KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Menunggak Kredit Bank BUMN/D Berujung Pidana Korupsi, Tindak Pidana Korupsi dalam Sektor Swasta

LEGAL OPINION
Question: Jika mendapat kredit dari bank negeri (milik pemerintah, BUMN/D) tapi tak melunasinya, apa pernah terjadi debitornya dipidana penjara korupsi, mengingat katanya dana milik Badan Usaha Milik Negara ataupun Milik Daerah itu tetap dikategorikan sebagai bagian dari keuangan atau kekayaan milik negara? Mengapa juga disebut korupsi karena merugikan, toh sudah ada agunan saat mengajukan kredit yang sewaktu-waktu bisa dilelang jika kredit macet cicilannya.
...ef Answer: Wanprestasi atau gagal bayar untuk melunasi dana pinjaman pada perbankan “plat merah”, bila tiada faktor “...” (...) untuk terjadinya ... melunasi, maka menjadi ... perkara perdata wanprestasi. Namun bila permohonan pengajuan kredit diwarnai nuansa ... seperti penggunaan dokumen yang ... , atau bahkan disertai niat sejak awal untuk ... (... atau istilah lainnya), maka hal tersebut ... dikategorikan murni perkara perdata, namun juga ... , ... surat dalam ,,, hingga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi bila kredit bersumber dari perbankan “...” yang bila secara nyata telah merugikan “...”.[Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
Perlu juga dipahami, menurut pendirian praktik peradilan, memproses permohonan dana kredit secara ... demikian, sekalipun saat ini secara administratif masih berstatus sebagai kredit ... dan masih dalam masa ... , namun demikian karena pemberian kreditnya dilakukan atas dokumen-dokumen yang ... , maka secara hukum keputusan pemberian kredit tersebut adalah ... dan secara akuntansi dianggap sebagai ... (...). Hal tersebut sekaligus sebagai salah satu contoh Tindak Pidana Korupsi dalam Sektor Swasta.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang sangat representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ... , yang memeriksa dan mengadili perkara Tipikor register Nomor .../PID.SUS/20.../PN.... tanggal ....
Yang menjadi Terdakwa, ialah debitor salah satu perbankan “plat merah”. Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut, dimana terhadapnya Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, ... unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut diatas jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Secara melawan hukum
3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5. Unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
“Menimbang, bahwa pengertian perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan, baik itu Undang-Undang ataupun peraturan lain di bawah Undang-Undang, seperti Peraturan Premerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah dan seterusnya;
“Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi-saksi antara lain saksi ..., saksi ..., saksi ..., SH, saksi ..., SE, saksi ..., SE yang dibenarkan oleh Terdakwa dinyatakan bahwa PT. ... (Persero) Tbk. Cabang ... pada tahun ... dan ... telah menyetujui pemberian fasilitas kredit investasi ... orang ... peserta selaku debitur dalam rangka program ... dengan pola non kemitraan dengan total limit kredit sebesar Rp ...,- yang persetujuannya dilakukan secara bertahap, yaitu pada tahun 2008 disetujui sebanyak ... orang dengan limit kredit sebesar Rp ...,- dan pada tahun ... sebanyak ... orang dengan limit sebesar Rp ...,-;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, antara lain saksi ..., saksi ..., saksi ..., SH, saksi ... yang diakui pula oleh Terdakwa dinyatakan bahwa para ... yang terdaftar sebagai debitur fasilitas kredit dalam rangka ... tidak tinggal dan berkebun di Desa ..., melainkan berasal dari Desa ...;
“Menimbang, bahwa para ... tersebut di dalam berkas perkreditannya memang melampirkan fotocopy KTP dan KK serta Surat Keterangan Domisili seolah-olah para ... tersebut adalah penduduk Desa ... dan bertempat tinggal serta berkebun di Desa ..., namun berdasarkan keterangan saksi ... dan saksi ... dinyatakan bahwa pada saat akan mengikuti program ... ini memang mereka diminta mengumpulkan data identitas berupa fotocopy KTP dari Desa ..., sehingga pada saat di persidangan ditunjukkan bukti fotocopy KTP Desa ..., Kecamatan ... keduanya ... bahwa fotocopy KTP tersebut adalah milik mereka. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan lapangan oleh Tim Audit Internal ..., sesuai yang disampaikan oleh saksi ..., yang menjumpai 6 (enam) orang ... peserta yang menyatakan bahwa mereka tidak bertempat tinggal dan berkebun di Desa ..., sehingga data-data persyaratan kredit yang berupa antara lain KTP, KK dan Surat Keterangan Domisili adalah ... , sehingga para ... tersebut seharusnya ... syarat sebagai peserta ..., sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. ... tanggal ... dan Surat Edaran Kantor Pusat ... NOSE ... tanggal ...;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT ... (Persero) Tbk NOKEP : ... tanggal ... tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. ... (Persero) Tbk. (...) antara lain dinyatakan bahwa pre-... (... awal) adalah suatu prakarsa dan evaluasi yang mendalam oleh pejabat pemrakarsa kredit, menyangkut antara lain PS (Pemeriksaan Setempat), KRD (Kredit yang bisa diberikan), Daftar Hitam, dan lain-lain, sehingga suatu permohonan kredit dapat disimpulkan apakah dapat diproses lebih lanjut atau tidak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. ... (Persero) Tbk NOKEP ... tanggal ... tentang Revisi Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. ... (Persero) Tbk (...) Poin C. Profesionalisme dan Integritas Pejabat Kredit dinyatakan bahwa semua pejabat ... yang terkait dengan perkreditan harus mentaati etika pemberian kredit, meliputi:
a. Melaksanakan kemahiran profesionalnya dibidang perkreditan secara jujur, obyektif, cermat dan seksama.
b. Menyadari dan memahami sepenuhnya : Undang Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, serta menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 49 ayat 2 (dua) UU dimaksud.
c. Menyadari bahwa setiap pemberian kredit kepada peminjam manapun dan atau dari kelompok apapun hendaknya benar-benar didasarkan pada asas-asas kredit yang sehat, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang obyektif, independen dan profesionalisme perbankan.
d. Menyadari bahwa profesionalisme perbankan merupakan tuntutan bagi pejabat bank dalam penguasaan kondisi usaha usaha peminjam, obyektifitas dari analisis / putusan yang diambil, kemandirian dalam mengambil sikap / putusan, pemahaman aspek legal perkreditan dan ketertiban pelaksanaan kepatuhan terhadap peraturan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rifai Bin Danuri dan saksi Hasan Basri Nasution, keduanya pegawai Bagian ADK ... Cabang ... menyatakan bahwa keduanya hanya memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan kredit, namun tidak melakukan verifikasi apakah dokumen-dokumen sudah benar, seperti KTP yang ... foto dan tanda tangan pemiliknya, Kartu Keluarga (KK) yang juga tidak ada tanda tangan ... serta diterbitkan kemudian setelah terbit KTP dan berdasarkan keterangan saksi ..., S.Ip (...) dan saksi ..., SH, MH (Camat ...) yang membawahi Desa ... keduanya menyatakan bahwa KTP dan KK tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kecamatan ...;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ..., SE dan ..., SE menyatakan bahwa selaku Pemimpin Cabang ... yang bertindak sebagai pemutus kredit keduanya tidak memeriksa berkas-berkas persyaratan kredit, karena hal tersebut merupakan tugas dan kewenangan ... (...) selaku ... kredit, sedangkan Terdakwa selaku AO tidak memeriksa keabsahan dokumen persyaratan kredit, karena sudah diseleksi oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Perkebunan Kabupaten ...;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dinyatakan bahwa Terdakwa telah melakukan kunjungan nasabah dan Terdakwa juga mengetahui bahwa para ... tersebut tidak bertempat tinggal di Desa ..., namun di dalam formulir Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) ternyata Terdakwa ... tentang keadaan seperti ini, bahkan data nomor KTP dan KK yang tercantum pada LKN dan Memorandum Analisis Kredit (MAK) menggunakan ... yang sama untuk setiap ... peserta, demikian juga data lahan lokasi kebun batas-batasnya adalah ... (utara, selatan, barat dan timur);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut tindakan Terdakwa telah melanggar ketentuan Surat Keputusan Direksi PT. ... (Persero) Tbk NOKEP : ... tanggal ... tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. ... (Persero) Tbk. (PPK Bisnis Ritel) dan Surat Keputusan Direksi PT. ... (Persero) Tbk NOKEP ... tanggal ... tentang Revisi Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. ... (Persero) Tbk (PPK Bisnis Ritel);
“Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. ... tanggal ... tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank bagi Bank Umum ditetapkan antara lain sebagai berikut:
a. Prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit adalah memberikan kredit dengan cara-cara yang hati-hati, sehingga tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank;
b. Bank harus memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit;
c. Bank wajib melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen identitas debitur, antara lain melalui telepon, kunjungan langsung ke debitur atau melakukan konfirmasi kepada pihak lain yang mengenal debitur;
d. Bank harus melakukan analisis secara lengkap, akurat dan obyektif yang menggambarkan semua informasi terhadap usaha dan data pemohon;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, antara lain saksi ..., saksi ..., saksi ..., SH, saksi ..., SH, MH, saksi ..., S.Ip dan bukti surat berupa berkas perkreditan yang ditunjukkan di muka persidangan diperoleh kesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa sebagai ... dalam memproses kredit telah melanggar ketentuan dalam PPK Bisnis Retail dengan cara menggunakan dokumen identitas (KTP dan KK) serta Surat Keterangan ... yang ... sesuai dengan keadaannya dan tidak melengkapi persyaratan kredit seperti : tidak adanya BI Checking untuk mengetahui apakah seorang calon debitur memiliki pinjaman di bank lain, tidak ada kunjungan nasabah, tapi Terdakwa membuat ... yang seolah-olah telah dilaksanakan kunjungan nasabah, Terdakwa tidak melakukan analisa tehadap calon debitur berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kredit yang diajukan atas nama pemohon namun digunakan oleh orang lain dalam hal ini saksi ..., SH,;
“Menimbang, bahwa menurut Prof. Sudarto perbuatan memperkaya artinya berbuat apa saja misalnya mengambil, memindah-bukukan, menanda-tangani kontrak dan lain sebagainya oleh si pembuat sehingga bertambah kekayaannya.
“Menimbang, memperhatikan penggunaan imbuhan ‘memper’ pada kata dasar ‘kaya’ menunjukkan bahwa kata ‘memperkaya’ memiliki arti sebagai suatu perbuatan aktif untuk membuat kaya atau menambah kaya, sehingga ‘memperkaya’ sama artinya dengan perbuatan seseorang yang semula belum kaya menjadi kaya atau perbuatan seseorang yang sebelumnya sudah kaya menjadi bertambah kaya lagi;
“Menimbang, menurut hemat Majelis bahwa yang menjadi ciri atau ukuran dari adanya perbuatan ‘memperkaya’ sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah dengan adanya fakta pertambahan kekayaan dari pelaku atau orang lain atau korporasi yang dibuat kaya tersebut, dan mengenai hal ini bisa dipastikan dengan membandingkan harta kekayaan yang ada sebelum dan sesudah perbuatan korupsi itu dilakukan oleh pelaku.
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan proses pencairan kredit terhadap ... debitur dilakukan dengan masing-masing debitur, namun kemudian hasil pencairan kreditnya diserahkan kepada saksi ..., SH dengan dalih untuk mengelola dan membiayai kebun-kebun para ...;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ... dan saksi ... menyatakan bahwa mereka bukan merupakan ... pekebun dan tidak berdomisili di Desa ... dan bahkan menyatakan tidak memiliki lahan kebun serta tidak tahu lokasi lahan kebunnya yang menurut pengakuannya telah dibelinya, sehingga diperoleh ... bahwa penggunaan nama-nama ... tersebut adalah merupakan akal-akalan dan upaya rekayasa dari saksi ..., SH yang sebetulnya pemilik seluruh lahan perkebunan agar memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit investasi dalam rangka program ...;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa data identitas Debitur / ... peserta yang meliputi KTP, KK dan Surat Keterangan Domisili ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya atau dengan kata lain data identitas tersebut dibuat hanya untuk secara ... telah memenuhi persyaratan kredit yang ditetapkan, sehingga terkandung unsur ... hanya menggunakan ... debitur saja, dengan kata lain pemohon kredit bukanlah orang yang menerima pencairan kredit, hal ini terbukti bahwa hasil pencairan kredit oleh para ... diserahkan kepada saksi ..., SH dan hal ini diakui pula oleh saksi ..., SH;
“Menimbang, bahwa berdasarkan temuan Tim Audit Internal ... sebagaimana dikemukakan oleh saksi ... yang berhasil menjumpai 6 (enam) orang ... yang namanya tercantum sebagai debitur kredit ... dijelaskan bahwa para ... tersebut tidak tinggal dan berkebun di Desa ..., sedangkan yang ... kebun adalah orang-orang atau pekerja yang diperintahkan oleh saksi ..., SH dan tinggal di dalam bedeng-bedeng yang dibangun di lokasi kebun dan sesuai keterangan saksi ... dan saksi ... uang hasil pencairan kreditnya diserahkan kepada saksi ..., SH, sehingga fasilitas kredit yang digunakan oleh orang lain menurut keterangan saksi ... dan saksi ..., SE digolongkan sebagai kredit ...;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ..., SH menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui telah menerima penyerahan dari para ... uang yang berasal dari pencairan kredit hingga mencapai jumlah sebesar Rp ....000.000,-, hal ini menunjukkan bahwa pemberian kredit investasi dalam rangka program ... kepada ... ... peserta oleh ... Cabang ... telah memperkaya saksi ..., SH sebesar uang yang telah diterimanya dan/atau pemilikan lahan kebun beserta tanamannya;
“Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi ..., SH menyatakan bahwa setiap pencairan kredit yang bersangkutan selalu memberikan bagian uang kepada saksi ..., SE yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar Rp ...0.000.000,- dan kepada saksi ... sebesar Rp ...000.000,- serta dalam jumlah yang relatif kecil juga pernah memberikan uang kepada Terdakwa, namun karena keterangan ini hanya berdiri sendiri, sehingga Majelis berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti telah ikut menerima dan/atau menikmati uang hasil tindak pidana tersebut, namun tindakan Terdakwa terbukti telah memperkaya ...;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan Negara’ secara harfiah adalah sama artinya dengan menjadi rugi / berkurangnya keuangan Negara;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam penjelasan umum Undang-undang No.31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang ... atau tidak ... , termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul karena:
1. berada dalam penguasaan,pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
2 berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban ... , Badan Hukum perusahaan yang menyertakan Modal Negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berasarkan perjanjian yang berasal dari kekayaan negara.
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dinyatakan selanjutnya BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh maupun sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari Kekayaan Negara yang dipisahkan.
“Menimbang bahwa Pasal 1 Angka (2) Undang-undang no.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dinyatakan bahwa Persero adalah perusahaan perseroan yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
“Menimbang, bahwa PT. ... (Persero) Tbk. adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Persero, sehingga kerugian yang menimpa ... adalah ... kerugian keuangan negara;
“Menimbang, bahwa fasilitas kredit investasi yang diberikan oleh ... Cabang ... kepada ... orang ... peserta dalam rangka program ... saat ini secara administratif masih berstatus sebagai kredit lancar dan masih dalam masa ... , namun demikian karena pemberian kreditnya dilakukan atas dokumen-dokumen yang ..., maka secara hukum keputusan pemberian kredit tersebut adalah tidak sah dan secara akuntansi dianggap sebagai kerugian total (total loss), sehingga ... Cabang ... menderita kerugian sebesar fasilitas kredit yang telah dicairkan, yaitu sebesar Rp ....800,- sesuai dengan keterangan Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi ...;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap pula bahwa lahan perkebunan yang dibiayai dengan fasilitas kredit tersebut berada di kawasan hutan produksi yang menurut Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. ... tanggal ... tidak diperbolehkan untuk dijadikan lahan perkebunan warga karena merupakan tanah negara;
“Menimbang, bahwa lahan perkebunan yang dibiayai dengan fasilitas kredit investasi yang ternyata berada dalam ... telah diterbitkan sertifikat tanah berupa Sertifikat Hak Milik, hal ini akan menimbulkan permasalahan hukum tersendiri di kemudian hari, antara lain ... dapat melakukan eksekusi terhadap lahan kebun tersebut apabila kreditnya dinyatakan macet dan/atau timbulnya ... kepemilikan lahan;
Menimbang, bahwa lahan perkebunan yang dijadikan sebagai agunan tambahan untuk fasilitas kredit investasi yang merupakan second way out, namun karena juga sekaligus hasil kebun tersebut merupakan sumber pelunasan bagi fasilitas kreditnya yang berarti merupakan ..., maka sesuai dengan pendapat Ahli dari Bank Indonesia (...) kolektibilitas atau kualitas kredit tersebut perlu dilakukan penyesuaian (adjudgement), tidak bisa lagi digolongkan sebagai kredit lancar, sehingga pemberian kredit kepada ... orang ... peserta dalam rangka program ... sekurang-kurangnya berpotensi menimbulkan kerugian bagi .... Hal ini sesuai dengan unsur pasal ini yang menggunakan kata ‘...’ menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yang berarti bahwa kerugian keuangan negara tersebut tidak harus sudah terjadi;
“Menimbang, bahwa keberadaan dan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam suatu dakwaan adalah bukan sebagai unsur delik melainkan untuk memperluas pelaku yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas terjadinya sebuah peristiwa pidana. Penerapan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 memungkinkan untuk menjerat orang lain sekalipun peranannya hanya sebagai peserta (yang melakukan bersama-sama), menyuruh melakukan, ataupun yang peranannya hanya menyediakan sarana saja, yaitu untuk diposisikan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan;
“Menimbang, bahwa oleh karena fungsi dari Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tersebut adalah seperti yang telah dipertimbangkan di atas, maka dalam hal ... terbukti ada orang lain yang turut serta mengambil peranan secara bersama-sama dengan terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan, hal ini ... dengan sendirinya menjadikan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan yang telah terbukti dilakukannya, dan sebaliknya dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ini memungkinkan seorang peserta dapat dihukum atas perbuatannya, walaupun perbuatannya tersebut hanya memenuhi ... saja dari tindak pidana, atau peserta itu hanya memberikan ... maupun bantuan dalam bentuk perbuatan-perbuatan tertentu kepada orang lain untuk melaksanakan tindak pidana;
“Menimbang, bahwa pemberian ... merupakan suatu ... dari awal berupa kelengkapan administrasi, analisis, putusan kredit, Instruksi Pencairan Kredit hingga pelaksanaan pencairan kredit merupakan suatu rangkaian yang saling berhubungan dan tidak bisa dipisahkan sebagaimana keterangan ahli ...;
“Menimbang, bahwa tugas Terdakwa selaku ... sebagai pemrakarsa kredit, sebagai petugas yang menganalisa kelayakan kredit berdasarkan prinsip ..., sebagai petugas yang memproses paket kredit, sedangkan tugas Pincapem adalah sebagi pemutus kredit dan tugas Bagian ... dan tugas Teller adalah ... dan melaksanakan pencairan kredit;
“Menimbang, bahwa dalam hal pencairan kredit ... debitur maka terhadap pejabat administrasi (ADK), terdakwa selaku pejabat ... dan pimpinan cabang sebagai ... kredit dan kasir (Teller) semuanya terlibat secara langsung dan mempunyai tanggung jawab secara .... bank maupun tanggung jawab ... apabila proses pemberian kredit tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar dan melanggar ketentuan-ketentuan ... maupun ketentuan perundang-undangan;
“Menimbang, bahwa pada tahun ... Terdakwa yang menjabat sebagai ... yang bertugas sebagai pemrakarsa kredit telah menerima berkas permohonan kredit sebanyak ... orang ... peserta program ... sebagaimana telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati ... No. ... tanggal ... yang selanjutnya setelah dilakukan verifikasi oleh Terdakwa hanya ... orang yang memenuhi persyaratan;
“Menimbang, bahwa permohonan kredit sebanyak ... orang yang telah dilakukan analisis dan direkomendasikan oleh Terdakwa untuk disetujui oleh ... sebagai pejabat ... ternyata sesuai fakta persidangan didasarkan pada dokumen-dokumen yang tidak benar, bahkan formulir ... dan formulir ... yang dibuat oleh Terdakwa tidak sesuai dengan keadaannya, sehingga menyebabkan hasil analisis kredit tersebut dinyatakan ... untuk ... / ... dan sesuai rekomendasi dari Terdakwa permohonan kredit tersebut telah disetujui oleh ... kredit, yang dalam hal ini adalah ...;
“Menimbang, bahwa apabila Terdakwa telah melakukan langkah-langkah verifikasi, penilaian maupun analisis secara hati-hati (prudent) sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. ...tanggal ... maupun ketentuan UU Pokok Perbankan yang menuntut langkah kehati-hatian (prudential banking) dalam pemberian kredit, maka permohonan kredit tersebut ... dinyatakan tidak layak. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi ..., SE, saksi ..., SE, saksi ... maupun pendapat Ahli dari Bank Indonesia (...);
“Menimbang, bahwa karena langkah-langkah yang dilakukan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan peraturan internal ... maupun Bank Indonesia serta UU Pokok Perbankan, maka Terdakwa bersama-sama dengan Pemimpin Cabang (..., SE dan ..., SE) dan saksi ..., SHturut serta menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara tersebut;
“Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pembelaannya yang disampaikan secara tertulis selengkapnya seperti tersebut dalam pembelaannya tertanggal ... yang disampaikan dalam persidangan tanggal ... yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. Bahwa BUMN adalah badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara dan fasilitas kredit yang diberikan 100% dibiayai oleh ..., sehingga dalam kasus ini tidak ada kerugian negara;
2. Bahwa pemberian kredit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Surat Edaran Direksi ... NOSE ... tanggal ... dan sampai saat ini fasilitas kreditnya masih dinyatakan lancar dan Terdakwa juga belum dinyatakan bersalah oleh pihak ...;
3. Bahwa pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyimpulkan bahwa permohonan kredit dari ... orang ... adalah ... dengan hanya menghadirkan saksi ... orang ... tidak dapat ...;
4. Bahwa Terdakwa tidak memiliki ... untuk ... dan ... kredit, sehingga bagaimana bisa dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi, sementara penerima kredit yang telah menerima uangnya masih ...;
5. Bahwa fasilitas kredit ... adalah merupakan kredit program, di mana Pemerintah Daerah cq. Dinas Perkebunan Kabupaten ... memiliki peran aktif dan terlibat langsung mulai pemilihan calon ... dan calon lokasi, pengumpulan berkas persyaratan kredit, seperti KTP dan KK, pengajuan permohonan pembuatan sertifikat tanah (SHM) kepada BPN dan lain-lain;
6. Bahwa Inisiatif pengajuan kredit ... berasal dari Pemerintah Daerah cq. Dinas Perkebunan Kabupaten ... dan seleksi awal telah dilakukan oleh Dinas dan Instansi terkait;
7. Bahwa fasilitas kredit diberikan setelah ada asli sertifikat tanah (SHM) dan telah dilakukan pengikatan ... serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang sah yang dikeluarkan oleh instansi-instansi yang berwenang;
8. Bahwa Terdakwa memproses permohonan kredit adalah karena tugas yang melekat sebagai ... (...), sedangkan keputusan akhir ada pada ... dan setelah diputus / disetujui oleh ... tanggung jawab pencairan kredit ada pada Koordinator ...;
“Menimbang, bahwa mengenai keberatan pertama berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas dinyatakan bahwa kerugian tidak harus sudah terjadi melainkan cukup berpotensi menimbulkan kerugian sudah memenuhi unsur pasal yang didakwakan dan kerugian yang diderita oleh ... adalah merupakan ... , sehingga alasan keberatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
“Menimbang, bahwa mengenai keberatan nomor ..., berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas terbukti bahwa tindakan Terdakwa telah melanggar atau bertentangan dengan ketentuan internal ... berupa Surat Edaran Kantor Pusat ... NOSE ... tanggal ..., Surat Keputusan Direksi ... Nokep : ... tanggal ... dan Surat Keputusan Direksi ... Nokep : ... tanggal ... maupun ketentuan eksternal ..., yaitu Peraturan Menteri Pertanian No. ... tanggal ..., Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. ...tanggal ... dan UU Pokok Perbankan Pasal 29;
“Menimbang, bahwa mengenai keberatan Terdakwa nomor ... yang menyatakan bahwa saksi ... yang dihadirkan hanya 2 (dua) orang tidak bisa mewakili dan digeneralisir, Majelis Hakim berpendapat bahwa karena keterangan kedua saksi tersebut bersesuaian dan diperkuat oleh keterangan saksi yang lain, antara lain saksi ..., SH, saksi Camat ... (Sdr. ..., SH, MH), saksi ..., S.Ip, maka keterangan kedua saksi dari unsur ... dapat dinyatakan cukup membuktikan perbuatan Terdakwa;
“Menimbang, bahwa terhadap keberatan Terdakwa nomor ... yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk memutus dan mencairkan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pemberian kredit adalah merupakan ... yang melibatkan ... , antara lain Bagian ... yang bertugas melakukan verifikasi awal tentang kelengkapan berkas permohonan kredit dan proses pencairan kredit setelah permohonan kreditnya disetujui, kemudian ... sebagai petugas pemrakarsa kredit yang bertugas antara lain melakukan analisis kredit dan penilaian kelayakan suatu permohonan kredit, kemudian ... sebagai pejabat yang berwenang memutus kredit dan juga Teller yang melaksanakan pembayaran atas pencairan kreditnya;
“Menimbang, bahwa dalam kedudukannya sebagai petugas ... kredit, Terdakwa memiliki kewenangan untuk ... atau ... permohonan kredit yang dinilai tidak layak, sehingga Terdakwa juga memiliki peran apakah kredit yang diberikan tersebut telah sesuai dengan ... yang berlaku dalam pemberian kredit atau tidak dan bahkan suatu fasilitas kredit akan menjadi ... atau tidak tergantung dari ... dan ... Terdakwa dalam melakukan analisis atau penilaian terhadap permohonan kredit yang kemudian ... untuk disetujui atau ditolak oleh Terdakwa untuk memperoleh keputusan dari pejabat pemutus kredit (i.c. ...), dengan demikian maka alasan dan keberatan Terdakwa tidak dapat dipertimbangkan;
“Menimbang, bahwa terhadap keberatan Terdakwa nomor ... yang menyatakan bahwa dalam pemberian fasilitas kredit ... ini ada peran aktif dari Pemerintah Daerah i.c. Dinas Perkebunan mulai dari penentuan calon ... dan calon lokasi, penyiapan berkas-berkas persyaratan perkreditan dan lain-lain, Majelis Hakim berpendapat bahwa meskipun ada peran dari Pemda, namun keputusan apakah ... dapat menyetujui permohonan kredit atau tidak ada pada pihak ..., sehingga alasan inipun ... dapat diterima;
“Menimbang, bahwa terhadap keberatan Terdakwa nomor ... yang menyatakan bahwa inisiatif dan seleksi awal sudah dilakukan oleh Pemda i.c. Dinas Perkebunan tidak berarti bahwa pihak ... tidak perlu melakukan penelitian dan penilaian untuk menetapkan layak tidaknya suatu permohonan kredit;
“Menimbang, bahwa terhadap keberatan Terdakwa nomor ... yang menyatakan persetujuan dan pencairan kredit dilaksanakan setelah ada sertifikat tanah dan dilakukan pengikatan ... memang hal tersebut sudah benar dan sesuai dengan sikap ... yang diperintahkan oleh Bank Indonesia, namun sertifikat tanah tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari karena berada dalam kawasan ..., sehingga ... menimbulkan kerugian bagi ...;
“Menimbang, bahwa keberatan nomor ... mirip dengan keberatan nomor ... mengenai ... memutus kredit, sehingga terhadap keberatan ini tidak perlu ditanggapi lagi;
“Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya yang disampaikan secara tertulis selengkapnya seperti tersebut dalam pembelaannya tertanggal ... yang disampaikan dalam persidangan tanggal ... yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. Bahwa perkara ini merupakan perkara perdata;
2. Bahwa kredit yang diberikan kepada ... orang ... masih dalam tenggang waktu (...) dan belum diwajibkan untuk ..., sehingga belum ada kerugian di pihak ...;
“Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penasehat Hukum Terdakwa nomor 1 yang menyatakan bahwa perkara ini merupakan perkara perdata, Majelis Hakim berpendapat bahwa perjanjian kredit memang merupakan perkara perdata, namun ... berarti bahwa dalam perjanjian kredit tersebut tidak terdapat unsur ... , seperti pemalsuan atau ... dokumen yang digunakan dalam proses permohonan kredit, maka perkara ini menjadi perkara ...;
“Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasehat Hukum Terdakwa nomor 2 yang menyatakan bahwa belum ada kerugian di pihak ... karena fasilitas kreditnya masih dalam masa ... (...), menurut Majelis Hakim unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah ‘dapat’ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, artinya kerugian tersebut tidak harus terjadi lebih dahulu, melainkan cukup apabila berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
“Menimbang, bahwa perihal apakah Terdakwa dapat dibebankan untuk membayar uang ... sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, Majelis berpendapat sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 17 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa ‘selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18’;
“Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa ‘pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya ... harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.’;
“Menimbang, bahwa dari Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa penjatuhan hukuman tambahan berupa ... hanya ... dijatuhkan apabila Terdakwa telah ... dan ... uang dari hasil tindak pidana tersebut dan besarnya sebanyak-banyaknya adalah sama dengan harta benda yang ... dari tindak pidana korupsi tersebut dan ... sebesar kerugian negara yang ditimbulkannya;
“Menimbang, bahwa perihal uang pengganti tersebut Majelis Hakim berpendapat walaupun di persidangan Terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp ....800,-, namun Terdakwa ... terbukti telah ... atau ...i uang hasil tindak pidana tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa ... dibebani ...;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan bahwa Terdakwa ... terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI yang dilakukan secara bersama-sama;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama ... tahun dan ... bulan dandenda sebesar Rp ....000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama ... bulan;
3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.