Pidana Membangun Tembok Melewati Batas Pekarangan / Bidang Tanah Milik Tetangga

LEGAL OPINION
Question: Bukankah jika sampai ada tetangga yang saling berbatasan, membangun tembok melampaui batas tanahnya sehingga mencaplok sebagian bidang tanah milik tetangga, artinya pidana? Kan, tidak mungkin orang bisa bangun tembok melewati batas tanah miliknya, dengan tidak memasuki pekarangan milik orang lain atau milik tetangga.
Brief Answer: Secara logika sederhana yang bahkan dapat dimaklumi orang awam hukum, membangun tembok pembatas bangunan yang melewati atau melampaui bidang tanah miliknya, yang sebagai konsekuensi logisnya mengakibatkan ... bagi pihak tetangga yang berbatasan langsung, hal demikian dapat disebut sebagai “... tanah” yang jelas merupakan ranah ... , terlepas dari fakta ada atau tidak adanya pekarangan ... milik tetangga. [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
Namun praktik peradilan ... , diasumsikan sengketa perbatasan dan pembangunan tembok demikian sebagai murni sengketa ... belaka yang tidak dapat ... secara ... . Jika dalam perbuatan ilegal seperti “... tanah” dapat ... , maka mengapa membangun tembok diatas bidang tanah milik warga negara lainnya, ... dituntut pidana serupa? Itulah dilematika praktik di peradilan pidana Tanah Air. [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret sebagai cerminan yang cukup representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana terkait tanah register Nomor ... K/Pid/20... tanggal ... 2016, dimana Terdakwa didakwa telah memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, sebagaiman diatur dan dianicam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwakan telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credit verband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pemberian di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain, Perbuatan Terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ke-1 KUHP.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri ... No. .../Pid.B/2014/PN.... tanggal ... 20..., dengan amar sebagai berikut :
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa ... tersebut, ... secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘memaksa masuk ke dalam pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera’ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama ... bulan, dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama ... bulan berakhir.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. .../PID/20.../PT.... tanggal ... , dengan amar sebagai berikut:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal ... 2015, No. .../Pid.B/20.../PN.Sby, yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu ... merupakan suatu tindak pidana;
- ... Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
- ... hak Terdakwa dalam ....”
Pihak Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya secara anti-klimaks pihak Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan secara klise, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan pemohonan kasasi Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa alasan pemohonan kasasi Jaksa / Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan. Putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri dan menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti ... dan oleh karena itu ... Terdakwa dari segala tuntutan hukum, tidak salah menerapkan hukum.
“Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap dimuka sidang, yaitu:
- Terdakwa dan korban ... sama-sama menyewa tanah ... , Terdakwa menyewa pertama tanggal ... 2008 akta sewa No. ... di atas-namakan anaknya ... , kemudian Terdakwa ... menyewa lagi tanah penguasaan ... dari PT. ... yang diopersewakan kepada Terdakwa SOETIJONO, tetapi dalam akta sewa di atas-namakan anaknya ... tanggal ... , luas tanah yang disewa semula ...  meter persegi seharga Rp ...0.000,00 ditambah ... meter persegi seharga Rp ....000,00.
- Kemudian saksi ... juga menyewa tanah penguasaan ... tersebut yang letaknya berbatasan dengan tanah yang disewa Terdakwa ...  tersebut, tanggal ... dari PT. ... seluas ... meter persegi seharga Rp ....000.000,00 selama ... tahun terhitung penanda-tanganan Akta Sewa tersebut.
- Bahwa Terdakwa kemudian tahun ... membuat tembok pagar pembatas tanah dengan tanah yang disewa ... memanjang dari depan ke belakang, menurut Terdakwa ia membuat pagar tembok masih dalam batas tanah yang disewa olehnya, sedang menurut ... pagar tembok yang dibuat Terdakwa tersebut melampaui batas tanah yang seharusnya, menjorok ke tanah yang disewa oleh ... , selebar menurut saksi korban ... m x ... m, sedang menurut saksi Nasikan selebar ... cm x ... m dari depan ke belakang, sedang menurut saksi IR. ... selebar ... m x ... m = ... meter persegi.
[Note SHIETRA & PARTNERS : Terlepas dari fakta perbedaan persepsi luas bidang tanah yang “...”, faktanya seluruh saksi menyatakan betul adanya “...” demikian. Perihal luas bidang spesifik secara terperinci merugikan pemilik tanah yang bertetangga, betul merupakan ranah pengadilan ... untuk membuktikan dan menetukan. Namun dalam perkara pidana, fakta hukum terjadinya “...” telah terjadi secara sempurna.]
- Bahwa menurut KURNIAWAN SOEDEWO dalam pertemuan pada saat pengukuran bersama Terdakwa dan saksi lain, Terdakwa bersedia membongkar tembok dalam waktu 1 (satu) minggu, sedang menurut Terdakwa ia tidak menyatakan demikian.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, terbukti fakta antara pelapor dengan Terdakwa adalah dua orang pihak yang sama menyewa tanah pada pihak ... , tetapi Terdakwa mengklaim tembok yang dibangunnya masih berdiri dalam luas tanah yang disewanya. Sedangkan pelapor mengklaim bahwa tembok yang didirikan Terdakwa telah ... tanah ... dan masuk ke dalam tanah yang disewa saksi pelapor. Dengan demikian permasalahan diantara keduanya adalah menyangkut ... bukan masalah masuk ... yang berhak, dengan demikian pertimbangan Judex Facti / Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar karena permasalahan tersebut berada dalam ruang lingkup peradilan ... , sehingga putusan Judex Facti sudah tepat dan benar dan harus tetap dipertahankan.
“Bahwa selain itu alasan kasasi tersebut juga merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
“Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Agung Sri ... selaku Ketua Majelis, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa terlepas dari alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum terbukti fakta hukum bahwa dalam perkara a quo telah dilakukan pengukuran yang dilakukan ... dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat luas tanah yang disewa oleh Terdakwa terbukti bahwa pagar tembok yang dibuat Terdakwa menjorok keluar ... centimeter sepanjang ... meter dari tanah yang disewa sehingga setelah dibuat pagar tembok tersebut tanah yang disewa Terdakwa ... dari yang ... ;
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang membuat tembok dengan menjorok ... centimeter sepanjang ... meter persegi tersebut telah melanggar Pasal ... ayat (1) KUHP;
“Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai Pasal 182 ayat (6) KUHAP, Majelis Hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan dengan suara terbanyak yaitu menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi / Jaksa / Penuntut;
M E N G A D I L I :
... Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut.” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.