LEGAL OPINION
Question: Jika bidang tanah sudah dibuatkan sertifikat tanah dari BPN, maka itu jadi bukti siapa pemilik tanah yang paling sah dan paling berhak. Tapi bagaimana jika bidang tanahnya masih belum bersertifikat, alat bukti apa yang dapat membuktikan pihak siapa yang paling berhak bila nantinya ada sengketa dengan pihak lain yang juga mengaku sebagai pemilik?
Brief Answer: Baik bidang tanah yang telah ... maupun yang belum diterbitkan ... pendaftaran (...) oleh Kantor ... setempat, pada prinsipnya yang menjadi alat bukti terkuat ialah suatu “...”, yakni sebentuk surat ... dari ... setempat seperti Kepala ... yang menerangkan bahwa seseorang warga bersangkutan adalah benar sebagai ... atau ... bidang tanah selama ... tahun. [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
Hal kedua yang cukup menarik dari praktik peradilan berdasarkan best practice, tidak selamanya gugatan terkait hak atas tanah beban pembuktiannya selalu harus dibebankan oleh Majelis Hakim kepada pihak Penggugat yang mengajukan gugatan, karena pihak Tergugat pun ternyata harus membuktikan bahwa dirinya memiliki “...” sehingga patut dilindungi oleh hukum—hal demikian menjadi penting, agar tidak ada seorang pun warga yang secara tanpa hak ... kepemilikan suatu bidang tanah.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang cukup menarik dan memiliki relevansi, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor ... K/Pdt/20... tanggal ... , perkara antara:
- ... , sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan
- ... , selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat mendaku menguasai sebidang tanah di Aceh dengan luas ... m², yang dimaksud diperoleh dari hasil garapan Penggugat sendiri dengan pembukaan tanah hutan negara pada Tahun ... , sebagaimana dibuktikan dari Surat Pernyataan Penggarapan Tanah berikut dengan denah bidang tanah yang diketahui dan atau dibenarkan oleh Kepala Kampung setempat.
Objek tanah digarap oleh Penggugat secara terus-menerus tanpa ada persengketaan dengan pihak manapun, sebelum kemudian pada Tahun ... Penggugat menjualnya kepada Tergugat, dengan perjanjian bahwa objek tanah dibeli oleh Tergugat dimana pembayaran dalam ... bulan ke depan dengan harga sebesar ... gram emas.
Penggugat bersedia menjual objak tanah dengan syarat demikian, dengan pertimbangan bahwa Tergugat merupakan ...Penggugat. Namun setelah ... bulan berselang, Penggugat meminta kepada Tergugat untuk membayar harga tanah yang dahulu dijanjikan, akan tetapi Tergugat tidak kunjung menunjukkan itikad baik untuk membayar, dengan alasan bahwa Tergugat belum mempunyai uang. Tergugat hanya menjanjikan akan membayar harga pembelian jika sudah mempunyai dana.
Sejak Tahun ... , objek tanah tersebut mulai ditanami oleh Tergugat dengan kelapa ..., dimana jumlah tanaman ... yang tumbuh sampai dengan sekarang berjumlah sekitar ... batang, dimana Tergugat sendiri yang memanen dan menikmati hasilnya sampai dengan gugatan ini dimajukan ke Pengadilan.
Terjadilah hal yang mengejutkan, pada pertengahan tahun ... Tergugat justru hendak menjual objak tanah kepada pihak lain. Penggugat melarangnya dan menyampaikan kepada calon pembeli supaya objek tanah jangan dibeli, sebab bidang tanah masih merupakan milik Penggugat dimana Tergugat belum memenuhi kewajibannya untuk membayar harga tanah milik Penggugat.
Sekalipun Penggugat telah berulang-kali meminta kepada Tergugat untuk Tergugat memenuhi kewajibannya membayar harga tanah yang dahulu diperjual-belikan dengan harga sebagaimana yang diperjanjikan, akan tetapi Tergugat tidak juga memenuhi kewajibannya.
Akibat harga tanah yang tidak kunjung dibayar oleh Tergugat, Penggugat kemudian meminta kepada Tergugat agar berkenan mengembalikan bidang tanah kepada Penggugat, namun Tergugat tidak menanggapi secara serius, dan berkesan menantang hukum karena saat kini Tergugat tidak berniat mengembalikan tanah milik Penggugat ataupun membayarnya.
Pada akhirnya saat tahun ... , Penggugat mendatangi dan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Desa untuk memfasilitasi penyelesaian sangketa antara Penggugat dengan Tergugat, selanjutnya Penggugat dan Tergugat diundang oleh Kepala Desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dimana pihak Tergugat tidak bersedia menghadiri.
Dalam kesempatan lain, Penggugat menawarkan opsi alternatif penyelesaian sengketa agar objek tanah oleh Tergugat cukup dibayar dengan harga Rp. ...000.000,00 akan tetapi Tergugat tetap menolak dan hanya bersedia membayar sebesar Rp. ...00.000,00. Karena tidak tercapai kesepakatan, maka dianggap pihak Tergugat tidak lagi dapat dilakukan negosiasi apapun.
Bulan Mei ... , saudara dari Penggugat mendatangi lokasi objek tanah yang dikuasai Tergugat dan menemukan adanya pekerja sedang memanen buah kelapa .... Ketika ditanyakan kepada pekerja tersebut, mereka menyatakan bahwa mereka bekerja atas suruhan dari Tergugat, sehingga saudara Penggugat melarang dan menyampaikan supaya ... jangan dipanen, sebab bidang tanah masih dalam sengketa.
Akibat larangan dari saudara Penggugat, Tergugat mengadukan Saudara Penggugat ke Polres ... dengan sangkaan pasal pidana ‘pengancaman’. Menghadapi upaya kriminalisasi demikian, agar tidak merugi dua kali lipat oleh perilaku Tergugat yang sangat memulai nurani keadilan, maka gugatan perdata ini ditempuh sebagai solusi yang paling rasional.
Penggugat jelas berkeberatan atas perilaku Tergugat, perbuatan mana dikategorikan sebagai “perbuatan melawan hukum” (onrechmatigdaad) yang secara terang telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, yakni Tergugat dengan menguasai dan menikmati keuntungan dari objek tanah secara merugikan hak Penggugat, perbuatan mana bertentangan dengan norma hukum dan kepatutan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, yang merujuk kaedah Pasal ... Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
”Tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian hak maka diwajibkan pihak-pihak yang membuat kerugian menggantikan kepada pihak yang dirugikan.”
Sebagaimana ditulis oleh Rosa Agustina, dalam “Perbuatan Melawan Hukum”, Penerbit Universitas Indonesia (2003), hal. 117, disebutkan bahwa dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai melawan hukum, diperlukan empat syarat, yakni: bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Terhadap gugatan demikian, Pengadilan Negeri ... kemudian menjatuhkan putusannya Nomor .../Pdt.G/20.../PN.SKL., tanggal ... , dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Penggugat penguasa atau pemilik bidang tanah sebagaimana Surat Pernyataan ... Tanah dengan ... tanahnya tertanggal ..., dengan batas dan ukuran sebagai berikut: ...;
4. Memerintahkan kepada Tergugat agar bidang tanah objek sengketa sebagaimana Surat Pernyataan Penggarapan Tanah dengan denah lokasi tanahnya tertanggal ... , dengan batas dan ukurannya diserahkan kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp. ...000,00 kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. ...000,00;
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi lewat putusan register Nomor .../PDT/20.../PT.BNA., tanggal ....
Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan yang menarik untuk disimak karena mengandung kaedah hukum konkret, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi pada tanggal 29 Desember 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 9 Januari 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, bahwa ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat dapat membuktikan haknya atas tanah objek sengketa yang diperoleh dari ... , dimana penguasaan oleh ... telah dialihkan kepada Penggugat;
- Bahwa penguasaan objek sengketa tersebut oleh Penggugat dikuatkan dengan adanya Surat Pernyataan ... Tanah tanggal ... yang diketahui oleh Kepala ... bernama ...;
- Sebaliknya, Tergugat tidak dapat membuktikan adanya ... objek sengketa dari Penggugat kepada Tergugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ... tersebut harus ditolak;
“Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
“M E N G A D I L I :
“... permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ... tersebut.” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.