Ambivalensi Tindak Pidana Percobaan Pencurian, Dipergoki namun Seakan Lebih Menguntungkan Pihak Pelaku Kejahatan
Ada
Permulaan Pelaksanaan Delik, bamun Tidak Selesai Bukan Semata-Mata karena
Kehendak si Pelaku Itu Sendiri, Tetap Dipidana sebagai Pelaku Percobaan Delik
Question: Melaporkan dan menyidangkan seorang pencuri, mudah saja karena ada buktinya berupa barang curian yang diakuasai oleh si pelakunya, terlebih bila ada penadahnya yang turut ditangkap pihak berwajib. Namun bagaimana jika si pencuri, saat sedang melakukan aksi pencuriannya, lalu dipergoki dan ditangkap-tangan oleh pemilik barang atau pegawainya, senyatanya ia belum sempat mengambil barang curian, sudah keburu ditangkap-tangan ataupun kabur karena ada yang mengetahui dan menegurnya. Bagaimana cara membuat pencuri semacam ini bisa dihukum penjara, apa sebaiknya kita tunggu dulu sampai ia berhasil mencuri, baru kita sergap, tangkap, dan laporkan?
Brief Answer: Jangankan masyarakat awam hukum, sebagian
kalangan hakim telah ternyata gagal memahami makna “percobaan delik”, entah
percobaan pencurian, percobaan menganiaya, percobaan menipu, dan lain
sebagainya. Ada niat buruk (mens rea)
dan ada permulaan perbuatan (actus reus),
namun tidak selesai bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri, secara
normatif tetap dihukum sebagai “percobaan pencurian”—adapun berhasil mengambil
barang yang hendak dicuri atau tidaknya, merupakan variabel bebas yang tidak
menjadi syarat mutlak untuk mendakwa maupun menjatuhkan vonis hukuman kepada
sang pelaku.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret ambivalensi “percobaan pencurian” serta kesukaran dalam menjerat
pelakunya, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan
perkara pidana register Nomor 791 K/Pid/2016 tanggal 07 November 2016, Terdakwa
didakwa karena telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu
telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya
pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Terhadap tuntutan Jaksa
Penuntut Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor
20/Pid.B/2016/PN.Pli, tanggal 14 April 2016, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa I Agus bin Gumami dan Terdakwa II Butun bin Isyah tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
didakwakan dalam dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;
2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut
Umum ;
3. Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari Tahanan segera
setelah putusan ini diucapkan;
4. Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat
serta martabatnya;
5. Memerintahkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah karung masing-masing berisi 6 gulung kawat open;
Dikembalikan kepada yang berhak;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Force 1 warna hitam orang (tanpa
plat);
- 1 (satu) pasang sandal warna coklat merk JIM JOKER.
Dikembalikan kepada Terdakwa II
Butun bin Isyah;”
Pihak Kejaksaan mengajukan
upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Terdakwa melakukan percobaan pencurian
tersebut adalah dengan mengambil kawat yang terletak di samping gudang lalu
memasukkan ke dalam karung bekas yang diterdapat di sekitar gudang, kemudian
karung berisi kawat open tersebut akan diangkut dengan menggunakan sepeda motor
yang dikendarai oleh para pelaku namun perbuatan mereka terlebih dahulu
diketahui oleh saksi mata yakni para pegawai pemilik barang curian yang sedang
bertugas menjaga gudang. Terdakwa masuk gudang tanpaa izin, lalu melipat 12
gulungan kawat yang terletak di depan gudang, memasukkan gulungan kawat ke
dalam karung. Pada saat memuat kawat dimasukkan ke dalam karung, datang 3
(tiga) orang penjaga gudang dan mengetahui perbuatan para pelaku. Salah satu
pelaku berhasil ditangkap sementara itu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Terdakwa tidak pernah meminta
ijin kepada pemilik barang maupun pegawainya. Perbuatan Terdakwa tidak selesai,
karena perbuatan Terdakwa diketahui dan dihentikan oleh para petugas di tempat
kejadian perkara (TKP)—alias ditangkap-tangan. Terdakwa juga mengakui kawat
tersebut bukan milik Terdakwa, juga tidak pernah meminta ijin kepada siapapun.
Dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pada saat Terdakwa sedang memasukkan 12
gulungan kawat ke dalam karung, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa diketahui
oleh saksi Maulana dan Sdr. Zainal Arifin selaku penjaga gudang sehingga
perbuatan Para Terdakwa tidak selesai karena karena masih ada beberapa gulungan
kawat open yang masih terhampar di tanah dan belum sempat diambil oleh Para
Terdakwa untuk dimasukkan ke dalam karung.
Dimana terhadapnya, Mahkamah
Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan korektif sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan, putusan Judex Facti
yang membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari dakwaan adalah putusan yang
salah menerapkan hukum karena Judex Facti tidak mempertimbangkan dengan baik dan
benar terhadap hal-hal yang berkaitan dengan dakwaan Penuntut Umum;
- Bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti
yang diajukan dalam persidangan terbukti bahwa Terdakwa I, Terdakwa II bersama
Josua dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa II pergi ke gudang
penjemuran udang untuk melakukan pencurian yang hasilnya akan dijual dan
uangnya digunakan untuk hiburan;
- Bahwa ketika sudah sampai di lokasi area gudang penjemuran udang masuk
lewat depan karena pintu pagar sudah terbuka;
- Bahwa di dalam penjemuran tersebut Terdakwa I melipat kawat open, Josua
memegang karung kemudian Terdakwa II memasukkan lipatan kawat ke dalam karung;
- Bahwa pada saat Para Terdakwa melakukan aktifitas tersebut datang
Saksi Maulana dan Zainal Arifin yang mengecek ke dalam gudang, kemudian Para
Terdakwa melarikan diri tetapi Terdakwa II dapat ditangkap;
- Bahwa gudang penjemuran tersebut milik Albet sedangkan yang mengelola
gudang adalah Ahmad Saleh;
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur Pasal 363
ayat (1) ke-4 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;
“Menimbang, bahwa oleh karena
di persidangan tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar maka
Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan
pidana, Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan
meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Para Terdakwa merugikan Sdr. Albet;
- Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
- Para Terdakwa belum pernah dihukum;
- Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa Putusan
Pengadilan Negeri Pelaihari, Nomor 20/Pid.B/2016/PN.Pli, tanggal 14 April 2016
tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah
Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera dibawah ini;
“M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Pelaihari tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari, Nomor
20/Pid.B/2016/PN.Pli, tanggal 14 April 2016;
MENGADILI SENDIRI :
1. Menyatakan Terdakwa I. Agus bin Gumami (alm) dan Terdakwa II. Butun
bin Isyah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
3. Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah karung masing-masing berisi 6 gulung kawat open;
Dikembalikan kepada Sdr. Albet
melalui Saksi Ahmad Saleh bin Abdul Hamid (Alm);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Force 1 warna hitam orang (tanpa
plat);
- 1 (satu) pasang sandal warna coklat merk JIM JOKER;
Dikembalikan kepada Terdakwa II
Butun bin Isyah;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.