Kupas Tuntas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Alur serta Proses Kerja Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

LEGAL OPINION
Question: Apakah sudah ada standar atau alur kerja baku perihal PKPU dan Kepailitan dalam lingkungan Pengadilan Niaga sehingga tiada lagi multitafsir ketentuan hukum kepailitan maupun praktik-praktik yang menyimpang?
Brief Answer: Telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan. Dalam SEMA ini pula, MA RI menegaskan bahwa Hakim Pengawas berwenang atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan, untuk memanggil dan meminta penjelasan kurator, memberikan teguran tertulis kepada kurator dengan tembusan kepada organisasi kurator dan Menteri Hukum dan HAM, serta mengusulkan penggantian kurator kepada Majelis Hakim Niaga.
Salah satu contoh pengaturan dalam SEMA No. 2/2016: “Dalam hal permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitur, permohonan wajib dilengkapi dengan surat persetujuan dari kreditur mengenai pengusulan nama pengurus/kurator dalam permohonan. Surat persetujuan tersebut adalah syarat formil untuk dapat diterimanya permohonan.”—Meski menjadi timbul masalah baru, bagaimana jika para kreditor tidak bersedia mengisi surat persetujuan yang diajukan dari debitornya tersebut?
PEMBAHASAN :
PROSES KERJA
JANGKA WAKTU
ESTIMASI HARI DALAM PROSES (dihitung sejak tanggal Permohonan didaftarkan)
KETERANGAN
Permohonan Penyataan Pailit
Penerimaan & Pendaftaran Perkara
Hari yang sama
1 hari kerja
Pasal 6 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004
Pengajuan ke Ketua Pengadilan untuk Penetapan Majelis
2 hari kerja setelah tanggal permohonan didaftarkan
Maksimum hari ke 3
Pasal 6 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004
Penetapan Majelis Hakim dan Penetapan Hari Sidang
3 hari kerja setelah tanggal permohonan didaftarkan
Maksimum hari ke 4
Pasal 6 aat (5) UU No. 37 Tahun 2004
Pemanggilan Kreditor / Debitor
Kreditor harus sudah dipanggil 7 hari kerja sebelum sidang pertama diselenggarakan oleh juru sita / surat tercatat
--
Pasal 8 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004
Persidangan
Sidang Hari Pertama
20 hari kerja setelah tanggal permohonan didaftarkan (paling lambat).
Namun atas permintaan debitor, dapat ditunda sampai paling lama 25 hari kerja setelah pendaftaran.
Maksimum antara hari ke 21—26
Pasal 6 ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004
Putusan Pailit
60 hari kerja setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan
Maksimum hari ke 61
Pasal 8 ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004
Permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Piutan)
Penetapan PKPU Sementara
3 hari kerja sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan (paling lambar)—yang diajukan oleh debitor.
20 hari kerja sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan (paling lambat)—yang diajukan oleh kreditor.
Apabila PKPU bukan merupakan jawaban terhadap permohonan kepailitan: maksimal hari kerja ke 4 setelah pendaftaran permohonan.
Apabila PKPU adalah jawaban terhadap Permohonan Kepailitan: maksimal hari ke 24 setelah pendaftaran permohonan.
Hari ke-23 PKPU Sementara putus.
Pasal 225 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004





Pasal 225 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004
Pemanggilan Debitor dan Kreditor
45 hari (paling lambat) terhitung sejak putusan PKPU Sementara diucapkan.
Hari ke-68
Pasal 225 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004
Pengumuman PKPU Sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.



Penetapan PKPU Tetap
45 hari setelah sejak putusan PKPU Sementara diucapkan.
Pengumuman tersebut (rencana perdamaian) harus dilakukan 21 hari sebelum tanggal sidang yang direncanakan (PKPU Tetap)
PKPU Tetap tidak selalu dibutuhkan.
Proses ini dapat dilewati apabila para pihak mencapai perdamaian  pada rapat kreditor tersebut yang paling cepat terjadi 21 hari setelah peentapan PKPU Sementara (hari 45 sejak pendaftaran), atau terjadi kepailitan lebih dahulu. PKPU Tetap terjadi paling lama pada hari ke 68 sejak pendaftaran gugatan kepailitan.
Pasal 226 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004
Berakhirnya PKPU Tetap
Penundaan dan perpanjangan tidak boleh melewati 270 hari setelah putusan PKPU Sementara diucapkan (paling lambar).
PKPU Tetap berakhir pada paling cepat 21 hari setelah setelah dimulainya PKPU Tetap, dengan asumsi bahwa 21 hari adalah aturan dalam pasal 225 ayat (2) yang menentukan jangka waktu minimal pengumuman rencana perdamaian sampai hari ke 270 setelah penetapan PKPU Sementara. Sehingga berakhirnya PKPU Tetap bisa terjadi antara hari ke-89 setelah pendaftaran permohonan sampai hari ke-293 setelah pendaftaran permohonan.
Pasal 228 ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004
Pailit
Apabila jangka waktu PKPU Sementara berakhir, karena Kreditor tidak menyetujui pemberian PKPU Tetap atau perpanjangannya sudah diberikan, tetapi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (6) belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, pengurus pada hari berakhirnya waktu tersebut wajib memberitahukan hal itu melalui Hakim Pengawas kepada Pengadilan yang harus menyatakan Debitor (dalam) Pailit paling lambat pada hari berikutnya.
Hari ke-294 setelah pendaftaran permohonan (dalam konteks PKPU Tetap tidak juga berhasil melunasi seluruh piutang para kreditornya, maka otomatis debitor dalam PKPU jatuh dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya).
Pasal 230 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004.

Meski jauh dari lengkap, namun setidaknya terdapat ketegasan praktik baku di lembaga Pengadilan Niaga atas perkara PKPU maupun Kepailitan. Yang menarik, seperti disinggung dimuka, ketika Debitor mengajukan PKPU ataupun Pailit terhadap dirinya sendiri maka para kreditor akan diminta mengisi dan menandatangani formulir “Surat Pernyataan Tidak Keberatan Atas Nominasi Kurator”, dengan substansi format sebagai berikut:
Hal:   Pernyataan Tidak Keberatan         ... (nama kota), ... (tanggal)
          Atas Nominasi Kurator/                
          Pengurus Oleh Debitor                   Kepada Yth.
                                                                 Ketua Majelis Hakim Niaga
                                                                 Pada
                                                                 Pengadilan Negeri/Niaga
                                                                 ...
                                                                 di
                                                                 Tempat
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan usulan penunjukan Sdr/i ... (nama kurator) sebagai Kurator oleh Debitor dalam perkara permohonan Pailit Nomor ... (nomor perkara), pada prinsipnya kami dapat menerima dan tidak berkeberatan atas usulan penunjukkan tersebut.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan dengan itikad baik guna penyelesaian perkara kepailitan yang sedang berjalan.
Hormat kami,

... (kreditor)
Namun, apa yang akan terjadi bila kreditor tidak sepakat dengan penunjukkan kurator oleh pihak debitor terlebih tidak setuju atas permohonan PKPU/Pailit yang diajukan oleh debitornya tersebut? Kebiasaan praktik peradilan yang akan menjawabnya.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.