LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya di Indonesia ada aturan atau undang-undang yang melarang warga negaranya untuk berperilaku yang menunjukkan suatu sikap permusuhan atau kebencian (diskriminasi) terkait ras, golongan, atau terhadap etnik tertentu?
Brief Answer: Sudah lama terdapat undang-undang yang mengatur ancaman pidana karena melakukan suatu diskriminasi ras dan etnis, meski masih diragukan penerapan dan kesungguhan hatinya untuk melindungi ras maupun kaum minoritas. Undang-Undang dengan ancaman pidana tersebut, tampaknya hanya tajam untuk manuver-manuver yang menyerempet kegiatan ... semata.
Bukti sederhananya, begitu banyak perilaku yang mempertontonkan sikap segregasi berdasarkan agama dan warna kulit di berbagai wilayah di Indonesia, namun undang-undang tersebut tidak pernah tampil untuk melindungi warga minoritas, sehingga motif keberlakuannya patut dipertanyakan keseriusan serta kesungguhan hati aparaturnya—sehingga menjadi “ambigu” jika Undang-Undang demikian justru diberlakukan terhadap tindak pidana terkait ....
Salah satu contoh nyata warga negara Indonesia yang pernah mengeyam pemberlakuan Undang-Undang dimaksud, ialah seorang pemuka agama yang menyebut salah satu petinggi negara Indonesia sebagai pengikut Partai K0munis Indonesia (PKI), dimana kita tahu bahwa PKI ialah masalah ... , bukan terkait ras ataupun etnis yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan masalah ideologi PKI namun undang-undang dan ancaman pidananya demikian tetap juga diberlakukan—seolah tidak ada ancaman pidana dalam undang-undang terkait pemilihan umum (Pemilu) sebagai opsi yang paling rasional dan relevan, sekalipun fitnah demikian memang diakui harus mendapat sanksi hukuman pidana yang menjerakan agar tidak menjadikan hoax yang mendiskreditkan sebagai suatu kelaziman.
Hampir sukar dijumpai kasus-kasus dimana etnis ataupun ras minoritas mem-bully kaum mayoritas, oleh karena itu Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis semetinya mengusung semangat perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak kaum minoritas di Republik Indonesia yang pluralistis dan majemuk latar belakangnya, namun demikian ternyata dalam implementasinya ... espektasi—justru dijadikan semacam tindak pidana terkait “...”.[Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi konkret tersebut sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana “berbau” politis, register Nomor ... K/PID.SUS/20... tanggal ..., dimana Terdakwa dituntut sebagai telah bersalah melakukan perbuatan tindak pidana “ujaran kebencian” (menyebarkan hoax dapat dikategorikan sebagai “ujaran kebencian” sebagai motif utama dibalik modus penyebaran hoax), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor ... tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis—yang mana bila kita menelisik kronologinya, lebih tepat bila disebut sebagai pemidanaan terkait “...”, sama sekali tiada unsur “ras” ataupun “etnis” sebagaimana undang-undang yang dirujuk sebagai dasar pemidanaan oleh hakim maupun oleh pihak Jaksa Penuntut.
Terhadap tuntutan demikian, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri ... Nomor .../Pid.Sus/20.../PN.Sby tanggal ... , dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Drs. ..., M.Pd. alias ... alias ... terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis’;
2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama ... (...) tahun;
3. Memerintahkan Terdakwa ditahan;
4. Menetapkan lamanya masa penahanan yang pernah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
Dalam tingkat Banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor .../PID.SUS/20.../PT.SBY tanggal ..., dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri ... tanggal ... , Nomor .../Pid.Sus/20.../PN.Sby., yang dimintakan banding tersebut;
3. Memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada tahanan.”
Baik Jaksa Penuntut maupun pihak Terdakwa, sama-sama mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
Terhadap alasan kasasi Penuntut Umum:
“Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena judex facti telah mempertimbangkan dengan benar dan seksama baik mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan setelah dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum maupun mengenai aspek-aspek yang berhubungan dengan pemidanaan Terdakwa, termasuk keadaan yang ... dan yang ... Terdakwa; oleh sebab itu judex facti ... dalam menerapkan hukum atau telah menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan judex facti juga telah melaksanakan peradilan menurut cara yang ditentukan undang-undang;
“Bahwa lagi pula keberatan kasasi Penuntut Umum pada hakikatnya berkenaan dengan berat-ringannya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan ukuran mengenai pidana yang dijatuhkan tersebut merupakan wewenang judex ... untuk menentukannya dan tidak tunduk pada penilaian pada pemeriksaan tingkat kasasi;
“Bahwa meskipun berat-ringannya pidana yang dijatuhkan pada prinsipnya merupakan wewenang judex facti, akan tetapi bila ada ... yang ... atau ... Terdakwa belum ... judex facti atau judex facti ... mengenai hal tersebut, Mahkamah Agung dapat memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Namun dalam perkara ini judex facti sudah cukup mempertimbangkan mengenai hal-hal memberatkan dan meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), serta pidana yang dijatuhkan juga sudah tepat;
Terhadap alasan kasasi Terdakwa:
“Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Judex facti telah mempertimbangkan dengan benar mengenai pembuktian unsur-unsur tindak pidana dari dakwaan Penuntut Umum yang terbukti berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
“Bahwa kata-kata dan ucapan Terdakwa yang dilontarkan dalam ceramah di ... Jalan ... pada tanggal ..., telah mengandung ... penghinaan, hasutan dan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan ras dan etnis;
“Bahwa Terdakwa dalam menyampaikan aspirasi tentang kebangkitan komunisme / PKI di Indonesia melalui ceramah dengan tema menghadapi ... PKI / PKC juga telah menuduh orang lain termasuk menyebut beberapa tokoh tanpa ... dan ... dengan bukti yang cukup dan akurat, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut mengandung rasa kebencian kepada pihak lain; [Note SHIETRA & PARTNERS: Yang cukup ambigu, dimana korelasinya antara fitnah penyebutan / menuding seseorang tokoh politik sebagai “PKI” dan diskriminasi terhadap “ras” dan “etnis”, bila ras dan etnis si pelaku dan korbannya saja berasal dari ras dan etnis yang sama? Ras dan etnis
merupakan fakta-faktuil dari seseorang warga yang diperlakukan secara diskriminatif.
Putusan di atas seolah hendak menyatakan, bahwa betul sang tokoh yang dituding
oleh Terdakwa adalah seorang PKI, sama sekali bukan sebuah fitnah.]
“Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal ... juncto Pasal ... angka ... Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
“Bahwa keberatan kasasi Terdakwa juga tidak dapat dibenarkan karena perbuatan Terdakwa tersebut tidak tepat menurut hukum untuk dinilai sebagai perbuatan yang melaksanakan perintah undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ... KUHP;
“Bahwa dengan demikian, judex facti / Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang menyatakan Terdakwa ... secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis’, sudah ... dan ... dalam pertimbangan dan putusannya a quo;
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak;
“M E N G A D I L I :
“... permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri ... dan Pemohon Kasasi II / Terdakwa Drs. ..., M.Pd. alias ... tersebut.” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.