Residivis Pencurian Dihukum Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Maksud dan Makna Percobaan Pencurian dalam Contoh
Konkret
Question: Yang namanya mencoba mencuri, agar pelakunya dapat dipidana penjara dengan tuntutan percobaan pencurian, maka apakah pelakunya harus sudah sempat menghidupkan dan berhasil membawa jalan kendaraan bermotor milik korban sejauh beberapa meter dari lokasi semula kendaraan tersebut diparkir sebelum kemudian ditangkap, ataukah cukup berhasil membuka (secara) paksa pintu kendaraan maka sudah termasuk mencoba mencuri?
Brief Answer: Dari preseden yang ada, percobaan pencurian
terhadap kendaraan bermotor sudah cukup bilamana ada permulaan pelaksanaan
berupa perbuatan merusak kunci kontak kendaraan bermotor—tidak terkecuali
merusak lubang kunci pintu kendaraan bermotor roda empat—dimana sebelum
kendaraan sempat dihidupkan serta dilarikan oleh sang pencuri, perbuatannya
yang tanpa izin hendak menguasai kendaraan milik orang lain telah “dipergoki”
oleh warga dan tertangkap-tangan. Begiupula ketika seorang pencopet sudah
membuka sebagian kecil ataupun sebagian besar risetling tas ransel korbannya
maupun ketika seseorang membawa identitas palsu atau dokumen palsu dengan
maksud untuk merugikan pihak lain.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan lewat kasus nyata sebagaimana putusan
Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 433 K/PID/2017 tanggal 04 Mei
2017, dimana Terdakwa dituntut karena telah melakukan percobaan mengambil
barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam
sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh
orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Berawal pasa suatu hari sekitar
pukul 23.00 WITA, Terdakwa I. MUHTAR menelepon Terdakwa II. IRWANSYAH untuk
menyiapkan kunci letter T. Terdakwa II menyerahkan satu buah kunci letter T,
selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama mencari motor yang hendak mereka
jadikan target untuk dicuri. Sesampainya mereka di lokasi TKP, Terdakwa I
melihat ada sepeda motor di dalam Asrama Polisi. Terdakwa I masuk ke dalam
Asrama Polisi, lalu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menunggu di stasiun
pengisian bahan bakar kendaraan.
Selanjutnya Terdakwa I
mendekati motor yang dijadikan target, lalu memasukkan kunci letter T ke dalam
kontak sepeda motor hingga rusak. Namun tiba-tiba Terdakwa I dipergoki oleh warga
yang langsung menangkap Terdakwa I dan mengamankan kunci letter T. Kemudian
dilakukan pengembangan terhadap peristiwa kejahatan ini, telah ternyata Terdakwa
I melakukan itu bersama dengan rekannya, yakni Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa
II turut ditangkap di tempat ia menunggu, dan turut diamankan barang bukti
berupa kunci letter T dengan berbagai ukuran panjang yang lebih kecil maupun
peralatan-peralatan lainnya.
Perbuatan Para Terdakwa yang mencoba
mengambil sepeda motor milik korban tersebut tidak pemah meminta izin
sebelumnya kepada korban. Akibat dari perbuatan Para Terdakwa, kunci kontak
sepeda motor milik korban kini mengalami kerusakan. Terhadap tuntutan
Penuntut Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor
292/Pid.B/2016/PN.Rbi tanggal 30 November 2016, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa I. MUHTAR dan Terdakwa II. IRWANSYAH alias ANTON
tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana ‘Percobaan Pencurian dalam Keadaan Memberatkan’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor
Honda Beat warna hitam dengan Nosin JFM2E-14353333 dan Nomor Rangka
MHIJEM219EK42047 tanpa plat;
- 1 (satu) lembar STNK atas
nama ISMAIL;
Dikembalikan kepada saksi M.
YAMIN;
- 1 (satu) buah kunci letter T
dengan panjang 15 cm warna hitam dan pegangan warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci letter T
dengan panjang 9 cm warna hitam dan pegangan dililit dengan tali rafia warna
hitam;
- 1 (satu) buah besi batang
kunci T panjang 8 cm yang ujungnya dipipihkan;
- 1 (satu) buah obeng dengan
panjang 20 cm warna biru;
- 1 (satu) buah kunci letter T
panjangnya 18 cm warna hitam;
Dimusnahkan;”
Dalam tingkat banding, yang
menjadi putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 03/PID/2017/PT.MTR., tanggal 02
Februari 2017, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 30 November 2016,
Nomor 292/Pid.B/2016/PN.Rbi., yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;”
Pihak Kejaksaan mengajukan
upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa kedua Terdakwa adalah seorang
resedivis pencurian motor, dimana telah diketahui oleh khalayak bahwa di Bima kasus-kasus
pencurian sepeda motor sudah dalam taraf sangat meresahkan masyarakat, sampai-sampai
para pelaku berani melakukan percobaan mencuri di Asrama Polisi. Dimana
terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan kasasi Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung
berpendapat:
- Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tidak dapat
dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo. Pasal
53 KUHP.
- Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak
pidana percobaan pencurian sepeda motor di halaman Asrama Polisi Gunung
Dua, Bima, namun pada saat telah berhasil merusak kunci sepeda motor
tersebut, Terdakwa I ditangkap saksi Suherman Anggota Polisi, setelah
berhasil dikembangkan ternyata Terdakwa I melakukan percobaan pencurian bersama
dengan Terdakwa II. Terdakwa II memberikan kunci letter T kepada Terdakwa I dan
oleh Terdakwa I kunci letter T tersebut telah berhasil digunakan untuk
merusak kunci sepeda motor milik M. Yamin. Dengan demikian Terdakwa I dalam
posisi tertangkap tangan dan tidak lama kemudian berhasil menangkap
Terdakwa II.
- Bahwa namun demikian, putusan Judex Facti tersebut perlu diperbaiki mengenai
lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, karena masih ada keadaan
yang memberatkan atas perbuatan Para Terdakwa yang tidak cukup dipertimbangkan
Judex Facti, yaitu meski Terdakwa I belum sempat membawa sepeda motor tersebut perbuatan
mengambil sudah terjadi dengan diawali dengan perbuatan Terdakwa merusak kunci sepeda
motor dengan kunci letter T yang diberikan oleh Terdakwa II, dan dengan
memperhatikan keadaan dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I bersama
Terdakwa II, perbuatan Terdakwa I senyatanya sudah selesai sehingga bukan lagi
percobaan melakukan tindak pidana dan dipandang sebagai hal yang memberatkan
bagi para Terdakwa, dan selain itu para Terdakwa berani mengambil barang di
Asrama Polisi dan mengetahui bahwa targetnya adalah Asrama Polisi.
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan
kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tersebut harus ditolak dan
Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 03/PID/2017/PT.MTR., tanggal 02
Februari 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor
292/Pid.B/2016/PN.Rbi., tanggal 30 November 2016 harus diperbaiki mengenai
lamanya pidana yang dijatuhkan sebagaimana amar selengkapnya di bawah ini.
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / JAKSA / PENUNTUT UMUM
PADA KEJAKSAAN NEGERI BIMA tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 03/PID/2017/PT.MTR.,
tanggal 02 Februari 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima
Nomor 292/Pid.B/2016/PN.Rbi., tanggal 30 November 2016, mengenai lamanya pidana
yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa I. MUHTAR dan Terdakwa II. IRWANSYAH alias ANTON
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Percobaan
pencurian dalam keadaan memberatkan".
2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan.
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor
Honda Beat warna hitam dengan Nomor Mesin JFM2E-14353333 dan Nomor Rangka
MHIJEM219EK42047 tanpa plat;
- 1 (satu) lembar STNK atas
nama ISMAIL;
Dikembalikan kepada saksi M.
YAMIN;
- 1 (satu) buah kunci letter T
dengan panjang 15 cm warna hitam dan pegangan warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci letter T
dengan panjang 9 cm warna hitam dan pegangan dililit dengan tali rafia warna
hitam;
- 1 (satu) buah besi batang
kunci T panjang 8 cm yang ujungnya dipipihkan;
- 1 (satu) buah obeng dengan
panjang 20 cm warna biru;
- 1 (satu) buah kunci letter T
panjangnya 18 cm warna hitam;
Dimusnahkan;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.