Merusak Kunci Kontak Motor Sudah Termasuk Percobaan Pencurian

Residivis Pencurian Dihukum Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Maksud dan Makna Percobaan Pencurian dalam Contoh Konkret

Question: Yang namanya mencoba mencuri, agar pelakunya dapat dipidana penjara dengan tuntutan percobaan pencurian, maka apakah pelakunya harus sudah sempat menghidupkan dan berhasil membawa jalan kendaraan bermotor milik korban sejauh beberapa meter dari lokasi semula kendaraan tersebut diparkir sebelum kemudian ditangkap, ataukah cukup berhasil membuka (secara) paksa pintu kendaraan maka sudah termasuk mencoba mencuri?

Brief Answer: Dari preseden yang ada, percobaan pencurian terhadap kendaraan bermotor sudah cukup bilamana ada permulaan pelaksanaan berupa perbuatan merusak kunci kontak kendaraan bermotor—tidak terkecuali merusak lubang kunci pintu kendaraan bermotor roda empat—dimana sebelum kendaraan sempat dihidupkan serta dilarikan oleh sang pencuri, perbuatannya yang tanpa izin hendak menguasai kendaraan milik orang lain telah “dipergoki” oleh warga dan tertangkap-tangan. Begiupula ketika seorang pencopet sudah membuka sebagian kecil ataupun sebagian besar risetling tas ransel korbannya maupun ketika seseorang membawa identitas palsu atau dokumen palsu dengan maksud untuk merugikan pihak lain.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan lewat kasus nyata sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 433 K/PID/2017 tanggal 04 Mei 2017, dimana Terdakwa dituntut karena telah melakukan percobaan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Berawal pasa suatu hari sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa I. MUHTAR menelepon Terdakwa II. IRWANSYAH untuk menyiapkan kunci letter T. Terdakwa II menyerahkan satu buah kunci letter T, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama mencari motor yang hendak mereka jadikan target untuk dicuri. Sesampainya mereka di lokasi TKP, Terdakwa I melihat ada sepeda motor di dalam Asrama Polisi. Terdakwa I masuk ke dalam Asrama Polisi, lalu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menunggu di stasiun pengisian bahan bakar kendaraan.

Selanjutnya Terdakwa I mendekati motor yang dijadikan target, lalu memasukkan kunci letter T ke dalam kontak sepeda motor hingga rusak. Namun tiba-tiba Terdakwa I dipergoki oleh warga yang langsung menangkap Terdakwa I dan mengamankan kunci letter T. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap peristiwa kejahatan ini, telah ternyata Terdakwa I melakukan itu bersama dengan rekannya, yakni Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa II turut ditangkap di tempat ia menunggu, dan turut diamankan barang bukti berupa kunci letter T dengan berbagai ukuran panjang yang lebih kecil maupun peralatan-peralatan lainnya.

Perbuatan Para Terdakwa yang mencoba mengambil sepeda motor milik korban tersebut tidak pemah meminta izin sebelumnya kepada korban. Akibat dari perbuatan Para Terdakwa, kunci kontak sepeda motor milik korban kini mengalami kerusakan. Terhadap tuntutan Penuntut Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 292/Pid.B/2016/PN.Rbi tanggal 30 November 2016, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa I. MUHTAR dan Terdakwa II. IRWANSYAH alias ANTON tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Percobaan Pencurian dalam Keadaan Memberatkan’;

2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;

5. Menetapkan barang bukti berupa:

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nosin JFM2E-14353333 dan Nomor Rangka MHIJEM219EK42047 tanpa plat;

- 1 (satu) lembar STNK atas nama ISMAIL;

Dikembalikan kepada saksi M. YAMIN;

- 1 (satu) buah kunci letter T dengan panjang 15 cm warna hitam dan pegangan warna hitam;

- 1 (satu) buah kunci letter T dengan panjang 9 cm warna hitam dan pegangan dililit dengan tali rafia warna hitam;

- 1 (satu) buah besi batang kunci T panjang 8 cm yang ujungnya dipipihkan;

- 1 (satu) buah obeng dengan panjang 20 cm warna biru;

- 1 (satu) buah kunci letter T panjangnya 18 cm warna hitam;

Dimusnahkan;”

Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 03/PID/2017/PT.MTR., tanggal 02 Februari 2017, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;

- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 30 November 2016, Nomor 292/Pid.B/2016/PN.Rbi., yang dimohonkan banding tersebut;

- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;”

Pihak Kejaksaan mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa kedua Terdakwa adalah seorang resedivis pencurian motor, dimana telah diketahui oleh khalayak bahwa di Bima kasus-kasus pencurian sepeda motor sudah dalam taraf sangat meresahkan masyarakat, sampai-sampai para pelaku berani melakukan percobaan mencuri di Asrama Polisi. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

- Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo. Pasal 53 KUHP.

- Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor di halaman Asrama Polisi Gunung Dua, Bima, namun pada saat telah berhasil merusak kunci sepeda motor tersebut, Terdakwa I ditangkap saksi Suherman Anggota Polisi, setelah berhasil dikembangkan ternyata Terdakwa I melakukan percobaan pencurian bersama dengan Terdakwa II. Terdakwa II memberikan kunci letter T kepada Terdakwa I dan oleh Terdakwa I kunci letter T tersebut telah berhasil digunakan untuk merusak kunci sepeda motor milik M. Yamin. Dengan demikian Terdakwa I dalam posisi tertangkap tangan dan tidak lama kemudian berhasil menangkap Terdakwa II.

- Bahwa namun demikian, putusan Judex Facti tersebut perlu diperbaiki mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, karena masih ada keadaan yang memberatkan atas perbuatan Para Terdakwa yang tidak cukup dipertimbangkan Judex Facti, yaitu meski Terdakwa I belum sempat membawa sepeda motor tersebut perbuatan mengambil sudah terjadi dengan diawali dengan perbuatan Terdakwa merusak kunci sepeda motor dengan kunci letter T yang diberikan oleh Terdakwa II, dan dengan memperhatikan keadaan dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II, perbuatan Terdakwa I senyatanya sudah selesai sehingga bukan lagi percobaan melakukan tindak pidana dan dipandang sebagai hal yang memberatkan bagi para Terdakwa, dan selain itu para Terdakwa berani mengambil barang di Asrama Polisi dan mengetahui bahwa targetnya adalah Asrama Polisi.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tersebut harus ditolak dan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 03/PID/2017/PT.MTR., tanggal 02 Februari 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 292/Pid.B/2016/PN.Rbi., tanggal 30 November 2016 harus diperbaiki mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sebagaimana amar selengkapnya di bawah ini.

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BIMA tersebut;

- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 03/PID/2017/PT.MTR., tanggal 02 Februari 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 292/Pid.B/2016/PN.Rbi., tanggal 30 November 2016, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa I. MUHTAR dan Terdakwa II. IRWANSYAH alias ANTON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan".

2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan.

5. Menetapkan barang bukti berupa:

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Mesin JFM2E-14353333 dan Nomor Rangka MHIJEM219EK42047 tanpa plat;

- 1 (satu) lembar STNK atas nama ISMAIL;

Dikembalikan kepada saksi M. YAMIN;

- 1 (satu) buah kunci letter T dengan panjang 15 cm warna hitam dan pegangan warna hitam;

- 1 (satu) buah kunci letter T dengan panjang 9 cm warna hitam dan pegangan dililit dengan tali rafia warna hitam;

- 1 (satu) buah besi batang kunci T panjang 8 cm yang ujungnya dipipihkan;

- 1 (satu) buah obeng dengan panjang 20 cm warna biru;

- 1 (satu) buah kunci letter T panjangnya 18 cm warna hitam;

Dimusnahkan;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.