KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Bukti Permulaan yang Cukup Belum Genap 2 (Dua) Buah, namun Sudah Menetapkan Seseorang sebagai Tersangka, dapat Diajukan PRAPERADILAN

Apakah Praperadilan hanya untuk Memeriksa dan Memutus Pelanggaran Hukum Acara Pidana dalam KUHAP?

Hukum Acara Pidana merupakan Hak Asasi Tersangka / Terdakwa

Question: Jika ingin mempermasalahkan ditetapkannya status seorang anggota masyarakat sebagai tersangka ataupun terdakwa oleh aparatur penegak hukum, maka cukup mengajukan keberatan terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana saat proses persidangan berlangsung dalam nota pembelaan (pledooi) ataukah sebaiknya cepat-cepat mengajukan praperadilan? Pertanyaan kedua, apakah betul bahwa yang dapat digugat praperadilan hanyalah pelanggaran terhadap KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), bukan pelanggaran pihak penyidik kepolisian terhadap ketentuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)?

Brief Answer: Hukum acara pidana, dibentuk sebagai bentuk jaminan dari negara terhadap warga masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa. Semisal, ketika seorang warga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka harus ada surat perintah penahanan serta berita acara penahanan dari pihak berwajib. Begitupula barang sitaan pidana, perlu disertai adanya penetapan dari pengadilan. Bilamana syarat-syarat formal sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak diindahkan oleh aparatur penegak hukum, maka konsekuensinya dakwaan akan gugur akibat eksepsi ataupun Pledooi Terdakwa maupun penasehat hukumnya, dan proses hukum harus dimulai dari semula dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan penahanan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dan sebagainya.

Hanya saja, dari penelusuran SHIETRA & PARTNERS dari berbagai putusan pengadilan perkara pidana, terdapat hakim yang cukup kompromistis terhadap Hukum Acara Pidana namun terdapat juga hakim-hakim yang cukup ketat memberlakukan Hukum Acara Pidana. Meski demikian, terdapat salah satu contoh keunikan dimana Pasal 74 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengandung ketentuan hukum acara, dengan norma “Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan”, dari banyak putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung, seakan dimati-surikan alias di-peti-es-kan.

Sebagai contoh, “best practice” peradilan perkara pidana telah menjadikan delik atau tindak pidana penggelapan sebagai “delik aduan”—dengan argumentasi bahwa hanya si korban yang paling tahu benar atau tidaknya serta berapa besaran dana miliknya yang telah digelapkan oleh pihak terlapor—maka bila kita konsisten memberlakukan ketentuan perihal “kadaluarsa hak mengadu / melaporkan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 KUHP di atas, secara limitatif sebatas atau paling lambat ialah 6 (enam) bulan sejak sang korban menyadari telah menjadi korban tindak pidana penipuan maupun penggelapan. Fakta empiriknya, dapat kita jumpai begitu banyak putusan pidana perkara penggelapan maupun penipuan, yang sejatinya telah kadaluarsa bertahun-tahun, namun telah ternyata tetap dakwaan tetap diterima hakim dan diputuskan dengan vonis hukuman penjara sekian tahun terdahap pihak Terlapor selaku Terdakwa—sekalipun penasehat hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya mendalilkan ketentuan Pasal 74 KUHP perihal kadaluarsa hak mengadu.

Tampaknya, secara sosio-politis, praperadilan menjadi momentum yang lebih berfokus pada penegakan dan evaluasi ataupun korektif terhadap pelanggaran ketentuan hukum formal alias hukum acara pidana yang diterapkan baik oleh pihak Penyidik maupun pihak Penuntut Umum, saat membuat penetapan sebagai Tersangka ataupun Terdakwa terhadap seorang warga. Karena praperadilan memang berfokus semata pada penerapan hukum acara, semisal ada atau tidaknya pelanggaran, kekeliruan, maupun kekhilafan penerapan hukum acara, maka titik tekannya bukanlah hukum materiil, akan tetapi hukum formal dalam menganalisa perkara yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon. Karenanya, bilamana seorang warga ketika ditetapkan sebagai Tersangka ataupun Terdakwa, tren kekiniannya ialah menjamurnya praperadilan sebagai wadah atau medium untuk menguji keabsahan penerapan hukum acara oleh pihak aparatur penegak hukum terhadap seorang Tersangka ataupun Terdakwa.

PEMBAHASAN:

Praperadilan secara falsafah pembentukannya, menjadi mekanisme Kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari Penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan tindakan Tersebut. Tujuannya, berfokus utama agar hukum ditegakkan dan jaminan perlindungan Hak Asasi warga ketika ditetapkan sebagai Tersangka ataupun Terdakwa dalam proses pemeriksaan ditingkat Penyidikan maupun Penuntutan. Praperadilan juga dimaksudkan sebagai Pengawasan secara Herizontal terhadap Hak-hak Tersangka (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP : Pasal ini bermaksud untuk Penenggakan hukum, keadilan dan Kebenaran melalui sarana Pengawasan Horizontal). Pasal 1 Angka (10) KUHAP menerangkan :

“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan menentukan cara yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:

1. Sah atau tidak sahnya suatu Penangkapan dan atau Penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;

2. Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas Permintaan demi tegakknya hukum dan keadilan;

3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluargannya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan.”

Adapun yang menjadi objek Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP, diantaranya:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

1. Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan Penuntutan;

2. Ganti kertugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau Penuntutan;”

Selain daripada itu, telah juga terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung yang memperkuat dan melindungi hak-hak Tersangka sehingga Lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan terhadap seorang warga sebagai Tersangka, seperti yang terdapat dalam contoh perkara dengan register sebagai berikut:

1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tertanggal 18 Mei 2011;

2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tertanggal 17 Januari 2012;

3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Pra/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012;

4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Prap/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal 15 Februari 2015;

5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal 26 Mei 2015.

Mengingat pula putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, mengukuhkan kewenangan lembaga praperadilan untuk memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, tertuang dalam putusannya sebagai berikut :

Mengadili,

Menyatakan :

1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :

- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;”

Dengan demikian tidak lagi diperdebatkan bahwa merujuk kaedah hukum acara sebagaiaman putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan terhadap seseorang sebagai Tersangka termasuk sebagai bagian dari wewenang praperadilan untuk diperiksa keabsahannya dan diputus.

Terdapat salah satu cerminan konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura perkara pidana praperadilan register Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN.Sak tanggal 13 September 2021, perkara antara:

- TURINO, selaku Pemohon; melawan

- KAPOLSEK MINAS, selaku Termohon.

Pemohon selaku warga masyarakat, merasa keberatan ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon, dimana terhadapnya Hakim Tunggal padap negeri membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Hakim Praperadilan, cara mencari dan mendapatkan 4 (empat) alat bukti secara formal yang dilakukan oleh Termohon telah mengikuti ketentuan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, namun secara prosedural pelaksanaan penyelidikan tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, serta Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, dengan alasan:

1. Bahwa dari surat bukti yang diajukan Termohon, Hakim tidak menemukan penetapan tersangka melainkan Gelar perkara hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (T-20). Surat panggilan nomor: S.Pgl/12/VII/2021/Reskrim tanggal 28 Juli 2021 (T-21) dan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Turino tanggal 4 Agustus 2021 (T-22)

2. Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/22/III/2021/Reskrim tanggal 26 Maret 2021 dan Bukti T-16, berupa Berita Acara Penyitaan Barang Bukti;

Bahwa setelah Hakim meneliti lebih lanjut terhadap surat bukti yang diajukan oleh Termohon tidak ada surat izin atau persetujuan sita dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang atas barang bukti yang telah disita oleh Penyidik, dimana berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHAP penyitaan barang bukti harus ada izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri;

Bahwa dengan demikian penyitaan barang bukti tersebut tidak sah dan barang bukti tersebut tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara a quo;

3. Termohon telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: SPDP/07/III/ Res.1.18/2021/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Siak tertanggal 01 April 2021, yang mana dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut tidak ada mencantumkan nama tersangka maupun calon tersangka;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan mengenai alat bukti keterangan saksi-saksi tersebut di atas, terhadap keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dan saling terkait (6 orang saksi) yang didalilkan Termohon (sebagaimana Bukti Surat bertanda T- 8 s.d T-13), Hakim Praperadilan berpendapat, alat bukti keterangan saksi-saksi (6 orang saksi), tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti sah keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP Jo. Pasal 185 KUHAP, dengan alasan;

1. Perlapor Edi Susilo sebagai saksi sudah mengetahui bahwa dirinya tertuduh sebagai penyebar Foto setengah telanjang Intan Juliani karena sebelum Pemohon Turino berkumpul dirumah Feri Afandi Edi Susilo sudah meminta uang perdamaian sebesar Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) kepada Intan Juliani namun tidak tercapai sehingga Edi Susilo bertanda tangan pada surat Peryataan yang dibuat oleh Intan Juliani pada tanggal 14 Agustus 2020 vide bukti (P – 1);

2. 5 (lima) orang saksi yang didengar keterangannya baik (3) orang saksi yang dihadirkan oleh Pemohon Turino dan (2) orang saksi yang dihadirkan oleh Termohon setelah hakim praperadilan mencermati keterangan dari semua saksi tersebut ternyata tidak ada yang menyebutkan Pemohon Turino ada menyebutkan nama Edi Susilo yang menyebarkan foto setengah telanjang sdr Intan Juliani, para saksi hannya mendengar Pemohon Turino hanya mengatakan sepertinya bukan orang jauh yang menyebarkan foto setengah telanjang tersebut;

Menimbang, bahwa oleh karena alat bukti Keterangan saksi dan alat bukti ahli tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP Jo. Pasal 185 KUHAP dan Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP Jo. Pasal 187 KUHAP, maka tidak ada alat bukti Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP Jo. Pasal 188 KUHAP;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, oleh karena alat bukti berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, dan petunjuk yang didapatkan Termohon selama melakukan penyidikan perkaranya, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka yang dimaksud dan diisyaratkan oleh norma Pasal 1 angka 14 KUHAP dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusannya Nomor: 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, tidak terpenuhi dalam perkara permohonan Praperadilan aquo;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Hakim Praperadilan berpendapat dan berkesimpulan bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yaitu Turino yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;

Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah, atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/III/2021/Riau/Res.Siak/Sek Minas tanggal 26 Maret 2021 atas nama Pelapor Edi Susilo adalah Tidak Sah dengan segala akibat hukumnya, maka dengan demikian petitum permohonan angka 2 (dua) dapat dikabulkan sebagian dengan perbaikan redaksionalnnya sebagaimana dalam amar putusan;

Menimbang bahwa oleh karena Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Turino tersebut yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah, maka memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon;

Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan hukum tersebut diatas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon telah memiliki dasar hukum yang kuat sehingga telah berhasil untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, dan Termohon tidak mampu membuktikan dalil bantahannya, maka dengan demikian permohonan yang diajukan oleh Pemohon tersebut wajib dikabulkan untuk sebagian dan dinyatakan ditolak untuk selebihnya;

Menimbang, bahwa dengan mendasarkan adanya petitum subsidair permohonan (ex aequo et bono) mohon putusan yang seadil-adilnya, maka hakim praperadilan akan menjatuhkan putusan selengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;

M E N G A D I L I :

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Oleh Termohon dinyatakan tidak sah;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.