KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

BAP yang Dicabut Maka Berfungsi sebagai PETUNJUK

Aspek Hukum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang Dicabut oleh Terdakwa di Persidangan

Question: Saat diperiksa penyidik dan dibuatkan BAP, status masih sebagai saksi. Saat statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, maka apakah boleh BAP yang dibuat saat statusnya masih sebagai tersangka dicabut oleh yang bersangkutan saat disidangkan di pengadilan sebagai terdakwa?

Brief Answer: Tidak semudah itu mencabut BAP (berita acara pemeriksaan), meskipun itu dimungkinkan menurut hukum acara pidana. Mengingat, bagaimanapun BAP tersebut ditanda-tangani oleh pihak yang bersangkutan, apapun statusnya pada saat itu. Baik saksi maupun tersangka, harus atau berkewajiban menurut hukum untuk memberikan keterangan-keterangan secara sebenarnya-benarnya, sehingga bukan menjadi alasan untuk memasukkan keterangan yang tidak sebagaimana yang sebenarnya karena statusnya sebagai saksi ataupun sebagai tersangka pada saat BAP dibuat. Terlebih, sekalipun BAP dicabut, sifat keterangan-keterangan dalam BAP tetaplah memiliki kekuatan hukum dengan dikategorikan sebagai alat bukti “petunjuk”—meski tidak lagi dikategorikan sebagai alat bukti “Keterangan Terdakwa”.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, sebagai ilustrasi konkret dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 4331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019, dimana Terdakwa oleh Penuntut Umum dituntut:

1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum “melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan.

Terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Idi Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN.Idi tanggal 25 Juli 2019, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa Zulfuad bin Mustafa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsideritas;

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum;

3. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;

4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

5. Menetapkan agar barang bukti berupa :

- Penyisihan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berar brutto pertama 77,45 (tujuh puluh tujuh koma empat puluh lima) gram diduga mengandung Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dipergunakan dalam perkara lain (dalam tahap penyidikan);”

Pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas;

“Menimbang bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwa selaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan frasa ‘kecuali terhadap putusan bebas’ dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Mahkamah Agung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

- Alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan, bahwa pencabutan keterangan yang dilakukan oleh Terdakwa di muka persidangan atau keterangan yang diberikan di hadapan penyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik, akan tetapi pencabutan tersebut tidak didukung oleh alat-alat bukti yang sah maka keterangan Terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan tersebut dapat dijadikan bukti petunjuk;

- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dari seluruh alat bukti yang diajukan dalam perkara a quo, dihubungkan dengan alat bukti berupa petunjuk melalui keterangan Terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik, maka dapatlah disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur delik Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut dalam dakwaan Primair oleh karena itu Terdakwa tersebut dijatuhi pidana;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Idi Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN Idi tanggal 25 Juli 2019, untuk  kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

“Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa;

Keadaan yang memberatkan:

- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya meberantas peredaran Narkotika;

- Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara Narkotika (residivis);

- Terdakwa berbeli-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan dan tidak berterus terang mengakui perbuatannya;

Keadaan yang meringankan:

- Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat merubah tingkah lakunya kelak;

M E N G A D I L I :

− Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur tersebut;

− Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Idi Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN.Idi tanggal 25 Juli 2019 tersebut;

MENGADILI SENDIRI:

1. Menyatakan Terdakwa ZULFUAD bin MUSTAFA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram’;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;

4. Menetapkan barang bukti:

- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal putih dengan berat brutto pertama 77,45 (tujuh puluh tujuh koma empat puluh lima) gram diduga mengandung Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dipergunakan dalam perkara lain;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.