Sertifikat Tanah Tumpang-Tindih, Salah Kaprah Memaknai Umur Sertifikat Dibandingkan Umur Alas Hak

LEGAL OPINION
Question: Jika ada sertifikat tanah yang bidang tanahnya ternyata saling bertumpang-tindih separuhnya dengan sertifikat tanah punya orang lain, sertifikat punya siapa yang akan dimenangkan oleh pengadilan bila masalah ini dibawa ke jalur hukum?
Brief Answer: Terhadap dua atau lebih sertifikat hak atas tanah yang saling ... (...) maupun ... separuh bidang tanahnya, maka salah satu sertifikat hak atas tanah dapat dimintakan ... sekaligus ... sertifikat hak atas tanah pihak lain lewat ... perdata ke ... . [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
Yang akan lebih diunggulkan, sekalipun praktik peradilan masih mengalami kesukaran dalam memilah dan memaknai perihal umur hak atas tanah, ialah sertifikat hak atas tanah yang memiliki “...” dengan ... lebih ... , daripada sertifikat hak atas tanah lawan—sehingga umur yang tertera dalam sertifikat, bukan menjadi penentu utama.
Sebagai contoh, sertifikat hasil ... ataupun ... dari sertifikat induk, maka “...” dari sertifikat hasil ... demikian, umurnya ialah merujuk sertifikat induk, bukan saat terbitnya sertifikat hak atas tanah hasil ... . Begitupula sertifikat hasil ... tanah, “...”-nya tidak lain ialah umur sertifikat milik warga yang dahulu telah ....
Sama halnya terhadap ... terhadap ... (sertifikat ...) menjadi sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan, umur dari hak atas tanah bukan dilihat dari ... atau ... yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah terbitan Kantor Pertanahan, namun umur dari “...”-nya itu sendiri, yakni sejak ... sampai kemudian dimohonkan pendaftarannya ke Kantor Pertanahan setempat.
Namun demikian, yang cukup disayangkan ialah, praktik peradilan bahkan hingga Mahkamah Agung masih belum mampu untuk menganalisa sampai sejauh itu, dan sekadar memeriksa secara “kulit” belaka, tanpa meninjau “...” dibalik terbitnya sebuah sertifikat sebagai suatu track record hak atas tanah.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah cerminan konkret yang sangat relevan dan cukup representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor ... K/Pdt/... tanggal ... , perkara antara:
- ..., sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
- PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPOLISIAN DAERAH ... cq. ..., sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat; dan
- BADAN PERTANAHAN NASIONAL, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ... BARAT, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat.
Penggugat merupakan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ..., dengan Surat Ukur tercantum tanggal ..., tercantum atas nama ... (Penggugat), yang diterbitkan pada tanggal ... oleh Kantor Pertanahan Kabupaten ....
Asal mulanya / “...” terbitnya SHM diamksud, adalah berdasarkan pemberian hak atas tanah negara ex. Tanah ... Nomor ..., sebagaimana ternyata dari Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten ... tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah pada tanggal ..., dengan keterangan diktum sebagai berikut:
Memutuskan :
Menetapkan:
Pertama: Menegaskan tanah negara yang dimohon sdr. ..., dan kawan-kawan (...), seluas ... m², terletak di Desa ..., Kabupaten ..., sejak tanggal ... telah menjadi tanah yang dikuasai oleh negara; [Note SHIETRA & PARTNERS: Tahun ... itulah, patokan umur dari “...” dari hak atas tanah milik Penggugat.]
Kedua: Memerintahkan kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten ... untuk melakukan pencatatan dalam buku tanah sertifikat dan daftar umum lainnya tentang penegasan sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama;
Ketiga: Memberikan hak milik kepada sdr. ..., dan kawan-kawan (...) yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal pendaftarannya pada Kantor Pertanahan Kabupaten ..., atas sebidang tanah seluas ... m², sesuai Peta Bidang tanggal ...Nomor ..., terletak di Desa D..., Kabupaten ..., dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Segala ..., biaya, untung dan rugi yang timbul karena pemberian hak milik ini maupun dari ... tindakan atas penguasaan tanah yang bersangkutan, menjadi ... sepenuhnya dari penerima hak;
2. Bidang tanah tersebut harus diberi ... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta harus dipelihara keberadaannya;
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor... , uang pemasukan kepada negara ditetapkan sebesar Rp ...;
4. Tanah tersebut harus ... dan ... sesuai dengan peruntukannya dan sifat serta tujuan dari hak yang diberikan;
Keempat: Untuk memperoleh tanda bukti hak berupa sertifikat, penerima hak harus ... haknya pada Kantor Pertanahan Kabupaten ... selambat-lambatnya ... bulan sejak tanggal keputusan ini, dengan melampirkan foto copy surat ... bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan ... aslinya;
Kelima: Keputusan pemberian hak milik ini batal dengan sendirinya, apabila penerima hak tidak memenuhi kewajiban tersebut pada diktum ... dan diktum ...;
Keenam: Mengenai sesuatu yang berhubungan dengan pemberian hak milik ini penerima hak dianggap memilih tempat kedudukan tetap (domisili) pada Kantor Pertanahan Kabupaten ... di ...;
Ketujuh: Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ... dan akan ... perubahan / ... sebagaimana mestinya apabila ternyata dikemudian hari terdapat ... / ....”
Adapun asal mulanya Penggugat menguasai dan memiliki bekas tanah negara ex. Tanah ... (objek tanah) tersebut di atas, yang secara kronologis terurai sebagai berikut. Dimulai sejak tahun ..., Penggugat bersama-sama dengan para penduduk setempat lainnya telah menggarap / mengelola tanah negara ex. tanah ... yang ..., dimana lahan tanah oleh Penggugat digarap / ditanami tanaman ....
Sebelumnya, sebagian besar tanah negara ex. Tanah ... tersebut pada tahun ... telah dikuasai oleh Kesatuan ... dan dijadikan lapangan untuk latihan-latihan fisik Kesatuan ... dimaksud, sedangkan sebagian kecilnya / bagian pinggirannya dikuasai / digarap oleh para penduduk setempat, termasuk oleh pihak Penggugat.
Adapun batasan antara tanah negara yang dikuasai oleh Penggugat dengan tanah negara yang dikuasai oleh ... Polda ..., sejak tahun ... telah dibatasi dengan jalan kampung yang lebarnya satu meter yang setiap hari digunakan oleh para penduduk setempat untuk ... guna menghubungkan dari kampung yang satu ke kampung lainnya.
Memasuki tahun ..., tanah negara yang dikuasai oleh ... Polda ... telah beralih penguasaannya menjadi dibawah penguasaan ... Jawa Barat (..., Tergugat) dan pada tahun itu pula Tergugat telah membuat pagar pembatas berupa ... sebagai tanda batas-batas tanah yang dikuasai ....
Dengan demikian terbentuklah / terlihat bahwa jalan ... yang lebarnya satu meter tersebut dan tanah negara yang digarap / dikuasai oleh Penggugat (objek sengketa), letaknya di luar pagar pembatas berupa ... yang dibuat oleh Tergugat sendiri sebagai tanda batas-batas tanah yang dikuasai ....
Memasuki tahun ..., atau dengan kata lain, Penggugat yang telah menempati / mengelola objek tanah selama ... tahun tanpa ..., mengajukan permohonan atas tanah negara yang dikuasainya tersebut untuk diberi status sebagai tanah hak milik, kepada Kantor Pertanahan setempat (Turut Tergugat), dan atas permohonan Penggugat tersebut selanjutnya pihak Kantor Pertanahan telah ..., dengan menerbitkan Surat Keputusan / Penetapan sebagaimana diurai di atas.
Selanjutnya atas dasar Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah pada tahun ... demikian, diterbitkanlah SHM Nomor ..., atas nama Penggugat sebagai pihak pemegang hak. Dengan demikian, tanah garapan yang digarap / dikuasai oleh Penggugat, sekarang telah sah berstatus sebagai tanah hak milik Penggugat.
Sengketa bermula, ketika pada tanggal ... , Tergugat membuat surat yang ditujukan kepada Penggugat, menyampaikan agar Penggugat segera mengosongkan tanah yang dimiliki oleh Penggugat, dengan alasan karena tanah tersebut adalah tanah milik ... Polda .... Penggugat tidak menanggapi dan tidak menyerahkan tanahnya, sehingga sampai kini objek tanah masih dikuasai dan dikelola oleh Penggugat, dengan alasan karena tanah yang ditempati oleh Penggugat adalah sah tanah yang telah berstatus hak milik atas nama Penggugat.
Terlebih, tanah hak milik Penggugat secara nyata-nyata terletak di luar pagar pembatas berupa ... yang dibuat oleh pihak Tergugat sendiri, sebagai tanda batas tanah yang dikuasai .... Oleh karena Tergugat telah mengklaim tanah milik Penggugat yang telah bersertifikat Hak Milik yang diterbitkan pada tanggal ..., karenanya tidak sepatutnya Tergugat dengan tiba-tiba meminta kepada Penggugat agar segera mengosongkan tanah objek sengketa, dengan demikian tindakan Tergugat yang mengklaim tanah milik warga negara lainnya, dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum.
Terhadap gugatan demikian, Pengadilan Negeri... kemudian menjatuhkan putusan Nomor .../Pdt.G/20../PN....., tanggal ..., dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri... di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi ... lewat putusannya Nomor .../PDT/20../PT... , tanggal ...
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat kaedah hukum secara salah kaprah dan secara dangkal memaknai “...” terkait umur hak atas tanah dengan sekadar melakukan perbandingan kedua Sertifikat Hak Atas Tanah terbitan Kantor Pertanahan milik pihak Penggugat maupun milik pihak Tergugat (sekalipun senyatanya Penggugat telah mengelola hak atas tanah berupa ... sejak tahun ...), dengan pertimbangan hukum “klise” serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan oleh karena putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi ... yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale ... tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Sertifikat Hak Milik Penggugat terbit tahun ..., sedangkan hak pakai Tergugat terbit tahun ... , tetapi kedua surat autentik itu untuk lokasi atau bidang tanah yang ... atau ... atau ..., oleh sebab itu, surat yang ... terbit yang memiliki kekuatan hukum, yaitu hak pakai Tergugat tahun 1998; [Note SHIETRA & PARTNERS: Mahkamah Agung RI seolah memungkiri fakta bahwa umur dari ‘...’ milik Penggugat ialah dengan umur terhitung sejak tahun ... berupa ....]
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ..., tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
... permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ..., tersebut.” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.