KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Ketika Pelaku Kejahatan Melakukan Akrobatik Moral : Pelaku Menjelma Korban, Korban Dijadikan Pelaku dan Dipidana

Berani Mencoba Menyakiti, maka Harus Siap Disakiti. Berani Mencoba Membunuh, maka Harus Berani Dibunuh

Yang Hidup dari Pedang, akan Mati karena Pedang. Kabar Buruknya, Prinsip Demikian Tidak Diakui oleh Hukum Pidana Nasional

Question: Mengapa ya, ataukah hanya kami sendiri saja yang mengalami, pelaku kejahatan yang mendapati korbannya melawan, justru itu membuat si pelaku menjadi marah dan lebih ganas daripada kami? Korbannya itu saya atau mereka, mengapa justru si pelaku yang menjadi marah?

Ini dan Itu Disebut DOSA atau HARAM. Namun PENGHAPUSAN DOSA Dijadikan “HALAL-Lifestyle” serta Dikampanyekan Lewat Pengeras Suara

PREMANIS namun PENGECUT, itulah Wajah Bangsa Kita, yang Bahkan Dipertontonkan di Depan Umum dengan Bangga

Menyelesaikan Setiap Masalah dengan KEKERASAN FISIK, sekalipun Berbuat Dosa merupakan AURAT TERBESAR, namun Dipertontonkan dengan Bangga Tanpa Rasa Malu

Terdapat satu hal yang paling menarik dari setiap pertandingan atau kompetisi bela diri di atas ring, entah itu western boxing, muaythai, karate, kung fu, atau apapun itu latar belakang disiplin dan penyelenggaraannya, yakni kedua petarung saling berpelukan, saling menepuk punggung satu sama lain, dan memberikan ucapan selamat bagi sang pemenang baik “knock out” ataukah atas penilaian juri. Sportivitas, masing-masing saling mengakui dan menghormati. Itulah standar budaya pertandingan “jantan” kelas dunia. Namun diatas kesemua itu, kita mengagumi mereka, siapapun yang menang ataupun yang kalah, masing-masing dari para kontestas saling patuh terhadap aturan pertandingan—alias tidak ada dipertontonkan aksi semacam “demi menang dengan cara menghalalkan segala cara”.

TOXIC SOCIETY Versus CHAT BOT AI, Anda Pilih yang Mana?

Mengapa Manusia Kian Intens Tenggelam ke dalam Relasi Emosional dengan Artificial Intelligence (Kecerdasan Buatan, AI)?

Dilaporkan bahwa aplikasi pertemanan dan percintaan manusia dan Chat-bot berbasis AI, telah meningkat secara dramatis, dan terjadi meluas di berbagai negara, dimana bahkan banyak diantara pemakai aplikasi tersebut merasakan adanya hubungan emosional dan “jatuh cinta” kepada Chat-bot AI. Kita, masyarakat urban, tinggal di tengah perkotaan padat penduduk, bukan di hutan. Namun, mengapa aplikasi pertemanan dan percintaan dengan Chat-bot AI telah ternyata tinggi peminatnya—ada “demand”, maka ada “supply”. Bila dahulu era tahun 1990-an kita mengenal mainan bernama Tamagochi, yakni perangkat kecil berisi hewan peliharaan digital, kini para manusia kesepian mulai membangun relasi dan kedekatan personal dengan Chat-bot AI. Apa yang sebetulnya terjadi, dan apakah penyebab banyak anggota masyarakat kita beralih kepada dunia maya?

Apa yang akan Terjadi pada Dunia Setelah KECERDASAN BUATAN Benar-Benar Cerdas dan Melampaui Kecerdasan Manusia?

Kita Tidak Perlu Hidup di Zaman Baru, namun mengapa Kita Dibawa Menuju Era dimana KECERDASAN BUATAN Menggantikan Banyak Peran Manusia (Dua Kutub yang Sama-Sama Ekstrem)?

Ketika pemerintah pusat mengklaim tercetak pertumbuhan ekonomi sekian persen dalam satu tahun terakhir dan setiap tahunnya belakangan ini, sementara itu fenomena berupa realita “pemutusan hubungan kerja (PHK) massal” mewarnai pemberitaan, diperkeruh oleh kian tingginya angkatan kerja yang menganggur sementara itu lapangan pekerjaan kian sempit akibat telah diambil-alih oleh tenaga-tenaga robotik yang diberdayakan dengan AI (artificial intelligence), maka apakah artinya? Artinya ialah ketimpangan ekonomi kian lebar dan bersenjang, antara si kaya dan si miskin. Si miskin, akan semakin miskin, karena teknologi tinggi berupa kecerdasan buatan maupun manufaktur robotik hanya mungkin dibangun serta dimiliki oleh korporat bermodal kuat—mengingat “resources” yang dibutuhkan bukanlah sebuah perangkat server, namun server raksasa. Adapun kelas menengah, perlahan namun pasti, bertumbangan satu per satu.

Manusia Ber-evolusi, sementara Robot AI Ber-revolusi, Ibarat Kelas Bulu Melawan Kelas Berat

Umat Manusia BER-EVOLUSI dalam Hitungan Ratusan Ribu Tahun, Kecerdasan Buatan BER-REVOLUSI hanya dalam Hitungan Tahun

Manusia dapat Berprestasi sebagai JENIUS, sementara AI (Kecerdasan Buatan) mampu mencapai Skala SUPER JENIUS (Level MONSTER), Tidak Setara

Selamat Datang pada Era dimana Dunia Serba OUTOPILOT

Secepat apapun manusia bergerak dan belajar, tetap saja tidak mampu menandingi kecepatan Kecerdasan Buatan (artificial intelligence, AI) dalam melakukan “machine learning” secara massal dan masif yang sangat revolusioner. Satu dekade yang lampau, belum dikenal berbagai AI yang kini mewarnai serta mengisi hampir setiap sendi aktivitas dan kehidupan manusia. Namun cobalah tengok kecanggihan teknologi berbasis AI saat kini, mengalir dengan ganas membanjiri pasar hingga menyerupai air bah yang menghanyutkan, begitu revolusioner, dan ibarat terjadi hanya dalam satu malam, wajah dunia berubah dan cara kita hidup pun turut berubah. Dunia, karenanya, mulai mengalami fenomena-fenomena sosial dan profesional yang penuh teka-teki yang menyerupai lelucon. Adapun kita, para umat manusia dari genus “homo sapiens”, merupakan hasil evolusi dari nenek-moyang kita selama jutaan tahun lamanya, dimana umur umat manusia itu sendiri telah hampir sama tuanya dengan usia Planet Bumu ini.

Ketika Kita Tidak lagi Berani untuk Bermimpi, karena Impian serta Mimpi-Mimpi Kita telah Dirampas oleh Kecerdasan Buatan

Artificial Intelligence dan DEEP FAKE, Dua Sisi dalam Satu Keping yang Sama

Kecanggihan Teknologi telah Membawa Kita Mencapai Titik Paling Marginal dalam Sejarah Peradaban Umat Manusia

Tentu Anda masih ingat teori ekonomi yang paling mendasar perihal “teori marginal”, dimana ketika Anda memakan satu butir jeruk, maka Anda merasakan kepuasan berupa naiknya grafik “plessure”. Namun, ketika Anda memakan butir ke-5, hingga butir ke-10, Anda akan mulai merasa mual, muak, serta muntah, yakni berupa garis menurun kembali ke titik terendah, dan begitu seterusnya, tidak pernah konstan, selalu naik ketika mencapai titik terpuncak dan kembali turun. Telah ternyata, kemajuan teknologi digital tunduk pada hukum yang sama, yakni berupa grafik menaik, sampai pada satu titik kita mencapai / menyentuh titik terpuncak, untuk kemudian kembali menukik turun ke bawah, secara begitu curam.

Ketika Kecerdasan Buatan Berhasil Mempelajari Anda, maka Peran Anda Tergantikan oleh Robot dan Artificial Intelligence (Humanoid AI)

Zaman Ketika Anak dan Cucu Anda Bukan hanya Bersaing dengan Sesama Manusia, namun Berkompetisi Melawan ROBOT Berbasis AI

Jika Anda benar-benar mencintai dan mengasihi putera-puteri maupun cucu dan cicit Anda, maka pilihan yang paling bijak ialah untuk tidak tidak menikah atau tidak memiliki anak sama sekali. Dengan begitu, mereka tidak perlu terlahir dalam kondisi era dimana para manusia harus berkompetisi dalam persaingan antara “tenaga kerja manusia” Vs. “tenaga kerja robotik” yang tidak akan dapat dimenangkan oleh manusia yang paling terampil sekalipun, mengingat “machine learning” mampu belajar dan menguasai berbagai bidang dalam kecepatan yang sangat eksponensial bila tidak dapat disebut berkembang terlampau cepat serta terlampau mengejutkan.

Punya Hutang KARTU KREDIT Tidak Dapat Digugat, Itu MITOS

Hutang dalam Hubungan Hukum KARTU KREDIT, Sejatinya merupakan Perikatan / Perjanjian Hutang-Piutang, Dimana Debitor Ingkat Janji bila Tidak Membayar dan Melunasi

Question: Jika punya hutang kartu kredit, bisakah saya selaku debitor kartu kredit ini, digugat oleh pihak perusahaan penerbit kartu kredit? Banyak yang bilang, berhutang kartu kredit bila tidak bayar maka tidak ada resikonya.

KETERANGAN TERDAKWA berupa Pengakuan Vs. Asas NON SELF INCRIMINATION

Keterangan Terdakwa Dikategorikan sebagai Alat BUKTI, Aneh bin Ajaib Hukum Acara Pidana di Indonesia

Dalam Hukum Acara Perdata, tidak akan dijumpai keganjilan semacam ketentuan dalam Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa “Keterangan Terdakwa merupakan alat bukti yang sah”, karenanya bantahan Tergugat bukanlah alat bukti. Sebaliknya, pihak Tergugat dibebani “beban kewajiban” untuk membuktikan dalil-dalil sanggahannya tersebut alias wajib mempertanggung-jawabkan bantahannya. Sebaliknya, “Keterangan Terdakwa”—yang bila ditafsirkan secara lebih luas akan mencakup pula Pledooi (nota pembelaan pihak Terdakwa)—digolongkan atau dikategorikan sebagai “alat BUKTI yang sah”, sekalipun Pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur : “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.” Jadilah, seorang Terdakwa yang diberi kesempatan untuk membantah dan memberikan keterangan versinya secara sepihak, akan menyerupai “iseng-iseng berhadiah”, tidak ada ruginya mencoba untuk berkelit dan berkata dusta.

JIka Hakim Benar-Benar Berhasil Diyakinkan, maka Tidak Perlu Ada Bukti PETUNJUK (Indirect Evidences)

Hukuman Seumur Hidup Dikoreksi menjadi Hukuman Pidana MATI

Alat Bukti PETUNJUK, Notabene Bertentangan dengan Sifat Terbukti Bersalahnya secara MEYAKINKAN

Sering kita jumpai hakim di pengadilan perkara pidana, mengetok palu saat membacakan amar putusannya berupa kalimat “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinan bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.” Terbukti secara sah, artinya terbukti secara formal sebagaimana minimal dua alat bukti yang diperoleh juga secara sah, menunjuk kepada hidung milik Terdakwa sebagai pelaku kejahatan yang didakwa, dituntut, serta dipidana. Namun, inkonsistensi dalam hukum acara pidana di Indonesia justru terdapat dalam frasa “terbukti secara meyakinkan”, sementara itu Hukum Acara Pidana kita juga mengenal alat bukti berupa “indirect evidence” berupa “circumstantial evidence” maupun alat bukti berupa “petunjuk”.

THE END OF DARWIN, ketika SURVIVAL OF THE FITTEST Tidak Lagi Teruji Menghadapi “Humanoid AI”

Dunia & Kehidupan Manusia 1 Abad yang akan Datang : Kecanggihan Teknologi Entah menjadi Berhak ataukah Petaka bagi Eksistensi Manusia

Ketika Robot Mulai Menyerupai Manusia dan Menggantikan Banyak Peran Manusia

Kecanggihan teknologi humanoid—robot yang wujudnya menyerupai manusia serta memiliki kecerdasan buatan layaknya manusia—bukanlah lagi sekadar “science fiction” yang kita saksikan di layar lebar. Saat kini saja, saat ulasan ini disusun, para koki di negeri Tirai Bambu China (Tiongkok) telah mulai digantikan oleh robot. Pembuat sushi, pun telah digantikan oleh mesin, yang lebih efisien juga dikenal lebih higienis. Fenomena “menikah dengan boneka seksuil” sudah terjadi di sejumlah negara seperti di Hongkong dan Amerika Serikat. Kelak, ketika robot berwujud manusia telah mampu berbicara serta berkomunikasi dialog dua arah serta melakukan peran-peran atau tugas selayaknya seorang manusia, disrupsi semacam apakah yang akan terjadi?

Investasi Asing justru Berbanding Lurus dengan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

PREDIKSI NASIONAL : Investasi Asing (Teknologi Robotik dan Kecerdasan Buatan) menjadi PREDATOR Lapangan Pekerjaan bagi Tenaga Kerja Manusia

Banjir Aliran Investasi Asing yang Tidak Berbanding Lurus dengan Lapangan Pekerjaan

Adanya urgensi penulis dalam menyajikan ulasan genting berikut ini, dimana para ekonom tampaknya meleset dan salah-kaprah menganalisa fenomena menjamurnya PHK (pemutusan hubungan kerja) di berbagai provinsi di Indonesia dewasa ini, dimana tendensinya akan kian mengkhawatirkan dalam dekade-dekade yang akan datang, dimana sifatnya eksponensial. Para ekonom di Indonesia mengkambing-hitamkan impor barang-barang dari luar negeri sebagai penyebab berbagai fenomena PHK terhadap tenaga kerja manusia di Indonesia. Itu merupakan pandangan yang menyesatkan, mengingat impor memiliki komponen bea masuk serta biaya transportasi laut maupun udara yang sangat tidak murah, sehingga daya saing harga tetap lebih unggul produk cetakan lokal dalam negeri.

Resiko Hukum Menjual Barang / Jasa kepada Pemerintah yang Jarang Diketahui Warga Sipil

Potensi Resiko Tinggi Berurusan dengan Pemerintahan / Lembaga Negara sekalipun Hubungan Hukumnya ialah “Business to Business” Keperdataan

Question: Apa ada atau apa saja resiko hukumnya, berhubungan bisnis jual-beli dengan pihak pemerintah?

Terbit Sertifikat Terlebih Dahulu, Baru Kemudian Kuasai Bidang Tanah, ataukah Sebaliknya?

Sertifikat Tanah BPN Terbit Sebelum Fisik Tanah Dikuasai, merupakan CACAT PROSEDUR alias Mal-Administrasi terhadap SOP BPN

Question: JIka suatu pihak mengklaim sebagai pemilik sertifikat tanah namun tidak pernah sekalipun menguasai fisik objek tanah yang sudah ditempati oleh keluarga kami turun-temurun, apakah itu tergolong sebagai “sengketa kepemilikan” yang menjadi ranah Pengadilan Negeri ataukah tergolong sebagai “cacat prosedur” penerbitan sertifikat oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan menjadi domain PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)?

Verjaring / Kadaluarsa Hak Menggugat Sudah Tidak Berlaku? Itu MITOS yang Menyesatkan Publik

Verjaring / Kadaluarsa Masih Diberlakukan secara Efektif dalam Praktik Peradilan

Contoh Kasus Nyata Kadaluarsa Hak Menggugat secara Perdata

Question: Apa betul, ketentuan mengenai kadaluarsa hak menggugat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menurut banyak praktisi hukum sudah tidak pernah diberlakukan ataupun diakui dalam praktik peradilan?

Terdakwa tetap Dibebani Beban Kewajiban Membuktikan ALIBI sang Terdakwa : Siapa yang Beralibi, maka Ia yang Harus Membuktikan

Tersangka atau Terdakwa Tidak Dibebani Kewajiban Pembuktian terhadap Dakwaan JPU

Norma Hukum Acara Pidana Vs. Falsafah Pembuktian Perkara Pidana Perihal Beban Pembuktian di Persidangan : “Should not be forced on a person without very strong reasons” (Paton)

Question: Menurut hukum, seseorang ketika didakwa sebagai terdakwa di persidangan, tidak dibebani kewajiban pembuktian. Apakah artinya, si terdakwa menjadi bebas sebebas-bebasnya untuk membuat alibi seenaknya dan alibi-alibi lain yang “sembarang bicara”, lalu JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang justru harus membuktikan alibi-alibi itu tidak benar adanya? Mengapa si terdakwa yang ber-alibi, namun JPU yang harus membuktikannya?

PING-PONG antara PN dan PTUN dalam Sengketa Terkait Pertanahan, Bukan Kekalahan, namun hanyalah Kemenangan yang Tertunda

Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap sebagai Bukti Baru (Novum) yang Bersifat Menentukan dalam Peninjauan Kembali

Eksepsi Keliru Kompetensi Absolut bukanlah Kekalahan, Itu hanya Menunda Kemenangan Sepanjang Pencari Keadilan Cukup Gigih dan Punya Kesabaran serta Daya Tahan

Question: Putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) sampai ditingkat kasasi, memutus bahwa sengketa tanah kami adalah ranah sengketa kepemilikan yang menjadi domain PN (Pengadilan Negeri). Masalahnya, ketika saat ini kami mengajukan gugatan perdata ke PN, pihak lawan kami kembali mengajukan eksepsi untuk berkelit, dengan mengatakan bahwa sengketa ini adalah ranahnya PTUN, jadi mirip jungkir-balik dan akrobatik kata-kata. Bagaimana pandangan hukum sebenarnya atas ketidak-pastian dan ping-pong antara PN dan PTUN?

Menggugat Tindakan Faktual TNI (Tentara Nasional Indonesia), ke PTUN ataukah ke PN?

Sengketa Tindakan Pemerintahan Berupa “Sipil Vs TNI”, menjadi Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri (PN) ataukah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?

Question: Ada kesatuan militer (TNI) yang mencoba menyerobot lahan milik keluarga kami dengan secara “main hakim sendiri” mematok tanah—meski itu kewenangan BPN bilamana memang militer punya sertifikat hak atas tanah—serta mengusir warga pemilik tanah adat meski itu domain pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan, disamping intimidasi verbal maupun nonverbal, bisa digugat kemana, ke PN ataukah ke PTUN? Bukankah belum ada PTUN khusus militer seperti pengadilan khusus untuk militer, mengingat Undang-Undang PTUN bilang bahwa segala terkait militer itu bukan domain PTUN?

Hubungan Kontraktual yang Bermuara pada Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan RelHubungan Kontraktual yang Bermuara pada Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Relevansinya dengan Tuntutan Ganti-Kerugian Immateriilevansinya dengan Tuntutan Ganti-Kerugian Immateriil

Surat Edaran Mahkamah Agung, Surat Quasi Legilatif yang bersifat “Tambal Sulam”

Bongkar-Pasang Norma oleh Mahkamah Agung yang Bermain-Main dengan Hukum dan Keadilan, dimana Objek Eksperimennya ialah Masyarakat Luas Pencari Keadilan—Terlampau Mahal Harga yang Harus DIbayarkan

Kesan kuat betapa Mahkamah Agung RI kerap bongkar-pasang (tambal-sulam) norma-norma hukum yang ada pada peraturan perundang-undangan, bahkan terhadap norma hukum dalam Undang-Undang, dalam berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang rumusan rapat pleno setiap tahunnya sejak tahun 2012 hingga saat kini, kian tahun kian kentara. Mahkamah Agung RI seolah menjadikan masyarakat pencari keadilan sebagai “kelinci percobaan” untuk melakukan eksperimen bongkar-pasang norma-norma dalam SEMA yang sejatinya telah melampaui domain Lembaga Yudikatif. Sekalipun, Mahkamah Agung RI cukup menjadikan berbagai preseden (best practice) peradilan  sebagai “sumber formal hukum”—tanpa  perlu menyerobot domain wewenang lembaga legislatif.

Putusan yang NON-EXECUTABLE, dapat Diajukan Gugatan Ulang Tanpa Terancam Dinyatakan NEBIS IN IDEM oleh Pengadilan

Hukum yang Ideal : Menghadirkan SOLUSI

Question: Apakah mengajukan gugatan ulang, atas perkara yang sebelumnya telah diberi kekuatan hukum tetap entah “gugatan dikabulkan” ataupun “gugatan ditolak”, selalu terancam dinyatakan sebagai “nebis in idem” oleh pengadilan?

BAP yang Dicabut Maka Berfungsi sebagai PETUNJUK

Aspek Hukum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang Dicabut oleh Terdakwa di Persidangan

Question: Saat diperiksa penyidik dan dibuatkan BAP, status masih sebagai saksi. Saat statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, maka apakah boleh BAP yang dibuat saat statusnya masih sebagai tersangka dicabut oleh yang bersangkutan saat disidangkan di pengadilan sebagai terdakwa?

Makna Keadilan Sosial untuk Seluruh Rakyat Indonesia

Tiada Keadilan Sosial, ketika Masih Ada Warga yang Dianak-Emaskan Vs. Warga yang Dianak-Tirikan

Salah satu Sila dalam Pancasila, ialah “keadilan sosial”. Namun, apakah dan seperti apakah, yang dimaksud sebagai “keadilan sosial”? Secara singkat, kita dapat memaknai serta memahaminya sebagai “senasib sepenanggungan”, tiada kecemburuan sosial yang melukai prinsip-prinsip egalitarian. Untuk memudahkan pemahaman, maka contoh-contoh sederhana berikut dapat cukup mewakili. Katakanlah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang-barang kebutuhan yang dijual di pasar-pasar swalayan, oleh pemerintah kita dinaikkan menjadi 15% dari harga yang harus kita bayarkan, pada mulanya akan terbit resistensi dari masyarakat. Akan tetapi, mengingat kebijakan negara demikian diterapkan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali (erga omnes), maka semua anggota masyarakat merasakan dampaknya dan menjadi saling “senasib sepenanggungan”. Tidak perlu jauh-jauh, harga BBM (bahan bakar minyak) kendaraan bermotor di Indonesia, masih jauh lebih tinggi daripada harga BBM di negara tetangga kita, Malaysia. Namun, mengapa tidak ada warga masyarakat yang berdemo perihal fakta demikian?

Apakah Menggugat Wanprestasi Wajib Didahului Somasi oleh Penggugat kepada Tergugat?

Surat Gugatan adalah Somasi Itu Sendiri

Surat Gugatan Berfungsi sebagai ULTIMUM-SOMASI

Sukarnya Membatalkan Perjanjian Sekalipun Menggugat secara Perdata

Question: Ada pandangan sejumlah kalangan sarjana hukum, sebelum kita hendak mengajukan gugatan wanprestasi karena suatu pihak telah ingkar janji terhadap kita, maka terlebih dahulu harus kita berikan ia surat peringatan atau somasi, barulah kita bisa mengajukan gugatan wanprestasi. Apa betul begitu? Jika saat kini kami ingin membatalkan perjanjian karena terbukti pihak seberang tersebut telah ingkar janji terhadap apa yang sebelumnya telah saling disepakati dan saling memperjanjikan, maka buat apa lagi kami berikan somasi?

Perseroan Perorangan Wajib Melunasi Hutangnya kepada Semua Kreditor Sebelum dapat Membubarkan Perseroan

PERSEROAN PERORANGAN, ketika Pendiri, Pemegang Saham, dan Direksi adalah Orang yang Sama, Merangkap Sekaligus

Question: Apa bisa terjadi, perseroan yang pemegang sahamnya hanya satu orang, bisa membubarkan perseroannya sewaktu-waktu, sekalipun perseroan ini masih punya tunggakan atau hutang usaha kepada rekan bisnisnya?

Bukti Permulaan yang Cukup Belum Genap 2 (Dua) Buah, namun Sudah Menetapkan Seseorang sebagai Tersangka, dapat Diajukan PRAPERADILAN

Apakah Praperadilan hanya untuk Memeriksa dan Memutus Pelanggaran Hukum Acara Pidana dalam KUHAP?

Hukum Acara Pidana merupakan Hak Asasi Tersangka / Terdakwa

Question: Jika ingin mempermasalahkan ditetapkannya status seorang anggota masyarakat sebagai tersangka ataupun terdakwa oleh aparatur penegak hukum, maka cukup mengajukan keberatan terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana saat proses persidangan berlangsung dalam nota pembelaan (pledooi) ataukah sebaiknya cepat-cepat mengajukan praperadilan? Pertanyaan kedua, apakah betul bahwa yang dapat digugat praperadilan hanyalah pelanggaran terhadap KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), bukan pelanggaran pihak penyidik kepolisian terhadap ketentuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)?

Suami-Istri Ikut Tanda-Tangan Surat Perjanjian, masih Bisakah Mengajukan DERDEN VERZET?

Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Suami / Istri terhadap Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan

Tidak Bisa Derden Verzet bila saat Membuat Perjanjian Pihak Suami-Istri Ikut Tanda Tangan

Question: Apakah semua “gugat-perlawanan pihak ketiga” (derden verzet), sudah pasti dikabulkan dan dimenangkan hakim di pengadilan bila pokok perlawanannya ialah tidak ada persetujuan dari suami atau istri terkait “harta bersama”, karena yang digugat oleh pihak Pemohon Eksekusi (dalam “perkara asal”) ialah hanya pihak suami seorang diri tanpa turut menggugat pihak istri?

Tuntutan Pidana yang Prematur, Sengketa Kepemilikan merupakan Domain Peradilan Perdata

Sengketa Perdata Murni, Belum dapat Dituntut Pidana Sebelum Status Kepemilikan telah Diputus dalam Perkara Perdata

Niat Buruk Tidak Mengenal Hubungan Darah ataupun Keluarga, Lebih Baik Preventif daripada Kuratif

Question: Apa betul, sengketa hukum yang menyangkut klaim kepemilikan, harus diselesaikan dulu lewat gugat-menggugat, sebelum dapat melapor ke polisi sebagai penggelapan kendaraan ataupun penyerobotan tanah? Mengapa rasanya begitu ambigu, mana ingkar janji dan mana yang pidana menggelapkan, bukankah ingkar janji saja sudah merupakan bentuk niat tidak baik sehingga menimbulkan kerugian bagi pelapor?

SENGKETA PERTANAHAN : Ketika Semakin Lama Menunda Upaya Gugatan untuk Memulihkan Hak, Semakin Rentan Potensi Pemulihannya

Sengketa Kepemilikan Tanah Bersifat Darurat dan Sensitif Waktu, Tidak Boleh Ditunda-Tunda Sebelum Menyesal Dikemudian Hari

Pembeli Derajat Kedua Sangat-Amat Terlindungi oleh Hukum

Question: Kadaluarsa hak untuk menggugat menurut hukum perdata di Indonesia, ialah 30 tahun. Namun apakah ada alasan, agar tidak menunda-nunda dan segera mengambil langkah hukum seperti menggugat?

Merusak Kunci Kontak Motor Sudah Termasuk Percobaan Pencurian

Residivis Pencurian Dihukum Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Maksud dan Makna Percobaan Pencurian dalam Contoh Konkret

Question: Yang namanya mencoba mencuri, agar pelakunya dapat dipidana penjara dengan tuntutan percobaan pencurian, maka apakah pelakunya harus sudah sempat menghidupkan dan berhasil membawa jalan kendaraan bermotor milik korban sejauh beberapa meter dari lokasi semula kendaraan tersebut diparkir sebelum kemudian ditangkap, ataukah cukup berhasil membuka (secara) paksa pintu kendaraan maka sudah termasuk mencoba mencuri?

Dihukum karena Bersama-Sama Melakukan Kejahatan, namun Terdakwa Tunggal, Niscaya Bukan Mustahil

Didakwa sebagai Pelaku Turut Serta, namun Hanya Ada Satu Orang Terdakwa yang Didakwa dan Dituntut Penuntut Umum di Persidangan Pidana

Question: Saat kejadian pencurian, ada lebih dari satu oang pelaku. Namun yang berhasil ditangkap dan diamankan, hanya satu orang pelaku. Saat pelaku ini disidangkan ke pengadilan, apakah statusnya ialah sebagai terdakwa tunggal, atau bagaimana, atau harus menunggu sampai pelaku lainnya terlebih dahulu berhasil ditangkap?

Percobaan Mencuri, yang Dihukum ialah Adanya Niat Buruk dan Adanya Permulaan Perbuatan

Ambivalensi Tindak Pidana Percobaan Pencurian, Dipergoki namun Seakan Lebih Menguntungkan Pihak Pelaku Kejahatan

Ada Permulaan Pelaksanaan Delik, bamun Tidak Selesai Bukan Semata-Mata karena Kehendak si Pelaku Itu Sendiri, Tetap Dipidana sebagai Pelaku Percobaan Delik

Question: Melaporkan dan menyidangkan seorang pencuri, mudah saja karena ada buktinya berupa barang curian yang diakuasai oleh si pelakunya, terlebih bila ada penadahnya yang turut ditangkap pihak berwajib. Namun bagaimana jika si pencuri, saat sedang melakukan aksi pencuriannya, lalu dipergoki dan ditangkap-tangan oleh pemilik barang atau pegawainya, senyatanya ia belum sempat mengambil barang curian, sudah keburu ditangkap-tangan ataupun kabur karena ada yang mengetahui dan menegurnya. Bagaimana cara membuat pencuri semacam ini bisa dihukum penjara, apa sebaiknya kita tunggu dulu sampai ia berhasil mencuri, baru kita sergap, tangkap, dan laporkan?

Banker’s Clause Tidak Berlaku Otomatis, Wajib Disertai Surat Kuasa

Ketika Kreditor yang Dihukum oleh Pengadilan untuk Membayar kepada Debitor, Niscaya, Bukan Mustahil

Lembaga Keuangan Termakan oleh Keserakahannya Sendiri, Memberlakukan Klausula Baku yang (Ternyata) Ditafsirkan Berbeda oleh Pengadilan dalam Keberlakuannya

Question: Biasanya, bila kita meminjam modal usaha ke bank, maka aset milik perusahaan seperti alat mesin maupun tanah pabrik, gudang, maupun kantor dijadikan agunan, namun disaat bersamaan diwajibkan mem-polis asuransikan objek agunan, dengan disertai ketentuan bahwa bilamana terjadi musibah, maka uang hasil pencairan asuransi akan diambil oleh pihak bank untuk menutupi hutang. Seiring berjalannya waktu, terjadi musibah yang membakar gudang perusahaan, bukan pabrik perusahaan sehingga pabrik tetap dapat beroperasi, namun seketika uang hasil pencairan asuransi diambil oleh pihak bank. Bukankah itu namanya main hakim sendiri dan serba mau menang sendiri, alias arogan?

Penyerobotan Tanah Berkedok Sertifikat Hak Atas Tanah BPN

Sertifikat Tanah BPN Bisa Dibatalkan Sepanjang Dibuktikan Adanya Cacat Prosedur Penerbitannya, Lewat Gugatan ke PTUN, Sekalipun Umur Sertifikat Tanah Sudah Lebih dari Lima Tahun

ULTRA PETITUM dalam Perkara PTUN, Dimungkinkankah dan Dibolehkankah?

Question: Tanah yang telah keluarga kami tempati dan kelola secara turun-temurun, tiba-tiba diklaim sebagai milik suatu pihak yang tidak pernah kami kenali sebelumnya juga bukan warga setempat, dengan alasan mereka telah memiliki sertifikat tanah BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas tanah yang kami tempati. Kami merasa ini penyerobotan terselubung, dengan mengatas-namakan Sertifikat BPN, BPN mana bahkan tidak pernah melakukan prosedur wajib berupa pengukuran batas-batas bidang tanah sebelum menerbitkan sertifikat untuk pihak yang tidak kami kenal tersebut.

Bagaimana pandangan hukumnya atas kejadian ini? Bukankah pengukuran bidang tanah merupakan jantung dari peran dan fungsi BPN agar tidak terjadi “overlaping” atau tumpang-tindih dengan hak atas tanah milik warga setempat lainnya? Kerugian kami sudah jelas, kami diancam serta terancam akan digusur secara paksa maupun lewat cara-cara politis, juga pihak keluarga kami tidak bisa mengajukan permohonan sertifikat tanah atas bidang tanah yang nyata-nyata sudah kami tempati serta kelola tanpa gangguan selama puluhan tahun ini.

Surat Kuasa Menjual Tanah maupun APHT, Uang Hasil Penjualan Tetap Milik Pemberi Kuasa

Penerima Surat Kuasa Menjual Tanah, Tidak Menyerahkan Uang Hasil Penjualan Tanah kepada Pemberi Kuasa, Dituntut PIDANA PENGGELAPAN terhadap Uang Hasil Penjualan Tanah

Question: Ada pandangan yang menyebutkan bahwa ketika seseorang diberikan Surat Kuasa Menjual Tanah, maka itu artinya uang hasil penjualan boleh dikuasai sendiri secara sepenuhnya oleh pihak penerima kuasa. Semisal penerima kuasa (untuk) menjual diberikan kepada salah seorang anak, artinya anak-anak lainnya tidak berhak menuntut untuk mendapat bagian dari hasil penjualan itu ketika ternyata secara kebetulan pihak pemberi kuasa meninggal dunia tidak lama setelah tanah berhasil dijual oleh penerima kuasa?

Jaksa Penuntut Umum Menyandera Hakim dengan Dakwaan Tunggal

Ketika Hakim Mencoba Bergelut Keluar dari Kuncian Dakwaan yang Disusun Penuntut Umum

Fakta-Fakta yang (akan) Terungkap di Persidangan Berpotensi Bisa Sangat Tidak Relevan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Question: Kita tahu bahwa dakwaan disusun pihak jaksa dari kejaksaan, sebelum proses pembuktian di persidangan. Artinya, fakta-fakta persidangan baru terungkap jauh setelah dakwaan disusun oleh pihak jaksa, yang celakanya dakwaan tersebut tidak dapat di-revisi ataupun di-renvoi. Maka bukankah ini artinya membuat posisi hakim menjadi dilematis ketika hendak memutus perkara pidana ini?

Segala Surat Wasiat yang Dibuat sebagai Akibat Paksa, Tipu atau Muslihat, BATAL dan DAPAT DIBATALKAN Lewat Gugatan Perdata

Contoh Kasus Pembatalan Akta Wasiat oleh Gugatan Salah Satu Ahli Waris

Question: Akta Wasiat yang seolah-olah dibuat sebagai wasiat peninggalan oleh alharmum, apakah dapat kami gugat ke pengadilan agar dibatalkan, karena kami meragukan isinya betul-betul murni kehendak almarhum?

Ancaman Hukuman Minimum bagi PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN

Pelaku Lebih dari Satu Orang, Mencuri dengan Merusak Pintu, Dihukum Paling Sedikit Dua Tahun Penjara

Question: Pelaku pencurian yang untuk bisa masuk ke rumah korbannya terlebih dahulu merusak lubang anak kunci pintu, juga dilakukan oleh pelaku yang berjumlah lebih dari satu orang, dihukum pidana berapa tahun paling sedikit? Lalu, apakah mungkin, pelaku yang satu dihukum lebih berat daripada pelaku lainnya yang ikut serta beraksi dengannya?

Orang Jahat seakan Kebal dari Buah Karma Buruk, Benarkah?

Cara Kerja Hukum Karma yang Jarang Diketahui oleh Orang-Orang Jahat maupun oleh Orang-Orang Baik

Ternyata, Hukum Karma Bekerja secara Pandang Bulu

Question: Mengapa ya, ada orang yang jahatnya begitu luar biasa jahat, sepanjang hidupnya hanya diisi oleh kesibukan berbuat kejahatan. Namun, anehnya, seakan terkesan seolah-olah ia kebal dari hukum karma, tidak kunjung berbuah karma buruk akibat perbuatannya sendiri? Tapi juga ada yang sebaliknya, seketika karma buruknya berbuah tidak lama setelah melakukan hal buruk. Mengapa demikian? Adakah penjelasannya dalam literatur Buddhistik?

Berjuang Melampaui Kutukan Warisan Genetik yang Buruk

DETERMINISTIK GENETIK Vs. KEHENDAK BEBAS

Fungsi Tekad, Latihan, Disiplin Diri untuk Mengatasi dan Memutus Mata Rantai Warisan Genetik yang Buruk dari Generasi Sebelumnya

Makna SELF DETERMINATION dalam Buddhisme

Question: Bila sifat buruk diturunkan lewat warisan genetik, maka artinya ada determinisme genetik disini. Kriminal akan melahirkan seorang kriminal, dalam artian anak dari seorang kriminil akan menjadi seorang kriminil, anak dari seseorang yang memiliki watak iblis akan menjadi iblis, anak dari penipu akan menjadi penipu, anak dari pencuri akan menjadi pencuri, dan seterusnya. Pertanyaannya, apakah yang namanya warisan genetik yang buruk, yang bisa jadi kita wariskan dari orangtua kita tanpa pernah kita kehendaki, bisa kita atasi dengan berupaya mengatasi “kutukan” genetik buruk tersebut? Apakah yang namanya “self determination”, ada dikenal dalam Buddhisme?

This is the Magic Behind Our Minds, Not a Matter of Facts. Inilah Keajaiban Dibalik Pikiran Kita, Bukan Persoalan Fakta

Hery Shietra, This is the Magic Behind Our Minds, Not a Matter of Facts. Inilah Keajaiban Dibalik Pikiran Kita, Bukan Persoalan Fakta

This is the magic behind our minds,

If we try to find reasons to be unhappy,

Then we definitely find various reasons to be unhappy.

On the contrary,

If we look for reasons to be happy,

Then we will definitely find reasons to be happy.

The decision is in the way we think.