PERSEROAN PERORANGAN, ketika Pendiri, Pemegang Saham, dan Direksi adalah Orang yang Sama, Merangkap Sekaligus
Question: Apa bisa terjadi, perseroan yang pemegang sahamnya hanya satu orang, bisa membubarkan perseroannya sewaktu-waktu, sekalipun perseroan ini masih punya tunggakan atau hutang usaha kepada rekan bisnisnya?
Brief Answer: Dimungkinkan saja terjadi berdasarkan keputusan
pemegang saham Perseroan Perorangan (yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan
rapat umum pemegang saham) mengingat direksinya adalah orang yang sama dengan
pemegang saham, akan tetapi dikemudian hari pihak pemegang sahamnya dapat
digugat oleh kreditornya yang belum dilunasi sesaat sebelum perseroan efektif
dibubarkan, mengingat pemegang saham saat membuat dan mendaftarkan “pernyataan
pembubaran Perseroan Perorangan”, wajib mengisi dan menandatangani format baku formulir
yang berisi pernyataan dengan kutipan sebagai berikut :
“Pernyataan
(Disclaimer) : Bahwa saya selaku Pemohon menyatakan Pembubaran PT. ... telah
menyelesaikan segala kewajiban dan melakukan pemberesan dengan pihak ketiga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
PEMBAHASAN:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2021
TENTANG
MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN,
PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO
DAN KECIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas,
yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan
hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
2. Pernyataan Pendirian
adalah format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu)
orang secara elektronik.
3. Pernyataan Pembubaran
adalah format isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan
oleh 1 (satu) orang secara elektronik.
4. Hari adalah hari
kalender.
5. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
Pasal 2
(1) Perseroan yang memenuhi
kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas:
a. Perseroan yang didirikan
oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan
b. Perseroan perorangan yang
didirikan oleh 1 (satu) orang.
(2) Pendirian, perubahan
anggaran dasar, dan pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Perseroan.
BAB II
MODAL DASAR
Pasal 3
(1) Perseroan wajib memiliki
modal dasar Perseroan.
(2) Besaran modal dasar
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan
pendiri Perseroan.
Pasal 4
(1) Modal dasar Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditempatkan dan disetor penuh paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran
yang sah.
(2) Bukti penyetoran yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada
Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal:
a. akta pendirian Perseroan
untuk Perseroan; atau
b. pengisian Pernyataan
Pendirian untuk Perseroan perorangan.
Pasal 5
Perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum
modal dasar Perseroan harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
PERSEROAN PERORANGAN
Bagian Kesatu
Pendirian
Pasal 6
(1) Perseroan perorangan
didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam
bahasa Indonesia.
(2) Warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling rendah 17
(tujuh belas) tahun; dan
b. cakap hukum.
(3) Perseroan perorangan
memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan
mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
(4) Perseroan perorangan yang
telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.
Pasal 7
(1) Pernyataan Pendirian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik
kepada Menteri dengan mengisi format isian.
(2) Format isian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan tempat kedudukan
Perseroan perorangan;
b. jangka waktu berdirinya
Perseroan perorangan;
c. maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan perorangan;
d. jumlah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor;
e. nilai nominal dan jumlah
saham;
f. alamat Perseroan perorangan;
dan
g. nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor
pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan
perorangan.
(3) Format isian Pernyataan
Pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Perubahan
Pasal 8
(1) Pernyataan Pendirian
Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan
perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format isian perubahan
Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dalam bahasa Indonesia.
(3) Terhadap perubahan
Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan perubahan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan pernyataan
perubahan Perseroan perorangan.
(4) Format isian perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. nama dan tempat kedudukan
Perseroan perorangan;
b. jangka waktu berdirinya
Perseroan perorangan;
c. maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan perorangan;
d. jumlah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor;
e. nilai nominal dan jumlah
saham;
f. alamat Perseroan perorangan;
dan
g. nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor
pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan
perorangan.
(5) Perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pemegang saham
Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum
pemegang saham.
(6) Pernyataan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan kepada Menteri secara
elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan perubahan.
(7) Pernyataan perubahan
berlaku sejak terbitnya sertifikat pernyataan perubahan.
(8) Perseroan perorangan yang
telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) atau ayat (3), kecuali atas persetujuan kurator.
(9) Persetujuan kurator
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilampirkan dalam pernyataan perubahan.
(10) Format isian perubahan
Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan format
isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
(1) Perseroan perorangan harus
mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan jika:
a. pemegang saham menjadi
lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau
b. tidak memenuhi kriteria
usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
(2) Perseroan perorangan
sebelum menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada
Menteri.
(3) Perubahan status
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan mengenai Perseroan.
Bagian Ketiga
Laporan Keuangan
Pasal 10
(1) Perseroan perorangan wajib
membuat laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan
pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling
lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
(3) Format isian penyampaian
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi; dan
c. catatan atas laporan
keuangan tahun berjalan.
(4) Laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masuk dalam daftar Perseroan perorangan.
(5) Format isian penyampaian
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 11
Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik
setelah pemohon mengisi format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12
(1) Perseroan perorangan yang
tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai
sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian hak akses atas
layanan; atau
c. pencabutan status badan
hukum.
(2) Ketentuan mengenai tata
cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pembubaran
Pasal 13
(1) Pembubaran Perseroan
perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang
mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan
dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
(2) Pembubaran Perseroan
perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a. berdasarkan keputusan
pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan
rapat umum pemegang saham;
b. jangka waktu berdirinya yang
ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;
c. berdasarkan penetapan
pengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan
berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e. harta pailit Perseroan
perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi
sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang; atau
f. dicabutnya perizinan
berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan
melakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.
(3) Dalam hal pembubaran
terjadi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf
b, dan huruf d, pemegang saham menunjuk likuidator.
(4) Dalam hal pemegang saham
tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator.
(5) Format isian Pernyataan
Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 14
(1) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan perorangan
diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Perubahan format isian
Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), format isian
perubahan Pernyataan Pendirian dan format isian perubahan pernyataan perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10), format isian penyampaian laporan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), dan format isian
Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) ditetapkan
oleh Menteri.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5901), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN IV
FORMAT ISIAN PERNYATAAN PEMBUBARAN
PERYANTAAN
PEMBUBARAN PERSEROAN PERORANGAN
Data Persroan
1. Nama Perseroan: PT. ...
2. Tempat kedudukan Perseroan: ...
Data Pendiri, Pemegang Saham, sekaligus Direksi
a. Nama lengkap:
b. Tempat dan tanggal lahir:
c. Pekerjaan:
Alasan Pembubaran: ...;
- berdasarkan keputusan
pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan
rapat umum pemegang saham;
- ...;
Pernyataan (Disclaimer) : Bahwa
saya selaku Pemohon menyatakan Pembubaran PT. ... telah menyelesaikan segala
kewajiban dan melakukan pemberesan dengan pihak ketiga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.