Resiko Yuridis Terlambat Mengajukan Perpanjangan Izin Lokasi Pertanahan

LEGAL OPINION
Question: Jika mau mengajukan perpanjangan izin terkait penggunaan tanah, sebaiknya diajukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku perizinan benar-benar berakhir, atau bisa setelah izin habis masa berlakunya baru diajukan?
Brief Answer: Permohonan perpanjangan izin yang dikabulkan oleh otoritas yang berwenang memberikan izin, merupakan suatu perikatan “...” secara hukum administrasi negara sehingga terhadap hak izin yang telah dikantungi oleh pemohon, akan berlaku ... terhadap seluruh pihak (termasuk juga mengikat pihak ...) sebagai bentuk ...hukum maupun ... bagi ... kalangan ... . [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
... waktu mengajukan permohonan ... perizinan, bahkan diajukan menjelang ... perizinan atau bahkan setelah perizinan efektif ... , ... besar dikemudian hari dapat sangat ...—sehingga langkah mitigasi idealnya tetap lebih perlu dikedepankan daripada upaya kuratif yang bisa jadi kontra-produktif.
PEMBAHASAN:
Terdapat cerminan konkret yang cukup representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa tata usaha negara register Nomor ... PK/TUN/20... tanggal ..., perkara antara:
- PT. ..., sebagai Pemohon Peninjauan Kembali, semula sebagai Penggugat; melawan
I. BUPATI ...; II. PT. ..., selaku Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat dan Tergugat II Intervensi.
Bermula, Penggugat telah mendapat Surat keputusan Gubernur Propinsi Kalimantan Barat Tahun ..., tentang Penetapan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu dengan Pengolahannya Menjadi Minyak Sawit (CPO), seluas ± ... Ha dalam rangka Penanaman Modal dalam Negeri.
Selanjutnya ditindak-lanjuti dengan terbitnya Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional tahun ... , atas sebagian lokasi perkebunan kelapa sawit Penggugat, telah diberikan Hak Guna Usaha (HGU) selama ... Tahun.
Setelah sebagai pemegang HGU, Penggugat kemudian membuka lahan dan melakukan penanaman atas lahan yang dibuka, yang mana hingga saat kini telah berhasil membuka sebagian lahan dan produktif, sehingga Penggugat kemudian juga membangun pabrik di area grup perusahaan perkebunan milik Penggugat.
Tanpa sepengetahuan Penggugat, Tergugat dinilai telah secara melawan hukum Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Keputusan Bupati ... tanggal ... tentang Pengurangan Areal Izin Lokasi Atas Nama PT. ... dan PT. ....
Penggugat merasa berkeberatan atas tindakan Tergugat yang dinilai sewenang-wenang dalam menerbitkan obyek perkara tersebut, oleh sebab ternyata Keputusan Tata Usaha Negara tersebut diterbitkan dalam waktu yang hampir bersamaan dengan pendirian PT. ... Jakarta yang kemudian diberikan hak Izin Lokasi atas bidang tanah yang semula diberikan kepada Penggugat.
Penggugat mengklaim baru mengetahui adanya Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat, adalah sejak tanggal ..., dari Petugas Badan Pertanahan Kabupaten ..., setelah mengetahui eksistensi dan aktivitas PT. ..., sehingga masih memenuhi tenggang waktu pengajuan gugatan 90 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Keputusan pengurangan bidang tanah operasional Penggugat, dinilai secara nyata akan menimbulkan kerugian yang semakin besar di pihak Penggugat apabila Penetapan Tata Usaha Negara tersebut dilaksanakan, dimana terdapat kepentingan mendesak Penggugat berupa terganggunya kegiatan operasional kebun baik dalam produksi maupun perawatan dan pengembangan lahan dan penyediaan infrastruktur yang berjalan selama ini, serta tidak terdapat kepentingan umum diatas objek tanah, maka Penggugat dalam gugatan ini sekaligus memohon Pengadilan Tata Usaha Negara agar membuat Penetapan ... (...) Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dimaksud.
Sementara dalam sanggahannya pihak perusahaan pesaing yang turut menyertakan dirinya sebagai Tergugat II Intervensi, mendalilkan bahwa dalam Diktum Keempat dan Kelima Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Tahun ... tentang Penetapan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu Dengan Pengolahannya Menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Intl Sawit yang dikantungi pihak Penggugat, ternyata terdapat ketentuan ditentukan sebagai berikut:
Keempat : Dalam tenggang waktu selama ... bulan sesudah mendapat Izin Pelepasan Hak Pengusahaan Hutan dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari Menteri ... , perusahaan harus sudah melakukan pelepasan / pembebasan hak dengan ... seperti termasuk pada diktum Kedua Keputusan ini;
Kelima : Dalam tenggang waktu selambat-lambatnya ... bulan sesudah mendapat Izin Pelepasan Hak Penggunaan Hutan (HPH) dan Hutan Produksi Terbatas dan Menteri ... , perusahaan wajib mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) untuk jangka waktu ... tahun untuk kebun inti seluas ± ... Ha kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di ... melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Propinsi Tingkat I Kalimantan Barat.
Selain ketentuan sebagaimana disebutkan dalam diktum Keempat dan Kelima Keputusan Gubernur Tahun ... tersebut, dalam ketentuan lainnya juga diatur mengenai “Jangka Waktu Izin Lokasi” sebagaimana dimaksud berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor ... tahun ... tentang Izin Lokasi, yakni dengan norma: Izin Lokasi seluas lebih dari 50 Ha : ... tahun. Perihal hak mengajukan perpanjangan izin, diatur dalam Pasal 5 Ayat (3) peraturan yang sama:
Apabila dalam jangka waktu izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perolehan tanah belum selesai, maka izin lokasi dapat diperpanjang jangka waktunya selama ... tahun apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai ... % dari luas tanah yang ditunjuk dalam izin lokasi.”
Terhadap izin lokasi yang perolehan pembebasan tanahnya dari warga setempat tidak dapat diselesaikan, Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor ... tahun ... tentang Izin Lokasi, mengatur:
“Apabila perolehan tanah tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu izin lokasi termasuk perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka perolehan tanah tidak dapat lagi dilakukan oleh Pemegang Izin Lokasi, dan terhadap bidang-bidang tanah yang sudah diperoleh dilakukan tindakan sebagai berikut:
a. dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal dengan penyesuaian mengenai luas pembangunan, dengan ketentuan bahwa apabila diperlukan masih dapat dilaksanakan perolehan tanah sehingga diperoleh bidang tanah yang merupakan satu kesatuan bidang;
b. dilepaskan kepada ... atau pihak lain yang memenuhi syarat.”
Sejak tahun ..., dengan demikian selama kurun waktu ... tahun pihak Penggugat (PT. ...) tidak melaksanakan kewajibannya untuk memperoleh tanah sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan Keputusan Gubernur Tahun ..., maka berlaku ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor ... tahun ..., sehingga perolehan tanah tidak dapat lagi dilakukan oleh Pemegang Izin Lokasi, yaitu Penggugat, dan oleh karena itu izin lokasi yang dimiliki oleh Penggugat berdasarkan Keputusan Gubernur Tahun ..., sepanjang areal tanah yang belum diterbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), harus dinyatakan sudah tidak berlaku lagi atau gugur demi hukum.
Oleh karena izin lokasi yang dimiliki oleh Penggugat berdasarkan Keputusan Gubernur Tahun ... tersebut sepanjang areal tanah yang belum diterbitkan Sertifikat HGU, sudah tidak berlaku lagi atau gugur demi hukum, maka dengan demikian Penggugat tidak lagi mempunyai hubungan hukum dengan areal tanah, yang Karenanya juga dengan demikian Penggugat sudah tidak lagi mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan sehubungan dengan Keputusan Bupati ... Tahun ... tentang Pengurangan Areal Izin Lokasi Atas Nama PT. ... dan PT. ....
Terhadap gugatan demikian, yang menjadi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ... Nomor .../G/.../PTUN.PTK, tanggal ..., dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Penundaan:
- Menyatakan Penetapan Nomor .../G/..PEN/PTUN.PTK, tanggal ..., tentang perintah kepada Tergugat untuk menangguhkan pelaksanaan dan tindak lanjut Surat Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa, tetap berlaku sampai adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali terdapat penetapan atau putusan yang menentukan lain;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara Nomor : ...Tahun ..., tanggal ... tentang Pengurangan Areal Izin Lokasi atas nama PT. ... dan PT. ...;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati ... Nomor ... Tahun ..., tanggal ... tentang Pengurangan Areal Izin Lokasi atas nama PT. ... dan PT. ....”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor .../B/2008/PT.TUN.JKT, tanggal ..., dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dengan bukti ... sekalipun tidak disebutkan secara lugas tentang kapan berakhirnya izin lokasi yang diberikan kepada Penggugat / Terbanding, namun disertai dengan syarat antara lain disebutkan dalam butir ...  ... dan ... yang ternyata belum dipenuhi secara keseluruhan oleh Penggugat / Terbanding, hal mana pada prinsipnya sejalan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. ... Tahun ... tentang Tata Cara Memperoleh lzin Lokasi Dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal, pada Pasal 5 disebutkan masa berlaku penetapan lokasi Izin lokasi hanya ... tahun dan bisa diperpanjang ... bulan, sehingga dengan demikian karena terbukti Penggugat / Terbanding ... memperpanjang izin lokasinya maka hal itu berarti Penggugat / Terbanding ... haknya atas izin lokasi yang dimiliknya;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding II dan Tergugat II Intervensi / Pembanding I;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ... Nomor .../G/... tahun .../PTUN.PTK tanggal ... yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Penundaan:
- Menyatakan Penetapan Nomor : .../G/...PEN./PTUN.PTK tanggal ..., tentang perintah kepada Tergugat / Pembanding II untuk menangguhkan pelaksanaan dan tidak lanjut Surat Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk seluruhnya.”
Dalam tingkat kasasi, yang menjadi putusan Mahkamah Agung RI Nomor ... K/TUN/20..., tanggal ..., dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c Undang-Undang Mahkamah Agung RI, maka Surat Keputusan yang jadi obyek sengketa bersifat ... , oleh karena itu tidak terkena permasalahan ... , dengan demikian Pemohon Kasasi / Penggugat tidak dapat diterima;
“Bahwa Surat Keputusan objek gugatan tentang Pengurangan Areal Ijin Lokasi (Perkebunan Kelapa Sawit) diterbitkan karena Penggugat ... memperpanjang ijin lokasi, dan syarat-syarat pemberian ijin lokasi terdahulu ... dipenuhi;
“Bahwa penerbitan objek gugatan telah sesuai dengan prosedur hukum, dan tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB); dan alasan-alasan kasasi lainnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukar oleh Pemohon Kasasi : PT. ... tersebut harus ditolak;
MENGADILI :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ... tersebut.”
Merasa belum cukup, pihak pengusaha mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan pokok keberatan bahwa penggunaan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor ... tahun ... dan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor ... tahun ... tentang Izin Lokasi, menunjukkan bahwa ketentuan tersebut telah diterapkan secara retroaktif (diberlakukan secara “surut ke belakang”), mengingat Keputusan Gubemur diterbitkan tertanggal ... tentang Penetapan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit, telah terbit terlebih dahulu sebelum Peraturan BPN dimaksud.
Penggunaan dasar hukum secara retroaktif demikian, menunjukkan bahwa Keputusan Bupati ... tertanggal ... tentang Pengurangan Areal lzin Lokasi atas nama PT. ... (obyek perkara), mengandung cacat yuridis formil.
Meskipun sudah nyata-nyata babwa Keputusan Bupati ... tertanggal ... tentang Pengurangan Areal Izin Lokasi demikian mengandung cacat formil, namun Pengadilan Tingkat Banding tetap membenarkan Keputusan tersebut, bahkan juga justru turut memberlakukan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. ... tahun ... tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal, secara teroaktif.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa putusan Judex Juris sudah tepat dan benar, karena tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata;
- Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena hanya merupakan ... atau ... dari Pemohon Peninjauan Kembali;
- Bahwa Pengadilan menolak gugatan Penggugat / Pemohon Peninjauan Kembali sudah benar, karena Penggugat / Pemohon Peninjauan Kembali ... mengajukan permohonan perpanjangan ijin lokasi, dan syarat-syarat ijin lokasi terdahulu ... dipenuhi oleh Penggugat / Pemohon Peninjauan Kembali;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh : PT. ... tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ... tersebut.” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.