KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Dihukum karena Bersama-Sama Melakukan Kejahatan, namun Terdakwa Tunggal, Niscaya Bukan Mustahil

Didakwa sebagai Pelaku Turut Serta, namun Hanya Ada Satu Orang Terdakwa yang Didakwa dan Dituntut Penuntut Umum di Persidangan Pidana

Question: Saat kejadian pencurian, ada lebih dari satu oang pelaku. Namun yang berhasil ditangkap dan diamankan, hanya satu orang pelaku. Saat pelaku ini disidangkan ke pengadilan, apakah statusnya ialah sebagai terdakwa tunggal, atau bagaimana, atau harus menunggu sampai pelaku lainnya terlebih dahulu berhasil ditangkap?

Brief Answer: Bila dakwaan bukan model “spiltsing” dimana antar pelaku dipisahkan register nomor perkara maupun dakwaannya, maka telah terdapat “best pratice” pendakwaan maupun penuntutan di ruang peradilan bahwa meski hanya terdapat seorang Terdakwa, namun kualifikasi dalam dakwaan berupa “pelaku penyerta atau turut serta”, semisal “bersama-sama melakukan pencurian”. Bagaimana dengan pelaku lainnya yang masih berstatus sebagai “DPO” (dalam daftar pencarian orang)? Sewaktu-waktu ia bisa saja tertangkap dan disidangkan, menyusul telah didakwa dan divonis pidananya pelaku yang pertama kali tertangkap.

Terdapat ragam fenomena lain yang juga terjadi di ruang persidangan, yakni meski yang didakwa hanya terdapat satu orang Terdakwa, akan tetapi pihak Terdakwa mendalilkan bahwa ada pelaku lain yang terlibat dan memainkan peran utama kejahatan, sementara pihak Terdakwa mendalilkan hanya memiliki keterlibatan paling kecil (tentunya) dalam terjadinya kejahatan maupun porsi pembagian hasil kejahatan. Terhadap fenomena demikian, Terdakwa patut disinyalir menjadikan tiadanya pelaku lain yang tertangkap maupun disidangkan, sebagai celah untuk merayasa alibi rekaan agar Terdakwa dihukum ringan bukan sebagai “aktor intelektual”-nya.

Perihal dalil bahwa Terdakwa hanya memiliki kontribusi kecil terhadap keseluruhan “adegan” kejahatan, maka itu menjadi “beban pembuktian” untuk dipikul oleh pihak Terdakwa, bukan beban pembuktian Penuntut Umum yang berhak untuk meragukan kesaksian atau klaim sepihak pihak Terdakwa, maka pelaku patut dihukum sebagai “Terdakwa tunggal” atau sebagai pelaku yang memiliki kontribusi signifikan serta yang paling banyak menikmati hasil kejahatan. Mengapa demikian? Latar belakang pertimbangan penulis sederhana saja, yakni : agar tidak tercipta “moral hazard” dimana seluruh pelaku kejahatan serupa bisa saja membuat kronologi fiktif untuk membuat tampak tidak signifikan perbuatan kriminal yang telah ia lakukan—alias, sebagian kesaksian berisi pengakuan fakta kejadian dan sebagian sisanya ialah kejadian fiktif alias rekaan sang “Terdakwa tunggal”.

PEMBAHASAN:

Isu hukum demikian, sejatinya sudah lama dipertanyakan dalam praktik kalangan kehakiman, sehingga telah terbit SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2012, dengan substansi pengaturan sebagai berikut:

“Dapatkah diterapkan Pasal 55 KUHP sebagaimana rumusan yang disusun JPU, jika Terdakwanya hanyalah seorang diri dan tidak ada Terdakwa lain? Bagaimana ajaran Deelnemingsleer, yang mensyaratkan bahwa ketentuan Pasal 55 KUHP baru diterapkan apabila terdakwanya lebih dari 1 (satu) orang jadi mutlak 2 atau tiga orang. Mahkamah Agung RI selaku judex juris perlu meluruskan hal ini guna terciptanya penerapan hukum yang benar!”

Pleno menjawab : “Hakim tidak perlu menyikapi surat dakwaan JPU. Karena penyusunan surat dakwaan merupakan kewenangan JPU.

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat ilustrasi konkret sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 69 K/Pid/2019 tanggal 30 Januari 2019, dimana hanya pihak Terdakwa hanya berupa 1 (satu) orang Terdakwa, akan tetapi pihak Jaksa Penuntut Umum membuat rumusan tuntutan sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa ADAM TAIB bin TAIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

Terhadap tuntutan Penuntut Umum, yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 70/Pid.B/2018/PN.Lsk., tanggal 15 Agustus 2018, ialah dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa ADAM TAIB bin TAIB tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Bersama-sama melakukan percobaan pencurian’, sebagaimana dakwaan keempat;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

5. Menetapkan barang bukti berupa :

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BL 3728 KN tanpa plat nomor dengan Nomor Mesin KC52E1215701 dan Nomor Rangka MH1KC5218EK217515;

Dikembalikan kepada Terdakwa;”

Dalam tingkat banding, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 200/PID/2018/PT.BNA, tanggal 29 Oktober 2018, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;

- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 15 Agustus 2018 Nomor 70/Pid.B/2018/PN.Lsk., yang dimintakan banding tersebut;

- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;

- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

“Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Bersama-sama melakukan percobaan pencurian’, tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;

“Bahwa putusan Judex Facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, sehingga perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP pada dakwaan altenatif keempat;

“Bahwa demikian pula putusan Judex Facti menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa;

“Bahwa namun demikian putusan Judex Facti mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti tidak tepat karena tidak sesuai dengan rumusan Pasal dakwaan yang terbukti dimuka sidang. Oleh karena itu putusan Judex Facti beralasan hukum diperbaiki sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa ADAM TAIB bin TAIB tersebut;

- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 200/PID/2018/PT.BNA, tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 70/Pid.B/2018/PN.Lsk. tanggal 15 Agustus 2018 tersebut mengenai kualiikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa menjadi sebagai berikut:

- Menyatakan Terdakwa ADAM TAIB bin TAIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan”;

- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.