KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pasca Putusan Perkara Perdata, PTUN Tidak Lagi Memiliki Yurisdiksi Memeriksa dan Memutus Sengketa Tanah

LEGAL OPINION
Question: Dulu sudah pernah ada putusan dari Pengadilan Negeri (perkara perdata), yang mana hakim memberi putusan bahwa bidang tanah ini adalah milik keluarga kami. Saat ini bila kami hendak membuat sertifikat tanah untuk bidang tanah ini, apa ada kemungkinan sertifikat tanah kami nantinya digugat lagi ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) oleh mereka?
Brief Answer: Agar sebaiknya masyarakat awam hukum saat kini dapat bersikap lebih cerdas dan arif, jangan lagi tergiur oleh harapan semu bernama “gugat-menggugat” yang bisa jadi hanya memperkeruh keadaan yang justru “merugi dua kali” sekaligus membuka aib pribadi. Perkara terkait hak-hak keperdataan yang telah diberi status hukum oleh Pengadilan ... (perkara ...), maka tiada lagi dapat dibenarkan niat untuk mengamputasi putusan perkara perdata dengan pengajukan gugatan ke hadapan ... dengan menggeser isu menjadi seolah sengketa ... negara.
Sekalipun gugatan ke ... akan ditolak untuk dikabulkan, tetap saja membuat repot pihak Tergugat. [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah cerminan konkret yang cukup representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa tata usaha negara register Nomor ... K/TUN/20... tanggal ... , perkara antara:
1. ..., S.H.; 2. Ir. ..., sebagai Para Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat I & II; melawan
I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ... ; II. PT. ... , selaku Termohon Kasasi I, II dahulu Tergugat & Tergugat II Intervensi.
Penggugat mengajukan gugatan ke hadapan PTUN, dengan objek gugatan berupa dua buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Tergugat II Intervensi, yang Penggugat klaim bahwa kedua SHGB tersebut berdiri diatas bidang tanah milik Penggugat.
Penggugat mencoba melaporkan Tergugat II Intervensi kepada pihak berwajib, dan setelah dilakukan penyidikan, pihak kepolisian mengungkap fakta adanya putusan perkara perdata yang sebelumnya telah terbit terkait hak atas tanah yang dijadikan objek laporan. Meski Penggugat menyadari sepenuhnya telah terbit putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berisi status hukum pihak yang paling berhak atas bidang tanah, namun pihak Penggugat tetap mengajukan gugatan ini.
Meski Tergugat I selaku Kantor Pertanahan hanya menindak-lanjuti putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak Penggugat tetap bersikukuh hendak membatalkan kedua SHGB dimaksud. Dalam bantahannya pihak Tergugat I menambahkan, Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili perkara ini, oleh sebab klaim pihak Para Penggugat sudah menyangkut mengenai “sengketa kepemilikan”, perjanjian dan adanya wanprestasi, sehingga sepatutnya diperiksa di Pengadilan Negeri.
Pihak Kantor Pertanahan untuk itu mengurip kaedah Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor ... K/TUN/19... tanggal ... , yang berisi kaedah hukum: “Meskipun sengketa itu terjadi akibat dari adanya Surat Keputusan Pejabat, tetapi jika dalam perkara tersebut menyangkut pembuktian hak ... atas tanah, maka gugatan atas sengketa tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke peradilan ... karena jelas sudah merupakan sengketa ... .”
Gugatan Penggugat juga dinilai rancu (obscuur libel), sebab Para Penggugat mendalilkan adanya kesalahan administrasi dalam proses penerbitan sertipikat yang kini menjadi objek perkara, namun Penggugat tidak dapat merinci kesalahan mana yang telah dilanggar dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Terhadap gugatan demikian, Pengadilan Tata Usaha Negara ... kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana tertuang dalam register Nomor .../G/20.../PTUN.MKS tanggal ... , dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat ...;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat I dan Penggugat II, ... diterima.”
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Penggugat, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ... lewat putusannya Nomor .../B/20.../PT.TUN.MKS tanggal ....
Pihak Pengguat kembali mengajukan upaya hukum berupa kasasi, dengan pokok keberatan bahwa tindakan Tergugat I selaku Kantor Pertanahan tersebut telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya, azas ketelitian, kecermatan, kehati-hatian, serta azas kepastian hukum oleh karena seharusnya Tergugat bertindak cermat dan berhati-hati dalam menyelidiki apakah permohonan Sertipikat Hak Guna Bangunan dimohonkan oleh pihak yang benar-benar berhak mengajukannya.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Judex Facti sudah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan:
“Bahwa Penggugat tidak memiliki ... untuk mengajukan gugatan, karena hak atas tanah sudah ditetapkan oleh putusan peradilan ... yang berkekuatan hukum tetap;
“Bahwa di samping itu alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: ..., S.H. dan kawan tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1 : ..., S.H. dan Pemohon Kasasi 2 : Ir. ... tersebut.” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Iklan Official hukum-hukum.com : MATHEMATICS SPECIALIST. Tutor by Mr. Wendy Agustian (Since 1998)

Teaching Mathematics is to teach the students Mathematical concepts, not memorization!

Menyediakan Jasa Kursus Privat & Group Pelajaran Matematika SD, SMP, SMU bagi Siswa di Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya. Kurikulum Lokal maupun Internasional.

Untuk Pendaftaran Murid, Portofolio Kompetensi Mengajar, maupun Kerja Sama, Hubungi: E-Mail : mathematics.specialist.id@gmail.com WA : (+62) 08788-7835-223.

Mathematics Specialist was established in 1998 by Mr. Wendy when he was 15. This is a private tuition that runs by Mr. Wendy himself as sole teacher. He has deep understanding about Mathematics for Primary up to Junior College and Foundation Studies (Grade 1 up to 12), mastering multiples curriculums of Mathematics.

Mathematics for Commerce (Math-C) and Science (Math-S) within UNSW Foundation Studies (UFS) in Indonesia. "Most of the students I handle are not aware of this at all. So for the students who are intended to take UNSW Foundation Studies in Indonesia, if you have questions, do not hesitate to ask. It will be best to prepare yourself way earlier before you really start the program, because it is nearly impossible to form or fix the basics when it has been started."

[NOTE : Pelafalan huruf vokal "e" pada nama Bapak W(e)ndy Agustian, diucapkan sebagaimana pelajafan "e" dalam kata "kepada", bukan "e" pada kata "sen".]

Iklan Resmi di atas telah diverifikasi otentikasinya oleh SHIETRA & PARTNERS.