Didakwa sebagai Pelaku Turut Serta, namun Hanya Ada Satu Orang Terdakwa yang Didakwa dan Dituntut Penuntut Umum di Persidangan Pidana
Question: Saat kejadian pencurian, ada lebih dari satu oang pelaku. Namun yang berhasil ditangkap dan diamankan, hanya satu orang pelaku. Saat pelaku ini disidangkan ke pengadilan, apakah statusnya ialah sebagai terdakwa tunggal, atau bagaimana, atau harus menunggu sampai pelaku lainnya terlebih dahulu berhasil ditangkap?
Brief Answer: Bila dakwaan bukan model “spiltsing” dimana antar pelaku dipisahkan register nomor perkara
maupun dakwaannya, maka telah terdapat “best
pratice” pendakwaan maupun penuntutan di ruang peradilan bahwa meski hanya
terdapat seorang Terdakwa, namun kualifikasi dalam dakwaan berupa “pelaku
penyerta atau turut serta”, semisal “bersama-sama melakukan pencurian”.
Bagaimana dengan pelaku lainnya yang masih berstatus sebagai “DPO” (dalam
daftar pencarian orang)? Sewaktu-waktu ia bisa saja tertangkap dan disidangkan,
menyusul telah didakwa dan divonis pidananya pelaku yang pertama kali
tertangkap.
Terdapat ragam fenomena lain yang juga terjadi di
ruang persidangan, yakni meski yang didakwa hanya terdapat satu orang Terdakwa,
akan tetapi pihak Terdakwa mendalilkan bahwa ada pelaku lain yang terlibat dan
memainkan peran utama kejahatan, sementara pihak Terdakwa mendalilkan hanya
memiliki keterlibatan paling kecil (tentunya) dalam terjadinya kejahatan maupun
porsi pembagian hasil kejahatan. Terhadap fenomena demikian, Terdakwa patut
disinyalir menjadikan tiadanya pelaku lain yang tertangkap maupun disidangkan,
sebagai celah untuk merayasa alibi rekaan agar Terdakwa dihukum ringan bukan
sebagai “aktor intelektual”-nya.
Perihal dalil bahwa Terdakwa hanya memiliki
kontribusi kecil terhadap keseluruhan “adegan” kejahatan, maka itu menjadi
“beban pembuktian” untuk dipikul oleh pihak Terdakwa, bukan beban pembuktian
Penuntut Umum yang berhak untuk meragukan kesaksian atau klaim sepihak pihak
Terdakwa, maka pelaku patut dihukum sebagai “Terdakwa tunggal” atau sebagai
pelaku yang memiliki kontribusi signifikan serta yang paling banyak menikmati
hasil kejahatan. Mengapa demikian? Latar belakang pertimbangan penulis
sederhana saja, yakni : agar tidak tercipta “moral hazard” dimana seluruh pelaku kejahatan serupa bisa saja
membuat kronologi fiktif untuk membuat tampak tidak signifikan perbuatan
kriminal yang telah ia lakukan—alias, sebagian kesaksian berisi pengakuan fakta
kejadian dan sebagian sisanya ialah kejadian fiktif alias rekaan sang “Terdakwa
tunggal”.
PEMBAHASAN:
Isu hukum demikian, sejatinya
sudah lama dipertanyakan dalam praktik kalangan kehakiman, sehingga telah
terbit SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2012, dengan substansi
pengaturan sebagai berikut:
“Dapatkah diterapkan Pasal 55
KUHP sebagaimana rumusan yang disusun JPU, jika Terdakwanya hanyalah seorang
diri dan tidak ada Terdakwa lain? Bagaimana ajaran Deelnemingsleer, yang
mensyaratkan bahwa ketentuan Pasal 55 KUHP baru diterapkan apabila terdakwanya
lebih dari 1 (satu) orang jadi mutlak 2 atau tiga orang. Mahkamah Agung RI
selaku judex juris perlu meluruskan hal ini guna terciptanya penerapan hukum
yang benar!”
Pleno menjawab : “Hakim tidak perlu menyikapi surat dakwaan JPU. Karena penyusunan
surat dakwaan merupakan kewenangan JPU.”
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat ilustrasi konkret
sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 69
K/Pid/2019 tanggal 30 Januari 2019, dimana hanya pihak Terdakwa hanya berupa 1
(satu) orang Terdakwa, akan tetapi pihak Jaksa Penuntut Umum membuat rumusan
tuntutan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa ADAM
TAIB bin TAIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana percobaan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu
malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang
dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh
yang berhak, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu,
sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP juncto
Pasal 53 Ayat (1) KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi
selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Terhadap tuntutan Penuntut
Umum, yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 70/Pid.B/2018/PN.Lsk.,
tanggal 15 Agustus 2018, ialah dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa ADAM TAIB bin TAIB tersebut diatas, terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Bersama-sama melakukan
percobaan pencurian’, sebagaimana dakwaan keempat;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3
(tiga) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor
Honda Verza BL 3728 KN tanpa plat nomor dengan Nomor Mesin KC52E1215701 dan
Nomor Rangka MH1KC5218EK217515;
Dikembalikan kepada Terdakwa;”
Dalam tingkat banding, yang
kemudian menjadi putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 200/PID/2018/PT.BNA,
tanggal 29 Oktober 2018, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 15 Agustus
2018 Nomor 70/Pid.B/2018/PN.Lsk., yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap
alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung
berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa alasan kasasi tidak
dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan
putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Bersama-sama melakukan
percobaan pencurian’, tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana
mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan
undang-undang;
“Bahwa putusan Judex Facti juga
telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan
benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, sehingga perbuatan
materiil Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 363 Ayat (1)
ke-3 dan ke-4 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP pada dakwaan altenatif
keempat;
“Bahwa demikian pula putusan
Judex Facti menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3
(tiga) tahun, tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan
cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa, baik keadaan yang
memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan
Terdakwa;
“Bahwa namun demikian putusan
Judex Facti mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti tidak tepat karena
tidak sesuai dengan rumusan Pasal dakwaan yang terbukti dimuka sidang. Oleh
karena itu putusan Judex Facti beralasan hukum diperbaiki sepanjang mengenai
kualifikasi tindak pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut, dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak
bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut
dinyatakan ditolak dengan perbaikan;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa ADAM
TAIB bin TAIB tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor
200/PID/2018/PT.BNA, tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan
Negeri Lhoksukon Nomor 70/Pid.B/2018/PN.Lsk. tanggal 15 Agustus 2018 tersebut
mengenai kualiikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa menjadi sebagai
berikut:
- Menyatakan Terdakwa ADAM TAIB bin TAIB terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan
percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan”;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat
kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.