Resiko Paling Besar Menunda-Nunda Gugatan Perdata

LEGAL OPINION
Seluruh Ahli Waris Tidak Ikut Digugat, Formalitas Kaku Dibalik Hukum Acara Perdata
Question: Orang yang hendak kami gugat, tiba-tiba meninggal dunia. Masalahnya, bagaimana cara kami bisa tahu siapa saja nama para ahli warisnya orang itu? Kami tahu bila seseorang meninggal, maka kewajibannya (tanggung-gugat) juga beralih kepada ahli waris, tapi mana kami bisa mengetahui siapa saja atau berapa banyak ahli warisnya?
Bukankah semestinya subjek hukum yang dijadikan tergugat, adalah si almarhum, ahli waris mana saja yang mau tampil sendiri ke pengadilan nantinya siapa untuk mewakili almarhum, bukan urusan kami, tapi urusan internal keluarga mereka sendiri. kenapa jadi kami yang harus dipusingkan?
Brief Answer: Keadilan dan asas kemanfaatan akan terdesak hingga ke titik nadir, bila praktik hukum terlampau mengedepankan formalitas-formil. Karena itulah, semakin upaya hukum gugatan ... , sebagaimana pengalaman yang sudah-sudah dari best practice peradilan, disamping alat bukti terjadi degradasi maupun daya ingat saksi mata menjadi terbias (faktor waktu dapat mengikis memori), semakin ... bagi pihak pencari keadilan ranah perdata—maupun pidana.
Dalam berbagai preseden yang ada, Mahkamah Agung maupun peradilan di Indonesia memiliki pendirian sebagai berikut: “oleh karena para ahli waris Tergugat tidak ditarik / tidak diikut-sertakan dalam gugatan Penggugat, maka gugatan Penggugat menjadi ..., sehingga gugatan ...”.
Betul bahwa seluruh ahli waris ... secara kolektif mengajukan gugatan bila diri salah satu dari mereka hendak menjadi Penggugat yang menggugat, namun kaedah norma yang sama tampaknya ... diterapkan secara analogi bagi ahli waris yang hendak dijadikan pihak Tergugat atau digugat, tidak bisa secara ... , namun harus berupa ... ahli waris. [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang cukup mencerminkan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS contohkan dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor ... K/Pdt/20... tanggal ..., perkara antara:
- Ir. ..., sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
1. ...; 2. ..., sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, III; dan
- Drs. ..., selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II.
Gugatan ini diajukan secara berlarut-larut yang ditunda hingga puluhan tahun, sehingga pihak-pihak yang terlibat telah meninggal dunia dengan meninggalkan berbagai ahli waris. Terhadap gugatan demikian, Pengadilan Negeri ... kemudian menjatuhkan putusan Nomor .../Pdt.G/20.../PN.Njk tanggal ..., dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menetapkan sebagai hukum Penggugat, ... , sebagai ahli waris alm. H. ...;
3. Menetapkan kedua bidang tanah hak yasan beserta bangunan yang berdiri diatasnya merupakan boedel warisan harta pusaka alm. H. ... yang belum dibagi waris kepada para ahli waris alm. H. ... sebagai berikut: Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya ada bangunan ... terletak di ...;
4. Menetapkan Penggugat, ... adalah ahli waris alm. H. ... berhak pula terhadap ... warisan harta pusaka alm. H. ... yaitu sebidang tanah pekarangan yang diatasnya ada bangunan ... terletak di ... Nomor ... seluas ... Ha maupun sebidang tanah pekarangan dengan sebuah bangunan ... berdiri diatasnya terletak di ... yang tertuang di dalam letter C Desa ... Nomor ... seluas ... Ha;
5. Menetapkan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai, memanfaatkan dan menikmati hasil kedua bidang tanah objek sengketa sampai saat ini;
6. Menyatakan Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam membuat dan menanda-tangani Akta Hibah Nomor ... tanggal ... serta Akta dalam bentuk apapun yang terkait dengan peralihan hak ... warisan harta pusaka alm. H. ... yaitu sebidang tanah pekarangan yang diatasnya ada bangunan ... terletak di ... yang tertuang di dalam letter C Desa ... Nomor ... seluas ... Ha maupun sebidang tanah pekarangan dengan sebuah bangunan ... berdiri diatasnya terletak di ... yang tertuang di dalam letter C Desa ... Nomor ... seluas ... Ha;
7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya:
a. Surat Perjanjian tanggal ...;
b. Akta Hibah Nomor ... tanggal ...;
8. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap surat-surat dan atau akta-akta yang berhubungan dengan peralihan hak atas tanah sebidang tanah pekarangan dengan sebuah bangunan ... berdiri diatasnya terletak di ... yang tertuang di dalam letter C Desa ... Nomor ... seluas ... Ha;
9. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali objek sengketa kepada Penggugat secara baik-baik kalau perlu dengan bantuan alat Negara;
10. Menghukum dan memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah dan bangunan-bangunan yang terdapat pada ... warisan harta pusaka alm. H. ... menjadi objek dalam perkara ini yaitu sebidang tanah pekarangan yang diatasnya ada bangunan ... terletak di ... yang tertuang di dalam letter C Desa ... Nomor ... seluas ... Ha maupun sebidang tanah pekarangan dengan sebuah bangunan ... berdiri diatasnya terletak di ... yang tertuang di dalam letter C Desa ... Nomor ... seluas ... Ha untuk diserahkan kembali kepada Penggugat beserta ahli waris alm. H. ... yang lainnya dalam keadaan bebas tanpa penghunian baik orang maupun barang kepada Penggugat;
11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I dan III putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi ... dengan Putusan Nomor .../PDT/20.../PT.SBY tanggal ..., dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Penggugat / Terbanding menyatakan anak-anak dari ... dan anak-anak dari dari Widji dalam perkawinannya dengan H. Soleh sebagai ahli waris dari alm. H. ..., tetapi anak-anak dari ... (anak kandung dari Widji) tidak diikut-sertakan sebagai ahli waris dari alm. H. ..., padahal ... adalah anak dari ... yang seharusnya juga menjadi ahli waris dari alm. H. ...;
“Menimbang, bahwa oleh karena anak-anak ... tersebut di atas tidak ... sebagai ... dari alm. H. ... dan pula hanya ... saja yang digugat, sedangkan saudara ... seperti ... , ... , ... dan ... tidak digugat, maka menurut Pengadilan Tinggi gugatan Penggugat / Terbanding kurang pihak;
“Menimbang, bahwa oleh karena masih ada harta peninggalan alm. H. ... yang belum dibagi waris, maka menurut Pengadilan Tinggi seluruh boedel harta warisan alm. H. ... dikumpulkan menjadi satu, barulah kemudian dibagi oleh ahli waris alm. H. ..., oleh semua ahli waris alm. H. ..., oleh karena itu gugatan Penggugat / Terbanding ...;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Tergugat I dan III / Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri ..., Nomor .../Pdt.G/20.../PN.Njk. tanggal ... yang dimohonkan banding tersebut;
“MENGADILI SENDIRI:
Dalam eksepsi:
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan III / Pembanding;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding tidak dapat diterima.”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa tidak harus seluruh ahli waris pihak yang hendak digugat ikut disertakan sebagai Tergugat. Secara analogi, Penggugat mendalilkan argumentasi tersebut dengan merujuk:
- Yurisprudensi MA RI Nomor ... K/Sip/19... tanggal ... Januari ... : “Tentang tuntutan pengembalian barang / harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak, tidak perlu diajukan oleh semua ahli waris.”
- Yurisprudensi MA RI Nomor ... K/Sip/19... tanggal ... Agustus ... : “Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara feitelijk menguasai barang–barang sengketa.”
- Yurisprudensi MA RI Nomor ... K/SIP/19... tanggal ... Nopember ... yang mengandung kaedah hukum : “Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahli waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan karena menurut jurisprudensi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli waris menggugat.”
Penggugat juga mendalilkan, boedel warisan tersebut secara nyata (feitelijk) tidak ada pihak-pihak lain yang menguasai dan atau menempati kedua bidang objek sengketa, kecuali pihak Tergugat I. Tidak dimaksukkannya dan atau ditariknya anak-anak ... dan atau saudara kandung Sdr. ... sebagai pihak dalam perkara ini (tidak ikut digugat) sudah tepat dan benar serta berdasar hukum.
Oleh karena secara hukum tidak ada keharusan bagi Penggugat untuk menarik seluruh ahli waris sebagai para pihak (tidak ikut digugat) dalam perkara ini, karena gugatan ini diajukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, sementara saudara kandung Sdr. ... sama sekali tidak menguasai, menempati, ataupun menikmati boedel warisan alm. H. ... yang belum dibagi waris.
Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat I (Sdr. ...) bertujuan untuk menuntut pengembalian barang / harta boedel warisan harta pusaka alm. H. ... yang belum pernah dibagi waris yang dikuasai, ditempati dan diambil manfaatnya oleh Tergugat I.
Demikian pula, status hukum Tergugat I dalam silsilah kewarisan / ahli waris alm. H. ... sampai saat ini bukan dan atau belum berstatus ahli waris alm. H. ... dan status hukum Sdr. ... hanya berstatus pihak III yang secara nyata-nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menempati, menguasai, dan atau mengambil manfaat dari harta warisan alm. H. ... yang belum dibagi waris.
Berdasar uraian hukum demikian, maka Penggugat mengajukan gugatan untuk menuntut pengembalian barang / harta warisan dari tangan pihak ketiga untuk dikembalikan kepada para ahli waris alm. H. ... yang lebih berhak, tanpa perlu diajukan dan atau mengikut-sertakan para ahli waris yang lainnya, sebagaimana juga ditegaskan oleh:
- Yurisprudensi MA RI Nomor ... K/Sip/19... tanggal ... Januari ... : “Tentang tuntutan pengembalian barang/harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak, tidak perlu diajukan oleh semua ahli waris.”
- Yurisprudensi MA RI Nomor ... K/Sip/19... tanggal ... Agustus ... : “Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara feitelijk menguasai barang–barang sengketa.”
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan secara klise saja, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena para ahli waris H. ... tidak ... / tidak ... dalam gugatan Penggugat, maka gugatan Penggugat menjadi ... sehingga gugatan ...;
“Bahwa selain itu alasan kasasi tersebut mengenai hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Ir. ..., tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Ir. ..., tersebut.” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.