KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Menjadi Kuat, Bukanlah Legitimasi untuk Memakan Pihak yang Lemah

ARTIKEL HUKUM
Kita membantai kaum hewan, semata berasumsi bahwa ras manusia si “homo sapiens” adalah makhluk yang lebih cerdas dari mereka, para hewan malang “bodoh” tersebut, sehingga nyawa mereka adalah sah dan legitimate untuk kita renggut dan “makan”. Padahal disaat bersamaan kita juga menyadari dan mengetahui sepenuhnya, tidak ada makhluk bertulang belakang lainnya yang lebih berbahaya ketimbang ras Anda sendiri, bernama manusia.

Hukum yang Melampaui Segala Hukum, Hukum Diatas Hukum

ARTIKEL HUKUM
Jika Anda bertanya kepada penulis, adakah hukum yang lebih tinggi daripada hukum? Para Sarjana Hukum lain pastilah akan mengatakan bahwa “asas hukum” dan “ide hukum” yang abstrak adalah bersifat lebih tinggi daripada norma hukum yang konkret, seperti yang tertulis dalam buku teks teori ilmu hukum yang kaku dan cenderung “kering”.
Namun “asas hukum” hanyalah “makanan” untuk “orang hukum”, bukan santapan untuk orang-orang “awam hukum”. Sesuatu yang abstrak tidak dapat dimakan, karena ia bukanlah barang konkret. Tidak ada gunanya berbicara tentang hal abstrak, terutama bagi orang-orang yang sedang menderita kelaparan. Mari kita berbicara perihal “law in concreto”, bukan bergenit-ria dalam “law in abstracto”.

Seri Praktis Seni Argumentasi yang Melampaui Teknik Debat Konvensional

ARTIKEL HUKUM
Teknik Argumentasi Paling Konyol, Mengelabui Orang Bodoh
Terdapat seorang akademisi hukum dari Universitas Negeri di Depok yang pernah melontarkan sebuah ajaran, seolah itu adalah ilmu hukum yang patut dibanggakan alih-alih untuk ditabukan, yakni : “Salahkan terlebih dahulu orang itu, sebelum orang itu menyalahkan kita, sekalipun benar kita yang sebenarnya kita sendiri paling bersalah.” Itu bukanlah seni berdebat ataupun teknik argumentasi, namun suatu pengelabuan terhadap orang lain dan sekaligus sebagai pembohongan terhadap diri sendiri.

Hukum Hanya Mengakomodir Harapan Warga yang Rasional dan Relevan

ARTIKEL HUKUM
Hendaknya sebuah “harapan” atau aktivitas “mengharap”, ditempatkan secara proporsional. Tidak memiliki ataupun menaruh harapan, adalah perilaku fatalistis dan pasif-pasrah yang mencerminkan tidak dimilikinya penghargaan terhadap harkat dan martabat dirinya sendiri—maka dirinya tidak akan mendapat perlindungan hukum apapun, selain menang secara moril semata, mengingat Hukum Negara kental nuansa prosedural dan birokratisasi, namun mungkin itu jugalah alasan mengapa sebagian warga memilih untuk menjadi demikian pasif-pasrah ketika mengalami tindak kejahatan.

Pola Pikir Seseorang yang Layak Disebut sebagai Pakar, yakni Ia yang Mampu Mengatasi Sebentuk Ketakutan Irasional

ARTIKEL HUKUM
Seseorang untuk dapat dikatakan sebagai orang yang hebat / jenius, tidak memenangkan pertarungan dengan pengaruh koneksi pejabat, kekuatan otot (kekerasan atau menyewa aksi premanisme), ataupun kekuasaan uang (money politic); tetapi semata mengandalkan data informasi berharga yang dihimpun olehnya, segenap pengetahuan yang dimiliki, serta keterampilan untuk dipraktikkan sendiri olehnya.
Ketakutan dan yang menjadi sumber ketakutan, hanya dapat terjadi dalam kondisi ketika kita “buta sepenuhnya” atas suatu keadaan yang menuntut kita untuk memulai melangkah dengan meraba-raba di tengah kegelapan atau lampu temaram, dimana segala sesuatunya masih tampak asing bagi kita. Sebagai contoh kedalaman samudera yang penuh misteri dan gelap, membuat imajinasi kita melesat secara liar tentang monster-monster mengerikan bersemayam di bawah kedalaman laut yang dingin dan gelap, lengkap dengan taring-taring mematikan mereka yang ganas dan buas tanpa kompromi, menunggu tangan-tangan kecil kita untuk dimangsa.

Alat Pembuktian Kepemilikan Bidang Tanah yang Belum Bersertifikat

LEGAL OPINION
Question: Jika bidang tanah sudah dibuatkan sertifikat tanah dari BPN, maka itu jadi bukti siapa pemilik tanah yang paling sah dan paling berhak. Tapi bagaimana jika bidang tanahnya masih belum bersertifikat, alat bukti apa yang dapat membuktikan pihak siapa yang paling berhak bila nantinya ada sengketa dengan pihak lain yang juga mengaku sebagai pemilik?

Ketika Hakim Pengadilan Menjatuhkan Vonis Putusan Dibawah Ancaman Hukuman Pidana dalam Undang-Undang

LEGAL OPINION
Pejabat Bank Menggelapkan Dana Nasabah, Divonis Penjara Berdasarkan Undang-Undang Perbankan
Question: Bila ada pejabat bank itu sendiri yang gelapkan dana nasabah pemilik deposito, seolah-olah nasabah mencairkan deposito padahal tidak pernah mencairkan, sehingga nasabah merugi kehilangan dana dalam depositonya, ancaman pidananya sampai sejauh apa penjaranya? Apa mungkin, si pelakunya dihukum kurang dari apa yang sudah diatur undang-undang?

Menggelapkan Aset Perusahaan dengan Nominal yang Hanya Beberapa Juta Rupiah, Tetap Dipidana Penjara

LEGAL OPINION
Question: Sebetulnya jika diam-diam (tanpa izin) kantor, ada karyawan yang menjual beberapa inventaris lama kantor ke pasar loak yang tampaknya memang hanya sudah menjadi barang bekas teronggok di gudang kantor, dan hasil penjualan barang-barang bekas itu ke pengepul tidak sampai puluhan juta rupiah, apa tetap bisa ada ancaman pidananya jika dilaporkan?

Tiada Orang ataupun Hal yang dapat Kita Curangi dalam Hidup dan Kehidupan Ini

ARTIKEL HUKUM
BIARKAN HUKUM KARMA YANG MENJADI EKSEKUTORNYA TANPA PERLU DIPERINTAH ATAUPUN DISUAP
Dirugikan sebagai korban tindak pidana maupun kerugian secara perdata, namun gugatan perdata maupun laporan kepada pihak berwajib tidak membuahkan hasil atau bahkan juga sama sekali tidak ditindak-lanjuti, maka apakah itu artinya menjadi akhir dari segalanya? Karena tiada yang dapat kita curangi dalam kehidupan ini, seperti halnya hukum alam yang bekerja sesuai hukumnya sendiri sementara penghuni Bumi ini hanya dapat menyesuaikan diri dengan hukum alam, maka si pelaku pun tidak akan meloloskan diri dari “harga” yang harus ia bayar.

Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Aturan Main Sosial yang Irasional, Fair Play Mensyaratkan Penghormatan terhadap Aturan Main

ARTIKEL HUKUM
Baru-baru ini penulis mendapati sebuah fenomena unik yang pastilah sudah sering kita alami sendiri di keseharian. Jalan raya, merupakan potret budaya suatu bangsa, tampaknya pepatah demikian sangat tepat untuk memudahkan kita mengenal lebih dekat cerminan watak budaya masyarakat Bangsa Indonesia—sekalipun kita lahir dan tumbuh besar di Indonesia, tetap saja kita butuh cermin untuk dapat mengamati diri kita sendiri.

Batas Waktu Mengajukan Kasasi di Pengadilan Negeri, Bersifat Imperatif dan Terbatas

LEGAL OPINION
Question: Sekarang ini tren-nya masyarakat sudah tidak lagi bergantung pada jasa advokat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, sehingga untuk apa lagi membayar fee pengacara yang bombastis mencapai nilai ratusan juta yang belum tentu berfaedah. Zaman sudah berubah. Sepanjang sudah mengantungi data hukum relevan yang memadai, maju sendiri juga sekarang sudah bisa. Tapi bagaimana jika ingin melakukan kasasi, syarat apa saja yang paling penting untuk perlu diketahui oleh masyarakat awam hukum?

Berbicara tentang Hak dan Kewajiban, Berbicara Mengenai Suka dan Duka

ARTIKEL HUKUM
Prinsip resiprositas (atau yang kadang disebut juga sebagai prinsip resiprokal), adalah prinsip yang bertopang pada asas timbal-balik yang menekankan aspek kesetimpalan dan keadilan yang seimbang. Pembahasan dalam artikel singkat ini sangalah penting, bukan hanya untuk berkehidupan hukum negara, namun juga demi keharmonisan hidup dalam komunitas warga, dalam suatu keutuhan lingkup terkecil seperti dalam rumah-tangga.

Pasca Putusan Perkara Perdata, PTUN Tidak Lagi Memiliki Yurisdiksi Memeriksa dan Memutus Sengketa Tanah

LEGAL OPINION
Question: Dulu sudah pernah ada putusan dari Pengadilan Negeri (perkara perdata), yang mana hakim memberi putusan bahwa bidang tanah ini adalah milik keluarga kami. Saat ini bila kami hendak membuat sertifikat tanah untuk bidang tanah ini, apa ada kemungkinan sertifikat tanah kami nantinya digugat lagi ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) oleh mereka?

Sifat Kejahatan Pidana Penipuan itu Sendiri sebagai Faktor Pemberat Vonis Hukuman Pengadilan

LEGAL OPINION
Question: Saya sebagai korban penipuan, tidak rela kalau pelaku yang sudah menipu uang saya, hanya dihukum kurungan penjara selama beberapa bulan. Itu tidak adil bagi korban penipuan. Lazimnya bagaimana hukuman bagi pelaku penipuan bila dilaporkan dan diproses pidananya?

Jenis Keadilan yang Memberdayakan, Selalu Memberi Daya Opsi Pilihan bagi Setiap Warga Negara, Memilih untuk Memilih dan Juga Hak untuk Memilih untuk Tidak Memilih

ARTIKEL HUKUM
Jika kita hendak untuk memilih “golput” (golongan putih) saat proses pemilihan umum Kepala Daerah maupun Kepala Negara, dengan kondisi telah mendapat surat undangan atau surat pemberitahuan untuk ikut men-“coblos” karena nama kita telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemasukan Suara (TPS), kita akan merelakan suara kita tidak diberikan pada satupun calon yang dimajukan ke hadapan kita.

Pidana Penjara Politik Uang, Delik Pemilu Money Politic

LEGAL OPINION
JENIS KETERANGAN SAKSI “KATANYA” (DE AUDITU) YANG MEMILIKI NILAI PEMBUKTIAN MATERIIL DI MATA HAKIM PERKARA PIDANA
Question: Ada oknum-oknum kader partai atau tim sukses mereka yang melakukan “serangan fajar”, itu benar-benar bisa dipidana atau hanya sekadar ancaman belaka?

Menggugat Blokir oleh Kantor Pertanahan ke Pengadilan Negeri, Bukan Monopoli Yurisdiksi PTUN

LEGAL OPINION
Question: Sertifikat tanah keluarga kami digugat orang, lalu BPN blokir tanah milik kami itu. Jika tidak ada penetapan sita jaminan dari pengadilan, berarti semestinya dalam tempo 1 bulan maka blokir tanah sudah harus dicabut oleh BPN. Masalahnya hingga saat kini BPN masih juga memblokir, tak izinkan kami untuk jual tanah milik kami ke orang lain. Jika mau gugat BPN ke PTUN, kejadian ini sudah tahunan, PTUN sudah tidak lagi berwenang memeriksa dan memutus perkara ini. Apa masih terbuka kemungkinan menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BPN ke PN (Pengadilan Negeri)?

Pidana Penjara akibat Diskriminasi Ras dan Etnis

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya di Indonesia ada aturan atau undang-undang yang melarang warga negaranya untuk berperilaku yang menunjukkan suatu sikap permusuhan atau kebencian (diskriminasi) terkait ras, golongan, atau terhadap etnik tertentu?

Akibat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Tidak Didaftarkan oleh Pemberi Kerja

LEGAL OPINION
TIDAK MENCAPAI TARGET KERJA TIDAK IDENTIK KESALAHAN PIHAK PEKERJA, MAHKAMAH AGUNG MENGAKUI KEMUNGKINAN ADANYA FAKTOR EKSTERNAL DILUAR KINERJA PEGAWAI. SUDAH TIDAK ZAMANNYA MEM-PHK PEKERJA DENGAN ALASAN TIDAK MENCAPAI TARGET.
Question: PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang bila tidak didaftarkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang dibidang ketenagakerjaan setempat, ada ancaman hukumannya menurut aturan hukum ketenagakerjaan, aturan dan ancaman demikian hanya sekadar aturan “diatas kertas” atau memang betul-betul diterapkan hakim dalam praktiknya bila sampai PKWT itu ternyata tidak didaftarkan oleh penanggung-jawab perusahaan?

Hukum Negara : Dimana Bumi Dipijak, di Situlah Langit Dijunjung

ARTIKEL HUKUM
Kita mungkin sering atau pernah mendengar istilah seperti Hukum Agama Syariat Islam, Hukum Agama Kristen, dan Hukum Agama Hindu. Banyak yang meyakini, Agama Buddha tidak memiliki hukum agama sama sekali. Benarkah pandangan demikian seperti yang banyak disebut-sebut oleh pihak yang ironisnya sama sekali tidak pernah mendalami ajaran Sang Buddha? Dalam kesempatan ini penulis akan mencoba meluruskan salah-kaprah yang kerap terjadi di tengah masyarakat kita.

Simalakama Investasi Asing di Indonesia, Modus Penghisapan Devisa oleh Korporasi Asing

ARTIKEL HUKUM
Disebutkan bahwa Indonesia yang miskin ilmu pengetahuan dan modal untuk memutar roda ekonomi (meski disaat bersamaan mengklaim sebagai negara dengan sumber daya alam berlimpah serta “bonus demografi”), maka dibutuhkan peran investor asing untuk menancapkan akar-akar kekuasaan ekonominya di Indonesia. Pemodal asing bak raja di negeri ini, sementara pemimpinnya demikian mudah dibodohi oleh anak buah bawahannya sendiri.
Terlepas dari polemik apakah bandara penerbangan komersiel serta pelabuhan sipil merupakan objek vital strategis negara ataukah bukan, sehingga dapat diserahkan pengelolaannya kepada investor asing, dengan dalil klise “transfer of knowledge” (meski senyatanya tidak ada investor asing yang dengan sebodoh itu akan datang dan berinvestasi untuk sekadar memberi pengetahuan dan keterampilan secara tanpa imbalan), namun seolah tiada Warga Negara Indonesia yang memahami bahaya dibalik dalil “pengelabuan” terselubung semacam itu.

Sertifikat Tanah Tumpang-Tindih, Salah Kaprah Memaknai Umur Sertifikat Dibandingkan Umur Alas Hak

LEGAL OPINION
Question: Jika ada sertifikat tanah yang bidang tanahnya ternyata saling bertumpang-tindih separuhnya dengan sertifikat tanah punya orang lain, sertifikat punya siapa yang akan dimenangkan oleh pengadilan bila masalah ini dibawa ke jalur hukum?

Resiko Yuridis Terlambat Mengajukan Perpanjangan Izin Lokasi Pertanahan

LEGAL OPINION
Question: Jika mau mengajukan perpanjangan izin terkait penggunaan tanah, sebaiknya diajukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku perizinan benar-benar berakhir, atau bisa setelah izin habis masa berlakunya baru diajukan?

Antara Pencurian & Penggelapan dalam Jabatan

LEGAL OPINION
Question: Jika ada pegawai yang ketika menerima uang pembayaran dari pembeli, tapi ternyata tak semua uang pembayaran itu diserahkannya ke dalam kas kantor, itu masuknya sebagai pidana pencurian atau penggelapan?

Tidak Cermat Menyusun Detail Dalil dalam Surat Gugatan Terkait Tanah, Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

LEGAL OPINION
Question: Jika mau beli tanah secara kolektif dari masyarakat adat, cukup disebut luas total bidang tanah yang dibeli dari mereka, atau setiap penjual musti juga dirinci luas dan batas-batas bidang tanahnya satu per satu yang agak merepotkan karena jual-beli bersifat kolektif dengan banyak warga masyarakat adat setempat?

Resiko Paling Besar Menunda-Nunda Gugatan Perdata

LEGAL OPINION
Seluruh Ahli Waris Tidak Ikut Digugat, Formalitas Kaku Dibalik Hukum Acara Perdata
Question: Orang yang hendak kami gugat, tiba-tiba meninggal dunia. Masalahnya, bagaimana cara kami bisa tahu siapa saja nama para ahli warisnya orang itu? Kami tahu bila seseorang meninggal, maka kewajibannya (tanggung-gugat) juga beralih kepada ahli waris, tapi mana kami bisa mengetahui siapa saja atau berapa banyak ahli warisnya?
Bukankah semestinya subjek hukum yang dijadikan tergugat, adalah si almarhum, ahli waris mana saja yang mau tampil sendiri ke pengadilan nantinya siapa untuk mewakili almarhum, bukan urusan kami, tapi urusan internal keluarga mereka sendiri. kenapa jadi kami yang harus dipusingkan?

Kerugian Menggugat Tanpa Dasar Hukum yang Sahih, Digugat Balik Rekonvensi

LEGAL OPINION
Question: Ada orang yang mengancam mau gugat kami, dia mau gugat kami untuk rebut tanah kami. Dia mengklaim seenaknya, lalu kami mau digugat seenaknya. Sebenarnya keadilan hukum itu dimana, orang punya tanah bisa digugat seenaknya oleh orang lain? Bukankah untuk hidup tenang tanpa diganggu ketenangan hidup kita, adalah hak asasi?

Moralitas Melampaui Norma Hukum

ARTIKEL HUKUM
Banyak yang berpendapat, terutama para Sarjana Hukum klasik, bahwa seolah-olah norma hukum merupakan norma tertinggi di suatu komunitas bangsa beradab. Benarkah demikian? Kini saatnya konsepsi yang telah lama usang tersebut patut dipertanyakan, jika perlu digugat, karena terbukti tidak efektif dan tidak memajukan watak hidup bermasyarakat warga negaranya.

Modus yang Sempurna untuk Memutus Hubungan Kerja Tenaga Kerja Asing

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya aturan harus bayar kompensasi sisa masa kerja dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) jika kami lakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) sebelum kontrak kerjanya betul-betul sudah berakhir, juga berlaku sama aturannya untuk TKA (Tenaga Kerja Asing) yang digunakan oleh perusahaan? Bagaimana jika TKA itu menjabat sebagai direktur di kantor kami, bisa juga kami copot dan ganti sewaktu-waktu tanpa resiko harus bayar ini-itu?

Sertifikat Tanah Disita Pengadilan, Menjadi Agunan Kredit, dan BPN Menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan

LEGAL OPINION
Question: Apakah mungkin, sertifikat tanah yang sudah disita oleh pengadilan, bisa dijaminkan ke bank?

Gugatan Sengketa Tanah yang Tidak Tepat Sasaran, Tidak Rasional Mengakibatkan Mubazir

LEGAL OPINION
Question: Apa hal yang paling penting yang harus diperhatikan secara seksama, bila kita mau mendalilkan bahwa sebidang tanah yang sedang disengketakan itu benar-benar milik kita? Ada pihak lain yang mengklaim mereka yang punya seluruh bidang tanah itu, meski sebenarnya mereka hanya punya sebagian kecil dari tanah itu.

Mungkin Memang Sudah Adil, Apapun Kata Mereka

ARTIKEL HUKUM
Tidak adil! Itulah yang kerap kita lontarkan atau kita dengar, sebagai output dari pross peradilan di lembaga peradilan yang semestinya “adil”. Namun apa itu “adil” dan apa pula itu yang dimaksud dengan “tidak adil”? Bahkan mungkin para pemimpin negara yang tiran saja merasa tidak adil karena pada akhirnya nama dirinya menghiasi buku-buku sejarah pelajaran anak sekolahan, sebagai seorang diktator bersejarah yang patut dikenang—dikenang karena kepemimpinan “tangan besi”-nya.

Menguji Materiil Surat Edaran Mahkamah Agung ke MA RI, Niscaya atau Kemustahilan?

LEGAL OPINION
Question: Ibarat meminta Mahkamah Agung untuk “jeruk makan jeruk”, sebetulnya apa bisa peluang memohon uji materiil peraturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung itu sendiri, semisal bila ada warga keberatan terhadap satu atau beberapa pengaturan yang ada dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut?

Antara Kodrat Deterministik Genetik Kriminal & Daya Pilihan Bebas Manusia Berakal Budi, Hukum Pidana Tidak Pernah Mempertimbangkan Faktor GENOM

ARTIKEL HUKUM
David Hume (Hume’s Fork) : “Entah perbuatan kita telah ditakdirkan, sehingga kita terbebas dari tanggung jawab, atau terjadi begitu saja akibat sejumlah peristiwa acak, sehingga kita pun tidak usah bertanggung-jawab.”
Pernahkan hakim maupun legislator pembentuk undang-undang memperhatikan serta memperhitungkan faktor diluar niat batin pelaku kejahatan, seperti telah dibuktikan adanya “Faktor X” yang ditemukan oleh para ahli neurologi modern? Sebagaimana kita ketahui, kode genetik manusia telah berhasil dipetakan dalam beberapa dasawarsa terakhir, mengungkap berbagai misteri yang tidak pernah terpikirkan oleh para juris di pengadilan.

Pengacara Banyak Membuang Waktu Memungkiri Apa yang Tidak Perlu Dipungkiri

ARTIKEL HUKUM
Ada dua tipe manusia yang tidak perlu kita dengarkan sama sekali ucapan dan substansi tutur-katanya. Pertama, manusia dengan mental pendusta, yang hanya pandai berhobong, sehingga tidak ada satupun dari kata-katanya yang dapat dipercayai ataupun dipegang (mana yang jujur dan mana yang dusta, tak lagi dapat dipilah-pilah sehingga sebaiknya tidak dipercayai semua kata yang keluar dari mulut tersebut, bagai nila setitik rusak susu sebelangan).
Berbohong, adalah sebuah kebiasaan, tiada kebohongan yang bukan cerminan kristalisasi dari sebuah kebiasaan—kebiasaan buruk, tentunya. Kedua, jenis manusia yang tidak perlu kita dengarkan ucapannya, tidak lain ialah kalangan advokat, alias yang biasa dipanggil dengan sebutan beken “lawyer” atau pengacara, rajanya pengumbar “iming-iming dan angin surga” yang melenakan calon klien.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Menjadi Cerminan Cengeng dan Tidak Kreatifnya Pemerintah

ARTIKEL HUKUM
Pemerintah, tidak harus hanya menjadi sekadar regulator, namun juga harus menjadi eksekutor sekaligus ikut terjun berkecimpung dalam kegiatan pasar. Itulah potret negara hukum dan negara berkesejahteraan (welfare state) yang ideal. Indonesia, pada saat kini, selalu dan hanya mengandalkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membentuk “harga pasar” yang diyakini sebagai jalan keluar atau solusi yang sebetulnya tidak solutif untuk jangka panjang, karena rekayasa pementukan harga demikian cenderung dapat dengan mudah “diakali” oleh kekuatan pemodal besar.
Betul bahwa liberalisme dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat bila tiada intervensi pemerintah, karena mekanisme pasar sejatinya tidak mengalir secara natural, namun banyak diwarnai persekongkolan antar pelaku usaha yang melakukan praktik kartel harga dan manipulasi distribusi, penguasaan pasar secara monopolistik, dan kesepakatan-kesepakatan lain yang motifnya ialah untuk memeras kalangan konsumen di dalam negeri. Namun mengapa intervensi pasar selalu dimaknai sebagai “pengaturan harga”? Mengapa intervensi pihak pemerintah tidak mulai dimaknai sebagai “ikut terjun sebagai pemain” dalam pasar bersangkutan?

Menunggak Kredit Bank BUMN/D Berujung Pidana Korupsi, Tindak Pidana Korupsi dalam Sektor Swasta

LEGAL OPINION
Question: Jika mendapat kredit dari bank negeri (milik pemerintah, BUMN/D) tapi tak melunasinya, apa pernah terjadi debitornya dipidana penjara korupsi, mengingat katanya dana milik Badan Usaha Milik Negara ataupun Milik Daerah itu tetap dikategorikan sebagai bagian dari keuangan atau kekayaan milik negara? Mengapa juga disebut korupsi karena merugikan, toh sudah ada agunan saat mengajukan kredit yang sewaktu-waktu bisa dilelang jika kredit macet cicilannya.

Sertifikat BPN Vs.Surat Keterangan Tanah Kepala Desa, Ambiguitas Sistem Pertanahan Nasional akibat Dualistis Rezim Pendaftaran

LEGAL OPINION
Question: Ini bagaimana bisa terjadi, sudah punya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), tapi bisa ada terbit surat keterangan tanah dari kantor desa untuk orang lain yang menerangkan bahwa tanah itu atas nama orang lain itu? Mengapa bisa ada kesan seolah ada dua lembaga berbeda yang berwenang menetapkan siapa pemilik tanah, antara BPN dan kepala desa?

Pidana Membangun Tembok Melewati Batas Pekarangan / Bidang Tanah Milik Tetangga

LEGAL OPINION
Question: Bukankah jika sampai ada tetangga yang saling berbatasan, membangun tembok melampaui batas tanahnya sehingga mencaplok sebagian bidang tanah milik tetangga, artinya pidana? Kan, tidak mungkin orang bisa bangun tembok melewati batas tanah miliknya, dengan tidak memasuki pekarangan milik orang lain atau milik tetangga.

Staf Legal Bukan Berfungsi untuk Melegalkan Setiap Manuver Bisnis Korporasi yang Ilegal

ARTIKEL HUKUM
Inilah yang sering diungkapkan oleh mereka yang berkarir sebagai “Staf Legal” di dalam suatu institusi swasta / korporasi, juga merupakan pengalaman penulis selama memulai profesi hukum sebagai “Divisi Hukum” pada suatu perusahaan swasta. Pernyataan yang terdengar sebagai polemik yang dilematis: Mengapa dengan menjadi staf legal perusahaan, seolah menjadi staf semata bertugas untuk melegalkan segala keinginan pimpinan perusahaan?