Kerugian Menggugat Tanpa Dasar Hukum yang Sahih, Digugat Balik Rekonvensi

LEGAL OPINION
Question: Ada orang yang mengancam mau gugat kami, dia mau gugat kami untuk rebut tanah kami. Dia mengklaim seenaknya, lalu kami mau digugat seenaknya. Sebenarnya keadilan hukum itu dimana, orang punya tanah bisa digugat seenaknya oleh orang lain? Bukankah untuk hidup tenang tanpa diganggu ketenangan hidup kita, adalah hak asasi?
Brief Answer: Biarkan saja pihak-pihak tersebut mengajukan gugatan absurb (menyalah-gunakan fungsi lembaga peradilan), mengingat di era keterbukaan informasi sek... ini, semua putusan wajib dibuka ke publik, sehingga menggugat dapat dimaknai sama seperti “membuka aib sendiri”. Warga negara yang direpotkan dengan “diseret secara paksa” sebagai Tergugat di persidangan, dapat menggunakan kesempatan lewat momen gugatan demikian, yakni dengan mengajukan ... “...”, agar gugatan Penggugat berbalik menjadi “...” bagi dirinya sendiri.
Itulah sebabnya mengapa menjadi penting menjadi subjek hukum yang ... terhadap hukum, beraktivitas dan berkegiatan usaha sesuai ... yang ada, menjadi warga yang ... terhadap norma-norma hukum, agar sekalipun suatu waktu bermasalah dengan warga negara atau subjek hukum lain yang ingin “...” secara hukum, hukum secara sendirinya telah memberi ... bagi subjek hukum yang selama ini ... terhadap hukum. [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang sangat mencerminkan bahaya dibalik gugatan yang tidak rasional sekaligus “harga sosial” yang harus dibayar untuk gugatan irasional semacam itu, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan sengketa register Nomor ... K/Pdt./20... tanggal ..., perkara antara:
- ..., sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
1. ... ; 2. ... , selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat.
Penggugat mengdaku sebagai pemilik yang sah atas 2 bidang tanah seluas ... m2, yang semula diperoleh Penggugat masing-masing berasal dari satu bidang tanah milik ... berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah dengan ganti rugi tertanggal ... yang kemudian surat di-legalisasi oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tertanggal ... seluas ... m2.
Kepemilikan hak atas satu bidang tanah yang lainnya, diperoleh Penggugat berasal dari tanah milik ..., berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah dengan ganti rugi tertanggal ... seluas ... m2. Sejak kedua bidang tanah tersebut diganti rugi oleh Penggugat dari ... dan ..., Penggugat telah menguasai, menempati menanami, mengelola dan mengolahnya sampai dengan saat kini.
Pada bulan ..., Penggugat mendatangi almarhum ... (meninggal dunia pada tahun 20...), selaku suami dari Tergugat I dan ayah kandung dari Tergugat II, bermaksud untuk meminjam sejumlah uang sebesar Rp....000,00 untuk jangka waktu selama ... bulan, dimana Penggugat telah menerimanya sebagaimana tertuang dalam kuitansi tanda-terima tertanggal ....
Sebagai jaminan dari Penggugat atas pelunasan pinjaman tersebut kepada almarhum ..., yaitu 2 bidang tanah darat milik Penggugat tersebut, yang merupakan satu hamparan kesatuan dan berbatasan langsung. Perjanjian pinjam-meminjam uang dengan jaminan yang merupakan akta “dibawah tangan” tersebut diberi judul “Surat Penyerahan Ganti Rugi Atas Sebidang Tanah Darat tertanggal ...”.
Sekalipun judul tersebut telah secara eksplisit menyiratkan maksud hubungan hukum yang terjadi, namun Penggugat tetap menyatakan bahwa surat tersebut semula adalah Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang dengan jaminan, namun entah mengapa sewaktu akan ditandatangani oleh Penggugat dan almarhum ..., judul surat tersebut mengalami perubahan dan ditaruh judul oleh almarhum. ... menjadi “Surat Penyerahan Ganti Rugi Atas Sebidang Tanah Darat”, padahal tujuan surat tersebut dibuat adalah sebagai penegasan supaya Penggugat dapat membayar hutangnya kepada almarhum ... tepat waktu dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu ... sejak surat ditanda-tangani Penggugat tidak sanggup membayar hutangnya, maka tanah darat milik Penggugat tersebut beralih hak kepemilikannya kepada almarhum ... selaku kreditor.
Pada mulanya, Penggugat berkeberatan untuk menandatangani surat dimaksud, namun oleh karena Penggugat menaruh percaya kepada almarhum ... Dikarenakan juga telah lama menjalin kerjasama dalam pembuatan ..., akhirnya surat tersebut Penggugat tanda-tangani.
Pada halaman belakang surat dimaksud oleh Kepala Desa ..., dibuat perjanjian tambahan yang menyatakan “Dalam jangka waktu enam bulan setelah surat penyerahan ini tidak dapat dikembalikan kepada pihak kedua maka tanah tersebut menjadi hak milik pihak kedua”. Akan tetapi perjanjian tambahan tersebut tidak pernah ditandatangani baik oleh Penggugat maupun almarhum ...
Bulan ... , alias 1 bulan sebelum pinjaman uang tersebut akan jatuh tempo pada bulan ... , almarhum ... mengutus seseorang untuk menagih uangnya tersebut kepada Penggugat. Menanggapi itu, Penggugat menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp ...00.000,00 sebagai pembayaran pinjaman Penggugat kepada almarhum ...
Pada saat itu juga, Penggugat menerangkan kepadanya bahwa untuk kekurangan bayar pelunasan hutang sebesar Rp ....000,00 dari keseluruhan pinjaman sebesar Rp....000,00 diperhitungkan oleh Penggugat sebagai upah kerja Penggugat yang selama ... yang tidak dibayarkan oleh almarhum ... kepada Penggugat dalam kerjasama pembuatan .... Selanjutnya Penggugat berkesimpulan bahwa persoalan pinjam meminjam uang dengan jaminan tersebut Penggugat anggap telah selesai dan tuntas.
Meski uang pinjaman telah diselesaikan secara tuntas oleh Penggugat kepada almarhum ... melalui orang yang diutusnya untuk menagih piutangnya kepada Penggugat, akan tetapi almarhum ... sampai dengan saat ini tidak pernah menyerahkan asli bukti surat penyerahan ganti rugi tertanggal ... dan asli kuitansinya tersebut kepada Penggugat sebagai bukti pelunasan.
Tahun ... , almarhum ... melaporkan Penggugat kepada Kepolisian Sektor Secanggang atas laporan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ... KUHPidana, tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ... KUHPidana, dan tindak pidana penggelapan atas b... tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal ... ayat (1) KUH Pidana.
Atas dasar laporan pidana tersebut, terbitlah putusan Pengadilan Negeri ... Nomor .../Pid.B/20.../PN... , tanggal ..., diputus secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan “perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara ... sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain”, sehingga Penggugat dijatuhi hukuman penjara selama ... tahun.
Putusan Pengadilan Negeri ... tersebut kemudian dikuatkan lagi lewat putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor .../PID/20.../PT-MDN., tanggal .... Hukuman penjara selama 1 tahun tersebut telah Penggugat jalani secara penuh, sehingga saat kini Penggugat telah bebas.
Tidak berhenti sampai disitu, tanggal ..., Tergugat II selaku ahliwaris dari almarhum ... mengajukan pengaduan kepada Kepolisian Resor Langkat di Stabat, dengan Penggugat sebagai terlapor atas dugaan penguasaan tanah tanpa izin yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor ... Prp Tahun ... tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
Di dalam laporannya tersebut, Tergugat II mengklaim bahwa objek tanah yang dikuasai oleh Penggugat adalah kepunyaan orang tua kandungnya (almarhum ...), bahkan telah menuduh Penggugat dengan tuduhan pidana penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Meski pada kenyataannya sejak kepemilikan objek tanah tersebut Penggugat peroleh atas dasar jual-beli dari ... dan ... sejak tahun ... dan ... atau hampir selama 25 tahun, objek tanah tersebut tetap ditempati, ditanami, diolah dan dikelola oleh Penggugat sampai dengan saat kini, sama sekali tidak pernah dikelola alias telah ditelantarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II selaku ahliwaris dari almarhum ... maupun almarhum ... semasa hidupnya pada waktu menjalin kerjasama pembuatan ... dengan Penggugat.
Dalam sanggahannya, pihak Tergugat menampik dengan menyatakan bahwa Surat Penyerahan / Ganti Rugi Atas Sebidang Tanah Darat tertanggal 0..., berisi klausula: “Maka oleh sebab itu mulai dari tanggal penyerahan surat ini dan sekaligus ditanda-tangani, maka jatuhlah hak tanah darat tersebut menjadi ... oleh saudara ... (pihak kedua) dengan cara sah dan benar.” Dengan demikian dari segi judul maupun substansi, perjanjian demikian adalah jual-beli, bukan hutang-piutang dengan jaminan berupa agunan.
Terhadap gugatan Penggugat maupun gugatan-balik Tergugat (rekonvensi), Pengadilan Negeri Stabat kemudian menjatuhkan putusan Nomor .../Pdt.G/20.../PN.Stb., tanggal ..., dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Konvensi:
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat dalam Konvensi seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II dalam Rekonvensi / Tergugat I dan II dalam Konvensi sebagian;
2. Menyatakan Surat Penyerahan / Ganti Rugi Atas Sebidang Tanah Darat tertanggal ..., berkekuatan hukum;
3. Menyatakan sebidang tanah seluas ... m2 yang terletak di ... dengan batas-batas sebagai berikut: ... adalah milik almarhum ...;
4. Memerintahkan Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi untuk menyerahkan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tertanggal ... dan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tertanggal ... kepada Penggugat I dan II dalam Rekonvensi / Tergugat I dan II dalam Konvensi dalam keadaan baik;
5. Menolak gugatan Penggugat I dan II dalam Rekonvensi / Tergugat I dan II dalam Konvensi selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian ... oleh Pengadilan Tinggi Medan, lewat putusannya Nomor .../PDT/20.../PT.MDN., tanggal ....
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri ... tidak salah menerapkan hukum, putusan dan pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu ... gugatan Penggugat dalam Konvensi dan ... gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian, putusan mana telah sesuai dengan fakta persidangan yang telah dipertimbangkan secara cukup oleh Judex Facti yang menunjukkan bahwa objek sengketa adalah ... Para Tergugat dalam Konvensi / Para Penggugat dalam Rekonvensi yang berasal dari peninggalan orang tuanya ... yang memperolehnya melalui penyerahan dengan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi, sedangkan Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya bahwa penyerahan tanah objek sengketa kepada almarhum ... adalah sebagai ... Penggugat kepada almarhum ... , karena itu putusan Judex Facti dalam perkara a quo sudah tepat sehingga layak untuk dikuatkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi ... dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ... tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ... tersebut.” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.