Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP sebagai Dakwaan Kedua. Majelis Hakim memilih memeriksa Dakwaan Pertama, dengan kualifikasi Pasal 372 KUHP yang memiliki unsur-unsur:
1. Barang siapa;
2. Dengan sengaja;
3. Dengan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
4. Unsur barang tersebut berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan (dimana uang berada dalam tangan Terdakwa karena Terdakwa menawarkan arisan dan para korban tertarik untuk membeli arisan tersebut lalu para saksi menyerahkan uang tersebut pada Terdakwa).
Tiba pada penghujung, Majelis Hakim membuat kesimpulan serta amar putusan:
“Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur dari Dakwaan Pertama Penuntut Umum pada perbuatan yang telah dilakukan oleh perbuatan Terdakwa, dengan demikian beralasan apabila Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan”;
“Menimbang, ... permohonan Terdakwa di persidangan untuk memohon keringanan hukuman beralasan untuk ditolak dengan mengingat bahwa Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dan Terdakwa mengabaikan kepentingan korban dan tidak sanggup lagi untuk mengembalikan uang tersebut kepada saksi korban;
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa MARYATIN BINTI ALM WIJI UTOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana “Penggelapan”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;”
Sementara itu dalam putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 226/Pid/B/2013/PN.Bgr tanggal 07 Nopember 2013, dimana beralihnya uang yang seharusnya disetor oleh Terdakwa pelaku Skema Ponzi ke rekening perusahaan tempatnya bekerja, tetapi kemudian dipakai untuk peruntukan Terdakwa pribadi tidak terlepas dari hubungan kerja yang terjalin sedemikian rupa selama ini, dimana Terdakwa adalah karyawan tetap perusahaan dan kenyataannya Terdakwa diberi kepercayaan untuk menerima pembayaran dari rekanan perusahaan untuk disetor ke rekening perusahaan, tetapi tidak dilakukannya.
Perbuatan terdakwa kemudian dikenakan dakwaan Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan:
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa Yohanes Bin Chandra tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam hubungan kerja secara berlanjut;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh kana itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.